PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
Advertisements

TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
ISMI ASTUTI DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV
Pengelolaan Barang Milik Daerah
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
PENYUSUTAN ARSIP.
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
INVENTARISASI DAN PENGHAPUSAN Oleh : Bambang Wisnu Handoyo
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
SOSIALISASI PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Pengelolaan Dana Hibah
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah
TIM Kekayaan dan Investasi (DPKKD)
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
INVENTARISASI PRASARANA DAN SARANA SMA DAN SMK NEGERI SE JAWA BARAT DALAM RANGKA IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN.
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
TATA KELOLA BARANG MILIK DAERAH Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum
AKUNTANSI ASET TETAP (Perubahan Pergub 156 tahun 2013)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PERMASALAHAN PENGELOLAAN ASET BMD DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
SOP Penyusunan data Barang Milik Negara (BMN)
DATA BARANG MILIK DAERAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PEJABAT PENGELOLA BMN.
Inspektorat Kabupaten Sleman
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
PENGHAPUSAN.
Inventarisasi BRILLIAN ROSY S.PD., M.PD.
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS BARANG MILIK DAERAH
PAPARAN Inspektur Wilayah III
9 PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
For Good Local Governance
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
Penyusunan Neraca awal dan Jurnal Transaksi
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)/ASET DI PEMKAB SLEMAN
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
IMPLEMENTASI PERMENDAGRI
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Doden FE Untag Banyuwangi
1 Pengelolaan aset Madrasah Oleh : Oleh : H.Fery Suhaimi, S.Sos, M.Si Kasubbag Hukum dan KUB Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
Transcript presentasi:

PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH

Penatausahaan PEMBUKUAN Mencatat pada daftar barang yang disediakan secara teratur dan menyimpan bukti kepemilikannya INVENTARISASI Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMD, yang hasilnya disampaikan kepada Pengelola Barang; Persediaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan dilaksanakan inventarisasi oleh Pengguna Barang setiap tahun anggaran; Laporan hasil inventarisasi disampaikan kepada Pengelola Barang PELAPORAN Pengguna Barang menyampaikan LBPS dan LBPT kepada Pengelola Barang; Pengelola Barang menyusun Laporan BMD untuk NERACA DAERAH.

I N V E T A R S I KEGIATAN/TINDAKAN UTK MELAKUKAN: PERHITUNGAN PENGURUSAN PENYELENGGARAAN PENGATURAN PENCATATAN DATA DAN PELAPORAN BMD DLM PEMAKAIAN SELURUH BRG YG DIMILIKI PEMDA YG PENGGUNAANNYA LEBIH DARI SATU TAHUN DICATAT DLM BUKU INVENTARIS II DARI KEGIATAN INVENTARISASI DISUSUN BUKU INVENTARIS

Siapa Pelaksana Inventarisasi ? 1. Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus BMD setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah. 2. Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus BMD, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. 3. Pengguna menyampaikan hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya sensus. 4. Pembantu Pengelola menghimpun hasil inventarisasi BMD. 5. Barang milik daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dikecualikan dari Sensus BMD

PELAPORAN ? 1. Pengguna menyusun laporan barang semesteran dan tahunan dan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. 2. Pembantu Pengelola menghimpun laporan tersebut menjadi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD). 3. Laporan Barang Milik Daerah digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah.

KIB A ( TANAH ) Tanah Perkampungan, Tanah Pertanian, Tanah Perkebunan, Kebun Campuran, Hutan, Tanah Kolam Ikan, Danau/ Rawa, Sungai, Tanah Tandus/Rusak, Tanah Alang-Alang dan Padang Rumput, Tanah Penggunaan Lain, Tanah Bangunan dan Tanah Pertambangan, tanah badan jalan dan lain-lain sejenisnya.

KIB B. (PERALATAN DAN MESIN) a) alat-alat besar b) alat-alat angkutan c) alat-alat bengkel dan alat ukur d) alat-alat pertanian/peternakan e) alat-alat kantor dan rumah tangga f) alat studio dan alat komunikasi g) alat-alat kedokteran h) alat-alat laboratorium i) alat-alat keamanan

KIB C (GEDUNG DAN BANGUNAN) a) bangunan gedung b) bangunan monumen

KIB D. (JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN) a) jalan dan jembatan b) bangunan air/irigasi c) instalasi d) jaringan

KIB E. (ASET TETAP LAINNYA) a) buku dan perpustakaan b) barang bercorak kesenian/kebudayaan c) hewan/ternak dan tumbuhan

KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN KIB F. KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN

TANGGUNGJAWAB INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH KARO PERLENGKAPAN/UNIT PENGELOLA BMD KRN JABATANNYA ADALAH PEMBANTU KUASA BARANG DLM PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN BARANG PADA UNIT/SKPD. MENYUSUN BUKU INDUK INVENTARIS YG MERUPAKAN KOMPILASI DARI BUKU INVENTARIS UNIT-UNIT. UNIT/SKPD MEMBUAT BUKU INVENTARIS YG MEMUAT CATATAN DATA BARANG PADA UNIT/SKPD YG BERSANGKUTAN.

PELAKS. INV B.I. B.I.I KIB (A,B,C,D,E,F) KEGIATAN PENCATATAN KIR B.I. DAN REKAP 5 THN DAFTAR MUTASI BRG DAN REKAP 1 THN KEGIATAN PELAPORAN

PENYIMPAN BARANG DAN PENGURUS BARANG ? Penyimpan barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang. Pengurus barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah/unit kerja.

Inventarisasi Tujuan Inventarisasi Tahapan Inventarisasi Persiapan Untuk mengetahui jumlah, nilai/harga, kondisi dan kebera-daaan seluruh barang inventaris secara nyata yang dimiliki/dikuasai Unit Kerja dalam rangka tertib administrasi perlengkapan. Persiapan Pelaksanaan Pelaporan Tindak lanjut

PENGELOMPOKAN BARANG MILIK/KEKAYAAN DAERAH Alat Laboratorium Alat Kedokteran Alat Kantor Alat Berat Alat Angkutan Alat Bengkel Alat Komputer Alat Pertanian Alat Lainnya TANAH MESIN DAN PERALATAN GEDUNG DAN BANGUNAN ASET TETAP ASET TETAP LAINNYA JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN Barang Bercorak Kebudayaan dan Kesenian Buku Perpustakaan Hewan dan Tumbuhan Transparansi Akuntansi BM/KN

PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN BMD

ALASAN / DASAR PENGHAPUSAN BARANG BARANG TIDAK BERGERAK BARANG BERGERAK TIDAK DAPAT DIGUNAKAN SCR OPTIMAL TERKENA PLANOLOGI KOTA KEBUTUHAN ORGANISASI PENYATUAN LOKASI DLM RANGKA EFISIENSI PERTIMB DLM RANGK STRAT HANKAM RUSAK BERAT, TERKENA BENCANA A. PERTIMBANGAN TEKNIS; - SCR FISIK TDK DPT DIGUNAKAN - AKIBAT MODERNISASI - TELAH MELAMPAUI BATAS WAKTU - KRN PENGGUNAAN MENGALAMI PERUB DSR SPESIFIKASI B. PERTIMBANGAN EKONOMI; - KRN BERLEBIH - SCR EKONOMIS LEBIH UNT APABILA DIHAPUS C. KARENA HILANG; - KESALAHAN KELALAIAN BEND. BRG / P. BRG - MATI BAGI TANAMAN/HEWAN TERNAK - KARENA KECELAKAAN

PROSES PENGHAPUSAN TERMASUK KEND. DINAS OPERASIONAL KDH PEMBENTUKAN PAN.PENGHPS DGN SK.KDH PERMOHONAN PERSTJ DPRD DILAMPIRI B.A UNIT SATKER KDH (RO/BAG PERLENGKAPAN) PERSTJN DPRD (KHUSUS KEND & BANGUNAN) ANGGOTA PANITIA : ASISTEN YG MEMBIDANGI RO / BAG PERLENGKAPAN RO / BAG KEUANGAN RO / BAG HUKUM KADIS / INSTANSI TEKNIS KA UNIT / KARO / KABAG TERKAIT KA UNIT / PEMAKAI BARANG KHUSUS ALAT KTR & RT SK KDH TTG PENGHAPUSAN TELITI BRG YG RUSAK, DLL BAIK DARI SEGI KEPMLK, ADM, PENGGUNAAN, PEMBIAYAAN, PEMELIHARAAN/PERBAIKAN, DLL LELANG UMUM. LELANG TERBATAS  SK KDH TTG PAN LELANG. DISUMBANGKAN / DIHIBAHKAN, DIMUSNAHKAN. B.A HSL PENELITIAN DGN LAMPIRAN : DATA KERUSAKAN, LAPORAN HILANG KEPOLS, SRT. KET SEBAB KEMATIAN, HSL PENGUJIAN DARI INSTANSI.TEKNIS, DLL

Penghapusan Dalam hal barang sudah tidak berada pada pengguna atau kuasa pengguna barang, beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau sebab sebab lainnya Pemusnahan barang dilakukan oleh pengguna barang sepengetahuan pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari kepala daerah Penghapusan barang milik Daerah : barang tidak bergerak seperti tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD barang-barang inventaris lainnya selain tanah dan/atau bangunan sampai dengan Rp. 5.000.000.000,-00 (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.

PEMUSNAHAN Pemusnahan adalah tindajan memusnakan fisik dan/atau kegunaan BMD. Dilakukan dalam hal tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan atau alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan.

Pelaksanaan Pemusnahan Pengguna Barang setelah persetujuan KDH Pemusnahan Pelaksanaan dituangkan Berita Acara dan dilaporkan KDH

PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN BMD

Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian usaha atau kegiatan melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, dan supervisi Pembinaan usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan, apakah dilakukan sesuai peraturan perundang­undangan Pengawasan usaha atau kegiatan untuk menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan Pengendalian