SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Berkembangannya paradigma lingkungan pada tingkat global, yaitu dari: Eco-Development (1972) menjadi Sustainable-Development (1992) Arah.
Advertisements

BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Oleh: Rakhmat Bowo Suharto
Prinsip Hukum Administrasi Lingkungan Dalam Pengelolaan LH
HUKUM LINGKUNGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
Hukum Lingkungan Penegakan Hukum Administrasi
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Baku Mutu Lingkungan.
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
Pengelolaan Lingkungan
PERTEMUAN 16.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
HUKUM LINGKUNGAN SEBAGAI INSTRUMEN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
Materi 12.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Materi 11.
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PENEGAKAN HUKUM UU No 32 Tahun 2009 SYOFIARTI, SH, MH.
Penyusunan RKL.
HUKUM LINGKUNGAN trisnadi widyaleksono cp
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Materi 12.
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Materi 11.
HELMUT TODO TUA SIMAMORA
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
MANAJEMEN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP DAN SANKSI
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
PENILAIAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
AMDAL - SKB.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Transcript presentasi:

SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP Helmut Todo Tua Simamora BADAN LINGKUNGAN HIDUP, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN SAMOSIR PROVINSI SUMATERA UTARA

Pengenaan Sanksi Administratif bertujuan untuk: melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau perusakan akibat dari suatu usaha dan/atau kegiatan; menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan memberi efek jera bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan dalam Izin Lingkungan.

Pengaturan penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi disebabkan: a. penegakan hukum administrasi mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup; b. melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

Pengaturan penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi disebabkan: c. selain bersifat represif, sanksi administrasi juga mempunya sifat reparatoir, artinya memulihkan keadaan semula, oleh karena itu pendayagunaan sanksi administrasi dalam penegakan hukum lingkungan penting bagi upaya pemulihan media lingkungan yang rusak atau tercemar; d. berbeda dengan sanksi perdata maupun sanksi pidana, penerapan sanksi administrasi oleh pejabat administrasi dilakukan tanpa harus melalui proses pengadilan (nonyustisial), sehingga penerapan sanksi administrasi relatif lebih cepat dibandingkan dengan sanksi lainnya dalam upaya untuk menegakkan hukum lingkungan. Yang tak kalah pentingnya dari penerapan sanksi administrasi ini adalah terbuka ruang dan kesempatan untuk partisipasi masyarakat.

Pelanggaran izin lingkungan Pelanggaran izin lingkungan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang karena: 1) tidak memiliki izin lingkungan; 2) tidak memiliki dokumen lingkungan; 3) tidak menaati ketentuan yang dipersyaratkan dalam izin lingkungan, termasuk tidak mengajukan permohonan untuk izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tahapoperasional; 4) tidak menaati kewajiban dan/atau perintah sebagaimana tercantum dalam izin lingkungan; 5) tidak melakukan perubahan izin lingkungan ketika terjadi perubahan sesuai Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; 6) tidak membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan terhadap pelaksanaan persyaratan dan kewajiban lingkungan hidup; dan/atau 7) tidak menyediakan dana jaminan.

Pelanggaran terhadap izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pelanggaran terhadap izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang karena: tidak memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; tidak memiliki izin lingkungan; tidak memiliki dokumen lingkungan; tidak menaati persyaratan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; tidak menaati kewajiban dan/atau perintah sebagaimana tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau tidak membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan terhadap pelaksanaan persyaratan dan kewajiban lingkungan hidup.

Penerapan sanksi paksaan pemerintah Penerapan sanksi paksaan pemerintah dapat dilakukan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan terlebih dahulu diberikan teguran tertulis. Adapun penerapan sanksi paksaan pemerintah dapat dijatuhkan pula tanpa didahului dengan teguran tertulis apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan: 1) ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup; 2) dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau 3) kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.

Sanksi paksaan pemerintah Sanksi paksaan pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk: penghentian sementara kegiatan produksi; pemindahan sarana produksi; penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi; pembongkaran; penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

Penerapan sanksi administratif Penerapan sanksi administratif berkaitan dengan kejelasan tentang : jenis dan peraturan yang dilanggar; jenis sanksi yang diterapkan; perintah yang harus dilaksanakan; jangka waktu; konsekuensi dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan; dan hal-hal lain yang relevan.

Terimakasih dan semoga bermanfaat