PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Advertisements

LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Subbag umum / kepegawaian
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PROFIL DINAS PERHUBUNGAN.
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PROGRAM KEGIATAN EX RUTIN SKPD DALAM RENSTRA SKPD DAN RPJMD
SAKIP DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Undang-Undang bidang puPR
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Disampaikan Oleh : Drs.H.Andi M.Darlis,M.Pd.I
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
STANDAR PROFESI TTK.
PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Materi Peraturan Pemerintah No
SEKRETARIAT BKSP JABODETABEKJUR
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
P R O F I L DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI BENGKULU TAHUN 2017
Undang-Undang bidang puPR
TEMU MUKA - DPU DENGAN FAK. TEKNIK UNSOED (28 September 2011)
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Program Penyehatan Makanan
SEJARAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
DAFTAR PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2018 INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN Dari Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(sebagai urusan pemerintahan)
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
PEDOMAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) OLEH : HARIYANI,S.PD SMK NEGERI 1 BENGKAYANG.
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
Kebijakan Inovasi dan Inovasi Jasa Konstruksi DIY
Gambaran umum Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN Jl. Syech Asnawi Al-Bantani – KP3B Curug -Serang- Banten.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI UP PKB KEDAUNG ANGKE
Kebijakan Penyelenggaraan
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
Transcript presentasi:

PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI Alamat: Jalan Gunung Agung No. 10, Telp: (0621) 23679, Tebing Tinggi, Sumatera Utara

DASAR DASAR HUKUM PELAKSANAAN DINAS PERHUBUNGAN 1. UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA No UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA Tahun 1 UU NO.32 TAHUN 2004 TENTANG JALAN 2004 2 UU NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 2009 3 UU NO.23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH 2014 2. peraturan pemerintah republik indonesia No PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Tahun 1 PP NO. 74 TAHUN 2014 TENTANG ANGKUTAN JALAN 2014 2 PP NO. 79 TAHUN 2013 TENTANG JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 2013 3 PP NO. 80 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. 2012 4 PP NO. 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN. 5 PP NO. 37 TAHUN 2011 TENTANG FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. 2011 6 PP NO. 32 TAHUN 2011 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS. 7 PP NO. 8 TAHUN 2011 TENTANG ANGKUTAN MULTI MODA

DASAR DASAR HUKUM PELAKSANAAN DINAS PERHUBUNGAN 3. Instruksi presiden republik indonesia No INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Tahun 1 INPRES NO.4 TAHUN 2012 TENTANG PROGRAM DEKADE AKSI KESELAMATAN JALAN. 2012 2 INPRES NO. 3 TAHUN 2004 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LEBARAN TERPADU 2004 4. Peraturan MENTERI PERHUBUNGAN republik indonesia No PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Tahun 1 PM.NO. 96 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS 2015 2 PM. NO. 75 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS 3 PM. NO. 40 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN 4 PM. NO. 29 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 98 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM  DALAM TRAYEK 5 PM. NO. 28 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 46 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK 6. PM. NO. 27 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 10 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN. 7 PM. NO. 26 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 8 PM. NO 49 TAHUN 2014 TENTANG ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS 2014 9 PM. NO. 46 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK

DASAR DASAR HUKUM PELAKSANAAN DINAS PERHUBUNGAN 10 PM. NO 34 TAHUN 2014 TENTANG MARKA JALAN 2014 11 PM. NO 13 TAHUN 2014 TENTANG RAMBU LALU LINTAS 12 PM. NO. 8 TAHUN 2014 TENTANG KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN 13 PM. NO. 98 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK 2013 14 PM. NO. 2 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERAPAN DAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN / KOTA 5. Keputusan menteri perhubungan republik indonesia No KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Tahun 1 KM NO.87TAHUN 2004TENTANG PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENGADAAN, PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN DAN PENGHAOUSAN PERLINTASAN SEBIDANG ANTARA JALUR KERETA API DENGAN JALAN 2004 2 KM NO.35 TAHUN 2003 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN UMUM. 2003 3 KM NO.37 TAHUN 2002 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS SABUK KESELAMATAN. 2002

DASAR DASAR HUKUM PELAKSANAAN DINAS PERHUBUNGAN 6. surat edaran menteri republik indonesia No SURAT EDARAN MENTERI REPUBLIK INDONESIA Tahun 1 SE 22 TAHUN 2015 TENTANG PENEMPATAN MARKA KOTAK KUNING 2015 2 SE 17 TAHUN 2015 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR 3 SE NO. 13 TAHUN 2015 TENTANG TARIF ANGKUTAN UMUM KELAS EKONOMI 4 SE NO. 8 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG TIPE A 5 SE NO. 3 TAHUN 2015 TENTANG PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN 6 SE NO. 29 TAHUN 2014 TENTANG LARANGAN MEROKOK DI DALAM SARANA ANGKUTAN UMUM 2014 7 SE NO.7 TAHUN 2000 TENTANG RINCIAN KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA DI SEKTOR PERHUBUNGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH 2000

DASAR DASAR HUKUM PELAKSANAAN DINAS PERHUBUNGAN 7. PERDA KOTA TEBING TINGGI No PERDA KOTA TEBING TINGGI Tahun 1 PERDA NO.6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH 2011 2 PERDA NO. 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KOTA TEBING TINGGI 2016 8. PERWA KOTA TEBING TINGGI No PERWA KOTA TEBING TINGGI Tahun 1 PERWA NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH KOTA TEBING TINGGI 2014 2 PERWA NO. 17 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS, FUNGSI, TATA KERJA DAN RINCIAN TUGAS JABATAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI 2017

5 CITRA MANUSIA PERHUBUNGAN 1. TAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA 2. TANGGAP TERHADAP KEBUTUHAN MASYARAKAT AKAN PELAYANAN JASA YANG TERTIB, TERATUR, TEPAT WAKTU, BERSIH DAN NYAMAN 3. TANGGUH TERHADAP TANTANGAN 4. TERAMPIL DAN BERPERILAKU GESIT, RAMAH, SOPAN SERTA LUGAS 5. BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KESELAMATAN JASA PERHUBUNGAN

RUANG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PERHUBUNGAN A. Menurut Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 5 Ayat 2 Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Pada Pasal 6 Ayat 4 urusan Pemerintah Kabupaten / Kota dalam melakukan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi : Penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten / kota yang jaringannya berada diwilayah kabupaten / kota. Pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi dan izin kepada perusahaan angkutan umum di kabupaten / kota. Pengawasan terhadap pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten / kota. Penyelenggara bidang sarana dan prasarana lalu lintas meliputi : Penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan. Manajemen dan rekayasa lalu lintas. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Perijinan angkutan umum. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan Penyidikan terhadap pelanggaran perijinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai ketentuan undang- undang RUANG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PERHUBUNGAN

RUANG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS PERHUBUNGAN Menurut Peraturan Walikota No. 17 Tahun 2017 Tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan : Tugas Pokok : melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang perhubungan dan tugas pembantuan. Fungsi : Perumusan kebijakan di bidang perhubungan; Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan; Pelaksanaan administrasi dinas di bidang perhubungan; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

VISI DAN MISI DINAS PERHUBUNGAN VISI DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI : “ MEWUJUDKAN SYSTEM PELAYANAN TRANSPORTASI YANG BERMUTU DAN EFEKTIF GUNA MENDUKUNG KOTA TEBING TINGGI MENJADI KOTA JASA YANG MEMILIKI DAYA SAING EKONOMI.” MISI DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI : MEWUJUDKAN APARATUR YANG MEMADAI, HANDAL, DISIPLIN, CAKAP, GAGAH BERANI, BERWIBAWA, PERCAYA DIRI, BERAKHLAK BAIK, MEMPUNYAI RASA TANGGUNG JAWAB, RASA PENGABDIAN TERHADAP PROFESI, SERTA MEMPUNYAI ETOS KERJA YANG TINGGI. MENINGKATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT KHUSUSNYA TERHADAP PENGGUNA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK MENAATI DAN MEMATUHI SEGALA KETENTUAN, PERATURAN DIBIDANG LALU LINTAS. TERJADINYA POLA HUBUNGAN KERJA YANG BAIK TERHADAP MITRA KERJA DALAM MENCAPAI KEMAJUAN PEMBANGUNAN DI BIDANG PERHUBUNGAN. TERPENUHINYA PELAYANAN ADMINISTRASI ANGKUTAN KOTA DENGAN PENGURUSAN CEPAT, MURAH DAN BERMUTU. TERCIPTANYA SUATU SISTEM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PELAKU KOMUNIKASI DAN PENGOPERASIAN ALAT KOMUNIKASI.

Tanda Kepangkatan, Jabatan, Lencana/Pin, Kualifikasi dan Simbol/ Badge Dinas Perhubungan Tanda Pangkat Gol. IV

Tanda Kepangkatan, Jabatan, Lencana/Pin, Kualifikasi dan Simbol/ Badge Dinas Perhubungan Tanda Pangkat Gol. III

Tanda Kepangkatan, Jabatan, Lencana/Pin, Kualifikasi dan Simbol/ Badge Dinas Perhubungan Tanda Pangkat Gol. II

Tanda Kepangkatan, Jabatan, Lencana/Pin, Kualifikasi dan Simbol/ Badge Dinas Perhubungan Tanda Pangkat Gol. I

Tanda Kepangkatan, Jabatan, Lencana/Pin, Kualifikasi dan Simbol/ Badge Dinas Perhubungan Tanda Jabatan

Tanda Kepangkatan, Jabatan, Lencana/Pin, Kualifikasi dan Simbol/ Badge Dinas Perhubungan Tanda Lencana/ Pin

Tanda Kepangkatan, Jabatan, Lencana/Pin, Kualifikasi dan Simbol/ Badge Dinas Perhubungan Tanda Kualifikasi

Tanda Kepangkatan, Jabatan, Lencana/Pin, Kualifikasi dan Simbol/ Badge Dinas Perhubungan

STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERHUBUNGAN TAHUN 2016 KEPALA DINAS SEKRETARIS KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN SUBBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN BIDANG PENGAWASAN DAN REKAYASA LALU LINTAS BIDANG BINA ANGKUTAN BIDANG BINA SARANA DAN PRASARANA SEKSI PENGAWASAN SEKSI REKAYASA SEKSI BIMBINGAN KESELAMATAN LALU LINTAS SEKSI ANGKUTAN ORANG SEKSI ANKUTAN BARANG SEKSI TEKNIK SARANA ANGKUTAN SEKSI ANALISA KEBUTUHAN DAN PENGADAAN SEKSI PENGAWASAN DAN PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANAN SEKSI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TRANSPORTASI UPTD. PERPAKIRAN UPTD. TERMINAL UPTD. PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR UPTD. PENGELOLA ANGKUTAN PERKOTAAN NB: Perubahan Struktur Organisasi Sesuai PP 18 Tahun 2016

SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2016 NO JENIS SARANA JUMLAH 1. Gedung Kantor 1 2. Gedung PKB 3. Gedung Terminal 4. Kendaraan Dinas Roda 2 7 5. Kendaraan Dinas Roda 4 2 6. Kendaraan Dinas Patroli Roda 4 7. Kendaraan Dinas Patwal Roda 4 8. Kendaraan Dinas Roda 4 (Untuk pemeliharaan Sarana dan Prasarana lain) 9. Kendaraan Dinas Patroli Roda 2 4 10. Handy Talky 85 TOTAL KESELURUHAN 105

PENGHARGAAN YANG DI PEROLEH DINAS PERHUBUNGAN NO NAMA PENGHARGAAN LEMBAGA YANG MEMBERIKAN TAHUN 1 PLAKAT WAHANA TATA NUGRAHA KEMENTRIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA 2002 2 2003 3 2004 4 2005 5 2006 6 2007 7 2008 8 2009 9 2010 10 2011 11 2012 12 PIALA WAHANA TATA NUGRAHA KATEGORI LALU LINTAS 2013 13 2014 14 2015 15 PIALA WAHANA TATA NUGRAHA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA 2016

DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI Terima Kasih DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI