Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
By. Heru Kuswanto, SH.MHum
Advertisements

HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
HALANGAN KEWARISAN YANG DISEPAKATI ULAMA
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Hukum Mawaris dalam Islam
أصحاب العصابة الحلقة : الرابعة.
MAWARIS.
FIKIH MAWARIS Oleh: Oneng Nurul Bariyah
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Bagian Ahli Waris menurut KHI
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Penggolongan ahli waris
HUKUM WARIS.
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
FARO’IDL (ILMU WARIS) Waris, secara bahasa adalah pindahnya se- suatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Hukum Waris Islam SMA Negeri 2 Balikpapan Mohammad Rozi Mulai.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Fiqh Mawaris Pertemuan ke-8.
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Assalamualaikum.wr.wb.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Nama: Retno Widyawati Npm:
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
PERNIKAHAN Lanjutan.
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
ASSALAMU’ALAIKUM WR,. WB.! REFLEKSIKAN!!!!!!!!!!
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB..
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
Faraid Minggu 5.
Faraidh.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh PEMBELAJARAN POWER POINT DI KELAS XII IPA MATA PELAJARAN FIQIH IBADAH TENTANG ILMU WARIS By : Ramadani Chairunisa START Samuda, 05 September 2017

ILMU WARIS (FARAIDH) Ilmu faraidh adalah ilmu tentang cara membagi waris. Terdapat dalam Q.S. An-Nisa (11-12) Hak-hak berkaitan dengan harta mayit : Zakat yang belum dikeluarkan. Biaya mengurus jenajah. Hutang-hutangnya yang belum dilunasi. Wasiat. Hak waris.   Waris secara bahasa adalah berpindahnya sesuatu dari satu orang ke orang lain. Sedangkan menurut istilah hak yang dapat dibagi untuk orang yang berhak menerimanya setelah meninggal dunia orang yang memiliki hak yang demikian. Aturan-aturan waris : Orang yang mewarisi. Orang yang diwarisi. Harta yang diwarisi.

Meninggalnya orang yang mewariskan dengan pasti. Syarat-Syarat Waris : Sebab-Sebab Mendapatkan Waris : Perkara Yang Menghalangi Mendapat Waris. Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya. Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuh. Perbedaan agama : Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir pun tidak mewarisi muslim. Meninggalnya orang yang mewariskan dengan pasti. Dipastikan hidupnya orang yang mewarisi. Mengetahui sebab-sebab berhaknya menjadi ahli waris. Hubungan nashab (garis keturunan). Hubungan pernikahan. Hubungan antara budak dan tuan.

Macam-macam waris. Anak laki-laki, cucu laki-laki, kakek, saudara laki-laki sekandung, ayah, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman kandung, paman seayah, anak laki-laki dari paman kandung, dan suami. Waris dengan fard : yaitu jika seorang ahli waris mendapat jatah tertentu seperti setengah, seperempat (ataupun lainnya). Waris dengan Ta’shib : yaitu seorang ahli waris yang mendapat jatah yang tidak terbatasi. Putri, putri dari anak laki-laki (cucu) dan keturunannya selama ayahnya dari anak laki, ibu, nenek dari ibu dan keatasnya dari ibu mereka, nenek (ibunya ayah) dan keatasnya dari ibu mereka, neneknya ayah, saudari kandung, saudari satu ayah, saudari satu ibu, istri dan wanita yang memerdekakan budak. Ahli waris dari laki-laki. Ahli waris dari perempuan.

TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh