Media Massa dan Kekuasaan (Praktik Konglomerasi Media) Putri Maulina, M.I.Kom
UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 ayat 1, pasal 18 “Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siar maupun beberapa wilayah siar, dibatasi”.
P3 Pasal 11 Ayat 2 ”Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran”.
Bakrie Group
Trans Corp (CT Group)
Jawa Pos Group (Dahlan Iskan)
Dua kepentingan utama media Kepentingan ekonomi (economic interest) Kepentingan kekuasaan (power interest),
Ekonomi Politik Media Vincent Mosco Hubungan kekuasaan (politik) dalam sumber-sumber ekonomi yang ada di masyarakat. Media sebagai institusi politik dan institusi ekonomi yang mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi khayalak Ada upaya dari penguasa (dominan) untuk menekan pihak-pihak pekerja media atau khalayak (minoritas) demi mencapai kepentingan pribadi/politik dan profit.
Kekuasaan Michel Foucault Kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain ... Kekuasaan yang menjadi dasar realitas sosial bersifat produktif dan tidak kelihatan karena ia ada di mana-mana, menyebar dan menyusup dalam setiap aspek kehidupan, serta terserap dalam ilmu pengetahuan dan praktik sosial yang untuk selanjutnya menciptakan rezim kebenaran
Instrumentalis Melihat media sebagai kenderaan politik. Maka praktik konglomerasi media dimana ada kepemilikan secara privat merupakan instrument dominasi kelas (Currant dan Gurravitch). Media berfungsi menggerakkan dukungan untuk kelas berkuasa (Chomsky).
Poin Penting ttg Pesan Media Pesan media melayani kekuasaan yang mapan Diproduksi oleh suatu industri yg terkonsentrasi pada sejumlah korporasi. Tergantung pada sumber ekonomi utama. Tergantung pada pejabat pemerintah sebagai sumber. Selalu ditekan oleh kelompok penekan dan diwarnai oleh ideologi tertentu.
“the content of the media always reflect the interest of those who finance them” (McQuail, 2002 : 198).
Konglomerasi Media Konglomerasi Media adalah penggabungan-penggabungan perusahaan media menjadi perusahaan yang lebih besar yang membawahi banyak media. Konglomerasi ini dilakukan dengan melakukan korporasi dengan perusahaan media lain yang dianggap mempunyai visi yang sama.
Dampak Positif Industri media dapat saling berbagi sistem produksi dan memanfaatkan fasilitas antar perusahaan. Seperti adanya siaran bersama dari beberapa media penyiaran.
Dampak Negatif Penyeragaman informasi kepada publik dapat mengarah kepada suatu penyeragaman opini atas suatu fenomena yang disajikan media.
(Reese dan Shoemaker) --- Pemilik media dapat mempengaruhi tayangan karena mempengaruhi perubahan kebijakan perusahaan menyangkut nilai-nilai, tujuan, dan budaya kerja. Jadi kepemilikan media maka akan berakibat dengan berubahnya kebijakan dan tujuan media itu sendiri.
….the concentration of sellers is the most important factor because it determines a great deal of the structure of a market, and most researchers use this criterion to define the type of market structure (Lin and Chi, 2003)
Konsentrasi kepemilikan media massa di Indonesia mengakibatkan struktur pasar media massa Indonesia memiliki bentuk oligopoli, yaitu kondisi yang hanya terdapat sejumlah pemain besar dalam industri media massa dengan produk yang terdiferensiasi.
Konsekuensi Konglomerasi Media Homogenisasi (Penyeragaman isi media) Agenda setting Hegemoni Budaya
Konglomerasi memberi potensi terhadap obyektivitas media dalam memberikan suatu tayangan Tergerusnya diversitas isi dan kepemilikan.
Privatisasi Media Privatisasi sebagai proses pengalihan pada level produksi pengelolaan media dari sektor publik ke sektor swasta dan pada level konsumsi penerima media ditempatkan sebagai konsumen; Bentuk privatisasi media: denasionalisasi, liberalisasi, komersialisasi, regulasi.
Denasionalisasi penjualan saham perusahaan negara kepada pemodal swasta Liberalisasi memperkenalkan kompetisi ke dalam pasar yang tadinya dilayani oleh sebuah perusahaan (monopoli), misal: ijin TV swasta th 1989 Komersialisasi pengurangan subsidi negara kepada media publik, sehingga media menggunakan iklan sebagai cara untuk hidup Re-regulasi/deregulasi perubahan peraturan yang memungkinkan swasta terlibat lebih jauh dalam lembaga-lembaga komunikasi publik
Mengapa privatisasi? Efisiensi: BUMN dianggap tidak efisien; Untuk menjamin banyaknya pilihan bagi warga masyarakat; Bagian lanjut dari perkembangan kapitalisme dan neoliberalisme; Tidak adanya dukungan ideologis terhadap keberadaan media publik Negara tak perlu terlibat dalam urusan yang tak perlu, termasuk dalam penyiaran Kolusi pemerintah dengan pihak swasta/kroni
Landasan regulasi penyiaran Teknologi teknologi yang dipakai media penyiaran mensyaratkan penggunaan frekuensi/gelombang udara, yang jumlahnya terbatas milik publik dan digunakan untuk berbagai kepentingan (penyiaran, penerbangan, telekomunikasi) Dampak sosial-politik penyiaran mampu menembus batas sosio-kultural dan psikologis. Tak mengenal umur. Kemampuan pasar –masing-masing daerah punya potensi pasar yang berbeda-beda. Perlu pembatasan secara transparan.
Demokratisasi Media Mengedepankan dan berpihak pada kepentingan publik, yaitu dengan beberapa indikator : indikator Akuntabilitas (kepentingan publik) indikator Adequacy (well information) indikator Akses (jangkauan media)
Media seharusnya menjadi “The Market Places of Ideas”.
Lenin: “kebebasan pers berarti kebebasan si kaya menyogok pers, kebebasan untuk menggunakan kekayaan mereka untuk membentuk dan memalsukan opini publik.”