BAB IX PAJAK PENGHASILAN
PENGANTAR UU no. 7 tahun 1991, ttg PPh PPh: pajak langsung & mrp sumber utama penerimaan negara
Penerimaan PPh diupayakan dg: Ekstensifikasi (dg penggalian potensi subyek PPh yg belum terjangkau), Intensifikasi (dg menciptakan mekanisme pembayaran PPh yg efektif agar dpt menjangkau potensi objek PPh
HASIL YG DICAPAI Kinerja Dierktorat Jenderal Pajak (DJP) realisasi penerimaan PPh selalu melebihi target mulai tahun 1994/1995 (103,3%) sampai 1999/2000 (70,6%). Di NSB 2% penduduk mrp Wajib Pajak (WP), jadi penduduk Indonesia sekitar 204 juta seharusnya ada sekitar 4 juta wp. menurut data DJP pada 1 Januari 1998 ada 3.124.992 WP.