PENGANTAR HUKUM PAJAK
Mengapa diperlukan kesadaran membayar pajak 77,8% APBN 2004 disumbang dari sektor pajak APBN 2005 masih mengandalkan penerimaan dari pajak Adanya upaya sistematis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak melalui: Ekstensifikasi pajak Intensifikasi pajak
Kegiatan Ekstensifikasi Pajak Pemberian NPWP secara jabatan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan (Ph di atas PTKP) Pemberian NPWP di lokasi usaha yang berada di sentra perdagangan atau perkantoran Pemberian NPWP atau PKP bagi pengusaha yang belum terdaftar Penentuan jumlah angsuran PPh pasal 25 dan atau jumlah PPN yang harus disetor Penentuan jumlah PPN yang terutang atas transaksi penjualan dalam tahun berjalan kepada pedagang eceran yang mempunyai usaha di sentra perdagangan
Ketentuan Pidana (Pasal 38 UU No 16 Tahun 2000) Karena kealpaan Tidak menyampaikan SPT; atau Menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
Ketentuan Pidana (Pasal 38 UU No 16 Tahun 2000) Kesalahan Disengaja Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan NPWP; atau Tidak menyampaikan SPT; atau Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau Menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau Menolak memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
Ketentuan Pidana (Pasal 38 UU No 16 Tahun 2000) Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya; atau Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Dipindana paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar
PENGERTIAN HUKUM PAJAK (HUKUM FISKAL) KESELURUHAN DARI PERATURAN-PERATURAN YANG MELIPUTI WEWENANG PEMERINTAH UNTUK MENGAMBIL KEKAYAAN SESEORANG DAN MENYERAHKAN KEMBALI KE MASYARAKAT MELALUI KAS NEGARA
PENGERTIAN PAJAK Prof.Dr.Rochmat Soemitro SH Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
PENGERTIAN PAJAK Prof.Dr.P.J.A.Adriani Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
UNSUR-UNSUR DALAM PENGERTIAN PAJAK DIPUNGUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAPAT DIPAKSAKAN TDK DPT DITUNJUKKAN ADANYA KONTAPRESTASI SCR LANGSUNG OLEH PEMERINTAH DIPUNGUT OLEH NEGARA (PUSAT/DAERAH) DIPERUNTUKKAN BAGI PENGELUARAN-PENGELUARAN PEMERINTAH (JIKA SURPLUS DIGUNAKAN UNTUK PUBLIC INVESMENT)
FUNGSI PAJAK BUDGETAIR REGULER REDISTRIBUSI ALOKASI
PERBEDAAN PAJAK RETRIBUSI MENDAPAT KONTRAPRESTASI SECARA LANGSUNG
PERBEDAAN PAJAK SUMBANGAN YANG MENDAPATKAN MANFAAT ADALAH PENERIMA SUMBANGAN
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Hukum Perdata Mencari dasar kemungkinan pemungutan atas kejadian,keadaan dan perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata Hukum Pidana Adanya sanksi atas kealpaan dan kesengajaan terhadap WP yang melanggar peraturan
PERLAWANAN TERHADAP PAJAK PASIF STRUKTUR EKONOMI SISTEM PEMUNGUTAN MORAL DAN INTELEKTUAL PENDUDUK AKTIF TAX AVOIDANCE TAX EVASION MELALAIKAN
ASAS DAN DASAR PEMUNGUTAN PAJAK EQUALITY Pajak bersifat final adil dan merata CERTAINTY Penetapan pajak tidak ditentukan sewenang-wenang CONVINIENCE Pajak dikenakan saat tidak menyulitkan WP ( Pay as you earn) ECONOMY Biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban minimal
DASAR DAN TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
TEPATKAH INI? TEORI ASURANSI Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi.Masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara. TEPATKAH INI?
TEORI KEPENTINGAN NEGARA MELINDUNGI KEPENTINGAN HARTA DAN JIWA WARGA NEGARA DENGAN MEMPERHATIKAN BEBAN YANG HARUS DIPUNGUT DARI MASYARAKAT
TEORI GAYA PIKUL TIAP ORANG DIKENAKAN PAJAK DGN BOBOT SAMA (ADIL) SESUAI GAYA PIKUL DENGAN UKURAN BESARNYA PENGHASILAN DAN PENGELUARAN SESEORANG
TEORI BAKTI DISEBUT JUGA TEORI KEWAJIBAN PAJAK MUTLAK. PAJAK SEBAGAI BUKTI TANDA BAKTI MASYARAKAT KE NEGARA
TEORI GAYA BELI PAJAK UNTUK MEMELIHARA MASYARAKAT PAJAK DITEKANKAN UNTUK FUNGSI MENGATUR
PEMBAGIAN HUKUM PAJAK HUKUM PAJAK FORMAL HUKUM PAJAK MATERIAL mengatur tentang obyek pajak, subyek pajak, besar pajak yang dikenakan timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP UU PPh dan UU PPN HUKUM PAJAK FORMAL tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan UU KUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak
JENIS-JENIS PAJAK
PAJAK PENGHASILAN (PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH) . Pengenaan pajak di Indonesia Negara Daerah PPH : UU. No. 7 Th. 1984 diubah UU. No. 17 Th 2000 Dasar hukum Pajak Daerah & Retribusi: UU No. 18 Th. 1997 diubah UU. No. 34 Th. 2000 PPN dan PPnBM: UU. No. 8 Th. 1983 diubah UU. No. 18 Th. 2000 Bea Meterai: UU. No. 13 Th. 1985 PBB: UU. No. 12 Th. 1985 diubah UU. No. 12 Th 1994 BPHTB: UU. No. 21 Th. 1997 diubah UU. No. 20 Th. 2000
JENIS-JENIS PAJAK Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai & PPn BM Bea Meterai Pajak Bumi dan Bangunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan PAJAK PUSAT Bea Balik Nama Pajak Kendaraan PAJAK PROPINSI PAJAK DAERAH PAJAK KABUPATEN Pajak Hotel & Restoran Pajak Hiburan Pajak Radio
MENURUT SIFATNYA PAJAK LANGSUNG PEMBEBANANNYA TIDAK DAPAT DILIMPAHKAN KPD PIHAK LAIN PPh PAJAK TIDAK LANGSUNG PEMBEBANANYA DAPAT DILIMPAHKAN KEPADA PIHAK LAIN PPN
MENURUT SASARAN/ OBYEKNYA PAJAK SUBYEKTIF BERDASARKAN SUBYEK BARU DICARI OBYEKNYA PPh PAJAK OBYEKTIF BERDASARKAN OBYEK BARU DICARI SUBYEKNYA PPN, PPnBM
MENURUT PEMUNGUTANNYA PAJAK PUSAT PPh,PPN PPnBM, PBB, Bea Materai PAJAK DAERAH Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Rumah Makan/Restoran dan Hotel
CARA(STELSEL) PEMUNGUTAN PAJAK RIIL STELSEL FICTIVE STELSEL CAMPURAN
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK 1.OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM 2.SELF ASSSESSMENT SYSTEM 3.WITH HOLDING SYSTEM
TARIF PAJAK PRESENTASE TARIF MARGINAL EFEKTIF STRUKTUR TARIF PROPORSIONAL PROGRESIF DEGRESIF TETAP ADVALOREM SPESIFIK
YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK ASAS TEMPAT TINGGAL ASAS KEBANGSAAN ASAS SUMBER