PENYELENGGARAAN RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKREDITASI PENDIDIKAN TINGGI BERDASARKAN UU 12/2012
Advertisements

Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
9 10 ILMU & TEORI UNIVERSITAS, INSTITUT TEKNOLOGI, TEKNIK POLITEKNIK. AKADEMI AKADEMIKTRAINING.VOKASI. ADAPTIF & INVENTIF.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Strategi Sertifikasi Dosen
Dwi Kurniawan, SE, MM. KKNI adalah kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan suatu ukuran pencapaian proses pendidikan.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
HENI PUJI WAHYUNINGSIH
KURIKULUM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR BERBASIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif
DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KOMPETENSI DOSEN AIK PTM
Persiapan Penyelenggaraan Program Percepatan Pendidikan
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
DASAR FILOSOFIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Kebijakan program BINTEK pengembangan kpt dalam rangka PENINGKATAN MUTU pendidikan tinggi STKIP MUHAMMADIYAH SORONG, 7-9 JUNI 2017.
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Permen RistekDikti No 26 Th 2016 Rekognisi Pembelajaran Lampau Chan Basaruddin Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti.
REGULASI UNTUK KURIKULUM
Pengembangan Kurikulum
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI SESUAI KKNI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
PUSAT PENDIDIKAN, STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PROFESI PERTANIAN
Sosialisasi Pelaporan Data Mahasiswa Program RPL
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
RISTEKDIKTI Penomoran Ijazah Nasional
Subdit Pengakuan Kualifikasi Direktorat Pembelajaran
Diseminarkan Dalam Pengembangan Kurikulum Pendidikan Ekonomi – KKNI
REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan dan Kedokteran Sosial
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PERGURUAN TINGGI MENGACU KKNI & SN DIKTI
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
belmawa.ristekdikti.go.id Ditjen Belmawa Penomoran Ijazah Nasional Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik Didi Rustam 1 & Kepala.
SERTIFIKASI KOMPETENSI
A.B. Mutiara Kerangka Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Mengacu KKNI Rumpun Ilmu Informatika & Komputer A.B. Mutiara.
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ISU-ISU SEPUTAR IMPLEMENTASI KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
ISU/GAP KETENAGAKERJAAN
SERTIFIKASI KOMPETENSI
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
Biro Hukum dan Organisasi
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN)
KURIKULUM DAN KERANGKA KOMPETENSI PENDIDIKAN MENENGAH OLEH: KELOMPOK 2 1. ASEP TUTUN USMAN 2. YUFI MOHAMMAD NASRULLAH.
PENGEMBANGAN KURIKULUM KKNI
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

PENYELENGGARAAN RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Prioritas RPL 2016-2019 Guru dalam jabatan 2016 - Dosen dalam tugas 2016-2022 Tenaga kesehatan dalam jabatan >2018 Profesi Insinyur dan Profesi Lainnya RPL dan KKNI mempunyai kaitan yang erat dan secara umum akan memperkuat penerapan KKNI dalam upaya mengembangkan mutu SDM nasional. RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi, dimulai dari level 2 KKNI atau (Program D1) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor).

1 2 3 4 5 6 7 8 9 KKNI RPL P T KESESUAIAN LO LEVEL AKREDITASI (NASIONAL/ INTERNASIONAL) SIZE/POPULASI REPUTASI PUBLIK DUNIA KERJA DAERAH/NASIONAL/MULTI-NASIONAL SIZE/PERMODALAN KOMPLEKSITAS BIDANG KERJA PORTOFOLIO PELATIHAN NASIONAL/INTERNASIONAL LEVEL AKREDITASI (NASIONAL/INTERNASIONAL) INDVIDU AKREDITASI ASOSIASI (NASIONAL/ INTERNASIONAL) PORTOFOLIO ASOSIASI Proses RPL merujuk ke Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) RPL (A) Luaran Ijazah Permenristekdikti No. 26 Tahun 2016, 2 (dua) jenis RPL: RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (tipe A); dan RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi level KKNI tertentu (tipe B). RPL untuk pengakuan sebagian sks  melanjutkan ke perguruan tinggi  memperoleh IJAZAH RPL (B) Luaran SK Penyetaraan RPL untuk mendapatkan Pengakuan Kesetaraan dengan kualifikasi KKNI tertentu  memperoleh SK Pengakuan Kesetaraan Implementasi RPL pada pendidikan tinggi harus dilakukan hanya dalam konteks meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi. Wajib Memenuhi SNDIKTI.

Asal hasil belajar sebelumnya RPL Tipe A Jenis RPL Asal hasil belajar sebelumnya Metoda Pengakuan Hasil Pengakuan Penyelenggara Luaran akhir Tipe A1 Pendidikan formal di PT Alih Kredit SK Pengakuan Alih Kredit Perguruan Tinggi dengan program studi terakreditasi Ijazah Tipe A2 Pendidikan nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja Asesmen dan Rekognisi Pengakuan jumlah sks dan mata kuliah yang diakui PT dengan program studi terakreditasi B atau sebutan lain yang setara

Tipe B1 untuk Profesi Dosen Tipe B2 untuk keperluan lainnya RPL Tipe A Aspek Tipe B1 untuk Profesi Dosen Tipe B2 untuk keperluan lainnya Tujuan Memfasilitasi PT yang membutuhkan dosen sesuai dengan UU Guru dan Dosen. Memberikan penghargaan kepada individu masyarakat yang tidak memiliki pendidikan formal. Inisiatif dan Penyelenggara PT yang membutuhkan dosen dari praktisi ahli PT penyelenggara dengan prodi terakreditasi min. B. Penyelenggara program studi minimal terakreditasi B atau setara. Metode Asesmen dan Rekognisi. Tahapan akhir Menristekdikti akan menerbitkan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi pada level KKNI. Berdasarkan SK tersebut, PT dapat mengangkat dosen yang tidak mempunyai pendidikan formal sesuai dengan persyaratan UU Guru dan Dosen. Menristekdikti akan menerbitkan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level tertentu pada KKNI sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Dirjen Belmawa akan menerbitkan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi tertentu pada KKNI. Luaran akhir bagi individu SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi pada Level KKNI tertentu dari Menteri dan SK pengangkatan sebagai dosen dari PT. SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level tertentu pada KKNI dari Menteri; dan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi tertentu pada KKNI dari Dirjen Belmawa.

Laman rpl.ristekdikti.go.id

Keuntungan Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau Menyediakan cara yang efektif dan efisien dalam memanfaatkan ahli yang sudah ada di dunia usaha dan dunia industri; Memungkinkan secara cepat melakukan pelacakan kompetensi karyawan di dunia usaha dan dunia industri; Memungkinkan untuk mengidentifikasi kesenjangan keterampilan di dunia pendidikan dan dunia industri, sebagai dasar yang kuat dalam analisis kebutuhan pelatihan dan perencanaan karir; dan Menumbuhkan budaya belajar dan motivasi untuk melakukan pendidikan dan pelatihan lanjutan.

Image: shutterstock.com Education is the most powerful weapon which you can use to change the world (Nelson Mandela) Terima Kasih