كتاب الطهارة KITAB THAHARAH
Mukaddimah Ibadah shalat dalam kaca mata islam memiliki posisi yang sangat penting. Ia merupakan rukun islam kedua setelah dua kalimat syahadat , yang membedakan antara muslim dan kafir,disamping itu ia menjadi tiang agama dan amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat,apabila ibadah shalat baik dan diterima disisi Allah,maka diterima pula ibadah lainnya,namun jika shalatnya tertolak ,tertolak pula ibadah lainnya. Namun lantaran shalat itu tidah sah kecuali dengan thaharah dari hadats dan najis ,maka para fuqaha menyusun kitab-kitab mereka dimulai dengan pembahasan tentang thaharah dikarena shalat lebih didahulukan dari rukun-rukun islam yang lain tentu setelah dua kalimat syahadat maka sangat tepat kalau dimulai dengan pembahasan syarat-syarat shalat dan thaharah adalah syarat terpentingnya.
Urgensi thaharah Syarat sahnya shalat.(HR.Bukhari & Muslim) Salah satu jalan meraih kecintaan Allah.(2:222),(9:108). Kecerobohan dalam bersuci dari najis merupakan sebab siksa kubur.(HR. Abu Dawud)
Definisi thaharah Etimologi : Bersih/suci dari kotoran zohir dan batin. Terminologi : Aktifitas menghilangkan hal yang menjadi penghalang shalat berupa hadats dan najis dengan air atau tanah.
Hukum Thaharah Najis : wajib jika diingat dan mampu dilakukan (2:125), (4:74) Hadats : wajib sebelum shalat (HR.Bukhari&Muslim)
Macam-macam thaharah Thaharah haqiqiyah(najis): - badan - pakaian - tempat Thaharah hukmiyah(hadats): khusus badan Bentuknya : 1. Wudhu (hadats kecil). 2. Mandi (hadats besar) 3. Tayammum (penganti)
Thaharah haqiqiyah Pengertian najis Anonim dari kata thaharah,najis adalah hal-hal buruk/jijik dalam tinjauan syariat,yang dimana wajib bagi setiap muslim membersihkannya.
Bentuk-bentuk najis Kencing manusia (HR.Abu Dawud) Kotoran manusia (HR.Bukhari & Muslim) Madzi dan wady (HR.Baihaqi) Darah haid (HR.Bukhari & Muslim) Kotoran hewan yang haram dimakan (HR.Bukhari) Babi (Q.S 6:15) Liur anjing (HR.Muslim)
Bentuk-bentuk najis Bangkai (HR.Muslim),kecuali : - ikan dan belalang.(HR.Abu Dawud - hewan yang darahnya tidak mengalir (HR.Bukhari) - tulang,tanduk,kuku,rambut,dan bulu dari bangkai Potongan tubuh hewan yang masih hidup(HR.Tirmizi) Bekas minum binatang buas yang haram dimakan (HR.Tirmizi), kecuali kucing (HR.Ahmad) Daging hewan yang haram dimakan (HR.Muslim)
Tata cara menghilangkan najis Kencing bayi : (HR.Abu Dawud) - laki-laki : memercikkan air pada daerah najis - perempuan : mencuci pakaian yang terkena najis. Alas kaki yang terkena kotoran manusia : - menggosokkan alas kaki pada tanah. Ujung pakaian wanita : - sapuan tanah Tanah : - menyiramkan air padanya.
Darah haid : - mengucak dan mencucinya dengan air Jilatan anjing pada wadah makanan - mencucinya sebanyak 7x,salah satunya dengan tanah. Kulit bangkai : - disamak Madzi : - mencuci kemaluan dan memercikkan air pada pakaian Wadhi’ : - mencuci kemaluan Tikus pada mentega ; - dibuang tikusnya dan sekelilingnya