PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
Advertisements

TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Perancangan Peraturan Negara
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Materi Ke-13: PROBLEMATIKA PERDA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
MATERI TAP MPRS NO XX/1966 Sumber Tertib Hukum
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Proses Penyusunan Perda
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Diklat Legal Drafting, 16 April 2016
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
PROLEGDA/PROPEMPERDA DAN TATA CARA PENYUSUNAN PERDA
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Sumatera Selatan Lampung Banten Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Bali
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
FASILITASI PENYUSUNAN ASPIRASI MASYARAKAT
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TUGAS, FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)

PRODI MAGISTER ILMU ADMINISTRASI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 2018 SIERFI RAHAYU ( )

Materi yang Dibahas Definisi Materi muatan Prosedur

1. Definisi Peraturan Daerah

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 pasal 1 ayat 7 dan 8 PERDA Provinsi Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur PERDA Kabupaten Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adlah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota

2. Materi Muatan

Materi muatan yang harus tercantum dalam PERDA 1. Penyelenggaraan otonomi daerah 2. Tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah 3. Penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi

3. Prosedur

policy cycle menurut Michael Howlett dan M. Ramesh (1995) Agenda setting Formulasi kebijakan Decision making Implementasi kebijakan Evaluasi kebijakan

Prosedur pembentukan PERDA berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 Tahap perencanaan PERDA Tahap penyusunan PERDA Tahap teknik penyusunan PERDA Tahap pembahasan dan penetapan rancangan PERDA Pengundangan dan penyebarluasan Partisipasi masyarakat

Tahap perencanaan PERDA  Prolegda memuat program pembentukan Perda, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang- undangan lainnya  Penyusunan prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah  Ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas  Penyusunan dan penetapan prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penentapan rancangan APBD

Isi Materi yang Diatur dalam Prolegda Latar belakang dan tujuan penyusunan Sasaran yang ingin diwujudkan Pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur Jangkauan dan arah pengaturan

Daftar kumulatif terbuka 1)Akibat putusan MA 2)APBD 1)Akibat putusan MA 2)APBD

Proses Tahap Perencanaan Penyusunan Prolegda (DPRD+Kepala daerah) 1. DPRD+Pemda (koordinasi ke bidang legislasi) 2. DPRD (koordinasi ke bidang legislasi) 3. Pemda (koordinasi ke biro hukum + instansi vertikal terkait) Disepakati Prolegda (ditetapkan di rapat paripurna DPRD) Ditetapkan dengan Keputusan DPRD

Tahap Penyusunan Rancangan PERDA DPRD Kepala Daerah DPRD Kepala Daerah Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan dengan alat kelengkapan di bidang legislasi, biro hukum/instansi vertikal Penyampaian Rancangan PERDA 1.Dari DPRD ke Kepala Daerah 2.Dari Kepala Daerah ke DPRD 1.Dari DPRD ke Kepala Daerah 2.Dari Kepala Daerah ke DPRD Sidang DPRD dan Kepala Daerah Menyampaika n Rancangan Perda Naskah Akademik

Teknik Penyusunan PERDA JudulPembukaanBatang TubuhPenutupPenjelasanLampiran (jika diperlukan)

Pembahasan Melalui tingkat-tingkat pembicaraan : komisi, panitia, badan, alat kelengkapan Dapat ditarik sebelum dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah Apabila sedang dibahas, bisa ditarik atas persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah

Penetapan Pimpinan DPRD Kepala Daerah Dalam jangka waktu 7 hari Ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan TTD Dalam jangka waktu 30 hari Apabila tidak di TTD selama 30 hari tsb, maka Perda dinyatakan SAH dan WAJIB diundangkan

Pengundangan Lembaran Daerah Peraturan Daerah (PERDA) Berita Daerah Peraturan Gubernur (PERGUB) Peraturan Bupati (PERBUP) Sekretaris Daerah

Penyebarluasan Alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi Prolegda Alat kelengkapan DPRD Rancangan Perda dari DPRD Sekretaris Daerah Rancangan Perda dari Kepala daerah Tujuannya : untuk dapat memberikan informasi atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan

Partisipasi masyarakat ▣ Masyaralat berhak memberikan masukan secra lisan atau tulisan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ▣ Melalui : Rapat dengar pendapat umum Kunjungan kerja Sosialisasi Seminar Lokakarya atau diskusi

Dokumentasi

Terimakasih