JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP KREDITUR DAN DEBITUR Oleh : Setyawati KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TENGAH Kudus, 16 Oktober 2015
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian hukum dan hak asasi manusia Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di setiap Propinsi di Wilayah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 8 Tahun 2013 tanggal 5 Maret 2013 tentang Pendelegasian Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Elektronik
7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: 9 Tahun 2013 tanggal 5 Maret 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik 8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: 10 tahun 2013 tanggal 5 Maret 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Secara Elektronik
HUKUM FIDUSIA Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Pengertian Asas-Asas Obyek Jaminan Fidusia Pembeban, Pendaftaran Pengalihan, dan Hapusnya Jaminan Fidusia Hak Mendahului Eksekusi Jaminan Fidusia Ketentuan Pidana Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup
FIDUSIA Pengalihan Hak Kepemilikan; Suatu benda; Atas dasar kepercayaan; Dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. pasal 1 ayat (1)
FIDUSIA JAMINAN KEBENDAAN GADAI HYPOTIK OBYEK GADAI DALAM PENGUASAAN KRIDITUR OBYEK HYPOTIK BENDA TETAP TIDAK BERGERAK OBYEK FIDUSIA TETAP DAAM PENGUASAAN DEBITUR HYPOTIK
JAMINAN FIDUSIA Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No.4 tahun 1996 tentang hak tanggungan. Yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia Sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu. Yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima fidusia terhadap kreditur lainnya 7
Tertentu berdasarkan jenis OBYEK JAMINAN FIDUSIA OBYEK JAMINAN FIDUSIA Bergerak Berwujud Tak berwujud Satu benda tertentu Tertentu berdasarkan jenis Piutang Telah ada Tidak bergerak Khususnya tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan Benda Akan ada
ASAS-ASAS Bahwa kreditur penerima fidusia merupakan kreditur yang diutamakan dibandingkan dengan kreditur-kreditur lainnya Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada Asas Asesoritas bahwa perjanjian fidusia merupakan perjanjian ikutan dari perjanjian utama/pokok, yaitu perjanjian hutang piutang Asas Kontijen, Jaminan Fidusia dapat diletakan atas hutang yang baru akan ada Asas bahwa jaminan fidusia dapat dibebankan terhadap benda yang akan ada Asas pemindahan horisontal bahwa jaminan fidusia dapat dibebankan terhadap bangunan/rumah yang terdapat diatas tanah Hak Pakai Asas Publikasi jaminan fidusia wajib didaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia ( pasal 11) Pendaftaran benda yang dibebani Jaminan Fidusia dilaksanakan ditempat kedudukan pemberi fidusia Pemberi Jaminan Fidusia yang telah menguasasi benda jaminan harus mempunyai iktikad baik (tidak memindah tangankan, menyewakan, menjual)
PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN, DANHAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA BENDA ATAU PIUTANG DENGAN AKTA NOTARIS AKTA JAMINAN FIDUSIA Identitas pemberi dan penerima Tanggal, Nomor Akta Jaminan Fidusia, Tempat kedudukan Notaris Perjanjian Pokok Uraian Obyek Jaminan Nilai obyek jaminan
PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA Pasal 11 Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan Dalam hal benda yang dibebani dengan jaminan fidusia berada diluar wilayah Negara Republik Indonesia kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku. Pasal 12 Ayat (1) Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia
MEKANISME PENDAFTARAN PENERIMA FIDUSIA KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA (PP N0. 21 TAHUN 2015) SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA
TUJUAN PENDAFTARAN Penerapan Asas Publisitas Menjamin Kepastian Hukum Merubah bentuk perjanjian keorangan menjadi perjanjian kebendaan, sehingga menjamin Hak Preferen Kreditur (didahulukan) dari kreditur lainnya
KEWENANGAN KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA MENERIMA DAN MEMERIKSA KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN TIDAK MELAKUKAN PENILAIAN TERHADAP KEBENARAN YANG DICANTUMKAN DALAM PERNYATAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA, HANYA MELAKUKAN PENGECEKAN DATA PERSYARATAN TIDAK LENGKAP DATA DIKEMBALIKAN KEPADA PEMOHON
TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SURAT PERMOHONAN YANG DIAJUKAN KEPADA MENTERI MELALUI KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA PENDAFTARAN DILAKSANAKAN DITEMPAT KEDUDUKAN PEMBERI FIDUSIA DIAJUKAN OLEH PENERIMA FIDUSIA, KUASA ATAU WAKILNYA DENGAN MELAMPIRKAN PERNYATAAN PENDAFTARAN DIKENAKAN BIAYA YANG DITETAPKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH SEBAGAI PNBP PERMOHONAN PENDAFTARAN DILAMPIRI: - SALINAN AKTA NOTARIS TTG PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA - SURAT KUASA /PENDELEGASIAN WEWENANG UTK MELAKUKAN PENDAFTARAN - BUKTI PEMBAYARAN PNBP
PERNYATAAN PENDAFTARAN Identitas Pihak Pemberi dan Penerima Fidusia; Tanggal, Nomor Akta Jaminan Fidusia, Nama dan Tempat Kedudukan Notaris yang membuat akta jaminan; Data perjanjian yang dijamin Fidusia; Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia; Nilai Penjaminan; dan Nilai Benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia
PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA OLEH PEMOHON SISTEM ELEKTRONIK PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA OLEH PEMOHON MENGISI APLIKASI SECARA ELEKTRONIK WAKTU JAUH LEBIH EFISIEN BIAYA MURAH
TATACARA SECARA ELEKTRONIK Mengisi formulir aplikasi yang meliputi: Identitas Pemohon Identitas Pemberi Fidusia Identitas Penerima Fidusia Akta Jaminan Fidusia Perjanjian Pokok Nilai Penjaminan; dan Nilai Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan 2. Pemohon mencetak bukti pendaftaran 3. Bukti Pendaftaran memuat:
Tanggal Pengisian Aplikasi; Nama Pemohon; Nomor Pendaftaran; Tanggal Pengisian Aplikasi; Nama Pemohon; Nama Kantor Pendaftaran Fidusia; Jenis Permohonan; dan Biaya Permohonan Pendaftaran 4. Berdasarkan bukti pendaftaran pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran di Bank Persepsi*) 5. Pemohon dapat mencetak sertifikat fidusia *) Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak (Pasal 1 ayat (4) PERMENKUMHAM Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik)
PERUBAHAN Mengisi formulir aplikasi Meliputi: Nomor, tanggal, bulan dan tahun sertifikat jaminan fidusia terakhir; Nama dan kedudukan notaris sebelum perubahan 3. Mencetak bukti pendaftaran perubahan; 4. Bukti pendaftaran perubahan memuat (sama dengan pendaftaran jaminan fidusis) 5. Pembayaran PNBP (PP No. 10 Tahun 2015) 6. Sertifikat perubahan dapat dicetak Dalam hal pendaftaran perubahan Jaminan Fidusia dilakukan terhadap pendaftaran yang belum dilakukan secara elektronik maka pemohon mengisi data terbaru pada aplikasi pendaftaran
PENGHAPUSAN Surat Keterangan Lunas, pelepasan hak atau musnahnya obyek Jaminan Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia Bukti pembayaran biaya penghapusan/PNBP Kantor Pendaftaran menerbitkan surat keterangan , sertifikat Jaminan Fidusia tidak berlaku lagi
PENGALIHAN KREDITUR (Pengalihan Hak Atas Piutang) Benda Persediaan Dg Akta Otentik/Bawah Tangan Beralihnya demi hukum seluruh hak dan kewajiban kepada kreditor baru pengalihan KREDITUR CESIE (Pengalihan Hak Atas Piutang) DEBITUR Menjual/Menyewakan Benda Persediaan Bukan Benda Persediaan Penerima Fidusia Tdk menangung kewajiban atas akibat tindakan atau perbuatan melanggar hukum Mobil,Mesin Prodiksi, Rumah Prinsip Droit De Suit
YANG DIPERHATIKAN DALAM EKSEKUSI Dalam hal pemberi fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima fidusia berhak mengambil benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dan apabila perlu dapat minta bantuan kepada pihak yang berwenang (Kepolisian) Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan 31 batal demi hukum Dalam hal eksekusi melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi fidusia Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan hutang, debitur tetap bertanggung jawab atas hutang yang belum dibayar
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DEBITUR CIDERA JANJI EKSEKUSI PELAKSANAAN TITEL EKSEKUTORIAL PELELANGAN UMUM PENJUALAN DI BAWAH TANGAN
KETENTUAN PIDANA Pasal 35 Setiap orang yang dengan sengaja memasulkan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tdk melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Pasal 36 Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yg menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimna dimaksud dlm Pasal 23 ayat (2) yg dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Pendaftaran Jaminan Fidusia (PP No 10/2015) Nilai Penjaminan Per Akta Tarif sampai dengan Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) Rp. 50.000 di Atas Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai denganRp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) Rp. 100.000 di Atas Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Rp. 200.000 di Atas Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) Rp. 400.000 di Atas Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Rp. 800.000 di Atas Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00(Seratus Miliar Rupiah) Rp. 1.600.000 di Atas Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (Lima Ratus Miliar Rupiah). Rp. 3.200.000 di Atas Rp500.000.000.000,00 (Lima Ratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah) Rp. 6.400.000 di Atas Rp1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah) Rp. 12.800.000
Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia (PP No 10/2015) Per permohonan = Rp. 200.000 Pencarian/unduh (search/download) data Fidusia Secara Online (PP No 10/2015) Per pencarian = Rp. 50.000
Nama : Setyawati, S.H., M. Hum. Tempat/Tanggal Lahir : Semarang, 22 Juli 1960 NIP : 196007221988032001 No. NPWP : 47.236.247.4-518.000 Pangkat/Ruang : Pembina Tk 1 (IV/b) Jabatan : Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Alamat Kantor : Jln. dr. Cipto no. 64 Semarang, Jawa Tengah Telepon : (024) 3543063 No. HP : 08122847504 Faks : (024) 3546795 Alamat E-mail : setyawati_ham@yahoo.co.id Alamat Rumah : Jln. Truntum IX no. 7 Tlogosari, Pedurungan, Semarang, Jawa
Riwayat Pekerjaan : a. Kasiluhbankum (2002-2005) b. Kepala Bidang HAM (2005-2013) c. Kepala Bidang Hukum (2013-2014) d. Kepala Bidang Pelayanan Hukum (20 Oktober 2014 – sekarang) Pendidikan : a) S1 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang b) S2 Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana (HET) Universitas Diponegoro Semarang Pendidikan Penjenjangan : a) SPADA (1992) b) ADUM (1997) c) PIM III (2004) d) dll. Pendidikan Teknis : a) BINTEK Hukum (1993) b) PPNS HKI Megamendung (1993-1994) c) Pendidikan Human Rights Training : The Eradication of Torture dari AusAID (2001) d) Pendidikan RANHAM (2006) e) Pendidikan Building the Capacity of RANHAM Education Team dari Equitas Kanada (2007) f) Pendidikan Legal Drafting UNDP (2008) g) Pendidikan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (2011) h) dll.
Jika Anda tidak mengetahui sesuatu kecuali pernah mengalaminya, maka sebuah kebijaksanaan berasal dari pengalaman. (Peribahasa Tiongkok)
WASSALAM..