SOSIALISASI DIVKUM POLRI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Advertisements

KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
PARTISIPASI SENKOM MITRA POLRI DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KOMPOL A.M. BANGUN. SH.
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Inspektorat Kabupaten Sleman
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Pajak Penghasilan Final
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU Pasal 1 Setiap sekolah menyelenggarakan masa.
PAPARAN Inspektur Wilayah III
KOMISI YUDISIAL.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Aturan dan Larangan Kampanye
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
BUKU SAKU TENTANG VETERAN RI
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
KEMENTERIAN KESEHATAN
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

SOSIALISASI DIVKUM POLRI PERKAP NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG KEPEMILIKAN BARANG YANG TERGOLONG MEWAH OLEH PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DIVKUM POLRI

PASAL 1 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. KEPALA POLRI yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian PEGAWAI NEGERI PADA POLRI adalah anggota polri dan pegawai negeri sipil polri. KELUARGA adalah suami/istri dan anak yang menjadi tanggungan. 2

PASAL 2 Pegawai Negeri pada Polri dapat memiliki barang yang tergolong mewah sesuai dengan penghasilan yang sah. Penghasilan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: gaji; usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; hibah; warisan; dan/atau perolehan lain yang sah. 3. Kepemilikan barang yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang diatasnamakan keluarga. 3

PASAL 3 4 Barang yang tergolong mewah dalam peraturan ini berupa: alat transportasi pribadi melebihi harga Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah); dan/atau tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Batasan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah berdasarkan Keputusan Kapolri. 3. Pegawai negeri pada polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat dinas. 4

PASAL 4 Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam meliputi: Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah; atau Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Resor. 2. Pengemban fungsi propam melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait laporan kepemilikan barang yang tergolong mewah berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan. 5

PASAL 5 Pengawasan terhadap kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri dilakukan oleh: Kepala Satuan Kerja; dan fungsi Profesi dan Pengamanan. 2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: monitoring terhadap perilaku Pegawai Negeri pada Polri dalam penggunaan barang yang tergolong mewah; menindaklanjuti laporan masyarakat; dan berkoordinasi dengan pengelola laporan hasil kekayaan penyelenggara negara. 6

PASAL 6 PEGAWAI NEGERI PADA POLRI YANG MELANGGAR KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT (3) DAN PASAL 4 AYAT (1), DIBERIKAN SANKSI BERUPA TINDAKAN DISIPLIN DAN/ATAU HUKUMAN DISIPLIN PASAL 7 PELAKSANAAN PELAPORAN KEPEMILIKAN BARANG YANG TERGOLONG MEWAH OLEH PEGAWAI NEGERI PADA POLRI MULAI BERLAKU 6 (ENAM) BULAN SETELAH PERATURAN KAPOLRI INI DIUNDANGKAN. 7

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, KETENTUAN PENUTUP PERATURAN KAPOLRI INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL 26 JULI 2017 DIUNDANGKAN. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1039 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2017   KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd M. TITO KARNAVIAN 8

Sekian & Terima Kasih