Oleh : H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KPA Kuasa Pengguna Anggara
Advertisements

PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Pembukuan & LPJ Bendahara
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Tanjungbalai, 27 Desember 2012 Seksi Bank Giro Pos KPPN Tanjungbalai.
Penatausahaan Keuangan Daerah
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
LATAR BELAKANG Mendukung Gerakan Nasional Non Tunai
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
OLEH : RADEN SUHARTIYANA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
TATA CARA PENGAJUAN DANA KEGIATAN KE BAGIAN KEUANGAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kabupaten Sleman
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
Inspektorat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
BANTUAN PENYELENGGARAAN UAM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Perbendaharaan Negara
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-30/PB/2014
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
BADAN KeUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
SUMBER PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH)
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
PELAKSANAAN APBD PROVINSI JAWA TENGAH
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 26 Februari 2019
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 27 Juni 2019
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

Oleh : H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag TRANSAKSI PEMBAYARAN NON TUNAI PADA KEMENTERIAN AGAMA Oleh : H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag

DASAR HUKUM Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dengan tahun 2017. Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.05/2013 tentang kedudukan dan tanggungjawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 230/PMK.05/2016. Surat edaran Menteri Agama no. 8 Tahun 2017 tentang transaksi pembayaran non tunai pada Kementerian Agama. Implementasi transaksi pembayaran non tunai pada Kementerian Agama paling lambat tanggal 01 januari 2018. Juknis Transaksi Pembayaran Nontunai pada Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2017

MAKSUD DAN TUJUAN Tata cara transaksi pembayaran nontunai bersumber dari APBN Kementerian Agama. Memudahkan pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN.

PROSES PENGGUNAAN ANGGARAN Rencana Penarikan Dana Rencana penarikan dana merupakan bagian dari kontrak kinerja keuangan yang diamanahkan kepada KPA untuk memudahkan PPK melihat jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebutuhan riil yang berdampak pada pola penyerapan anggaran yang teratur dan terarah (tidak menumpuk di akhir tahun anggaran). Format rencana sebagaimana terlampir. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jadwal pelaksanaan kegiatan dibuat berdasarkan rencana penarikan dana yang merupakan salah satu indikator capaian keberhasilan dalam pelaksanaan anggaran melalui transaksi pembayaran nontunai. Adapun komponen yand diperlukan sebagaimana contoh pada lampiran.

MEKANISME PEMBAYARAN Transaksi Pembayaran dilakukan melakui Bendahara : Kepada rekening penerima secara langsung Dalam hal Bendahara tidak dapat membayarkan kepada penerima secara langsung, maka bendahara dapat membayarkan kepada penerima melalui rekening perantara/penggungjawab kegiatan dengan persyaratan : Surat pernyataan bermaterai dan penerima sebagaimana format pada lampiran Kwitansi yang ditandatangani oleh penerima Kebenaran atas transaksi nontunai pada poin a dan b diatas merupakan tanggungjawab pelaksana kegiatan.

TRANSAKSI PEMBAYARAN Untuk meminimalisir biaya yang muncul akibat transaksi nontunai, diupayakan agar rekening penerima/rekening tujuan yang akan ditransaksikan pada bank yang sama dengan rekening bendahara/lembaga.

LAPORAN TRANSAKSI PEMBAYARAN NON TUNAI Bukti transfer disampaikan dan disimpan oleh Bendahara.

Bank yang berkomitmen mendukung implementasi layanan transaksi nontunai dilingkungan kementerian agama sebagai berikut : BRI Mandiri BRI Syariah Mandiri Syariah BNI BTN BNI Syariah BTN Syariah

SEKIAN TERIMA KASIH