RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87 (terkait batas waktu)
KEPALA BADAN SAR NASIONAL PUSAT DATA DAN INFORMASI SEKRETARIAT UTAMA DEPUTI BIDANG POTENSI SAR BIRO UMUM BIRO HUKUM DAN KEPEGAWAIAN PERENCANAAN DAN KTLN DIREKTORAT BINA KETENAGAAN DAN PEMASYARAKATAN SAR SARANA DAN PRASARANA OPERASI DAN LATIHAN KOMUNIKASI INSPEKTORAT PUSAT DATA DAN INFORMASI SAAT INI DEPUTI BIDANG OPERASI SAR BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KANTOR SAR KELAS A DAN KANTOR SAR KELAS B
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan BAB VIII KELEMBAGAAN Pasal 47 Pemerintah membentuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dibawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 48 (1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 bertugas: menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan koordinasi dengan instansi terkait; menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi; menyampaikan informasi penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat; menyampaikan informasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat; melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan melakukan pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan.
Lanjutan...... (2)Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentatara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 50 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Presiden.
BADAN NASIONAL PENCARIAN 29/04/2015 SEKRETARIAT UTAMA DEPUTI BIDANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DAN KESIAPSIAGAAN BIDANG BINA TENAGA DAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN PUSAT DATA INFORMASI DAN HUB.MASYARAKAT PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BIDANG SARANA PRASARANA DAN SISTEM KOMUNIKASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INSPEKTORAT KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Peta Proses Bisnis OPERASI SAR OPERASI SAR T U P O K S I ADMINISTRASI SEKRETARIAT UTAMA Penunjang Kecelakaan penerbangan Peta Proses Bisnis INSPEKTORAT T U P O K S I PUSDATIN VISI DAN MISI BASARNAS OPERASIONAL OPERASI SAR OPERASI SAR Kecelakaan pelayaran KEDEPUTIAN SARANA PRASARANA DAN SISTEM KOMUNIKASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Regulasi/ pelaksana AMANAT UU 29/2014 PENCARIAN & PERTOLONGAN bencana KEDEPUTIAN BINA TENAGA DAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Regulasi/ pelaksana Kecelakaan dengan penanganan khusus KEDEPUTIAN PEMYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Regulasi/Pelaksana Pelaksana KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Keadaan Membahayakan manusia
Potensi, Perusahaan, Pertambangan, Pariwisata ATC, SROP, BMKG, SYAHBANDAR, ADBANDARA DLL Potensi Pencarian dan Pertolongan Perusahaan Penerbangan dan Pelayaran ALUR TUGAS Kedeputian Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan Regulasi Standardisasi Perencanaan Pengembangan Pengaturan Pengawasan Pengendalian Pembinaan sertifikasi Kedeputian Bidang Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Regulasi Standardisasi Perencanaan Pengembangan Pengaturan Pengawasan Pengendalian Pembinaan Pengerahan Asistensi Operasi Kemudahan Akses Kedeputian Bidang Sarana Prasarana dan Sistem Komunikasi Regulasi Standardisasi Perencanaan Pengembangan Pengaturan Pengawasan Pengendalian Pembinaan Pengadaan Registrasi Radio Beacon Intergrasi Sistem Komunikasi Penyiapan tenaga siaga Pencarian & Pertolongan Siaga Pencarian dan Pertolongan Penyiapan Sarana dan Komunikasi serta operatornya Penyiapan Tenaga operasional Latihan Operasi Pencarian & Pertolongan Penyiapan dukungan Sarana dan Komunikasi Pencarian & Pertolongan Penyiapan Potensi Pencarian & Pertolongan Pelaksanaan Operasi Pencarian & Pertolongan
PEMBAGIAN TUGAS PADA PENANGANAN BENCANA UU NOMOR 29 TAHUN 2014 PASAL 19 “Dalam melaksanakan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Terhadap Bencana. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi Dengan badan yang menyelenggarakan Urusan pemerintahan di bidang Penanggulangan bencana” BASARNAS KOORDINATOR DALAM PENCARIAN & PERTOLONGAN TAHAPAN BENCANA 1. PRA BENCANA 2. TANGGAP DARURAT UU NOMOR 24 TAHUN 2007 PASAL 48 PENGKAJIAN PENENTUAN STATUS PENYELAMATAN DAN EVAKUASI PEMENUHAN KEBUTUHAN PERLINDUNGAN PEMULIHAN PRASARANA DAN SARANA VITAL BNPB Pasal 52, 67 dan 68 Penjelasan Penyelamatan Dan evakuasi BNPB mengarahkan Penggunaan Sumber Daya Bantuan bencana 3. PASCA BENCANA KEMENSOS PERMENSOS Nomor 29 Tahun 2012 Pasal 8 Tugas TAGANA pada Masa tanggap darurat Memastikan perlindungan dan Pemenuhan kebutuhan bagi Pengungsi (tenda , dapur umum dll)
Sistematika Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Sistematika BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG ( terdiri atas ; 4 bagian dan 5 Pasal) BAB II ORGANISASI (terdiri atas ; 10 Bagian dan 28 Pasal) Bagian Kesatu susunan organisasi Bagian Kedua Kepala ---- ( tugas ) Bagian Ketiga Sekretariat Utama -- ( kedudukan, tugas, fungsi dan jumlah struktur organisasi dibawahnya ) Bagian Keempat Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan. Bagian Kelima Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan . Bagian Keenam Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi. Bagian Ketujuh Inspektorat . Bagian Kedelapan Pusat . Bagian Kesembilan Unit Pelaksana Teknis. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional.
Lanjutan........ BAB III TATA KERJA (terdiri atas 10 Pasal) BAB IV ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN (terdiri atas 2 Pasal) BAB V PENDANAAN (terdiri atas 2 Pasal) BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN (terdiri atas 1 Pasal) BAB VII KETENTUAN PERALIHAN (terdiri atas 1 Pasal) BAB VIII KETENTUAN PENUTUP (terdiri atas 2 Pasal)
TERIMA KASIH