LEMBAGA INT’L & LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH DALAM PERAN SERTA LEMBAGA INT’L & LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
BIRO HUKUM DAN KERJASAMA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) DISAMPAIKAN DI SEMARANG TANGGAL 25 JULI 2011 2 2
SINERGITAS DALAM PB Pemerintah/PEMDA UU 24/2007 3 pilar/komponen pelaku PB : Pemerintah/PEMDA Masyarakat (Sipil) Dunia Usaha Masyarakat (Sipil) Dunia Usaha Psl 5 : Pemerintah/pemerintah daerah menjadi penanggungjawab PB Psl 26 & 27 : Hak & Kewajiban Masyarakat Psl 28 & 29 : Peran Dunia Usaha/Sektor Swasta (CSR).
UU 24/2007 - PB Pasal 28 dan 29: Lembaga Usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan PB baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain. Lembaga Usaha menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan PB. Lembaga Usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas melakukan PB serta menginformasikannya kepada publik secara transparan. Lembaga Usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam PB.
PP 21/2008 - Penyelenggaraan PB Pasal 75 ayat (1) : Rekonstruksi pada wilayah pasca-bencana dilakukan melalui kegiatan: Huruf e : Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat. Pasal 87 : Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam rangka membantu penataan daerah rawan bencana ke arah lebih baik dan rasa kepedulian daerah rawan bencana.
RENCANA NASIONAL PB 2009 – 2014 Peningkatan Kapasitas PB : RENAS PB : sebagai acuan bagi semua pihak dalam PB (program/kegiatan) Peningkatan Kapasitas PB : Pemberdayan Perguruan Tinggi PB berbasis Masyarakat Peningkatan peran LSM dan organisasi mitra pemerintah Peningkatan peran Dunia Usaha Ke depan, sektor swasta yang bergerak di bidang finansial, dapat berperan dalam upaya pengembangan mekanisme transfer risiko (risk financing), misalnya melalui asuransi atau perangkat lainnya.
PP 23 / 2008 PERAN SERTA LEMBAGA INT’L & LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH DALAM PB Tujuan : Mendukung penguatan upaya PB, pengurangan ancaman dan risiko bencana, pengurangan penderitaan korban bencana, serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat. Meliputi kegiatan pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, pasca bencana. Dikoordinasikan oleh Kepala BNPB
Pra-Bencana & Pasca-Bencana TATA CARA Pra-Bencana & Pasca-Bencana Menyusun: - Proposal - Nota Kesepahaman, - Rencana kerja. Proposal dikonsultasikan ke perwakilan RI di LN Nota Kesepahaman dikoordinasikan oleh BNPB dengan melibatkan instansi yang bertanggungjawab di bidang luar negeri & instansi terkait.
- Penyampaian daftar jumlah personil, logistik, dan Saat Tanggap Darurat - Bantuan secara langsung tanpa melalui prosedur normal - Menyampaikan daftar jumlah personil, logistik, peralatan, dan lokasi kegiatan. - Penyampaian daftar jumlah personil, logistik, dan peralatan dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau segera sesudah bantuan tiba di Indonesia. - Persetujuan pemberian bantuan oleh Kepala BNPB dan berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait. - Bantuan dana disampaikan atau dikirimkan secara langsung kepada BNPB, dengan memnuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Pada tahap pra-bencana dan pasca-bencana wajib menyesuaikan dengan kebijakan penyelenggaraan PB & dikoordinasikan oleh BNPB. Saat tanggap darurat - berada dibawah komando BNPB. Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama dengan mitra kerja dari Indonesia. Kegiatan PB oleh lembaga int’l dapat diberi kemudahan akses dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan
Kemudahan Akses Status Keadaan Darurat Bencana BNPB / BPBD mempunyai kemudahan akses : Mengerahkan sumberdaya manusia Mengerahkan peralatan Mengerahkan logistik Imigrasi, cukai dan karantina Perizinan Pengadaan barang dan jasa Mengelola & pertanggungjawaban uang dan/atau barang Penyelamatan Komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
Pengawasan & Pelaporan BNPB melakukan pengawasan terhadap peran serta lembaga int’l & lembaga asing nonpemerintah dalam PB untuk mengetahui aktivitas kegiatan. Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Kepala BNPB (telah ditetapkan Perka BNPB 22/2010).
PERATURAN KEPALA BNPB 22 / 2010 tentang Pedoman Peran Serta Lembaga Int’l & Lembaga Asing Nonpemerintah pada Masa Tanggap Darurat
Ruang Lingkup Pedoman Acuan bagi instansi pemerintah terkait dan lembaga int’L dan lembaga asing nonpemerintah pemberi bantuan bencana pada masa tanggap darurat. Meliputi koordinasi, administrasi, pengawasan, pengamanan dan pengaturan ke luar-masuknya personil dan barang bantuan untuk korban bencana pada masa tanggap darurat.
Proses Penyusunan: bersama inter-kementerian 27-28 Juli 2009: Loka Karya Aplikasi Fasilitasi Peraturan dan Hukum Domestik Internasional dalam Respon Bencana untuk Bantuan Kemanusiaan Int’l di Indonesia; 24-26 Nov. 2009: Lokakarya I penyusunan draft pedoman pemberian bantuan kemanusiaan int’l dalam tanggap darurat di Indonesia; 15-17 Des. 2009: Lokakarya II penyusunan draft pedoman pemberian bantuan kemanusiaan int’l dalam tanggap darurat di Indonesia; Konsultasi Publik (Komunitas Internasional) 12 Agustus 2010.
Peserta Workshop BNPB TNI / POLRI / BIN Kementerian (Kes (POM), Dagri, Kumham (Imigrasi), Keu (Bea Cukai/Pajak, Pertanian (Karantina Hewan), Setneg (KTLN), Perhubungan/Bandara Soekarno-Hatta), Pertahanan, Perdagangan, PT JAS, LSM .
BNPB POS TERPADU MULAI PENGELOLAAN BERAKHIR PERAN SERTA LEMBAGA INT’L & LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH PADA MASA TANGGAP DARURAT BENCANA LEMBAGA INT’L/ LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH BNPB POS TERPADU Jika Pemerintah menerima tawaran bantuan kemanusiaan int’l dan/atau jika bencana ditetapkan sebagai bencana nasional Form 1 POS TERPADU Laporan Inisiasi/situasi Respon Internasional Form 4 & 5 MULAI Surat penawaran bantuan/Pengiriman dana Surat permintaan bantuan Form 2 Pasal 17 PP 23 Form 3 PENGELOLAAN ID Card Registrasi Penerimaan Barang Dokumen pemasukan barang Form 7 Form 6 Pendistribusian barang Pengawasan dan Pelaporan Surat Terminasi dan ucapan terima kasih BERAKHIR Operasi TD selesai
Isi Pedoman DIMULAINYA BANTUAN INTERNASIONAL PENGELOLAAN BANTUAN INTERNASIONAL SANKSI BERAKHIRNYA BANTUAN INTERNASIONAL
Latar belakang 1. Skala kecil dan menengah -- mampu mengatasi, namun skala besar msh memerlukan dukungan dan bantuan LI dan LANP 2. Empati internasional -- wujud komitmen kemitraan dan kerjasama regional dan global (Jumlah korban berskala besar) 3. LI & LANP diijinkan berperan serta jika Pemerintah menyatakan membutuhkan dan atau menerima tawaran bantuan sesuai kebutuhan. 4. Cepat, tepat dan bermanfaat,.
Prinsip Menghormati kedaulatan Kesetaraan dlm bermitra dan berkoordinasi, Sesuai budaya setempat Sesuai kebutuhan (barang maupun jasa) Tidak membedakan Menghormati dan melindungi martabat & hak-hak korban Memberikan dampak positif LI & LANP hrs mandiri dlm memberikan dan mendistribusikan Tidak melanggar hukum.
Dimulainya Bantuan Int’l INISIASI - Pemicu masuknya bantuan Int’l - Mekanisme masuknya bantuan Int’l PENYELENGGARAAN BANTUAN - Pengkajian secara cepat & tepat terhadap lokasi, kerusakan & sumber daya - Penyelamatan & evakuasi - Pemenuhan kebutuhan dasar - Perlindungan terhadap kelompok rentan - Pemulihan dengan segala prasarana & sarana vital
Bantuan Internasional Inisiasi - Kebijakan Pemerintah/Pernyataan Menerima Bantuan - Bantuan sesuai kebutuhan - Jenis/jumlah bantuan hasil kaji cepat BNPB/BPBD - Surat Edaran BNPB: Laporan singkat bencana, periode tanggap darurat, informasi kebutuhan logistik, peralatan, tenaga ahli. Menetapkan Entry Point Pos Pendukung (BNPB & Instansi terkait) Registrasi, proses perijinan (CIQ), penampungan logistik & alat sebelum distribusi.
Jenis Bantuan Bantuan dana dan hibah dikirim langsung ke BNPB, administrasi pencatatan sesuai ketentuan. Barang hibah hrs dikemas, dikelompokkan, ditandai dan alamat jelas Bantuan tenaga ahli, harus memenuhi kualifikasi dan didampingi oleh tenaga Indonesia.
Ketentuan Umum Harus mendapatkan ijin Pemerintah, koordinasi melalui BNPB Diberikan kemudahan akses dalam proses pelayanan keimigrasian, cukai dan karantina (personil asing, logistik maupun peralatan Berhak menolak bantuan dr negara yg terkena wabah Ada hubungan diplomatik Bantuan militer (personil, peralatan/pesawat /kapal) harus mendapatkan Security Clearence dari Kemenhan
Perijinan Dapat diproses melalui Pos Pendukung, sedang diluar masa tanggap darurat, prosesnya sesuai dg ketentuan perUUan Proses: PERSONIL Memberikan daftar personil, logistik dan peralatan – sebelum, pd saat, segera setelah tiba di Indonesia Memenuhi kwalifikasi kebutuhan: Kesehatan, SAR, Konstruksi, Komunikasi, tenaga ahli, penghubung dll Regristrasi personil dg lampirkan FC passport, visa, foto 4x6 dan dasar penugasan Diberikan kemudahan akses dibid keimigrasian, visa, ijin masuk, ijin tinggal terbatas dan ijin keluar Pos pendukung memberikan ID card dan dikembalikan setelah menyelesaikan tugasnya
Perijinan Barang Menyampaikan daftar jumlah logistik, peralatan, dan lokasi kegiatan -BNPB berkoordinasi dg Kemen/lembaga terkait Aset militer asing, ijin masuk mengacu pada paraturan Mabes TNI Dilengkapi sertifikasi & dokumen persyaratan karantina Barang Impor : - Diberikan pembebasan/penangguhan bea masuk dan cukai, tdk dipungut PDRI, kemudahan ijin, prosedur impor & ekspor - Mengajukan permohonan kpd BNPB tentang hal tersebut diatas - Menyertakan: Manifest, Invoice, airway bill, surat hibah dan certificate of analysis - Barang yg akan dibawa pulang kembali harus dilengkapi dgn dokumen re-ekspor - Menjamin kualitas, kesesuaian dan keamanan makanan, obat2an dg masa kadaluarsa 2 tahun utk makanan 6 bulan Karantina : - Hewan dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal - Tindakan karantina ? (Khusus tanggap darurat)
Distribusi Barang menjadi tanggungjawab Pemda Diserahkan ke Pemerintah/Pemda setelah mendapat ijin masuk Bekerjasama dengan mitra kerja di Indonesia Berkoordinasi dengan Posko induk dan Pos pendukung dalam pendistribusian barang bantuan
Pengelolaan Bantuan informasi dgn instansi terkait, koord. Kaji Cepat, Koordinasi (Rpt koordinasi sebagai sumber informasi dgn instansi terkait, koord. Kaji Cepat, Cluster, dll Perlindungan & Keamanan Biaya Kewajiban (Pemerintah dibebaskan dari kewajiban membayar dan mengganti kerugian) Pengawasan & Pelaporan
Sanksi Jika tidak memenuhi aturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan
Berakhirnya Bantuan Bersamaan dg berakhirnya masa tanggap darurat Memperhatikan perkembangan di daerah bencana maupun situasi nasional BNPB : - Membuat laporan singkat situasi & kondisi terakhir - Kemajuan kegiatan tanggap darurat - Menetapkan berakhirnya masa tanggap darurat - Memberikan ucapan terima kasih
TERIMA KASIH 31 31