BADAN KeUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO IMPLEMENTASI PENATAUSAHAAN NON TUNAI DI KABUPATEN PROBOLINGGIO
Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2018 DASAR HUKUM Inpres 10 Tahun 2016 Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi SE Mendagri Nomor 910/1867/SJ Implementasi Transasi Non Tunai pada Pemerintah Kab/Kota Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2018 Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Transfer ke Rekening Penerima MEKANISME PEMBAYARAN SECARA KONVENSIONAL CEK Tarik Tunai Bayar Tunai SPJ Transfer ke Rekening Penerima Bilyet Giro
MEKANISME PEMBAYARAN YANG DIHARAPKAN TUNA I CEK X Tari k Tuna i X Baya r Tuna i Transfer ke Rekening Penerima BENDAHARA SKPD Bilyet Giro, E-Bank APMK NON TUNAI
BADAN KeUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO MEKANISME PENATAUSAHAAN DI BENDAHARA PENGELUARAN NON TUNAI Panjar NPD TUNAI UP Panjar Catatan Kwitansi > 15 Juta Dicatat pd waktu transfer Tidak Masuk Buku Panjar
PROSES PENCAIRAN & PEMBAYARAN UP/GU/TU PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN KUAS A BUD PPK-SKPD BENDAHARA PENGELUARAN BANK Non Tunai PIHAK III Catatan : Dari bendahara ke Pihak III biasa dapat dilakukan
BENDAHARA PENGELUARAN MEKANISME PEMBARAN NON TUNAI OLEH BENDAHARA PENGELUARAN Rek PIHAK KETIGA 5 4 PERJADIN BENDAHAR A 1 3 PPT K REK BENDAHARA 2 PA/KPA Balyet giro I-BANKING/ TOKEN APMK (ATM, KK, KD, dll) SP J MERCHAN T/ TOKO Penjelasan : Pembelian barang dan penyampaian tagihan; Dokumen transakasi Verifikasi dan validasi tagihan ; Debet rekening ; Kredit pihat ketiga; HONOR Catatan : Pembayaran Non Tunai akan diberlakukan pada Pengelolaan BOS
PADA BENDAHARA PENGELUARAN MEKANISME PENCATATAN PADA BENDAHARA PENGELUARAN Pembayaran Non Tunai oleh Bendahara dilakukan Melalui Transfer ke Pihak Ketiga melalui Rekening Bendahara Pengeluaran secara bruto; Dicatat pada Buku Pembantu Bank; Pemotongan Pajak sebaiknya dilakukan bersamaan dengan transfer pembayaran. Apabila Rekening Penerima berbeda dengen Rekening Bendahara Pengeluaran, disarankan biaya ditanggung Pihak Ketiga. Agar tidak melakukan tarik tunai baru kemudian dilakukan transfer... Karena dengan tarik tunai akan melakukan mutasi kas dari Bank ke Tunai.
MEKANISME PENCATATAN PADA SIMDA KEUANGAN Input Transaksi Non Tunai dilakukan langsung melalui menu Bukti Pengeluaran, dengan memilih pembayaran secara Bank dengan Penomoran Kwitansi berbeda. Karena Inputnya Metode Bank, Maka Pemotongan Pajak otomatis akan ter default Bank, sehingga Proses penyetoran Pajak di Buku Pajak harus di pilih pada metode pembayaran Bank. Karena melebihi 10 Juta maka dapat langsung dilakukan pembuatan SPP/SPM, atau apabila terdapat Pembayaran Non Tunai Lainnya dapat digabungkan. Kecuali sumber dananya berbeda
Kebijakan non tunai Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2018 akan dilakukan evaluasi, sehingga pengurangan nilai/besaran non tunai akan dilakukan penyesuaian secara bertahap. Bendahara Pengeluaran akan diberikan akses Internet Bank Corporate, SMS Banking, Mobile Banking dll sehingga secara elektronik bisa melakukan transaksi transfer sendiri tanpa melalui Kasir Bank. Karena melebihi 10 Juta maka dapat langsung dilakukan pembuatan SPP/SPM, atau apabila terdapat Pembayaran Non Tunai Lainnya dapat digabungkan. Kecuali sumber dananya berbeda. Dengan Pembayaran Non Tunai, akan menuju transparansi pengelolaan keuangan daerah.
TERIMA KASIH DAN SEMOGA BERMANFAAT