PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL MATTORIANG DAKHLAN Staf Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Soppeng Tanggal 15 Oktober 2015
I. PENGERTIAN, TUJUAN DAN BENTUK BANSOS Bantuan belanja sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang / barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian Negara / lembaga dan atau Pemerintah Daerah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai resiko sosial. “ Bantuan Sosial di Kementerian Pertanian di arahkan untuk pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanganan bencana” Tujuan penyaluran Bantuan Sosial Memberdayakan kelompok sasaran melalui penguatan permodalan, penyediaan dan rehabilitasi prasarana dan sarana Pertanian, Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kemampuan SDM pelaku usaha. Memberikan perlindungan sosial kepada kelompok sasaran dari resiko rawan pangan dan kegagalan usaha tani. Menanggulangi kemiskinan kelompok sasaran dan ketidakmampuan berusaha tani. Meringankan beban petani pasca bencana.
3. Bentuk Bansos Bansos dalam bentuk barang penanggulangan kemiskinan dan bencana alam. Bansos dalam bentuk uang pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
II. MEKANISME PENYALURAN BANSOS MELALUI TRANSFER UANG A. MEKANISME PENETAPAN PENERIMA BANSOS Perencanaan. Perencanaan pengelolaan Dana Bantuan Sosial di tingkat kabupaten meliputi : Pembentukan Tim Teknis / Tim Korlap Penyusunan Juknis Rencana seleksi CP/CL Penyaluran Dana Bansos Pembinaan dan Pelaporan. Sosialisasi Sebagai upaya penyamaan persepsi Membangun komitmen, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program. Menampung aspirasi masyarakat Dilakukan di setiap kelompok sasaran.
3. Kriterian calon penerima Bansos. a. Kriteria Umum Petani yang tergabung dalam suatu kelompok usaha, memiliki nama kelompok, nama pengurus dan punya alamat lengkap. Kelompok sasaran punya keterbatasan Mempunyai resiko sosial Lembaga yang berperan dalam pengembangan usaha pertanian. Kriterian khusus Calon lokasi tersebut layak dan / atau berpotensi ditumbuh kembangkan usahanya. Jenis usaha tani (hulu, on farm, hilir) yang akan dikembangkan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan petani. Jenis dan volume dana yang akan disalurkan disesuaikan dengan kondisi agro ekosistem dan kebutuhan kelompok tani.
c. Kriteria Teknis Disesuaikan dengan spesifikasi teknis dari masing – masing kegiatan. Dituangkan dalam Petunjuk Teknis. Penetapan Penerima Dana Seleksi CP/CL CP/CL secara umum meliputi seleksi administrasi Seleksi aspek teknis Seleksi dilakukan oleh tim teknis Penerima Bansos Hasil seleksi Tim Teknis diusulkan kepada Kepala Dinas / Badan untuk ditetapkan menjadi Calon penerima Bansos. Kelompok Sasaran / penerima dana Bansos yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan berhak menerima dana Bansos. Kelompok penerima Bansos harus menyusun Rencana Usulan Kelompok (RUK).
IV. TITIK KRITIS PENGELOLAAN DANA BANSOS 1. Untuk memudahkan pengendalian dan pengawasan pengelolaan Dana Bansos, harus diketahui Tahapan Tahapan Kritis yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaaran Bansos. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI No. 137/permetan/OT.140/12/2014 tentang Pedoman pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2015, ada 7 (tujuh) tahapan kritis yang harus diperhatikan yaitu : 1. Tahap sosialiasi 2. Tahap persiapan pelaksanaan seleksi calon kelompok sasaran dan calon lokasi. 3. Tahap transfer / penyaluran Dana Bansos ke rekening kelompok. 4. Tahap pencairan dana dari rekening kelompok 5. Tahap kebenaran serta ketepatan pemanfaatan dana Bansos yang dilakukan oleh petani. 6. Tahap pengembangan usaha produktif yang dilakukan oleh petani. 7. Tahap evaluasi dan pelaporan pertanggung jawaban,input, output, out come , benefit dan impact .
Tahap Sosialisasi. Dilakukan di setiap kelompok sasaran Dilaksanakan oleh Tim Teknis Peserta sosialisasi adalah petani anggota kelompok sasaran, tokoh masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, BPD dll. Materi sosialisasi Tujuan kegiatan Kriteria kegiatan Jumlah dana Mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana Hak dan kewajiban kelompok penerima manfaat Komitmen kelompok untuk mengikuti petunjuk dari Tim teknis.
b. Tahap Persiapan Pelaksanaan Seleksi CP/CL. Dilakukan oleh Tim teknis dibantu oleh penyuluh Seleksi meliputi aspek teknis dan administrasi Seleksi aspek teknis disesusikan dengan kriteria teknis, volume sasaran, input yang digunakan, output yang direncanakan serta masalah yang dihadapi oleh kelompok sasaran. Ketersediaan sumberdaya lokal yang dapat membantu pencapaian sasaran. Waktu pelaksanaan yang tepat.
c. Tahap transfer / penyaluran dana Bansos Untuk pencairan dana Bansos kelompok harus : mempunyai rekening pada Bank pemerintah atas nama kelompok Kelompok menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK) RUK disusun oleh kelompok secara bersama melalui fasilitasi penyuluh RUK menggambarkan kebutuhan rill petani / kegiatan yang direncanakan RUK memuat uraian kegiatan, volume fisik, harga satuan dan sumber biaya. RUK ditanda tangani ketua kelompok dan diketahui oleh Tim Teknis / Kepala Dinas / Lembaga. Dalam penetapan harga satuan, tidak dihitung pajak, besarnya harga dihitung sampai titik bagi / pemanfaatan, proses penetapan harga satuan didahului survey pasar, survey harga dan mempelajari jenis dan kualitas barang yang akan dibeli. Prinsip pengadaan barang oleh kelompok dilakukan secara transparan dan memperhatikan efisiensi dan efektifitas barang yanag akan dibeli.
d. Tahap pencairan dana dari rekening kelompok. Pencairan dana dari rekening kelompok dilakukan secara bertahap dan dilakukan atas rekomendasi kepada Dinas / Badan. Pencairan dana tahap awal dapat dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, jumlahnya 20 s/d 30 persen sebagai uang muka Dari rekening kelompok dilakukan pencairan dana oleh ketua dan bendahara menajemen organisasi berjalan baik. Dana yang dicairkan seyogyanya langsung dibelanjakan sesuai peruntukannya. Dana yang dicairkan dan dibelanjakan harus dicatat dan dibukukan.
e. Tahap kebenaran dan ketepatan pemanfaatan dana Bansos. Dana Bansos hanya dimanfaatkan sesuai RUK Apabila ada perubahan baik jumlah, jenis atau harga terhadap pekerjaan yang dibiayai di luar RUK sebaiknya dilakukan revisi RUK. Revisi RUK dimungkinkan dan dilakukan melalui pertemuan sebagaimana layaknya penyusunan RUK (daftar hadir pertemuan harus terlampir) Barang atau pekerjaan yang diadakan harus sesuai dengan standar teknis yang dipersyaratkan dilengkapi spesifikasi teknis. Setiap pengeluaran / pemanfaatan dana bansos harus dibuktikan dengan bukti pengeluaran (nota / kuitansi). Pengeluaran dalam bentuk upah harus dilakukan dengan menggunakan daftar penerimaan.
f. Tahap pengembangan usaha produktif yang dilakukan oleh kelompok. Bansos yang sasarannya untuk penguatan modal kelompok, realisasi keuangannya dianggap 100 % apabila seluruh dana telah masuk ke rekening sehingga pemanfaatannya tidak terpantau. Dalam banyak kasus, kelompok sering tidak memanfaatkan dengan baik Digunakan diluar sektor pertanian Dikelola sebagaimana layaknya rentenir Tidak pernah dikembalikan ke rekening kelompok Apabila usaha kelompok rugi, kerugian dibebankan kepada kelompok, sementara apabila untung besar yang dilaporkan hanya sesuai disepakati. 3) Pengelolaan dana Bansos dalam bentuk penguatan modal harus dipertanggung jawabkan melalui RAT setiap akhir tahun anggaran.
g. Tahap evaluasi dan pelaporan pertanggung jawaban input, output, outcome , benefit dan impact. Evaluasi dilakukan oleh Tim Teknis atau pihak terkait yang ditunjuk dan memahami dengan baik kegiatan yang dilakukan. Evaluasi dilakukan setiap tahapan kegiatan Pelaporan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara berkala dan berjenjang. Laporan pertanggungjawaban input, output, outcome, benefit dan impact dilakukan pada akhir pelaksanaan kegiatan Khusus untuk laporan pertanggung jawaban dana bansos dilengkapi dengan bukti – bukti pengeluaran laporan dibuat oleh kelompok dan difasilitasi oleh penyuluh / tum teknis. Karena sistem penganggaran Bansos berbasis kinerja selain output, juga harus dilaporkan outcome / hasil, manfaat dan dampak dari pelaksanaan kegiatan.
PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN KELOMPOK PENERIMA MANFAAT Secara umum ketentuan pertanggungjawaban yang benar adalah tercapainya fisik/output kegiatan serta dipenuhinya ketentuan adminsitrasi keuangan Melalui pola transfer uang, pertanggungjawaban perlu disusun dalam bentuk tata urutan arsip meliputi : a. SK Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial. b. Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK). c. Naskah Perjanjian Kerjasama antara PPK dengan Ketua Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial. d. Surat Permohonan Pencairan Dana Bantuan Sosial dari Ketua Kelompok Penerima Manfaat kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). e. Bukti penarikan/pencairan dana bantuan sosial. f. Bukti pembelanjaan dana bantuan sosial dalam bentuk bon, kuitansi serta bukti sah lainnya. g. Bukti pelaksanaan pekerjaan fisik dalam bentuk dokumentasi dan foto-foto lengkap. h. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Fisik. i. Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Paket Bantuan Sosial.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH