PENGANTAR HUKUM PAJAK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TINJAUAN TENTANG PERPAJAKAN
Advertisements

PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Departemen Akuntansi FEUI
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
KONSEP DASAR PAJAK.
Hukum Pajak (Pengantar )
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
Dasar-Dasar Perpajakan
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
Perpajakan di Indonesia
Konsep Dasar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Oleh: Muhammad Bahrul Ilmi, SE.
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
Dasar - Dasar Perpajakan
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
PENGERTIAN DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK Santoso Wahyu Utomo, S.E.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Teori dan Konsep Dasar Perpajakan Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Materi 2.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Slide 1 Pengantar Perpajakan
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PAJAK.
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PERPAJAKAN.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
Transcript presentasi:

PENGANTAR HUKUM PAJAK

Mengapa diperlukan kesadaran membayar pajak 77,8% APBN 2004 disumbang dari sektor pajak APBN 2005 masih mengandalkan penerimaan dari pajak Adanya upaya sistematis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak melalui: Ekstensifikasi pajak Intensifikasi pajak

Kegiatan Ekstensifikasi Pajak Pemberian NPWP secara jabatan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan (Ph di atas PTKP) Pemberian NPWP di lokasi usaha yang berada di sentra perdagangan atau perkantoran Pemberian NPWP atau PKP bagi pengusaha yang belum terdaftar Penentuan jumlah angsuran PPh pasal 25 dan atau jumlah PPN yang harus disetor Penentuan jumlah PPN yang terutang atas transaksi penjualan dalam tahun berjalan kepada pedagang eceran yang mempunyai usaha di sentra perdagangan

Ketentuan Pidana (Pasal 38 UU No 16 Tahun 2000) Karena kealpaan Tidak menyampaikan SPT; atau Menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

Ketentuan Pidana (Pasal 38 UU No 16 Tahun 2000) Kesalahan Disengaja Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan NPWP; atau Tidak menyampaikan SPT; atau Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau Menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau Menolak memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau

Ketentuan Pidana (Pasal 38 UU No 16 Tahun 2000) Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya; atau Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Dipindana paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar

PENGERTIAN HUKUM PAJAK (HUKUM FISKAL) KESELURUHAN DARI PERATURAN-PERATURAN YANG MELIPUTI WEWENANG PEMERINTAH UNTUK MENGAMBIL KEKAYAAN SESEORANG DAN MENYERAHKAN KEMBALI KE MASYARAKAT MELALUI KAS NEGARA

PENGERTIAN PAJAK Prof.Dr.Rochmat Soemitro SH Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

PENGERTIAN PAJAK Prof.Dr.P.J.A.Adriani Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan

UNSUR-UNSUR DALAM PENGERTIAN PAJAK DIPUNGUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAPAT DIPAKSAKAN TDK DPT DITUNJUKKAN ADANYA KONTAPRESTASI SCR LANGSUNG OLEH PEMERINTAH DIPUNGUT OLEH NEGARA (PUSAT/DAERAH) DIPERUNTUKKAN BAGI PENGELUARAN-PENGELUARAN PEMERINTAH (JIKA SURPLUS DIGUNAKAN UNTUK PUBLIC INVESMENT)

FUNGSI PAJAK BUDGETAIR REGULER REDISTRIBUSI ALOKASI

PERBEDAAN PAJAK RETRIBUSI MENDAPAT KONTRAPRESTASI SECARA LANGSUNG

PERBEDAAN PAJAK SUMBANGAN YANG MENDAPATKAN MANFAAT ADALAH PENERIMA SUMBANGAN

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Hukum Perdata Mencari dasar kemungkinan pemungutan atas kejadian,keadaan dan perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata Hukum Pidana Adanya sanksi atas kealpaan dan kesengajaan terhadap WP yang melanggar peraturan

PERLAWANAN TERHADAP PAJAK PASIF STRUKTUR EKONOMI SISTEM PEMUNGUTAN MORAL DAN INTELEKTUAL PENDUDUK AKTIF TAX AVOIDANCE TAX EVASION MELALAIKAN

ASAS DAN DASAR PEMUNGUTAN PAJAK EQUALITY Pajak bersifat final adil dan merata CERTAINTY Penetapan pajak tidak ditentukan sewenang-wenang CONVINIENCE Pajak dikenakan saat tidak menyulitkan WP ( Pay as you earn) ECONOMY Biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban minimal

DASAR DAN TEORI PEMUNGUTAN PAJAK

TEPATKAH INI? TEORI ASURANSI Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi.Masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara. TEPATKAH INI?

TEORI KEPENTINGAN NEGARA MELINDUNGI KEPENTINGAN HARTA DAN JIWA WARGA NEGARA DENGAN MEMPERHATIKAN BEBAN YANG HARUS DIPUNGUT DARI MASYARAKAT

TEORI GAYA PIKUL TIAP ORANG DIKENAKAN PAJAK DGN BOBOT SAMA (ADIL) SESUAI GAYA PIKUL DENGAN UKURAN BESARNYA PENGHASILAN DAN PENGELUARAN SESEORANG

TEORI BAKTI DISEBUT JUGA TEORI KEWAJIBAN PAJAK MUTLAK. PAJAK SEBAGAI BUKTI TANDA BAKTI MASYARAKAT KE NEGARA

TEORI GAYA BELI PAJAK UNTUK MEMELIHARA MASYARAKAT PAJAK DITEKANKAN UNTUK FUNGSI MENGATUR

PEMBAGIAN HUKUM PAJAK HUKUM PAJAK FORMAL HUKUM PAJAK MATERIAL mengatur tentang obyek pajak, subyek pajak, besar pajak yang dikenakan timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP UU PPh dan UU PPN HUKUM PAJAK FORMAL tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan UU KUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak

JENIS-JENIS PAJAK

PAJAK PENGHASILAN (PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH) . Pengenaan pajak di Indonesia Negara Daerah PPH : UU. No. 7 Th. 1984 diubah UU. No. 17 Th 2000 Dasar hukum Pajak Daerah & Retribusi: UU No. 18 Th. 1997 diubah UU. No. 34 Th. 2000 PPN dan PPnBM: UU. No. 8 Th. 1983 diubah UU. No. 18 Th. 2000 Bea Meterai: UU. No. 13 Th. 1985 PBB: UU. No. 12 Th. 1985 diubah UU. No. 12 Th 1994 BPHTB: UU. No. 21 Th. 1997 diubah UU. No. 20 Th. 2000

JENIS-JENIS PAJAK Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai & PPn BM Bea Meterai Pajak Bumi dan Bangunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan PAJAK PUSAT Bea Balik Nama Pajak Kendaraan PAJAK PROPINSI PAJAK DAERAH PAJAK KABUPATEN Pajak Hotel & Restoran Pajak Hiburan Pajak Radio

MENURUT SIFATNYA PAJAK LANGSUNG PEMBEBANANNYA TIDAK DAPAT DILIMPAHKAN KPD PIHAK LAIN PPh PAJAK TIDAK LANGSUNG PEMBEBANANYA DAPAT DILIMPAHKAN KEPADA PIHAK LAIN PPN

MENURUT SASARAN/ OBYEKNYA PAJAK SUBYEKTIF BERDASARKAN SUBYEK BARU DICARI OBYEKNYA PPh PAJAK OBYEKTIF BERDASARKAN OBYEK BARU DICARI SUBYEKNYA PPN, PPnBM

MENURUT PEMUNGUTANNYA PAJAK PUSAT PPh,PPN PPnBM, PBB, Bea Materai PAJAK DAERAH Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Rumah Makan/Restoran dan Hotel

CARA(STELSEL) PEMUNGUTAN PAJAK RIIL STELSEL FICTIVE STELSEL CAMPURAN

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK 1.OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM 2.SELF ASSSESSMENT SYSTEM 3.WITH HOLDING SYSTEM

TARIF PAJAK PRESENTASE TARIF MARGINAL EFEKTIF STRUKTUR TARIF PROPORSIONAL PROGRESIF DEGRESIF TETAP ADVALOREM SPESIFIK

YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK ASAS TEMPAT TINGGAL ASAS KEBANGSAAN ASAS SUMBER