Pembatalan Hukuman Dalam hukum Islam, hukuman menjadi batal (gugur) dikarenakan ada sebab tertentu. Sebab-sebab ini bersifat khusus dan kondisional karena.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 11/13
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HALANGAN KEWARISAN YANG DISEPAKATI ULAMA
Hukum Pidana Islam Rabu, 19 Desember Masih Relevankan Hukum Pidana Islam diterapkan?  Jawabannya: Tentu masih. Sebagai sistem hukum yang telah.
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
Bunuh Diri dan Euthanasia
Akhlak Materi -11.
JINAYAH By Abdul Muthalib. JINAYAH Secara terminologi → perbuatan yang dilarang oleh syarak karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, dan.
EUTHANASIA.
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS NABI SAW
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
Fiqh wanita Minggu Kesembilan.
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
PENGHINAAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
FIQIH JINAYAAT Oleh: Muhaimin, S.H.,M.Kn.
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Macam-macam Delik.
HUKUM KEWARISAN ISLAM KELAS A SEMESTER GENAP
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
لَّقَدْ كَانَ فِي يُوسُفَ وَإِخْوَتِهِ آيَاتٌ لِّلسَّائِلِينَ
PEMBERIAN OLEH PENINGGAL WARISAN PADA WAKTU IA MASIH HIDUP (HIBAH)
Dipresentasikan oleh Ahmad Rifai
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
SYARI’AH, HAM DAN DEMOKRASI MENURUT ISLAM
Inilah Kunci Surga Surga, dengan segala kenikmatan yang belum pernah dilihat oleh mata, didengar oleh telinga dan terlintas dalam hati manusia, memiliki.
BAB I JINAYAH DALAM ISLAM (PEMBUNUHAN DAN QISHASH
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
QISHASH Pengertian Menurut syara' Qishash adalah melakukan pembalasan yang sama terhadap perbuatan atau pembunuhan atau melukai atau perusakan anggota.
JAUHAR FARADIS EL MASYKURY
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
Disampaikan pada Acara Penyuluhan Qanun Syariat Islam
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
ISLAMIC FUNDAMENTALS ON PATIENT MANAGEMENT
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
Kajian Ahad pagi Ust. Muslih Husain
Daluarsa/Verjaring.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
BAB II DIYAT DAN KIFARAT
NASAKH MANSUKH Oleh : Asep Suryanto.
فقه الجنايات (FIQH AL-JINAYAT)
BAB VI Jujur dan Amanah.
Cinta yang membawa ke surga
Macam-macam Hukuman Ditinjau dari segi pertalian satu hukuman dengan lainnya Hukuman Pokok (al-’uqubah al-ashliyah), yaitu hukuman pokok yang telah ditetapkan.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
Al-Fath (10) وَمَنْ لَمْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّا أَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ سَعِيرًا Dan barangsiapa yang tidak beriman kepada Allah dan.
BAB 12: AL-QURAN DAN HADIS PANDUAN HIDUP MUKMIN.
BAB 8 KONSEP PERUNDANGAN ISLAM
PENGERTIAN JENAYAH.
PENDIDIKAN ISLAM HAJI DAN UMRAH TINGKATAN 4 IBADAT.
Cinta yang membawa ke surga
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
MEMBUAT PILIHAN (KHIYAR) DALAM JUAL BELI
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
Talak Pengertian Talak: Dari segi bahasa:melepas dan terlepas.
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Tazkiyah Nafs (Penyucian Jiwa)
PERWAKILAN (WAKALAH) Menurut bahasa: Menyerahkan sesuatu
Hadits-hadits ttg Dajjal
Cinta yang membawa ke surga
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
BAB I JINAYAH DALAM ISLAM (PEMBUNUHAN DAN QISHASH.
Transcript presentasi:

Pembatalan Hukuman Dalam hukum Islam, hukuman menjadi batal (gugur) dikarenakan ada sebab tertentu. Sebab-sebab ini bersifat khusus dan kondisional karena memberi pengaruh berbeda terhadap hukuman

Kondisi yang dapat membatalkan hukuman Meninggalnya pelaku Hilangnya objek (anggota badan) yang akan diqishas), yaitu hukuman qishas yang tidak menghilangkan nyawa. Taubat, khusus pada jarimah hirabah yang berhubungan dengan hak masyarakat (al-Maidah ayat 34), sedangkan hukuman yang menyentuh hak pribadi (individu), taubat tidak menghapuskan hukuman. Perdamaian, berlaku pada tindak pidana qishash-diyat, sedangkan jarimah lainnya tidak berlaku. Hadis Nabi: “ Barangsiapa membunuh dengan sengaja maka ia diserahkan kepada keluarga korban, jika menghendaki, mereka (keluarga korban) bisa membunuhnya; mereka bisa mengambil diyat; dan apa yang diperdamaikan maka menjadi milik mereka (jiwa korban)”

Pengampunan, pengampunan dalam jarimah hudud tidak mempengaruhi batalnya hukuman (tidak berlaku), kecuali dalam jarimah qishash-diyat. Hadis Nabi riwayat Anas bin Malik “aku tidak melihat Rasulullah Saw ketika mendapatkan laporan tentang qishash kecuali beliau memrintahkan untuk memaafkan” Kadaluwarsa, berlalunya suatu waktu tertentu atas putusan asanya hukuman tanpa dilaksanakannya hukuman tersebut sehingga pelaksanaan hukuman menjadi terhalang.

Mayoritas fuqaha berpendapat kadaluwarsa tidak menggugurkan hukuman. Hukuman tidaklah gugur dalam pidana selain ta’zir (Malik, Syafi’i dan Ahmad). Dalam pidana ta’zir prinsip kadaluarsa dapat berlaku karena kewenangan hakim memandang perlu tidaknya hukuman dilaksanakan atas dasar kemaslahatan umum Hukuman menjadi gugur dalam pidana ta’zir, hudud, kecuali qazaf, qishash-diyat hukumannya tidaklah gugur walaupun kadaluarsa.