PAJAK REKLAME
Anggota Kelompok Edi Setiawan Bustomi Richard Bernard Ihsan Satria Azhar R
Harusnya bahas sedikit PAD biar di bawah bisa masuk
Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari : 1. Pajak Hotel, 2. Pajak Restoran, 3. Pajak Hiburan, 4. Pajak Penerangan Jalan, 5. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, 6. Pajak Parkir, dan 7. Pajak Reklame.
Reklame Secara etimologis kata reklame berasal dari kata "Reclomos", Re artinya ulang, Clomos artinya panggilan atau teriakan. Secara umum reklame diartikan sebagai media propaganda yang berfungsi untuk memperkenalkan dan menawarkan barang dagangan atau jasa agar dikenal oleh masyarakat Secara luas reklame diartikan sebagai suatu karya seni rupa yang bertujuan untuk menginformasikan, mengajak, menganjurkan atau menawarkan produk (sesuatu berupa barang atau jasa) kepada konsumen dengan cara yang menarik sehingga konsumen ingin memiliki, menggunakan atau membelinya
Pengertian Reklame komersial : bentuk reklame yang tujuanya untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya berupa barang atau berupa uang. Dan isinya hanya tentang promosi barang yang di reklamekan. Pengertian Reklame nonkomersial : Ini adalah kebalikannya dari reklame komersial. Reklame ini biasanya adalah reklame dari pemerintahan atau badan swasta yang bertujuan untuk memberitahukan kepada masyrakat agar mengikuti dan mengajak semua masyarakat untuk mematuhi ajakan di reklame tersebut. Contohnya tentang jangan buang sampah sembarangan.
Jenis Reklame Dan reklame di bagi menjadi beberapa jenis. Dan jenis-jenis reklame di antaranya adalah sebagai berikut : 1. Poster 2. Selebaran 3. Buklet 4. Fulder 5. Embalase 6. Advertensi 7. Etiket 8. Label 9. Logo 10. Initial 11. Mobile 12. Baliho 13. Spanduk 14. Papan nama 15. Etalase / Show window
Pajak Reklame Dasar Hukum 1. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. PP No. 91 Tahun 2010 tentang Pembayaran Pajak yang ditetapkan oleh Bupati dan Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Obyek Pajak Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame yang meliputi : Reklame Papan/Billboard/Megatron. Reklame Kain. Reklame Melekat/Sticker. Reklame Selebaran. Reklame Berjalan termasuk pada kendaraan. Reklame Udara. Reklame Suara. Reklame Film/Slide. Reklame Peragaan.
Yang dikecualikan sebagai Obyek Pajak : A. Penyelenggaraan Reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. B. Penyelenggaraan Reklame melalui Televisi, Radio, Warta Harian, Warta Mingguan, Warta Bulanan, dan sejenisnya. C. Penyelenggaraan Reklame bagi Badan Sosial atau untuk kepentingan umum disertai syarat- syarat yang dipandang perlu oleh Kepala Daerah.
Subyek Pajak dan Wajib Pajak Subyek Pajak adalah orang pribadi dan atau Badan yang memesan Reklame. Wajib Pajak adalah orang pribadi dan atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Dasar Pengenaan Pajak Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Sewa Reklame. Nilai Sewa Reklame dihitung dengan menjumlahkan Nilai Strategis (NS) dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Rekalme. Tarip Pajak Tarip Pajak adalah 25% dari Nilai Sewa. Besarnya Pajak Terutang Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarip pajak dengan dasar pengenaan.
Rumus Perhitungan Pajak Rumus perhitungan Pajak Rekalme adalah sebagai berikut : Tarip Pajak = 25% x Nilai Sewa Nilai Sewa = NJOP + Nilai Strategis Masa Pajak Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan waktu penyelenggaraan Reklame. Tempat Pembayaran Pajak Pembayaran Pajak dilakukan di Kas Umum Daerah atau Bendahara Penerimaan pada Dinas dan atau Bendahara Penerimaan Pembantu pada UPTD Dinas Pendapatan.
Nilai Strategis 1. Klasifikasi Utama Pertigaan Karanglo dengan radius 250 m; Perbatasan Kabupaten Malang dengan Kabupaten Pasuruan; Pembatas jalan (median jalan) antara batas Kota Malang sampai dengan batas Kabupaten Pasuruan; Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan reklame melintang (bando jalan); Diatas gedung/bangunan. 2. Klasifikasi A Sepanjang badan jalan secara permanen pada ruas jalan raya antara perbatasan Kota Malang sampai dengan perbatasan Kabupaten Pasuruan; Persimpangan, Perempatan, Tikungan Jalan Protokol; Pasar Lawang, Pasar Singosari, Pasar Kepanjen dan Pasar Karangploso dengan radius 500 m; Bandar Udara, Terminal bus/taxi, gelanggang olah raga dan tempat rekreasi/objek wisata; Sepanjang jalan batas Kota Malang sampai dengan Kepanjen, sepanjang jalan batas Kota Malang sampai dengan perbatasan Kota Batu, perbatasan Kota Malang sampai dengan Pakis, dan pertigaan Karanglo setelah rel Kereta Api sampai dengan perbatasan Kota Batu.
3. Klasifikasi B Pasar Pakisaji, Pasar Dampit, Pasar Turen dan Pasar Gondanglegi dengan radius 500 m; Sepanjang ruas jalan antara Kepanjen sampai dengan batas Kabupaten Blitar, antara perbatasan Kota Malang sampai dengan Dampit, dan antara Kecamatan Pakis sampai dengan Tumpang. 4. Klasifikasi C Pasar Tajinan, Pasar Sedayu, Pasar Donomulyo, Pasar Pakis dan Pasar Tumpang dengan radius 500 m; Sepanjang ruas jalan antara Kepanjen sampai dengan pertigaan Sedayu Turen, perbatasan Kota Malang sampai dengan Tajinan, Tumpang dan Poncokusumo. 5. Klasifikasi D Adalah pemasangan reklame dilokasi sepanjang ruas jalan selain yang ditetapkan dalam klasifikasi utama, klasifikasi A, klasifikasi B, klasifikasi C diatas.
Kesimpulan Dengan adanya otonomi Daerah maka disini daerah dituntut untuk mengelola semua hal-hal yang ada di daerah nya termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Daerah harus benar-benar bisa dan pandai dalam mengelola yang sekiranya bisa mengurangi ketimpangan ekonomi yang ada di daerah sendiri. Kususnya dari pajak sendiri,karena tidak dapat dipungkiri pajak merupakan pemasukan terbesar dalam pemasukan uang daerah. Salah satu pajak yang merupakan retribusi daerah iyalah pajak reklame, dimana semua pamflet,baliho,spanduk dan macam-macam reklame harus benar-benar di control dengan baik. Dengan besarnya pajak reklame sebesar 25% hal itu akan bisa membuat pemasukan lebih terhadap pemasukan daerah jika bisa dikelola dengan baik. Tetapi kita sadari masih banyak oknum yang masih melanggar terhadap pajak reklame ini sendiri seperti tanpa perizinan dari instansi terkait,melebihnya batas waktu yang sudah di tentukan dan masih banyak lagi pelanggaran yang hal yang terjadi. Pelanggaran seperti ini harus ditindak tegas,bukan hanya sekedar teguran tetapi dengan hukuman secara aministratif.