TAHAP – TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sumber Hukum Internasional
Advertisements

TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
HUBUNGAN INTERNASIONAL & ORGANISASI INTERNASIONAL
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Bagian II: Mengadakan dan Mulai berlakunya Perjanjian Internasional
Berakhirnya perjanjian internasional
Adanya Hubungan Antar Negara
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
HUBUNGAN INTERNATIONAL DAN ORGANISASI INTERNATIONAL
Hak-hak Sipil dan Politik
Presentasi Pkn Disusun oleh: Guntur Gunawan.A Richo Bagus .M
LAHIRNYA ORG. PERDAGANGAN MULTILATERAL DARI HAVANA KE MARAKESH
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Politik Luar Negeri Indonesia
Sumber Hukum Internasional
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM )
Hubungan Luar Negeri oleh Daerah
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Hubungan Internasional
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Sumber Sumber Hukum Internasional
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Konsekwensi Keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan Multilateral ASEAN di Bidang Angkutan Udara (Perspektif Hukum Perjanjian Internasional) Oleh Setyo.
Hubungan Internasional
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
KONSTITUSI (UUD).
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional
Hukum Pajak Internasional
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Assalamualaykum.
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
UNDANG-UNDANG DASAR.
Ayo Kita Kenali ASEAN Titan sadewo. Apa ASEAN itu? ASEAN itu (singkatan dari Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia.
ORGANISASI INTERNASIONAL. Organisasi Internasional adalah badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan.
Peran Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional Kelompok 6 1.DINDA APRILLA PRATIWI 2.DESI ERIKA 3.EDO SUSANTO 4.QOLBIYAH KHOIRUNNISA 5.SAHVIRAH.
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Penyelesaian sengketa
BENTUK KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

TAHAP – TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL Achmad Bagus C. (01) Boing Anggit J. (05) Dyah Ayu F. (10) Ristya Mar’atus S. (24) Yulia Rani (29) M.Hafidz (19)

SKEMA TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL MAKNA ISTILAH TAHAP PEMBATALAN & BERAKHIRNYA

A MAKNA P.I JUMLAH BILATERAL & MULTIRATERAL DEFINISI MENURUT PARA AHLI KLASIFIKASI P.I JUMLAH BILATERAL & MULTIRATERAL STRUKTUR LAW MAKING & CONTRACT OBYEK POLITIK & EKONOMI CARA BERLAKU SELF & NON SELF EXECUTING INSTRUMEN TERTULIS, LISAN, DEKLARASI UNIRATERAL & PERSETUJUAN DIAM DIAM SUBYEK BANYAK NEGARA (SUBYEK HUKUM), ANTAR NEGARA & SUBYEK HUKUM, ANTAR SESAMA SUBYEK HUKUM ISI SEGI POLITIS, EKONOMI, HUKUM,BATAS WILAYAH, & KESEHATAN PROSES BERSIFAT PENTING & SEDERHANA FUNGSI LAW MAKING TREATIES & TREATY CONTRACT A

MAKNA PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT PARA AHLI Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu. Oppenheimer-Lauterpacht, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya. G. Schwarzenberger, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.

BERDASARKAN JUMLAH PESERTA KLASIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL Bilateral hubungan kerjasama antara 2 negara. Contoh: Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan China dalam rangka perluasan Industri. BERDASARKAN JUMLAH PESERTA

Multilateral hubungan kerjasama antara suatu negara dengan banyak negara lainnya Contoh: Pemerintah Indonesia tergabung dalam ASEAN (Organisasi Asia tenggara) .

BERDASARKAN STRUKTUR LAW MAKING Perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia. Contoh : konvensi wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik. Dan konvensi tahun 1958 tentang hukum laut. Contract perjanjian yang hanya menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian saja. contoh : Indonesia mengadakan perjanjian dengan malaysia mengenai batas wilayah yang di sepakati.

BERDASARKAN OBYEK Politik contoh : Indonesia dan Cina mendirikan hubungan diplomatik pada 13 April 2007 Ekonomi contoh : PT. Semen indonesia melakukan perjanjian ternasional dengan negara vietnam dalam rangka perluasan industri semen indonesia.

BERDASARKAN CARA BERLAKUNYA Self executing (berlaku dengan sendirinya) contoh : Indonesia dapat tergabung dengan ASEAN karena Indonesia merupakan Negara di kawasan Asia Tenggara. Non self executing ( tidak berlaku dengan sendirinya) contoh : jika indonesia ingin bergabung dengan PBB maka indonesia harus menyesuaikan dengan peraturan dalam organisasi PBB.

BERDASARKAN INSTRUMEN Perjanjian Internasional tertulis Perjanjian internasional yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal contoh : Deklarasi Djuanda tahun 1967 Perjanjian internasional lisan Setiap perjanjian internasional yang di ekspresikan melalui instrumen instrumen tidak tertulis. contoh : The London agreement tahun 1946

Deklarasi unilateral (deklarasi sepihak) contoh : pada 17 agustus 1945 rakyat indonesia menyatakan kemerdekaanya . Persetujuan diam diam Perjanjian ini dibuat secara tidak tegas artinya adanya PI tersebut dapat diketahui hanya melalui penyimpulan suatu tingkah laku, baik aktif maupun pasif dari suatu negara atau subyek hukum internasional lainnya.

BERDASARKAN SUBYEKNYA Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan sumber hukum internasional. Contoh: Bali Concord III yaitu deklarasi negara-negara ASEAN untuk beperan dalam komunitas global dan memecahkan segala persoalan yang terjadi di wilayah Asia Tenggara melalui cara damai

P.I antar negara dan subyek hukum internasional lainya. contoh : SUMMIT 2011 antara ASEAN dan Asia Timur Perjanjian antar sesama subyek hukum internasional lainya contoh: KTT ASEAN-PBB ke-4 di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua.

SEGI BATAS WILAYAH SEGI KESEHATAN SEGI POLITIS SEGI HUKUM BERDASARKAN ISINYA SEGI BATAS WILAYAH SEGI KESEHATAN SEGI POLITIS SEGI HUKUM SEGI EKONOMI

melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi. BERDASARKAN PROSES Penting melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi. contoh : Indonesia bersama Jepang menjalin kerjasama dalam pembangunan area prioritas metropolitan (MPA). Sederhana Melalui proses perundingan dan penandatanganan.

contoh : konferensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik BERDASARKAN FUNGSINYA Law Making Treatis contoh : konferensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik Treaty Contract contoh : Perjanjian RI dengan Jepang tentang Lingkungan hidup di Indonesia

ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL B ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL Treaties (traktat) Perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi. Contoh : Traktat tentang larangan Melakukan Percobaan Senjata Nuklir di Atmosphir, Angkasa Luar, dan di Bawah Air, tanggal 5 Agustus 1963

 Konvensi (Convention) Pesetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones). Contoh : Konvensi mengenai Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, 23 September 1971.

Pesetujuan (Agreement) Perjanjian yang bersifat teknis atau administratif. Agreement tidak diartikan karena sifatnya tidak seresmi trakat dan konvensi. Contoh : Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Persemakmuran Australia tentang Penetapan Garis-Garis Batas Dasar Laut Tertentu, tanggal 18 Mei 1971.

Perikatan (Arrangement) Istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan ini tidak seresmi trakat dan konvensi. contoh : Arrangement Studi Kelayakan Proyek Tenaga Uap di Aceh yang ditandatangani tanggal 19-02-1976 antara Departemen Pertambangan RI dan President the Canadian International Development Agency.

Piagam (Statute) Himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. contoh : PBB yang piagamnya secara otentik disebut Charter of the United Nations, demikian juga Organisasi Persatuan Afrika Unity, dan Charter of the Organisations of American States, 1948.

Protokol (Protocol) Modus (Vivendi) Persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu. contoh :  konvensi internasional mengenai hak-hak sipil dan politik tahun 1966. Modus (Vivendi) dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.

Deklarasi (Declaration) Perjanjian internasional yang berbentuk trakat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai trakat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan trakat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada trakat atau konvensi. Contoh : Declaration of Human Rights 1947, Declaration of Zone of Peace, Freedom and Neutrality, 1971.

TAHAP-TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL C TAHAP-TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL Mochtar Kusumaatmadja P.I dibentuk melalui 3 tahap Contoh : KERJASAMA INDONESIA-KORSEL di Bali Nusa Dua Convention Centre untuk meningkatkan hubungan kedua negara dibidang ekonomi. PERUNDINGAN PENANDATANGNAN RATIFIKASI

Contoh : kerjasama pertahanan RI-Korea Selatan di bidang ALUSISTA. P.I dibentuk melalui 2 tahap. Dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting dan perlu penyelesaian yang cepat. Contoh : kerjasama pertahanan RI-Korea Selatan di bidang ALUSISTA. PERUNDINGAN PENANDATANGANAN

Pierre Fraymond Prosedur normal (klasik) Mengharuskan adanya persetujuan parlemen melalui tahap perundingan, penandatanganan, persetujuan parlemen dan ratifikasi. Prosedur yang disederhanakan (simplified) Tidak mensyaratkan persetujuan parlemen dan ratifikasi.Prosedur ini timbul karena pengaturan hubungan internasional memelukan penyelesaian yang cepat.

3. Menurut konvensi Wina 1969 Perundingan (Negotiation) Dilakukan untuk melaksanakan perjanjian tahap pertama antara pihak atau negara terhadap obyek tertentu.Dalam melaksanakan negoisasi , suatu negara dapat diwakili oleh pejabat, kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar yang bersangkutan. Penandatanganan (Signature) Dilakukan para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.Perundingan yang bersifat multilateral penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap syah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Pengesahan (Ratification) Apabila suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian maka dengan syarat telah disyahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut: Ratifikasi oleh badan eksekutif (biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter). Ratifikasi oleh badan legislatif (jarang digunakan). Ratifikasi campuran DPR dan Pemerintah (paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan ekse-kutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi.

4. Menurut Hukum positif Indonesia Dalam pasal 11 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Suatu perjanjian menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, maka pembuatan perjanjian internasional tersebut harus dengan persetujuan DPR. 5. Menurut UU No. 24 tahun 2000 Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu a. Penjajakan Tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional. b. Perundingan Tahap kedua untuk membahas subtansi dan masalah yang bersifat teknis dan akan disepakati dalam perjanjian internasional. c. Perumusan naskah Tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional. d. Penerimaan Tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. e. Penandatanganan Tahap untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati. f. Pengesahan Perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan dan persetujuan.

PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTENASIONAL Pembatalan Perjanjian Internasional Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, suatu perjanjian internasional dapat batal, antara lain : Negara peserta melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian dibuat. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption) Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.

b. Berakhirnya Perjanjian Intenasional Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja,S.H engatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena : Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.

MATUR SUWUN..