DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PERATURAN PEMERINTAH 52 TAHUN 2000 PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan: a. sendiri; b.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
POSKO LAPANGAN DAN SATGAS SAR
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN Republik Indonesia
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SISTEM PENANGGULANAGN BENCANA NASIONAL
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
30/11/2017 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTRIAN
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Proses Manajemen Bencana
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
S E L A M A T D A T A N G.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
UNIVERSITAS MAJALENGKA
Menyelamatkan Arsip Dari Bencana : Antara Idealisme dan Realitas
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
BPBD CECEP KURNIA.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
PEDOMAN SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 2008.
PROSES MANAJEMEN BENCANA
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87 (terkait batas waktu)

KEPALA BADAN SAR NASIONAL PUSAT DATA DAN INFORMASI SEKRETARIAT UTAMA DEPUTI BIDANG POTENSI SAR BIRO UMUM BIRO HUKUM DAN KEPEGAWAIAN PERENCANAAN DAN KTLN DIREKTORAT BINA KETENAGAAN DAN PEMASYARAKATAN SAR SARANA DAN PRASARANA OPERASI DAN LATIHAN KOMUNIKASI INSPEKTORAT PUSAT DATA DAN INFORMASI SAAT INI DEPUTI BIDANG OPERASI SAR BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KANTOR SAR KELAS A DAN KANTOR SAR KELAS B

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan BAB VIII KELEMBAGAAN Pasal 47 Pemerintah membentuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dibawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 48 (1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 bertugas: menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan koordinasi dengan instansi terkait; menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi; menyampaikan informasi penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat; menyampaikan informasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat; melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan melakukan pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan.

Lanjutan...... (2)Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentatara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 50 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Presiden.

BADAN NASIONAL PENCARIAN 29/04/2015 SEKRETARIAT UTAMA DEPUTI BIDANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DAN KESIAPSIAGAAN BIDANG BINA TENAGA DAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN PUSAT DATA INFORMASI DAN HUB.MASYARAKAT PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BIDANG SARANA PRASARANA DAN SISTEM KOMUNIKASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INSPEKTORAT KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Peta Proses Bisnis OPERASI SAR OPERASI SAR T U P O K S I ADMINISTRASI SEKRETARIAT UTAMA Penunjang Kecelakaan penerbangan Peta Proses Bisnis INSPEKTORAT T U P O K S I PUSDATIN VISI DAN MISI BASARNAS OPERASIONAL OPERASI SAR OPERASI SAR Kecelakaan pelayaran KEDEPUTIAN SARANA PRASARANA DAN SISTEM KOMUNIKASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Regulasi/ pelaksana AMANAT UU 29/2014 PENCARIAN & PERTOLONGAN bencana KEDEPUTIAN BINA TENAGA DAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Regulasi/ pelaksana Kecelakaan dengan penanganan khusus KEDEPUTIAN PEMYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Regulasi/Pelaksana Pelaksana KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Keadaan Membahayakan manusia

Potensi, Perusahaan, Pertambangan, Pariwisata ATC, SROP, BMKG, SYAHBANDAR, ADBANDARA DLL Potensi Pencarian dan Pertolongan Perusahaan Penerbangan dan Pelayaran ALUR TUGAS Kedeputian Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan Regulasi Standardisasi Perencanaan Pengembangan Pengaturan Pengawasan Pengendalian Pembinaan sertifikasi Kedeputian Bidang Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Regulasi Standardisasi Perencanaan Pengembangan Pengaturan Pengawasan Pengendalian Pembinaan Pengerahan Asistensi Operasi Kemudahan Akses Kedeputian Bidang Sarana Prasarana dan Sistem Komunikasi Regulasi Standardisasi Perencanaan Pengembangan Pengaturan Pengawasan Pengendalian Pembinaan Pengadaan Registrasi Radio Beacon Intergrasi Sistem Komunikasi Penyiapan tenaga siaga Pencarian & Pertolongan Siaga Pencarian dan Pertolongan Penyiapan Sarana dan Komunikasi serta operatornya Penyiapan Tenaga operasional Latihan Operasi Pencarian & Pertolongan Penyiapan dukungan Sarana dan Komunikasi Pencarian & Pertolongan Penyiapan Potensi Pencarian & Pertolongan Pelaksanaan Operasi Pencarian & Pertolongan

PEMBAGIAN TUGAS PADA PENANGANAN BENCANA UU NOMOR 29 TAHUN 2014 PASAL 19 “Dalam melaksanakan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Terhadap Bencana. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi Dengan badan yang menyelenggarakan Urusan pemerintahan di bidang Penanggulangan bencana” BASARNAS KOORDINATOR DALAM PENCARIAN & PERTOLONGAN TAHAPAN BENCANA 1. PRA BENCANA 2. TANGGAP DARURAT UU NOMOR 24 TAHUN 2007 PASAL 48 PENGKAJIAN PENENTUAN STATUS PENYELAMATAN DAN EVAKUASI PEMENUHAN KEBUTUHAN PERLINDUNGAN PEMULIHAN PRASARANA DAN SARANA VITAL BNPB Pasal 52, 67 dan 68 Penjelasan Penyelamatan Dan evakuasi BNPB mengarahkan Penggunaan Sumber Daya Bantuan bencana 3. PASCA BENCANA KEMENSOS PERMENSOS Nomor 29 Tahun 2012 Pasal 8 Tugas TAGANA pada Masa tanggap darurat Memastikan perlindungan dan Pemenuhan kebutuhan bagi Pengungsi (tenda , dapur umum dll)

Sistematika Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Sistematika BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG ( terdiri atas ; 4 bagian dan 5 Pasal) BAB II ORGANISASI (terdiri atas ; 10 Bagian dan 28 Pasal) Bagian Kesatu susunan organisasi Bagian Kedua Kepala ---- ( tugas ) Bagian Ketiga Sekretariat Utama -- ( kedudukan, tugas, fungsi dan jumlah struktur organisasi dibawahnya ) Bagian Keempat Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan. Bagian Kelima Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan . Bagian Keenam Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi. Bagian Ketujuh Inspektorat . Bagian Kedelapan Pusat . Bagian Kesembilan Unit Pelaksana Teknis. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional.

Lanjutan........ BAB III TATA KERJA (terdiri atas 10 Pasal) BAB IV ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN (terdiri atas 2 Pasal) BAB V PENDANAAN (terdiri atas 2 Pasal) BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN (terdiri atas 1 Pasal) BAB VII KETENTUAN PERALIHAN (terdiri atas 1 Pasal) BAB VIII KETENTUAN PENUTUP (terdiri atas 2 Pasal)

TERIMA KASIH