INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN Pokok Bahasan : Saham Obligasi Surat Berharga lain Investasi Dalam Aktiva lain
Investasi Jangka Panjang Dalam Saham Untuk tujuan perpajakan, berdasarkan pasal 10 ayat 5 UU PPh bahwa metode pembukuan investasi jangka panjang berdasarkan Harga Perolehan. Berbeda dengan dividen yang tidak dikenai pajak pada saat pembagian, keuntungan pengalihan saham (selisih harga jual di atas harga beli) dikenakan pajak (pasal 4 ayat 1 bagian d UU PPh. Penjualan Saham di Pasar Modal : Penghasilan dari penjualan dikenakan PPh 0,1% untuk bukan saham pendiri atau 5,1% untuk saham pendiri dan bersifat final (0,5% berdasarkan peraturan pemerintah No. 14 tahun 1997). Tidak memperkenankan pengurangan biaya penjualan terhadap penghasilan bruto kena pajak. Penjualan saham di luar Pasar Modal : Penghasilan dari penjualan dikenakan tarif umum (progresif dengan tarif marginal 15% & 30%). Membolehkan pengurangan biaya penjualan terhadap penghasilan bruto kena pajak, kecuali kalau pengahsilan netonya negatif (rugi) tidak dikenakan pajak.
Investasi Jangka Panjang Dalam Saham Dividen saham yang diterima oleh investor badan tidak dikenakan PPh (bukan obyek pajak). Keuntungan dari penjualan saham (selisih antara harga jual dan harga rata- rata) dikenakan pajak pada tahun berjalan. Contoh kasus : Saudara Winarno mendirikan PT. Andi pada tahun 1994 dengan modal saham sebanyak 1000 lembar @Rp. 10.000, disetor Rp. 5.000.000 dan modal dalam portepel Rp. 5.000.000. Dalam tahun 1995 dalam modal portepel diambil saudara Listijani dengan harga Rp. 10.000.000 (agio Rp. 5.000.000). Pada 1996 agio itu dikonversi menjadi saham @ Rp. 10.000 dan dibagi kepada Winarno danListijani dengan porsi yang sama. Pada akhir tahun itu juga semua saham agio milik Winarno dan Listijani dijual kepada Sudarmanto dengan harga Rp. 12.500
Investasi Jangka Panjang Dalam Saham Pembukuan komersial saudara Winarno & Listijani dengan mengalokasikan Harga Perolehan saham : Saudara Winarno 5.000.000 : (500.000+250.000) = Rp. 6.667 Saudara Listijani 10.000.000 : (500.000+250.000) = Rp. 13.333 Saudara Winarno Saudara Listijani Kas 3.125.000 Investasi saham 1.666.750 Laba penjualan saham 1.458.250 Kas 3.125.000 Rugi penjualan saham 208.250 Investasi saham 3.333.250
Investasi Jangka Panjang Dalam Obligasi Obligasi merupakan surat peminjaman uang yang akan dilunasi setelah jangka waktu tertentu. Obligasi menghasilkan bunga dengan jumlah tetap kepada investor. Kalau diterima oleh pemegang obligasi yang berbentuk badan tidak dikenakan pajak. Sedangkan bagi pembayar bunga bukan merupakan biaya pengurang penghasilan. Dalam praktek akuntansi komersial, adanya agio & disagio (diskonto) obligasi itu, investor mendapatkan pengahsilan bunga efektif yang berbeda dengan tingkat bunga nominal (tersurat di atas warkat obligasi). Perhitungan bunga efektif menghendaki adanya amortisasi agio & disagio sebagai koreksi terhadap nilai buku obligasi. Contoh : Tanggal 1 Juni 1990 Saudara Andi membeli 10 lembar obligasi PT. Iwan dengan nilai nominal Rp. 10.000.000 dan kurs 110%. Bunga Obligasi 12% per tahun dibayar tiap 1 April & 1 Oktober. Komisi penjualan Rp. 8.000.000. Obligasi akan dilunasi pada 31 Desember 1994 (4,5 tahun lagi)
Pencatatan investasi obligasi tahun 1990 oleh Saudara Andi a. 1 Juli 1990 Investasi obligasi 118.000 Penghasilan bunga 3.000 Kas 121.000 b. 1 Oktober1990 Kas 6.000 Penghasilan bunga 6.000 ( untuk mencatat penerimaan bunga periode 1 Mei s/d 30 September)
Pencatatan investasi obligasi tahun 1990 oleh Saudara Andi c. 31 Desember 1990 (1) Piutang bunga 3.000 Penghasilan bunga 3.000 (untuk mencatat bunga berjalan tiga bulan : Oktober – Desember) (2) Penghasilan bunga 2.000 Investasi obligasi 2.000 (untuk mencatat amortisasi agio dan biaya pialang setengah tahun : ½ / 41/2 X 18.000) (3) Penghasilan bunga 4.000 Rugi-laba 4.000 [untuk memindahkan penghasilan bunga ke rugi laba (-3.000 + 6.000 + 3.000 – 2.000)]
Investasi Pada Surat Berharga Lain Misalnya : Investasi pada warkat komersial (promissory notes) Diskonto merupakan penghasilan dari pemegang warkat komersial yang akan direalisasi pada saat pelunasan warkat tersebut
Investasi Pada Dana Bank (Trustee) Dana yg disisihkan Karena suatu keharusan atau sesuai dengan kontrak atau sukarela setiap tahun dapat menyisihkan suatu dana dalam jumlah tertentu untuk tujuan : pelunasan utang obligasi, saham preferen atau pembelian aktiva. Pihak Pengelola (Trustee) Dana yg disisihkan Bank Penghasilan dari dana yang disisihkan : Bunga (Deposito), Dividen (saham), Sewa (harta)
Investasi Dalam Aktiva Lain-lain Misalnya : Investasi pada tanah atau bangunan. Penghasilan dari investasi tersebut ataupun keuntungan dari penjualan investasi tersebut merupakan penghasilan kena pajak.