Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
PRINSIP-PRINSIP AKAD PADA PRODUK PERBANKAN SYARI’AH
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
RIBA Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau Tambahan
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
AKAD MUSYARAKAH Bab 5 Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
Kelompok : 1. Asprilia Khalifa Anita Paramita Anisa Kumala Dewi Dhea Aristika putri Alvi fadillah.
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
Hukum Muamalah Armein Muhammad Fikri (6) Husnul Khotimah Matoha (15)
Sari Yuniarti,SE.,MM. Bank Syariah Sari Yuniarti,SE.,MM.
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
BANK SYARIAH.
By: Wirdyaningsih 3 Desember 2014
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
KELOMPOK 6 Rahmat Hidayat Yessi Mey Widianti Septia Rizky Widya Lestari Nahdiyah Aprivilia Fahmi Indriana.
BANK SYARIAH.
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Nurul Aulia Syafarina ( )
MANAJEMEN BANK SYARIAH
رهن Oleh : Asep Suryanto.
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Mudharabah dan Musyarakah
Implementasi Produk Perbankan
Nama Kelompok M KHOIRUDDIN ( ) ARIF SAIFUDDIN ( )
Bank Konvensional dan Bank Syariah
Kelompok 5 (kelas XI-A4) :
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
PERBANKAN.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
KEMITRAAN DAN ORGANISASI BISNIS DALAM ISLAM
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
ARBI MAULANA MUHAMMAD YUSRIL M RYAN RAMADHAN SUSILO BOY PRATOMO THEODORUS DUA
PERBANKAN SYARIAH.
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
By: Dina Nurfadhilah. Suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang JUALJUAL mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai syarat dan rukun tertentu.
Transcript presentasi:

Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan Teo Jasmanto Wisnu Prasetyo Utomo

Kerjasama Ekonomi Dalam Islam Hal Yang Dilarang Dari Sistem Ekonomi Global Riba Bentuk-Bentuk Kerjasama Ekonomi Dalam Islam Syirkah Mudarabah Musaqah Muzara’ah Mukhabarah Rahn Hawalah Perbandingan Antara Bank Islam dengan Bank Konvensional Hikmah dan Manfaat Kerjasama Ekonomi Islam

Dalam Islam, pembahasan masalah ekonomi dikenal dengan MUAMALAH Dalam Arti Luas: Hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan masalah duniawi dalam pergaulan sosial. Dalam Arti Sempit: Aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.

Apa Itu Riba? Riba ( dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut bunga ) adalah tambahan uang yang harus dibayar jika kita mengembalikan sesuatu yang kita pinjam dari Bank atau orang lain. Mengapa riba dilarang? Menimbulkan penganiayaan dan kezaliman diantara manusia. Menjerumuskan orang dalam transaksi yang merugikan. Memundurkan kehidupan masyarakat baik fisik, moral, maupun ekonomi. Menghancurkan berkah pada fisik, harta, dan kehidupan masyarakat secara umum. Menimbulkan rasa ketakutan dan ketidaktentraman dalam masyarakat.

Bentuk-Bentuk Kerjasama Ekonomi Dalam Islam Syirkah ‘I N A N M U F A W W A D H A H M U D H A R A B A H W U J U H ‘ A B D A N/ A’M A A L

PENJELASAN Syirkah ‘Inan : Para pihak yang berserikat mencampurkan modal dalam jumlah yang tidak sama, misalnya Rp X dicampur dengan Rp Y Syirkah Mufawwadhah : Para pihak mencampurkan modal dengan jumlah yang sama, yakni Rp X dicampur dengan Rp X juga Syirkah Wujuh : Percampuran antara modal dengan reputasi (nama baik seseorang/kepercayaan) Syirkah ‘Abdan: Percampuran jasa/ keahlian/ profesi/ pekerjaan diantara para pihak yang berserikat Syrikah Mudharabah dijelaskan tersendiri

Musyarakah/Syirkah (Partnership) Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan * Dasar Hukum: Q.S An Nisa : 12; QS Shaad : 24, Hadist, Ijma’

ATURAN DALAM MUSYARAKAH Para pihak memberikan kontribusi baik berupa modal, harta, pinjaman harta, tenga dan waktu sehingga tidak ada satu pihak pun yg semata-mata menjadi mudharib. Para pihak setuju untuk berhubungan dlm suatu kerjasama dan dalm waktu yg sudah ditentukan Penilaian penyertaan atau kontribusi dilakukan dengan harga pasar yang wajar Pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan yang umumnya merupakan fungsi dari jumlah kontribusi yg diberikan oleh masing-masing pihak yg terlibat. Kerjasama dapat berakhir bila ada pihak ada meninggal atau mengundurkan diri

M U D H A R A B A H Secara teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal ) menyediakan seluruh (100 %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Jika kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola maka ia harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. A (Shahibul Mal) dayn (uang/financial asset) B (Mudharib) ‘ayn (jasa/keahlian/real asset)

MUSAQAH, MUZARA’AH DAN MUKHABARAH Musaqah adalah bentuk kerjasama pada perkebunan dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen. Muzara’ah adalah kerjasama pengolahan tanaman pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen tiap tahun. Prinsipnya sama dengan Syirkah. Muzara’ah identik dengan Mukhabarah. Perbedaannya : Muzara’ah : Benih dari penggarap Mukhabarah : Benih dari pemilik lahan

Rahn Pengertian: Menjadikan barang yang mempunyai nilai harta sebagai jaminan hutang sehingga penerima dapat mengambil kembali hutangnya semua atau sebagian. Dalam Perbankan akad ini dapat digunakan sebagai tambahan pembiayaan yang beresiko dan memerlukan jaminan (accessoir) Akad ini dapat juga menjadi produk tersendiri untuk melayani kebutuhan nasabah yang bersifat jasa maupun konsumtif. Bank tidak dapat meminta biaya kecuali biaya pemeliharaan dan keamanan atas barang yang digadaikan tersebut.

HAWALAH Hawalah adalah akad pemindahan utang piutang satu pihak kepada pihak lain. Adapun akad hawalah yang dipraktekkan umumnya berbentuk subrogasi. Di pasar konvensional praktek hawalah dapat dilihat pada transaksi anjak piutang (factoring). Hawalah juga dapat dilihat dalam bentuk transaksi pembiayaan dan jual beli surat-surat berharga.

No Bank Islam Bank Konvensional 1. Melakukan investasi yang halal saja. Investasi yang halal dan haram. 2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa-menyewa. Memakai perangkat bunga. 3. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor. 4. Penghimpunan dana dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah. Tidak terdapat dewan sejenis.

Hikmah dan Manfaat Kerjasama Ekonomi Islam Menjalin ukhuwah islamiyah dengan muslim yang lain. Penabung akan memperoleh bagi hasil dengan pihak Bank Islam. Masyarakat dapat meminjam uang untuk modal usaha dengan ketentuan bagi hasil yang telah memenuhi persyaratan. Dapat menabung uang untuk memenuhi ongkos haji. Manfaat: Memberikan lapangan pekerjaan bagi para pengangguran. Peserta asuransi memperoleh bantuan dana ketika mengalami musibah.

Daftar Pertanyaan: