TATA KELOLA KAWASAN HUTAN DAN LEGALITAS USAHA PERKEBUNAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MUSEUM DAN MASYARAKAT DARI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

Ketika “Hukum” Mengatur Sumberdaya Hutan
          Prinsip, Kriteria dan Indikator Panduan dan Langkah Perlindungan untuk REDD+ PUSTANLING-KEMENTERIAN KEHUTANAN, GIZ & DAEMETER CONSULTING Jakarta,
STRATEGI POKOK Kebijakan Fiskal Kebijakan Perbankan/Keuangan
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
Naskah Akademik PERLAKUAN AKUTANSI ATAS HUTAN DENGAN TUJUAN RESTORASI EKOSISTEM Tim PPA FEUI 14 November 2013.
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
KELEMBAGAAN PROTOKOL KYOTO-CDM
Perencanaan Tata Guna Lahan
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
ANALISIS PADA INTEGRASI PERTIMBANGAN LINGKUNGAN
KEBIJAKAN DAN STRATEGI DALAM MENINGKATKAN NILAI TAMBAH DAN
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
Modul 03. Ekonomi Lingkungan
USULAN STRUKTUR KELEMBAGAAN
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TATA KELOLA DATA & INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
Grahat Nagara Yayasan Auriga Palangka Raya, 16 November 2015
UPDATE INISIATIF MENDORONG PENGELOLAAN DAS PEUSANGAN
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERENCANAAN PEMANFATAN LAHAN; ZONASI LAHAN & PERWILAYAHAN KOMODITAS
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
2 PERDA TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi Balai Kartini, 13 Desember 2012
RUU versi DPR RUU versi KLHK
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
`KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
RUMUSAN DISKUSI KELOMPOK II
Hutan Desa (HD).
Superfund Follies di Indonesia
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
`KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
Hutan kemasyarakatan A.Pendahuluan tentang hutan kemasyarakatan
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
ANALISIS LINGKUNGAN LINGKUNGAN
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Penguatan Hak Masyarakat Dalam Kebijakan Kehutanan
Masyarakat Hukum Adat: Dalam Refleksi Perubahan Kebijakan Kehutanan
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
FORUM PERANGKAT DAERAH JAWA BARAT 2019
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

TATA KELOLA KAWASAN HUTAN DAN LEGALITAS USAHA PERKEBUNAN Grahat Nagara Yayasan Auriga Nusantara

Potret usaha perkebunan dan kawasan hutan Pengaturan ruang dan tanah Konversi dan valuasi atas hutan, serta biodiversitas Keekonomian hasil hutan dan tata niaga kayu konversi Legalitas Beyond legality

Apa saja yang dialihkan dalam kebijakan alih fungsi hutan? Fungsi hidroorologis Kawasan hutan (tanah negara) Nilai jasa lingkungan konservasi lindung, produksi Fungsi produksi Pemberian hak atas tanah kepada pihak lain Pengganti nilai hanya terhadap tegakan (Kawasan) hutan Non (kawasan) hutan Redefinisi fungsi hutan atau lahan Realokasi (hak) penguasaan hutan Revaluasi nilai hutan

Potret usaha perkebunan dan kawasan hutan Konversi, Digarap Garapan Sesuai Garapan Keluar Areal Yang Dikonversi Catatan Produksi Lebih Sedikit Catatan Produksi Sesuai Konversi, Tidak Digarap Bukan Kawasan Luas tanah dalam kawasan hutan dan memiliki tutupan hutan yang dialokasikan untuk perkebunan lebih besar dari yang di luar kawasan hutan. Alokasi yang dikonversi (dibuka) menjadi areal perkebunan jauh lebih luas, daripada yang ditanami. Areal yang ditanami, lebih luas dari yang dicatat pemerintah sebagai areal perkebunan dan tercatat memproduksi hasil usaha perkebunan. Produksi usaha perkebunan lebih besar, dari penerimaan negara yang akhirnya diterima.

Potret usaha perkebunan dan kawasan hutan Kompensasi atas konversi hutan lebih kecil dari nilai hutan yang seharusnya. Nilai ekonomi kayu yang dihasilkan dari konversi lebih murah dari kayu yang diproduksi dari pengelolaan secara berkelanjutan. Penerimaan yang diterima oleh negara dari kayu konversi tersebut lebih kecil dari yang seharusnya bisa didapatkan. Usaha Perkebunan Kawasan Hutan Konversi, Digarap Garapan Sesuai Garapan Keluar Areal Yang Dikonversi Pengaturan Ganti Rugi Tidak Sesuai Nilai Ekonomi Kayu Konversi Murah Produksi Kayu Konversi Tercatat Produksi Kayu Konversi Tidak Tercatat Konversi, Tidak Digarap Bukan Kawasan

Kawasan hutan sebagai bagian dari rencana ruang Kawasan Lindung dan Konservasi Revisi Tata Ruang Kawasan Budidaya Budidaya Perkebunan Budidaya Kehutanan (Kawasan Hutan) Hutan Produksi Perubahan Fungsi Pelepasan Kawasan Tukar Menukar Hutan Produksi Konversi UU 26/2007, UU 41/1999, UU 5/1990 PP 16/2004 Kepmen 837/1980 Kepmen 681/1981 Kepmen 682/1981 Kepmen 683/1981 UU 41/1999 PP 44/2004 UU 41/1999 PP 104/2015

Aspek dan prinsip dalam penataan ruang secara umum Rencana Pembangunan Daya Dukung dan Daya Tampung Zonasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Indikasi Program Jangka Menengah Insentif Disinsentif Aspirasi Daerah Arahan Kriminalisasi Pelanggaan TR Perencanaan Ruang Pemanfaatan Ruang Pengendalian Ruang Keadilan (equitability) Ketersediaan (availability) Kesesuaian (suitability)

Pengujian legalitas keruangan Administrasi perizinan Penerbitan tidak sesuai, ketidakpatuhan prosedur Operasional usaha Menggarap kawasan, membawa alat, menyebabkan perubahan ruang, tidak sesuai izin Tata niaga usaha perkebunan Menadah, mentransaksikan (proceed of crime) UU 26/2007 UU 18/2013 Penerbit izin yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang. Izin yang tidak sesuai dengan tata ruang dibatalkan. Izin yang tidak diterbitkan dengan prosedur yang benar batal demi hukum. Perbuatan menyebabkan perubahan fungsi ruang. Melakukan usaha perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin. Membawa alat untuk berkebun dalam kawasan hutan. Menadah hasil kebun dari dalam kawasan hutan. Menguasai dan mentransaksikan hasil kebun dari dalam kawasan hutan.

Pengendalian terhadap pemanfaatan ruang Insentif disinsentif Kriminalisasi Kawasan hutan Pemanfaatan yang tidak sesuai ex ante Pemanfaatan yang tidak sesuai ex post Perubahan fungsi Penataan ruang Rencana ruang Pemanfaatan yang sesuai ex-ante Pemanfaatan yang sesuai ex-post

Peristiwa yang konkrit di dalam kawasan Kawasan Hutan Kawasan hutan negara Kawasan hutan hak Kawasan hutan adat Penunjukan Penataan batas Pemetaan Penetapan Apabila masih terdapat hak... dikeluarkan peraturan perundang-undangan (??) UU 41/1999, Putusan MK 45/2011, Putusan MK35/2012 PP 44/2004, Permenhut P.44/2012, Permenhut P.62/2013 Yurisprudensi a.n. Dahrul Tanjung 642/Pid.B/2014

Peraturan yang menghilangkan nilai hutan PermenLH 15/2012 Sumber Daya Alam (PP No 12 Tahun 2014 dan PP No 33 Tahun 2014) Non SDA (PP No 12 Tahun 2014 dan PP No 44 Tahun 2014) menjelaskan nilai ekologi hutan meliputi: Konservasi tanah dan air. Serapan karbon. Perlindungan banjir. Transportasi air. Keanekaragaman hayati. Dana Reboisasi; IIUPH; PSDH; PKH. PNBP dari PHKA; Ganti Rugi Tegakan; Penggantian Nilai Tegakan; Jasa Laboratorium dan Perpustakaan; Produk Samping Hasil Penelitian; Penggunaan Sarana dan Prasarana; PNBP Lingkungan hidup; PNBP lainnya.

Rekomendasi Strategi phase out, untuk mengatasi kondisi perencanaan hutan Indonesia yang belum selesai. Insentif disinsentif terhadap penataan budidaya perkebunan dalam penggunaan ruang. Merumuskan definisi-definisi untuk menentukan dampak materil perbuatan legal-ilegal: “perubahan fungsi ruang.” Memperhatikan arah kebijakan hukum nasional, termasuk yang mendorong penguatan internalisasi eksternalitas akibat konversi hutan.