PENDIDIKAN LATIHAN DAN KEMAHIRAN HUKUM I ASRI REZKI SAPUTRA (201510110311062) SYAKURU SAHRUR RIZKI (201510110311064) INDAH YULINDAR MEGA SILVIA (201510110311074)
Dasar Hukum, Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas PENDAHULUAN UKM - Pengertian UMKM berdasarkan UU No 20 Tahun 2008 adalah “Usaha produktif milik orang perorangan dan/badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana yang diatur dalam UU ini” - Dasar Hukum Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah PT PT (personal Terbatas) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan beradarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham-saham Dasar Hukum, Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Perbedaan PT (Perseroan Terbatas) dan UKM UKM tidak harus berbadan Hukum UKM dapat didirikan 1 orang UKM didirikan tidak harus dengan perjanjian Modal dasar berasal dari modal pribadi PT Perseroan Terbatas harus berbadan Hukum PT harus didirikan lebih dari 2 orang PT didirikan berdasarkan adanya perjanjian Modal dasar berasal dari persekutuan modal Kelebihan dan Kekurangan UKM Jadi/Tidak Jadi PT Kelebihan UKM Menjadi PT - Pendapatan UKM nantinya akan menjadi lebih besar Kelebihan UKM Tidak Menjadi PT - Dalam perizinan tidak berbelit-belit Kekurangan UKM Menjadi PT - Pajak yang ditanggung ikut besar pula Kekurangan UKM Tidak Menjadi PT - Cakupan bisnisnya tidak akan berkembang
UMKM PERSEROAN TERBATAS UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas PP No. 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pasal 32 Modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas. Pasal 1 Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang badan hukumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Lewat aturan ini, pemerintah bermaksud mengubah besaran modal dasar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. lewat aturan terbaru ini, ketentuan modal dasar tersebut dapat ‘dikesampingkan’ oleh para pendiri perseroan. Dalam arti, penentuan besaran modal dasar diserahkan pada kesepakatan para pendiri perseroan dengan catatan profil mereka sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 6 UU 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 1 Angka 1 Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 1 Angka 2 memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
ALUR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS UMKM Perseroan Terbatas Pengisian formulir pendirian PT Pemeriksaan dan Pengecekan Nama PT Pendaftaran dan Persetujuan Surat Ket. Domisili PT dan NPWP Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris Pembuatan Anggaran Dasar PT Pengesahan Menteri Hukum dan Ham SITU, SIUP, & TDP Pengumuman Berita Acara Negara
Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang badan hukumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Hal itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Lewat aturan ini, pemerintah bermaksud mengubah besaran modal dasar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sebagaimana diketahui, Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 mengatur besaran modal dasar untuk pendirian perseroan paling sedikit Rp50 juta. Namun, lewat aturan terbaru ini, ketentuan modal dasar tersebut dapat ‘dikesampingkan’ oleh para pendiri perseroan. Dalam arti, penentuan besaran modal dasar diserahkan pada kesepakatan para pendiri perseroan dengan catatan profil mereka sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. “Dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri perseroan terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian perseroan terbatas,” begitulah bunyi Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 7 Tahun 2016. Terkait dengan kriteria UMKM sendiri, PP Nomor 7 Tahun 2006 merujuk ketentuan dalam Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2008. Dimana, diatur secara rinci pada masing-masing jenis usaha, baik mikro, kecil, serta menengah. Bagi usaha mikro, kekayaan bersih paling banyak adalah Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.Lalu, bagi usaha kecil, kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai paling banyak Rp500 juta serta tidak termasuk dengan tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar. Sementara, bagi usaha menengah, kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai paling banyak Rp10 miliar serta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai paling banyak Rp50 miliar. Selain dari hal-hal tersebut, mekanisme pendirian perseroan berlaku normal, misalnya terkait dengan ketentuan modal dasar disetor yakni paling sedikit 25 persen dari total modal dasar yang harus ditempatkan dan disetor dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah secara elektronik wajib dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian perseroan ditandatangani. Hal lainnya, Pasal 4 PP Nomor 7 Tahun 2016 menyebtukan bahwa dalam hal suatu PT didirikan sebelum berlakunya aturan ini, maka PT tersebut tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus menyesuaikan besaran modal dasarnya. Selain itu, terhadap permohonan pengesahan badan hukum PT yang sedang diproses akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 PP Nomor 7 Tahun 2016 yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 22 Maret 2016 lalu.
PERSEROAN TERBATAS (PT) UKM PERSEROAN TERBATAS (PT) - Setoran modal : MODAL DASAR YANG DIPERLUKAN UKM UNTUK MNEJADI/MENDIRIKAN PT ADALAH 50 JT modal dasar TERSEBUT disetor yakni paling sedikit 25 persen dari total modal dasar yang harus ditempatkan dan disetor dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. - STRUKTUR PENGURUSAN : Struktur pengurus di dalam mendirikan suatu perusahaan tentunya harus ada, untuk memudahkan perusahaan dalam menjalankan usahanya Pada pelaku usaha UMKM, struktur pengurus perusahaan dibikin lebih sederhana dan sesuai dengan modal dan kebutuhan dari PT
Faktor yang menghambat umkm menjadi pt Terbatasnya modal kerja Sumberdaya manusia yang rendah Dan minimum penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi Serta kinerja umkm yang masih sederhana
Syarat modal ukm mendirikan pt lebih ringan Presiden jokowidodo baru saja mengeluarkan paket ekonomi jilid XII tentang kemudahan berusaha. Salah satu yang termuat adalah tidak ada batasan minimum modal untuk pendirian badan usaha berbentuk PT khusus bagi pelaku UKM Pendirian PT yang tadinya harus dengan modal awal minimal 50jt. Sekarang khusus untuk UKM modal dasar berdasarkan kesepakatan para pendiri yang dituangkan dalam akta pendirian PT Untuk mendirikan sebuah PT, diperlukan modal awal yang di catatkan dalam akta pendirian usaha. Besarnya modal awal dibagi dalam 3 kelompok besar. Pertama adalah PT dengan skala usaha kecil harus memiliki modal disetor sebesar antara Rp50jt – 500jt. Kedua, PT dengan skala usaha menengah, harus memiliki modal disetor sebesar Rp500jt-Rp10m, dan yang Ketiga PT dengan skala usaha besar harus memiliki modal disetor sebesar diatas lebih dari Rp 10 M
Aturan baru syarat mendirikan pt jadi lebih mudah 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 7/2016“) ini adalah jawaban bagi pengusaha pemula, UMKM yang selama ini mengalami kendala saat akan mendirikan PT karena keterbatasan modal. Di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT“) diatur bahwa modal dasar sebagai syarat pendirian PT adalah Rp 50 juta. Dari jumlah tersebut, 25%-nya harus sudah disetorkan. di peraturan pemerintah paling baru ini, bagi mereka yang memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maka modal dasarnya tergantung kesepakatan para pendirinya. Kriteria UMKM sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM adalah yang memiliki aset maksimal Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, serta omzet. PP 7/2016 ini juga menegaskan bahwa undang-undang yang mengatur kegiatan tertentu dapat menentukan jumlah modal dasar minimum yang lebih besar.
KESIMPULAN Jadi kesimpulannya, dengan berubahnya UKM menjadi PT pendapatan UKM menjadi besar, dan cakupan bisnisnya menjadi lebih luas. Namun terdapat juga beberapa kekurangan jika UKM menjadi PT, yaitu pajak yang di tanggung UKM juga ikut menjadi lebih besar.