ALIRAN –ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM
Terdapat banyak pertanyaan essensial ttg hakekat hukum Apa itu hukum ? Tujuan hukum apa? Apa itu sumber hukum ? Mengapa orang mentaati hukum ? Apa dasar kepatuhannya ? Jawaban masing2 pertanyaan diatas adl tergantung pada aliran apa yang dianut oleh penjawabnya
Aliran2 Pemikiran dlm Ilmu Hukum Hukum Alam Positivisme Utilitarisme Hukum murni Historisme Sosiologis Antropologis Realisme
Hukum Alam Hukum alam mengangap ada kaidah yang sifatnya universal HA pemikiran Yunani : lebih bersifat teoritis & filosofis, misal Plato, Aristoteles (makna keadilan; distributif & komutatif), Socrates & Kaum STOA HA pemikiran Romawi : lebih menitikberatkan pada hal2 praktis & dikaitkan pada hukum positif, misal Cicero & Gaius Cicero Konsep “true law”, hrs sesuai dengan right reason & sesuai dengan hukum alam & meyebar diantara kemanusiaan & sifatnya immutable & eternal Bahwa manusia lahir untuk keadilan & hukum tdklah didasarkan pada opini tetai man’s very nature
Lanjutan … Friedmann, “bahwa meskipun kini kita tdk mungkin lagi menerima berlakunya HA sbg aturan, tetapi selama sejarahnya, HA telah memberikan sumbangan bagi kehidupan hukum kita dewasa ini” Fungsi HA : Sebagai metode; usaha untuk menciptakan aturan2 yang mampu untuk menghadapi keadaan yang berbeda. HA tdk mengandung kaidah, tetapi mengajarjan bgm membuat aturan yang baik Sebagai substansi; HA memuat kaidah, melahirkan sejumlah aturan2 yang dilahirkan dr beberepa asas yang bersifat absolut “Hak Asasi Manusia”
Lanjutan … Kebangkitan HA abad 19 “The Revival of Natural Law” Satjipto Raharjo “HA ditangkap dlm berbagai artinya oleh berbagai kalangan & pada masa yang berbeda-beda” Bahwa HA sebenarnya bukan satu jenis hukum Pemikiran HA, bahwa tdk dpt dipisahkannya secara tegas antara hukum dengan moral
Positivisme Positivisme Sosiologis Comte. “bahwa diantara semua ilmu, msh dibutuhkan adanya ilmu baru mengenai manusia & masyarakat manusia → sosiologi/filsafat positif Tidak mengakui adanya hukum selain yang dibuat oleh negara → hukum positif
Lanjutan … Positivisme Yuridis Ajaran John Austin Hukum adl perintah Hukum adl perintah pihak yang berdaulat Ilmu hk selalu dikaitakn dengan hukum positif Konsep kedaulatan negara
Utilitarisme Tujuan hukum & wujud keadilan adl untuk mewujudkan the greatest happines of the greatest number Tujuan perundang-undangan untuk mengahasilkan kebahagiaan masyarakat
Hukum murni Ajaran Hans Kelsen Ajaran Hukum Murni Ajaran ttg Grundnorm Ajaran ttg Stufenbautheori The pure theory of law Bahwa ilmu hukum bersih dr anasir2 non hukum Menerima hukum apa adanya, berupa aturan yang dibuat & diakui oleh negara
Lanjutan … Ajaran ttg Grundnorm Ajaran ttg Stufenbautheori Grundnorm merupakan induk yang melahirkan peraturan2 hukum dlm suatu tatanan sistem hukum tertentu Grundnorm memiliki fungsi sbg dasar mengapa hukum itu ditaati & mempertanggungjawabkan pelaksanaan hukum Ajaran ttg Stufenbautheori Peraturan hukum keseluruhannya diturunkan dari norma dasar yang berada dipuncak piramid bersifat abstrak, smakin kebawah semakin beragam & menyebar & konkret
Historisme Bahwa hukum merupakan pencerminan jiwa rakyat Hukum tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat & mjd kuat bersama-sama dengan kekuatan rakyat & pada akhirnya mati jika bangsa itu kehilangan kebangsaannya Hukum tdk dibuat tetapi ditemukan dlm masyarakat
Sosiologis “Hukum sbg kenyataan sosial & bukan hukum sbg kaidah” Positivisme Merup kaidah yang tercantum dlm perundang-undangan “law in book” Hukum sbg sesuatu yang otonom/mandiri Mempersoalkan das sollen Cenderung yuridis dogmatik & preskriptif Sosiologis Hukum sbg kenyataan sosial “law in action” Hukum bukan sesuatu yang otonom melainkan dipengaruhi faktor2 non hukum dlm masyarakat Memandang hukum sbg das sein Lebih yuridis empiris & deskriptif
Antropologis Hukum mencakupi suatu pandangan masyarakat ttg kebutuhannya untuk “survival” Hukum merup aturan yang mengatur produksi & distribusi kekayaan & metodenya untuk melindungi masyarakat thdp kekacauan internal & musuh dr luar
Realisme Ilmu hukum yang sesungguhnya adl dibangun dari studi ttg hukum dlm pelaksanaannya “law in avtion” and “law is as law does”