KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Warganegara
Advertisements

PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
WARGA NEGARA.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Pertahanan dan Keamanan Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
PROFILE Nama : Yuliana, S.Pd, Gr TTL : 29 Juli 1988 Alamat : Yogyakarta Pendidikan : S 1 Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum UNY Pendidikan Profesi Guru.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
AKTUALISASI PANCASILA DALAM BIDANG POLITIK
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KESADARAN BERKONSTITUSI
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASARKOMPETENSIDASAR INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN EVALUASI Pendidikan Kewarganegaraan MATERI PEMBELAJARAN (Pasca UTS)
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAM DAN DEMOKRASI.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Nurul Afifah Rizqi A / A Pendidikan Akuntansi
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Istilah Ham Istilah lain dari Hak Asasi Manusia (HAM) diantaranya sebagai berikut : Human rights Fundamental rights Basic rights.
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
Teori konstitusi.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA 708B4_02 DOSEN : DRS. WAWAN SETIAWAN,M.M DI SUSUN OLEH: NONIMNAMANILAI 1B RIZAS YAYAN A 2B SINTA.
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Hak-hak Asasi Manusia (HAM)
KESEJAHTERAAN SOSIAL Materi kuliah pengantar ilmu sosial
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
(1) Pertemuan Ke: V (Lima) MPK 2019
Transcript presentasi:

KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE HELENA CHIKA SILALAHI KRISMAYANTI PURBA MARTIN BUTAR-BUTAR RAESAF YUSOF ABACHA RENHARD SIMATUPANG SEPTIFUNNY SAGALA WAHYU ABDI YULIANA T. PASARIBU SURYA A. SARAGIH

Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara BAB 4 Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

A. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Pertemuan I (2x45 menit) Materi Pembelajaran: A. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara 1. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak Asasi Manusia(HAM) Secara universal HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari Tuhan YME. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. Setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.

Hak Warga Negara Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah). Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia.

Kewajiban Warga Negara Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Kewajiban Warga Negara Kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, meskipun demikian, konsep konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia WNI atau bukan. Adapun, kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban WNI saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kasualitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Misalnya, seseorang mendapatkan upah setelah dia, melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Hak dan kewajiban negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.

2. Jenis-jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara RI a. Hak atas Kewarganegaraan Pasal 27 Ayat (2) “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” Pasal 26 Ayat (1) “ yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara” Hak dan kewajiban bela negara Pasal 27 Ayat (3) “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” Kemerdekaan berserikat dan berkumpul Ayat (2) “ penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tingal di Indonesia” Pasal 28 “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Kemerdekaan memeluk agama Pasal 27 Ayat (1) “ segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” Pasal 29 Ayat (1) “ negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” Ayat (2) “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 31 Ayat (1) “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” Pertahanan dan keamanan Ayat (2) “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” Pasal 30 Ayat (1) “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan pembelaan negara” Ayat (3) “ bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” Ayat (2) “ usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung” Ayat (4) “ perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” h. Hak mendapat pendidikan Pasal 31 Ayat (1) “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” i. Kebuadayaan nasional Indonesia Kesejahteraan sosial Pasal 32 Ayat (1) “ negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradabann dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya” Pasal 34 Ayat (1) “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” Ayat ( 2) “negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” j. Perekonomian nasional Pasal 33 Ayat (1) “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”

Ayat (3) “ negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”