KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE HELENA CHIKA SILALAHI KRISMAYANTI PURBA MARTIN BUTAR-BUTAR RAESAF YUSOF ABACHA RENHARD SIMATUPANG SEPTIFUNNY SAGALA WAHYU ABDI YULIANA T. PASARIBU SURYA A. SARAGIH
Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara BAB 4 Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
A. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Pertemuan I (2x45 menit) Materi Pembelajaran: A. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara 1. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak Asasi Manusia(HAM) Secara universal HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari Tuhan YME. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. Setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
Hak Warga Negara Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah). Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia.
Kewajiban Warga Negara Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Kewajiban Warga Negara Kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, meskipun demikian, konsep konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia WNI atau bukan. Adapun, kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban WNI saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kasualitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Misalnya, seseorang mendapatkan upah setelah dia, melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Hak dan kewajiban negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.
2. Jenis-jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara RI a. Hak atas Kewarganegaraan Pasal 27 Ayat (2) “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” Pasal 26 Ayat (1) “ yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara” Hak dan kewajiban bela negara Pasal 27 Ayat (3) “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” Kemerdekaan berserikat dan berkumpul Ayat (2) “ penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tingal di Indonesia” Pasal 28 “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Kemerdekaan memeluk agama Pasal 27 Ayat (1) “ segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” Pasal 29 Ayat (1) “ negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” Ayat (2) “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 31 Ayat (1) “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” Pertahanan dan keamanan Ayat (2) “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” Pasal 30 Ayat (1) “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan pembelaan negara” Ayat (3) “ bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” Ayat (2) “ usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung” Ayat (4) “ perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” h. Hak mendapat pendidikan Pasal 31 Ayat (1) “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” i. Kebuadayaan nasional Indonesia Kesejahteraan sosial Pasal 32 Ayat (1) “ negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradabann dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya” Pasal 34 Ayat (1) “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” Ayat ( 2) “negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” j. Perekonomian nasional Pasal 33 Ayat (1) “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
Ayat (3) “ negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”