MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan) Anggota: Alfia Rana Bagus Putri Muhammad Iqbal Ramadhan Thyara Aisyah Maerast
Pajak penghasilan yang terutang dihitung dengan mengalihkan tarif tertentuterhadap dasar pengenaan pajak. Dalam pembahasan Pajak Penghasilan, dasar pengenaan pajak biasa disebut dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Jadi, penghasilan kena pajak merupakan dasra penhitungsn untuk menentuksn besarnya PPh yang terutang dan wajib pajak pun dapat dibedakan menjadi dua yaitu Wajib Pjak dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri. PPh dapat dipungut dengan self assesment atau official assesment atau withholding system. PPh Terhutang : Tarif Pajak X PKP
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak A. Tarif Umum 1. Tarif PPh untuk wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan 50.000.000 5% Diatas 50.000.000- 250.000.000 15% Diatas 250.000.000- 500.000.000 25% Diatas 500.000.000 30%
Sebagai contoh, jumlah Penghasilan Kena Pajak Tuan Hakim 2016 adalah Rp 600.000.000 PPh yang terutang: 5% X 50.000.000 : 2.500.000 15% X 200.000.000 : 30.000.000 25% X 250.000.000 : 62.500.000 30% X 100.000.000 : 30.000.000 Total : Rp 125.000.000
2. Tarif PPh WP Badan dan Usaha Wajib Pajak Tarif Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (Pasal 17 ayat 2a UU PPh) 25% Badan Dalam Negeri yang berbentuk PT yang paling sedikit 40% saham listing di BEI (Psal 17 ayat 2b UU PPh) 5% lebih rendah dari Wp Badan Umum
Berdasarkan Surat Edaran No Berdasarkan Surat Edaran No.SE-66/PJ/2010 tentang penegasan Pasal 31 Ayat (1) UU No 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana teah dirubah terakhir dengan UU N0 16 Tahun 2008 bahwa; WP Badan Dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50M mendapat fasilitas pengurang 50% dari tarif yang dijelaskan oleh pasal sebelumnya yang dikenakan PKP dari bagian peredaran bruto sampai denga Rp 4,8M Fasilitas Pengurangan dilaksanakan secara self assesment pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan tidak perlu menyampaikan permohonan untuk memperoleh faislitas tersebut. Peredaran Bruto tersebut adalah penghasilan yang ditetrima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan baik berasal dari Indonesia maupun luar meliputi: 1) penghasilan yang dikenal PPh bersifat final; 2) penghasilan yang dikenai PPh bersifat tidak final;3)penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak Fasilitas pengurangan tersebut bukan merupakan pilihan
Berdasarkan SE No. SE—66/PJ/2010 penerapan tarif umum bagi WP badan selanjutnya dibedakan menjadi tiga yaitu: Tarif 12.5% bagi WP badan dengan peredaran bruto tidak melebihi jumlah Rp 4.8M maka PKP dikalikan dengan tarif ini. Tarif 12.5% untuk sebagian PKP dan 25% untuk sebagian PKP lainya bagi WP dengan perdaran bruto melebihi Rp 4.8M tidak melebihi Rp 50M dengan ketentuan seperti : a)sebagian PKP dikalikan fasilitas tarif 12,5%. Besarnya PKP kena tarif 12,5%= (4.800.000.000/Peredaran Bruto)XPKP dan b)sebagian penghasilan kena pajak lainya dikalikan tarif 25%
Tarif 25% bagi WP badan dengan peredaran bruto melebihi jumlah Rp 50M, dimana seluruh penghasilan dikenakam tarif 25%
B. Tarif Khusus Tarif khusus PPh sebesara 1% dari peredaran bruto usaha bagi WP orang pribadi dan badan kecuali bentuk usaha tetap yang memiliki penghasilan dari peredaran bruto tertentu maksudnya adalah sebesar Rp 4.8M setahun. Selanjutnya hal tersebut dibahas pada PPh final.
Contoh Contoh 1 Peredaran bruto PT X selama tahun pajak 2016 sebesar Rp 4.5M dengan PKP Rp 500.000.000. Maka PPh terhutang menjadi PPh trhtng: 12.5% X 500.000.000= 62.500.000 Contoh 2 Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2016 sebesar Rp 30.000.000.000 dengan PKP Rp 3.000.000.000. Maka PPh terhutang menjadi
Perhitungan Pajak Penghasilan terutang: Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto kena fasilitas: (4.800.000.000/30.000.000.000)X3.000.000.000 =480.000.000 (50% X 25%)X 480.000.000= 60.000.000 b. Jumlah PKP dari bagian peredaran usaha yang tidak kena fasilitas : =3.000.000.000-480.000.000 =2.520.000.000 25% X 2.520.000.000= 630.000.000 Maka jumlah PPh terhutang total 60.000.000 + 630.000.000 = 690.000.000
Penghasilan Kena pajak Secara umum, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Badan Usaha tetap ditentukan berdasaekan pengasilan buruto dikurangi biaya untuk menagihkan, mendapatkan dan memelihara penghasilan. Penghasilan bruto yang dimaksud adalah penhasilan sesuai dengan Pasal4 ayat 1 UU PPh tidak termasuk penhasilan yang dikenakan PPh bersifat sebagaiman diatur dalam Pasal 4 ayat 2 dan penghasilan yang dikecualikan objek pajak
UU PPh Keterangan Pasal 4 Ayat 1 Penghasilan Termasuk Objek Pajak Pasal 6 Ayat 1 Biaya Diperkenakan sebagai pengurangan Pasal 6 Ayat 2 Kompensansi Kerugian Pasal 7 Ayat 1 Penghasilan Tidak Kena Pajak Pasal 9 Ayat 1 Biaya tidak diperkanakan sebagai pengurangan -huruf (b) -Biaya yang dibebanan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham , sekutu dan anggota -huruf c Pembentukan dan pemupukan dana cadangan dengan syarat tertentu - huruf d - Premi asuransi tertentu dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan WP yang menerima -huruf e -natura dalam bentuk makanan dan minuman bagi seluruh pegawai dan natura dan kenikmatan untuk daerah tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan -huruf f -jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaaan yang dilakukan
-huruf g -aset yang dihibahkan bantuan atau sumbangan dan sumbangan dan zakat yang diterima oleh badan mal zakat atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentukan atau disahkan oleh pemerintah yang ketentuannya diatur dengan atau berdasrkan Peraturan Pemerintah -huruf h -Pajak Penghasilan - huruf i - Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau menjadi tanggungannya -huruf j - Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
-huruf k - Sanksi admnistrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangan-undangan bidang perpajakan Penentuan penghasilan kena pajak dikelompokkan menjadi: Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran usaha tertentu; Wajib Pajak orang pribadu menggunakan norma Perhitungan; Wajib Pajak orang oribadi menyelenggarakan pembukuan; Wajib Pajak badan dalam negeri menyelenggarakan pembukuan; Wajib Pajak bentuk usaha tetap.
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badab yang Memiliki Peredaran Usaha Tetentu PPh terutang = Tarif X PKP = 1% X Peredaran Bruto Sebulan Dengan syarat; (1)WP dalam negeri orang pribadi dan badan selain usaha tetap, (2) Mmeperoleh bruto daei penghasilan usaha dengan jumlah tidak melebhi Rp 4,8 M dalam satu tahun pajak, (3) Penghasilan usaha yang dimaksud tidak termasuk penghasilan dai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, penghasilan yang diperoleh atau diterima dari luar negeri, penghasilan yang PPh-nya yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi Menggunakan Norma Perhitungan Target yang dikenakan adalah tarif pasal 17 UU PPh ayat (1) huruf (a) UU PPh Penghasilan kena pajak dihitung sebagai berikut PKP = Penghasilan Neto-PTKP = (Peredaran bruto X %NPPN)-PTKP 3. PPh terutang dihitung dari tarif dikalikan penghasilan kena pajak PPh terutang= Tarif X PKP = Tarif X ([eredaran brutoX%NPPN)- PTKP
4. Jika Wajib Pajak orang pribadi adalah muslim yang membayarkan zakat atas penghasilan kepada badan amil zakat (BAZIZ), jumlah zakat yang dibayarkan tersebut dapat dikurangkan dengan penghasiilan neto. Selanjutnya perhitungan PKP dan PPh: PKP = Penghasilan neto- Zakat atas penghasilan-PTKP =(Peredaran brutoX%NPPN)-Zakat Penghasilan- PTKP PPh terutang= Tarif X PKP = Tarif X (Perederan brutoX%NPPN)-Zakat penghasilan-PTKP
Perhitungan PKP dan PPh terutang Peredaran Bruto pekerjaan bebas : 2.000.000.000 Penghasilan neto (norma jasa 35%) : 700.000.000 (35%x2.000.000.000) Penghasilan neto dari pekerjaan : 120.000.000 (+) Total penghasilan neto : 820.000.000 Penghasilan tidak kena pajak - Diri wajib pajak : 54.000.000 - Tambahan kawin : 4.500.000 - Tanggungan 2 : 9.000.000 (+) 67.500.000 (-) Penghasilan kena pajak 752.500.000 PPh yang terutang : 5% x 50.000.000 : 2.500.000 15% x 200.000.000 : 30.000.000 25% x 250.000.000 : 62.500.000 30% x 252.500.000 : 75.750.000 (+) Total PPh yang terutang 170.750.000
Jika WP Hakim membayar zakat atas penghasilan ke (BAZIS) disertai bukti sebesar RP20.500.000, besarnya PKP : Total penghasilan neto 752.500.000 Zakat atas penghasilan 20.500.000 (-) 732.000.000 Penghasilan tidak kena pajak - Diri wajib pajak : 54.000.000 - Tambahan kawin : 4.500.000 - Tanggungan 2 : 9.000.000 (+) 67.500.000 (-) PKP 664.500.000 PPh yang terutang : 5% x 50.000.000 : 2.500.000 15% x 200.000.000 : 30.000.000 25% x 250.000.000 : 62.500.000 30% x 164.500.000 : 49.350.000(+) Total PPh yang terutang 144.350.000
Wajib Pajak Orang Pribadi Menyelenggarakan Pembukuan Tarif yang dikenakan adalah tarif pasal 17 UU PPh ayat (1) huruf a UU PPH. Penghasilan kena pajak di hitung sebagai berikut : PPh terutang dihitung dari tarif dikalikan penghasilan kena pajak : PKP = Penghasilan neto – PTKP = ( Peredaran bruto – pengeluaran yang boleh dikurangkan) - PTKP PPh terutang = Tarif x PKP = Tarif x {( Peredaran bruto – pengeluaran yang boleh dikurangkan) – PTKP}
Bila WP orang pribadi memebayar zakat atas penghasilan , maka penghasilan neto diikurangi jumlah zakat yang dibayarkan. Bila WP orang pribadi mengalami kerugian di tahun – tahun sebelumnya, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dari penghasilan neto dalam jangka waktu 5thn dimulai tahun pajak berikutnya setelah terjadinya kerugian usaha PKP = Penghasilan neto – Zakat atas penghasilan - PTKP = ( Peredaran bruto – pengeluaran yang boleh dikurangkan) - zakat atas penghasilan – sisa rugi dikompensasikan - PTKP PPh terutang = Tarif x PKP = Tarif x {( Peredaran bruto – pengeluaran yang boleh dikurangkan) – zakat atas penghasilan – sisa rugi dikompensasikan – PTKP}
CONTOH Tuan Akbar memiliki usaha perdagangan batik bernama perdana batik. Berikut adalah data penghasilan, biaya/pengeluaran yang boleh dikurangkan, dan perhitungan PKP dan PPh terutang. Peredaran usaha 5.000.000.000 Biaya untuk mendapatkan,menagih, dan memelihara penghasilan 4.500.000.000(-) Penghasilan neto dari usaha 500.000.000 Penghasilan dari pekerjaan 120.000.000 dan memelihara penghasilan 7.296.000(-) 112.704.000 Penghasilan dari luar usaha 50.000.000 (+) Total penghasilan neto 662.704.000 PTKP: Diri wajib pajak 54.000.000 Tambahan kawin 4.500.000 Tanggungan - (+) 58.500.000 (-) PKP 604.204.000
PPh yang terutang : 5% x 50. 000. 000 : 2. 500. 000 15% x 200. 000 PPh yang terutang : 5% x 50.000.000 : 2.500.000 15% x 200.000.000 : 30.000.000 25% x 250.000.000 : 62.500.000 30% x 104.204.000 : 31.261.200(+) Total PPh yang terutang 126.261.200 Jika WP Hakim membayar zakat atas penghasilan ke (BAZIS) disertai bukti sebesar RP16.250.000, terdapat sisa kerugian tiga tahun lalu yang belum dikompensasikan sebesar RP25.000.000, besarnya PKP dan PPh terutang : Total penghasilan neto 604.204.000 Zakat atas penghasilan 16.250.000(-) Sisa rugi dikompensasikan 25.000.000(-) 562.954.000
PTKP: Total penghasilan neto 562.954.000 Diri wajib pajak 54.000.000 Tambahan kawin 4.500.000 Tanggungan - (+) 58.500.000 (-) Penghasilan Kena Pajak 504.454.000 PPh yang terutang : 5% x 50.000.000 : 2.500.000 15% x 200.000.000 : 30.000.000 25% x 250.000.000 : 62.500.000 30% x 4.454.000 : 1.336.200(+) Total PPh yang terutang 96.336.200 Penghitungan ini diperuntukkan bagi wajib pajak dengan syarat sebagai berikut. WP dalam negeri orang pibadi. Memperoleh peredaran bruto melebihi RP4.800.000.000 dalam 1thn pajak. Penghasilan tersebut berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Menyelenggarakan Pembukuan Tarif yang dikenakan adalah tarif pasal 31E UU PPh. Penghasilan kena pajak dihitung sebgai berikut. PPh terutang dihitung dari tarif dikalikan penghasilan kena pajak. PKP = Penghasilan neto = ( Peredaran bruto – pengeluaran yang boleh dikurangkan) PPh terutang = Tarif x PKP = Tarif x ( Peredaran bruto – pengeluaran yang boleh dikurangkan)
Bila WP badan mengalami kerugian di tahun – tahun sebelumnya, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dari penghasilan neto dalam jangka waktu 5thn dimulai tahun pajak berikutnya setelah terjadinya kerugian usaha. PKP = Penghasilan neto – sisa rugi dikompensasikan = ( Peredaran bruto – pengeluaran yang boleh dikurangkan) – sisa rugi dikompensasikan PPh terutang = Tarif x PKP = Tarif x {( Peredaran bruto – pengeluaran yang boleh dikurangkan) – sisa rugi dikompensasikan}
CONTOH Penghasilan dan pengeluaran/biaya yang dimiliki oleh PT perdana tahun 2016beserta perhitungan PKP dan PPh yang terutang. Penjualan 7.000.000.000 Biaya untuk mendpatkan, menagih, dan memelihara penghasilan 6.400.000.000(-) Laba usaha ( penghasilan neto perusahaan) 600.000.000 Penghasilan dari luar usaha 100.000.000(+) Total penghasilan neto 700.000.000 PKP 700.000.000 Penghitungan PKP sebagai dasar dasar penentuan tarif: Jumlah PKP dari bagian peredaran bbruto yang memperoleh fasilitas pengurungan tarif adalah (4.800.000.000 / 7.000.000.000) x 700.000.000 = 480.000.000) Jumlah PKP dari bagian peredaaran usaha yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan tarif adalah (7000.000.000 – 480.000.000 = 220.000.000) PPh yang terutang: ( 50% X 25% ) X 480.000.000 60.000.000 25% X 220.000.000 55.000.000 115.000.000