PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
PRODI MAGISTER ILMU ADMINISTRASI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 2018 SIERFI RAHAYU ( )
Materi yang Dibahas Definisi Materi muatan Prosedur
1. Definisi Peraturan Daerah
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 pasal 1 ayat 7 dan 8 PERDA Provinsi Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur PERDA Kabupaten Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adlah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota
2. Materi Muatan
Materi muatan yang harus tercantum dalam PERDA 1. Penyelenggaraan otonomi daerah 2. Tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah 3. Penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
3. Prosedur
policy cycle menurut Michael Howlett dan M. Ramesh (1995) Agenda setting Formulasi kebijakan Decision making Implementasi kebijakan Evaluasi kebijakan
Prosedur pembentukan PERDA berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 Tahap perencanaan PERDA Tahap penyusunan PERDA Tahap teknik penyusunan PERDA Tahap pembahasan dan penetapan rancangan PERDA Pengundangan dan penyebarluasan Partisipasi masyarakat
Tahap perencanaan PERDA Prolegda memuat program pembentukan Perda, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang- undangan lainnya Penyusunan prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah Ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas Penyusunan dan penetapan prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penentapan rancangan APBD
Isi Materi yang Diatur dalam Prolegda Latar belakang dan tujuan penyusunan Sasaran yang ingin diwujudkan Pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur Jangkauan dan arah pengaturan
Daftar kumulatif terbuka 1)Akibat putusan MA 2)APBD 1)Akibat putusan MA 2)APBD
Proses Tahap Perencanaan Penyusunan Prolegda (DPRD+Kepala daerah) 1. DPRD+Pemda (koordinasi ke bidang legislasi) 2. DPRD (koordinasi ke bidang legislasi) 3. Pemda (koordinasi ke biro hukum + instansi vertikal terkait) Disepakati Prolegda (ditetapkan di rapat paripurna DPRD) Ditetapkan dengan Keputusan DPRD
Tahap Penyusunan Rancangan PERDA DPRD Kepala Daerah DPRD Kepala Daerah Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan dengan alat kelengkapan di bidang legislasi, biro hukum/instansi vertikal Penyampaian Rancangan PERDA 1.Dari DPRD ke Kepala Daerah 2.Dari Kepala Daerah ke DPRD 1.Dari DPRD ke Kepala Daerah 2.Dari Kepala Daerah ke DPRD Sidang DPRD dan Kepala Daerah Menyampaika n Rancangan Perda Naskah Akademik
Teknik Penyusunan PERDA JudulPembukaanBatang TubuhPenutupPenjelasanLampiran (jika diperlukan)
Pembahasan Melalui tingkat-tingkat pembicaraan : komisi, panitia, badan, alat kelengkapan Dapat ditarik sebelum dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah Apabila sedang dibahas, bisa ditarik atas persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah
Penetapan Pimpinan DPRD Kepala Daerah Dalam jangka waktu 7 hari Ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan TTD Dalam jangka waktu 30 hari Apabila tidak di TTD selama 30 hari tsb, maka Perda dinyatakan SAH dan WAJIB diundangkan
Pengundangan Lembaran Daerah Peraturan Daerah (PERDA) Berita Daerah Peraturan Gubernur (PERGUB) Peraturan Bupati (PERBUP) Sekretaris Daerah
Penyebarluasan Alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi Prolegda Alat kelengkapan DPRD Rancangan Perda dari DPRD Sekretaris Daerah Rancangan Perda dari Kepala daerah Tujuannya : untuk dapat memberikan informasi atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan
Partisipasi masyarakat ▣ Masyaralat berhak memberikan masukan secra lisan atau tulisan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ▣ Melalui : Rapat dengar pendapat umum Kunjungan kerja Sosialisasi Seminar Lokakarya atau diskusi
Dokumentasi
Terimakasih