STABILISASI PASOKAN DAN HARGA PANGAN TAHUN 2018

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
Advertisements

KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
KEDAULATAN & KEMANDIRIAN PANGAN
KEBIJAKAN HARGA.
KEBIJAKAN DAN REVITALISASI PERTANIAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
ARAH KEBIJAKAN KONSUMSI PANGAN UNTUK MEMENUHI SPM DI KABUPATEN/KOTA
PANGAN Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia, termasuk.
PELATIHAN TEKNIS PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBAHAN BAKU LOKAL
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
BADAN LEGISLASI DPR RI JAKARTA, 25 APRIL 2016
PROGRAM PERDAGANGAN DALAM NEGERI
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Perekonomian Indonesia
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Badan Ketahanan Pangan
Perkembangan Inflasi di Kota Surabaya
Badan Ketahanan Pangan
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
MODEL KEMITRAAN JAGUNG DAN KEDELAI DIPROVINSI SULAWESI TENGAH
Strategi Pembangunan Pertanian di Indonesia
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
BADAN URUSAN LOGISTIK.
Pembuatan dan Pemasaran PIZZA SINGKONG di Daerah Lingkar Kampus IPB
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
PEMBANGUNAN PERTANIAN
Maria Lusia Hutagalung D1B011024
EARLY WARNING SYSTEM (EWS) CABAI DAN BAWANG
PERTEMUAN KE XII PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KERANGKA ACFTA (Asean China Free Trade Area )
USULAN PENELITIAN PENGARUH HARGA BAHAN POKOK TERHADAP DAYA BELI MASYARAKAT DI KOTA PALANGKA RAYA Oleh : SITI MUSYAROFA CBA
KARYA TULIS ILMIAH Pelayanan Publik Perum Bulog Terkait Dengan Ketahanan Pangan Di Provinsi Kalimantan Tengah Oleh : Vina Hardiyanti CBA
Peran Dewan Ketahanan Pangan Provinsi/Kabupaten/Kota Dalam Implementasi Kebijakan dan Program Prioritas di Bidang Pangan.
PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
Perekonomian Indonesia
MEMBANGUN KEDAULATAN PANGAN
Isu Komoditas Sapi Potong Merupakan isu terbesar
PROGRAM BERAS PNS PROVINSI DKI JAKARTA
PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG BADAN KETAHANAN PANGAN
Program Penyehatan Makanan
SINKRONISASI OPERASIONAL KEGIATAN PEMBANGUNAN KETAHANAN PANGAN
BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN TA 2018
Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN
PENGUMPULAN DAN PENGIRIMAN DATA PANEL HARGA PANGAN TAHUN 2018
GAMBARAN UMUM PANEL HARGA PANGAN TAHUN 2018 DAN EVALUASI TAHUN 2017
PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA PANEL HARGA PANGAN
ARAHAN KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TENGAH
SINKRONISASI OPERASIONAL KEGIATAN
KEBIJAKAN TENTANG KLASIFIKASI KELAS MUTU BERAS
PEMANFAATAN DATA SUSENAS MODUL KONSUMSI
KEGIATAN BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN TA 2018
KEDAULATAN & KEMANDIRIAN PANGAN
KEBIJAKAN STABILISASI PASOKAN DAN HARGA PANGAN TA 2018
PERKEMBANGAN HARGA KOMODITAS APRIL M-IV 2018
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM
Kebijakan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Bidang Pangan
PERKEMBANGAN HARGA KOMODITAS JANUARI M-II 2019
ARAHAN KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TENGAH
PEMBANGUNAN PERTANIAN
RENCANA KERJA DAN ARAH KEBIJAKAN TAHUN
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

STABILISASI PASOKAN DAN HARGA PANGAN TAHUN 2018 ARAH DAN KEBIJAKAN STABILISASI PASOKAN DAN HARGA PANGAN TAHUN 2018 Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Disampaikan pada acara ”Coaching Enumerator Panel Harga Pangan Tahun 2018” Solo, 14 Februari 2018 DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TENGA 2018

KEBIJAKAN STABILISASI PASOKAN DAN HARGA PANGAN

KEBIJAKAN STABILISASI PASOKAN DAN HARGA PANGAN UU NO.18 TENTANG PANGAN Bab V tentang Keterjangkauan Pangan Bagian Kelima tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok. Pasal 55 Ayat 1: Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok di tingkat produsen dan konsumen. Pasal 55 Ayat 2: Stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok dilakukan untuk melindungi pendapatan dan daya beli Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil, serta menjaga keterjangkauan konsumen terhadap Pangan Pokok.

KEBIJAKAN LANJUTAN..... Stabilisasi Pasokan Pangan Pokok adalah upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menjaga Ketersediaan Pangan Pokok, misal Cadangan Pangan Pemerintah. Stabilisasi Harga Pangan Pokok adalah upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menjaga kestabilan harga Pangan Pokok, misal OP, kebijakan tarif, kuota impor, Bantuan Pangan, dan/atau distribusi Pangan bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.

Pengelolaan dan pemeliharaan CPP; KEBIJAKAN LANJUTAN..... Pasal 56: Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok dilakukan melalui: Penetapan harga pada tingkat produsen sebagai pedoman pembelian Pemerintah; Penetapan harga pada tingkat konsumen sebagai pedoman bagi penjualan Pemerintah; Pengelolaan dan pemeliharaan CPP; Pengaturan dan pengelolaan pasokan Pangan; Penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif yang berpihak pada kepentingan nasional; Pengaturan kelancaran distribusi antarwilayah; Pengaturan Ekspor dan Impor Pangan.

KEBIJAKAN LANJUTAN..... Pasal 57 Ayat 1: Pemerintah Daerah dapat menentukan harga minimum daerah untuk Pangan Lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 57 Ayat 2: Penentuan harga Pangan Lokal minimum daerah diatur dengan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan/atau Peraturan Bupati/Walikota.

Contoh Kebijakan Stabilisasi Pasokan dan Harga: KEBIJAKAN LANJUTAN..... Contoh Kebijakan Stabilisasi Pasokan dan Harga: Inpres 5/2015  Permentan 71/2015: HPP Gabah dan Beras; Perpres 71/2015: Penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok; penetapan harga khusus saat HBKN, harga untuk OP, dan harga subsidi; Permendag 63/2016: Harga Acuan Pemerintah di Produsen dan Konsumen (gabah/beras, jagung, kedelai, gula pasir, cabai, bawang, daging sapi/kerbau); Permentan 83/2016: PUPM-TTI; Pengaturan impor bahan pangan yang selektif, misal daging sapi; Usulan BKP tentang Penetapan HPP/HRD Ubi Kayu (masih proses); Dll.

ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN TAHUN 2015-2019 Swasembada Padi, Jagung, dan Kedelai, serta Peningkatan Produksi Gula dan Daging. Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat. Peningkatan Komoditas Bernilai Tambah, Berdaya Saing dalam Memenuhi Pasar Ekspor – Impor. Penyediaan Bahan Baku Bioindustri dan Bioenergi. Peningkatan Pendapatan Keluarga Petani. Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Yang Baik. 1 Program Dishanpan 2 3 4 Kegiatan: Pusat KKP; Pusat DCP; Pusat PKP; Sekretariat. 5 6

KEGIATAN MENDUKUNG STABILISASI PASOKAN DAN HARGA PANGAN TAHUN 2018

KEGIATAN MENDUKUNG STABILISASI PASOKAN DAN HARGA TAHUN 2018 Panel Harga Pangan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) melalui Toko Tani Indonesia (TTI) dan TTIC Prognosa Ketersediaan dan Kebutuhan Pangan Pemantauan Pasokan dan Harga Pangan Periode HBKN 1 2 3 4 Sistem Informasi Ketahanan pangan 5

1. PANEL HARGA PANGAN Pengumpulan data harga dan/ atau pasokan pangan strategis di tingkat produsen dan konsumen (grosir dan eceran); Waktu: Maret-Desember 2018; Tingkat Produsen: (a) Harga Petani: GKP, Jagung, Kedelai, Bawang Merah, dan Cabe Merah Keriting; (b) Harga dan Stok Penggilingan: GKP, GKG, dan Beras (Premium, Medium); Tingkat Konsumen (Harga dan Stok): Beras (Premium, Medium, Termurah), Jagung, Kedelai, Bawang Merah, Cabe Merah Keriting, Minyak Goreng, Gula Pasir, Daging Sapi, Daging Ayam Ras, Telur Ayam Ras, Terigu, Cabai rawit dan Bawang putih Jenis dan Lokasi Kegiatan Panel: Panel Mingguan (Produsen dan Konsumen): 35 kab/kota, dengan 97 enumerator;

KERANGKA PIKIR KEGIATAN PUPM 2. PUPM MELALUI TTI KERANGKA PIKIR KEGIATAN PUPM Pelaksanaan Kegiatan Distribusi Pengadaan Petani Berasal dari wilayah sentra produksi pangan BKP KEMENTAN BKP/INSTANSI YANG MENANGANI KETAHANAN PANGAN PROVINSI LUPM YANG BERGERAK DI BIDANG PANGAN Toko Tani Indonesia (TTI) Outlet/Toko/Warung milik masyarakat Berada di wilayah konsumen Kemendag/Bulog/Instansi Terkait Keterangan Koordinasi Rantai Pasok Komoditas Pangan KONSUMEN Ketersediaan bahan pangan dengan harga yang wajar Kemudahan akses pangan Terwujudnya stabilitas pasokan dan harga pangan Rantai distribusi bahan pangan pokok dan strategis yang efisien

TUJUAN PUPM Menjaga harga di tingkat produsen Memotong rantai pasok Menekan harga di tingkat konsumen Menciptakan margin keuntungan berkeadilan bagi seluruh pihak Mengefisienkan struktur pasar

3. PROGNOSA KETERSEDIAAN DAN KEBUTUHAN PANGAN Gambaran kondisi ketersediaan pangan (produksi) dan kebutuhan pangan suatu wilayah (nasional/prop/kab/ kota) pada suatu waktu (tahun/bulan) tertentu; Merupakan salah satu early warning tentang kondisi pasokan dan harga pangan yang mungkin akan terjadi, khususnya pada periode HBKN puasa-lebaran; Baru disusun ditingkat Pusat dan secara Nasional, serta terbatas pada komoditas pangan strategis (daerah perlu menyusun untuk kepentingan wilayah); Data ketersediaan diupdate secara berkala sesuai perubahan sasaran/realisasi produksi.

4. PEMANTAUAN PASOKAN DAN HARGA PERIODE HBKN Periode HBKN (Tahun Baru, Puasa, Idul Fithri, Idul Adha, dan Natal) seringkali terjadi gejolak harga akibat gangguan pasokan (distribusi) pangan; DiSHANPAN secara rutin melakukan pemantauan ke lapangan untuk monev pasokan dan harga pangan baik di produsen maupun konsumen; Adanya gejolak harga cabai pada awal tahun 2017, Dishanpan monev lapangan untuk mengecek kondisi ketersediaan (produksi) dan harga di petani/pedagang; Statement ketersediaan yang cukup ke publik akan berpengaruh terhadap perilaku masyarakat.

PERMENTAN 31/2017: KELAS MUTU BERAS Beras dibedakan berdasarkan kelas mutu dan beras khusus; Berdasarkan kelas mutu, terdiri: beras medium dan premium; Beras Khusus terdiri atas: Beras Ketan, Beras Merah dan Beras Hitam; Beras Khusus dengan persyaratan; Kelas mutu beras menjadi dasar perubahan SNI 6128:2015; Peredaran beras khusus dengan persyaratan diwajibkan mencantumkan keterangan spesifikasi dalam kemasannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Berlaku pada tanggal 1 September 2017; Tindak lanjut public hearing 29 September 2017 akan dilakukan perbaikan untuk mengakomodir stakeholder terkait.

BERAS KHUSUS DENGAN PERSYARATAN: Lanjutan…. BERAS KHUSUS DENGAN PERSYARATAN: harus sesuai dengan kelas mutu beras premium, kecuali derajat sosoh untuk beras ketan, beras merah, beras hitam, beras kesehatan, dan beras organik; yang diedarkan wajib mencantumkan keterangan asal, keamanan, mutu, kandungan Gizi, dan keterangan lain yang diperlukan pada kemasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; beras khusus yang semula tidak dapat diproduksi di dalam negeri tetapi telah dibudidayakan di dalam negeri, tidak termasuk sebagai beras khusus dan mengikuti persyaratan mutu beras premium atau medium;

KLASIFIKASI KELAS MUTU BERAS No. Komponen Mutu Satuan Kelas Mutu Medium Premium 1. Derajat Sosoh (min) % 95 2. Kadar Air (maks) 14 3. Beras Kepala (min) 75 85 4. Butir Patah (maks) 25 15 5. Total butir beras lainnya (maks), terdiri atas Butir Menir, Merah, Kuning/ Rusak, Kapur 5 6. Butir Gabah (maks) (Butir/100g) 1 7. Benda Lain (maks) 0,05 “PERLU PENGAWASAN MUTU BERAS YANG BEREDAR” PERANAN OKKP-P/D??

TENTANG PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) BERAS PERMENDAG 57 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) BERAS Ketentuan dan Sanksi Penetapan Pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi. Spesifikasi Beras Medium: derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan Butir Patah maksimal 25%. Premium: derajat sosoh minimal 95% , kadar air maksimal 14% dan Butir Patah maksimal 15%. Khusus: akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kementerian Pertanian. Pelaku usaha wajib mencantumkan: Label Medium/Premium pada kemasan; Label Harga Eceran Tertinggi pada kemasan Ketentuan Harga Eceran Tertinggi dikecualikan terhadap Beras Medium dan Beras Premium yang ditetapkan sebagai Beras Khusus oleh Menteri Pertanian Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi Harga Eceran Tertinggi dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh pejabat penerbit. Pada saat peraturan ini berlaku, ketentuan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan untuk komoditi beras pada Permendag 27 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan berlaku pada 1 September 2017. HET Beras

Harga Acuan Pembelian di Petani Harga Acuan Penjualan di Konsumen PERMENDAG 27 TAHUN 2017 No. Komoditi Harga Acuan Pembelian di Petani Harga Acuan Penjualan di Konsumen 1 Beras   Gabah Kering Panen Rp. 3.700/kg - Gabah Kering Giling Rp. 4.600/kg Rp. 7.300/kg Rp. 9.500/kg 2 Jagung Kadar Air 15% Rp. 3.150/kg Rp. 4.000/kg* Kadar Air 20% Rp. 3.050/ kg Kadar Air 25% Rp. 2.850/ kg Kadar Air 30% Rp. 2.750/ kg Kadar Air 35% Rp. 2.500/kg 3 Kedelai Lokal Rp. 8.500/kg Rp. 9.200/kg** Import Rp. 6.550/kg Rp. 6.800/kg** 4 Gula Harga Dasar Rp. 9.100/ kg Rp. 12.500/kg

LANJUTAN..... 5 Minyak Goreng: Curah - Rp. 10.500/L Kemasan Sederhana   Curah - Rp. 10.500/L Kemasan Sederhana Rp. 11.000/L 6 Bawang Merah: Konde Basah Rp15.000/kg Konde Askip Rp18.300/kg Rogol Askip Rp22.500/ kg Rp. 32.000/kg 7 a. Daging Beku Rp. 80.000/kg b. Daging Sapi Segar/ Chilled: 1) Paha Depan Rp. 98.000/kg 2) Paha Belakang Rp.105.000/kg 3) Sandung Lamur 4) Tetelan Rp. 50.000/kg 8 Daging Ayam Ras Rp18.000/kg*** 9 Telur Ayam Ras Rp18.000/ kg*** Rp. 22.000/kg

Terima Kasih