LHKPN UNTUK DPRD PEMATERI : AKBP Dr. SUGIHARTO,SH, M.Hum (KASUBBIDBANKUM BIDKUM POLDA JATIM) PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN
Dasar Hukum LHKPN
Kewajiban PN (UU 28 Tahun 1999)
Wajib LHKPN UU No. 28 Th 1999 PASAL 2
Penjelasan UU No. 28 Th 1999 Pasal 2, angka (7) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis : Direksi, Komisaris & Pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD Pimpinan Bank Indonesia Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Pejabat Es. I dan Pejabat lain yang disamakan Jaksa Penyidik Panitera Pengadilan Pemimpin & bendaharawan proyek
WAJIB LHKPN SESUAI UU No. 32 Th.2004 Pasal 58 Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah WNI yang memenuhi syarat : (i) menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan
Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan KORUPSI
Kewenangan KPK (UU 30 Tahun 2002)
Manfaat pelaporan harta Penanaman sifat keterbukaan dan tanggung jawab; Penyediaan sarana kontrol masyarakat; Kerapihan administrasi dokumen harta; Menghindari fitnah.
PASAL 1 Angka 2 Penyelenggara Negara adlh Pejbt Ngr yg mnjlnkn fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, & pejbt lain yg fungsi & tgs pokoknya berkaitan dgn penyelenggaraan negara/pejbt publik lainnya sesuai dgn per. perUUan yg berlaku Angka 3 Hrt Kekayaan adlh hrt benda brp bnd bergerak/tdk bergerak, berwujud/tdk berwujud, trmsk hak & kewajiban lainnya yg dpt dinilai dgn uang yg dimiliki Penyelenggara Negara bsrt istri/suami & anak yg msh dlm tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara/orang lain, yg diperoleh sblm & slm Penyelenggara Negara memangku jabatannya 2
Waktu Penyampaian LHKPN KEP 07/2005 Pertama kali menjabat Mutasi/promosi Pensiun Per 2 thn dlm jabatan yg sama Sewaktu2 untk kepentingan pemeriksaan PER KPK-07/2016 (Pasal 4 ayat (1)) Pertama kali menjabat Berakhir masa jabatan/pensiun Periodik setahun sekali Pengangkatan kembali sbg PN stlh berakhir jabatan/pensiun 5
Jangka Waktu Penyampaian LHKPN KEP-07/2005 PER KPK-07/2016 Periode Perubahan Jabatan (Pelaporan Khusus), Pasal 4 ayat (2): Pertama kali menjabat/pensiun Paling lambat 3 bln stlh menjabat/pensiun Penyampaian LHKPN mengikuti perubahan jabatan Batas waktu penyampaian plng lmbt 2 (dua) bulan stlh mengalami perubahan jabatan Periode Berkala, Pasal 5 ayat (1) (Pelaporan Periodik): Tiap 1 tahun sekali Paling lambat pd 31 Maret thn berikutnya 6
Cara Memperoleh Formulir
Tips Pengisian Formulir LHKPN
Asal usul harta
Muatan LHKPN
Substansi Formulir LKHPN Muatan Formulir LKHPN : Lembar tanggal pelaporan Data pribadi & keluarga Harta kekayaan Hutang Piutang Penghasilan Pengeluaran Surat pernyataan SKM Surat Kuasa 9
Substansi Formulir e-LKHPN Lembar penyerahan formulir Data pribadi & keluarga Harta kekayaan Penerimaan Pengeluaran Informasi penjualan/pelepasan harta, penerimaan/pemberian hibah Informasi penerimaan fasilitas/benefit SKM Surat Kuasa 10
Harta yang dicantumkan
Kepemilikan Harta ATAS NAMA: …………………. HUBUNGAN KELUARGA: Yang bersangkutan Isteri/Suami Anak Lainnya *
Jenis Formulir (KEP-07/2005) Formulir Model KPK-A lapor pertama kali Formulir Model Kpk-B Lapor Selanjutnya 11
Dokumen Pendukung Isian LHKPN Yang Harus Dilengkapi KEP-07/2005 : PKPK 07/2016 Fotokopi: 1. KTP / KK 2. NPWP 3. SK Jabatan 4. Pasfoto Keluarga 5. Sertifikat Tanah dan SPPT PBB 6. BPKB atau STNK 7. Dokumen kepemilikan usaha 8. dokumen kepemilikan rekening bank 9. dokumen kepemilikan asuransi 10. dokumen kepemilikan surga 11. dokumen hutang 12. Dokumen piutang 13. Slip Penghasilan 14. Dokumen lainnya Fotokopi: Dokumen kepemilikan harta pada Lembaga Keuangan (Surat berharga, Asuransi, Perbankan) 13
Pengumuman Harta Kekayaan PN & Medianya BN/TBN RI Website KPK Papan Pengumuman Instansi Koran Harian Nasional KEP-07/2005 Media Pengumuman KPK Media Pengumuman Resmi Instansi Surat Kabar yg memiliki peredaran nasional PER KPK-07/2016 14
Apabila penyelenggara negara tdk melaporkan LKHPN/tdk memenuhi kewajibannya, KPK dpt memberi rekomendasi pd atasan langsung/pimpinan lembaga mengenai sanksi administratif mnrt ketentuan berlaku. (Pasal 21 ayat (1)) Bg penyelenggara negara yg memberi ket. tdk benar mengenai harta kekayaan dpt dikenai sanksi.... (Pasal 21 ayat (2)) Peraturan komisi ini jg berlaku bg calon Penyelenggara Negara yg brdksn perUUan, wajib melaporkan Harta Kekayaan sblm jd Penyelenggara Negara (Pasal 21 ayat (3)) 17
Mekanisme Penyampaian LKHPN (Sejak 1 Januari 2017) Bg Wajib LHKPN yg Berubah Jabatan/Update 2 thn Bg Wajib LHKPN yg Baru Diangkat/Pensiun Form LHKPN : Format baru Form LHKPN : Format baru Posisi Harta : Harta yg dimiliki per tanggal pelaporan Posisi Harta : Harta yg dimiliki per 31 Desember 2017 Batas Akhir Penyerahan : 3 bln stlh diangkat/pensiun Batas Akhir Penyerahan : 31 Maret 2018
Waktu Berlakunya Formulir LKHPN Baru & e-LKHPN Surat Edaran Nomor SE : 08/01/10/2016 Tgl 26 Oktober 2016 Petunjuk Teknis Penyampaian & Pengelolaan Stlh berlakunya PER KPK No. 07/2016 Pemberlakuan Formulir LKHPN Baru & e-LKHPN TMT 1 Januari 2017
Peran Serta Unit Pengelolaan LHKPN Berkoordinasi dgn KPK dlm monitoring & evaluasi kepatuhan disertai dgn pemanfaatan Menyampaikan data kepegawaian & data perubahan jabatan Wajib LHKPN plng lambat 15 Desember tiap thn kpd KPK Melalui : www.elhkpn.kpk.co.id Melakukan pemutakhiran data KPK Mengingatkan Wajib LHKPN di lingkungan instansinya u/ mematuhi kewajiban terkait LHKPN Pendampingan thdp Lembaga/Instansi
Komisi Pemberantasan Korupsi Alamat Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C 1, Jakarta 12920 Telp. (021) 2557 8300 Website : www.kpk.go.id LHKPN Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Telp. (021) 2557 8396 Faks. (021) 5292 1230, (021) 5292 1231 Email: Informasi.lhkpn@kpk.go.id / pendaftaran.lhkpn@kpk.go.id
Bidang Hukum Polda Jatim Telp-Fax Bidkum Polda Jatim : 031-8290091 Email : bankumbidkum@gmail.com