PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
Penatausahaan PEMBUKUAN Mencatat pada daftar barang yang disediakan secara teratur dan menyimpan bukti kepemilikannya INVENTARISASI Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMD, yang hasilnya disampaikan kepada Pengelola Barang; Persediaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan dilaksanakan inventarisasi oleh Pengguna Barang setiap tahun anggaran; Laporan hasil inventarisasi disampaikan kepada Pengelola Barang PELAPORAN Pengguna Barang menyampaikan LBPS dan LBPT kepada Pengelola Barang; Pengelola Barang menyusun Laporan BMD untuk NERACA DAERAH.
I N V E T A R S I KEGIATAN/TINDAKAN UTK MELAKUKAN: PERHITUNGAN PENGURUSAN PENYELENGGARAAN PENGATURAN PENCATATAN DATA DAN PELAPORAN BMD DLM PEMAKAIAN SELURUH BRG YG DIMILIKI PEMDA YG PENGGUNAANNYA LEBIH DARI SATU TAHUN DICATAT DLM BUKU INVENTARIS II DARI KEGIATAN INVENTARISASI DISUSUN BUKU INVENTARIS
Siapa Pelaksana Inventarisasi ? 1. Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus BMD setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah. 2. Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus BMD, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. 3. Pengguna menyampaikan hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya sensus. 4. Pembantu Pengelola menghimpun hasil inventarisasi BMD. 5. Barang milik daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dikecualikan dari Sensus BMD
PELAPORAN ? 1. Pengguna menyusun laporan barang semesteran dan tahunan dan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. 2. Pembantu Pengelola menghimpun laporan tersebut menjadi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD). 3. Laporan Barang Milik Daerah digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah.
KIB A ( TANAH ) Tanah Perkampungan, Tanah Pertanian, Tanah Perkebunan, Kebun Campuran, Hutan, Tanah Kolam Ikan, Danau/ Rawa, Sungai, Tanah Tandus/Rusak, Tanah Alang-Alang dan Padang Rumput, Tanah Penggunaan Lain, Tanah Bangunan dan Tanah Pertambangan, tanah badan jalan dan lain-lain sejenisnya.
KIB B. (PERALATAN DAN MESIN) a) alat-alat besar b) alat-alat angkutan c) alat-alat bengkel dan alat ukur d) alat-alat pertanian/peternakan e) alat-alat kantor dan rumah tangga f) alat studio dan alat komunikasi g) alat-alat kedokteran h) alat-alat laboratorium i) alat-alat keamanan
KIB C (GEDUNG DAN BANGUNAN) a) bangunan gedung b) bangunan monumen
KIB D. (JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN) a) jalan dan jembatan b) bangunan air/irigasi c) instalasi d) jaringan
KIB E. (ASET TETAP LAINNYA) a) buku dan perpustakaan b) barang bercorak kesenian/kebudayaan c) hewan/ternak dan tumbuhan
KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN KIB F. KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
TANGGUNGJAWAB INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH KARO PERLENGKAPAN/UNIT PENGELOLA BMD KRN JABATANNYA ADALAH PEMBANTU KUASA BARANG DLM PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN BARANG PADA UNIT/SKPD. MENYUSUN BUKU INDUK INVENTARIS YG MERUPAKAN KOMPILASI DARI BUKU INVENTARIS UNIT-UNIT. UNIT/SKPD MEMBUAT BUKU INVENTARIS YG MEMUAT CATATAN DATA BARANG PADA UNIT/SKPD YG BERSANGKUTAN.
PELAKS. INV B.I. B.I.I KIB (A,B,C,D,E,F) KEGIATAN PENCATATAN KIR B.I. DAN REKAP 5 THN DAFTAR MUTASI BRG DAN REKAP 1 THN KEGIATAN PELAPORAN
PENYIMPAN BARANG DAN PENGURUS BARANG ? Penyimpan barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang. Pengurus barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah/unit kerja.
Inventarisasi Tujuan Inventarisasi Tahapan Inventarisasi Persiapan Untuk mengetahui jumlah, nilai/harga, kondisi dan kebera-daaan seluruh barang inventaris secara nyata yang dimiliki/dikuasai Unit Kerja dalam rangka tertib administrasi perlengkapan. Persiapan Pelaksanaan Pelaporan Tindak lanjut
PENGELOMPOKAN BARANG MILIK/KEKAYAAN DAERAH Alat Laboratorium Alat Kedokteran Alat Kantor Alat Berat Alat Angkutan Alat Bengkel Alat Komputer Alat Pertanian Alat Lainnya TANAH MESIN DAN PERALATAN GEDUNG DAN BANGUNAN ASET TETAP ASET TETAP LAINNYA JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN Barang Bercorak Kebudayaan dan Kesenian Buku Perpustakaan Hewan dan Tumbuhan Transparansi Akuntansi BM/KN
PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN BMD
ALASAN / DASAR PENGHAPUSAN BARANG BARANG TIDAK BERGERAK BARANG BERGERAK TIDAK DAPAT DIGUNAKAN SCR OPTIMAL TERKENA PLANOLOGI KOTA KEBUTUHAN ORGANISASI PENYATUAN LOKASI DLM RANGKA EFISIENSI PERTIMB DLM RANGK STRAT HANKAM RUSAK BERAT, TERKENA BENCANA A. PERTIMBANGAN TEKNIS; - SCR FISIK TDK DPT DIGUNAKAN - AKIBAT MODERNISASI - TELAH MELAMPAUI BATAS WAKTU - KRN PENGGUNAAN MENGALAMI PERUB DSR SPESIFIKASI B. PERTIMBANGAN EKONOMI; - KRN BERLEBIH - SCR EKONOMIS LEBIH UNT APABILA DIHAPUS C. KARENA HILANG; - KESALAHAN KELALAIAN BEND. BRG / P. BRG - MATI BAGI TANAMAN/HEWAN TERNAK - KARENA KECELAKAAN
PROSES PENGHAPUSAN TERMASUK KEND. DINAS OPERASIONAL KDH PEMBENTUKAN PAN.PENGHPS DGN SK.KDH PERMOHONAN PERSTJ DPRD DILAMPIRI B.A UNIT SATKER KDH (RO/BAG PERLENGKAPAN) PERSTJN DPRD (KHUSUS KEND & BANGUNAN) ANGGOTA PANITIA : ASISTEN YG MEMBIDANGI RO / BAG PERLENGKAPAN RO / BAG KEUANGAN RO / BAG HUKUM KADIS / INSTANSI TEKNIS KA UNIT / KARO / KABAG TERKAIT KA UNIT / PEMAKAI BARANG KHUSUS ALAT KTR & RT SK KDH TTG PENGHAPUSAN TELITI BRG YG RUSAK, DLL BAIK DARI SEGI KEPMLK, ADM, PENGGUNAAN, PEMBIAYAAN, PEMELIHARAAN/PERBAIKAN, DLL LELANG UMUM. LELANG TERBATAS SK KDH TTG PAN LELANG. DISUMBANGKAN / DIHIBAHKAN, DIMUSNAHKAN. B.A HSL PENELITIAN DGN LAMPIRAN : DATA KERUSAKAN, LAPORAN HILANG KEPOLS, SRT. KET SEBAB KEMATIAN, HSL PENGUJIAN DARI INSTANSI.TEKNIS, DLL
Penghapusan Dalam hal barang sudah tidak berada pada pengguna atau kuasa pengguna barang, beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau sebab sebab lainnya Pemusnahan barang dilakukan oleh pengguna barang sepengetahuan pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari kepala daerah Penghapusan barang milik Daerah : barang tidak bergerak seperti tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD barang-barang inventaris lainnya selain tanah dan/atau bangunan sampai dengan Rp. 5.000.000.000,-00 (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
PEMUSNAHAN Pemusnahan adalah tindajan memusnakan fisik dan/atau kegunaan BMD. Dilakukan dalam hal tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan atau alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan.
Pelaksanaan Pemusnahan Pengguna Barang setelah persetujuan KDH Pemusnahan Pelaksanaan dituangkan Berita Acara dan dilaporkan KDH
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN BMD
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian usaha atau kegiatan melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, dan supervisi Pembinaan usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan, apakah dilakukan sesuai peraturan perundangundangan Pengawasan usaha atau kegiatan untuk menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan Pengendalian