Tugas Ekonomi Nama Kelompok : Agustin Dwi K (01) Dwilyan Candra K (10)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk – bentuk badan Usaha
Studi Kelayakan Bisnis
YAYASAN Stichting.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
CARA MENDIRIKAN YAYASAN/LSM DAN PERSEROAN TERBATAS (pt)
Aspek Hukum Rini Aprilia, M.Sc.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
PERSEROAN.
PERSEROAN TERBATAS 1.
PERSIAPAN PENDIRIAN USAHA DRS. UNTUNG KALIMANTORO
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
MANAJEMEN PAJAK PEMILIHAN BENTUK USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk usaha (CV, perseorangan, perseroan, koperasi, dll.)
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
Studi Kelayakan Bisnis
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Presented by: Cempaka Paramita,
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Disusun oleh Herry Syafrial, S.Pd., M.A.
General Affair (Izin Usaha)
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
YAYASAN Stichting.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Presented by : Kelompok 12
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
PENDIDIKAN LATIHAN DAN
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk – bentuk badan Usaha
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Perubahan alamat Perusahaan
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

Tugas Ekonomi Nama Kelompok : Agustin Dwi K (01) Dwilyan Candra K (10) Erdi Kristanto (11) Indah Dyah R (18) Lukman Fahrul (20)

Ciri- ciri dari perusahaan perseroan 1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga) 2. Pengelolaannya sederhana 3. Modalnya relative tidak terlalu besar 4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya 5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.perseroan

Ciri - ciri firma Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi. - Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin - Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya. - keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup - seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma - pendiriannya tidak memelukan akte pendirian - mudah memperoleh kredit usaha

ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) 1. Diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas (uu pt) NO. 40 Tahun 2007. 2. Didirikan oleh minimal 2 orang / Pribadi hukum 3. Mempunyai minimal modal dasar ( sekarang minimal modal dasar 50.000.000,-) 4. Minimal modal yang disetor ke kas perseroan 25 % dari minimal modal dasar. 5. Tanggung jawab terbats dari para pemegang saham. 6. Didirikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman. 7. Bertindak secara pribadi hukum.

Ciri ciri cv Keanggotaan terdiri atas anggotapasif (sekutu pasif) dan anggota aktif (sekutu aktif). Sekutu aktif adalah anggota yang aktif mengelola CV. Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal, tanpa ikut aktif mengelola CV. Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas sebatas modal yang ditanamkan. Sekutu pasif sering juga disebut dengan sekutu diam (slipping partner atau persero diam)

kelemahan dan kelebihan CV Kelebihan Persekutuan Komanditer  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.  2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.  3. Kemampuan manajemennya lebih besar.  4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).

kelemahan dan kelebihan CV Kelemahan Persekutuan Komanditer  1. Seperti yang telah saya terangkan diatas,sebagian anggota atau sekutu di persekutuan  komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.  2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.  3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

kelemahan dan kelebihan P T (Perseroan Terbatas) Kelebihan Perseroan Terbatas : 1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang sahamdan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawabsebesar modal yang anda setorkan dan tidak lebih. 2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebabtidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti. 3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepadaorang lain. 4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volumeusahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru. 5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

kelemahan dan kelebihan P T (Perseroan Terbatas) Kelemahan Perseroan Terbatas : 1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yangterkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan. 2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebihsulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PTmemerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu. 3. Biaya pembentukannya relatif tinggi. 4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harusdilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

kelemahan dan kelebihan Persekutuan Firma 1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, persekutuan firma lebih mudah untuk memperluasusahanya. 2. Kemampuan manajemen persekutuan firma lebih besar karena adanya permbagian kerja diantara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama. 3. Persekutuan firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebihmudah. 4. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar

kelemahan dan kelebihan Persekutuan Firma Kelemahan Persekutuan Firma 1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. 2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankanusaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu. 3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV 1. AKTA PENDIRIAN CV Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya: • Menyertakan fotokopi KTP pendirinya. • Prosesnya 1-2 hari kerja. 2. SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN. Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan Persyaratan: • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha • Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir. • Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan. 3. MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak. • Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung • Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontraktempat usaha. • Lama proses 2-3 hari kerja .

4. SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP) 4. SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP). Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Persyaratan: • Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha. • Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan. 5. MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN). Permohonan diajukan ke bagianpendaftaran CV di PN setempat. • Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV • Proscsnya 1 hari kerja. 6. MENGURUS SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP). Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi. Persyaratannya: • SITU (Surat Izin Tempat Usaha) /HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan) • Pas toto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna. • Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari. 7. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP). Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/ Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta

Syarat umum pendirian perseroan terbatas Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang. Fotokopi KK penanggung jawab / direktur. Nomor NPWP penanggung jawab. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna). Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman. Siap disurvei. Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut: Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1). Akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3). Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4). Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33). Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3). Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA. Mekanisme pendirian Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan , dan lain- lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas). Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri . Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang. Prosedur pendirian Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini: Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan. [1]

Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaries mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaries yang dahulu. Tambahan akta notaries ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. [2] Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT. [3] Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum. [4]