Slide 8 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Advertisements

PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
DPP dan Faktur Pajak.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PERTEMUAN #2 OBJEK DAN SUBJEK PPN
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
CONTOH SOAL.
Pajak Pertambahan Nilai
OBJEK PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Penetapan dan Ketetapan Pajak
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
MANAJEMEN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Materi 11.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PPN dan PPnBM Alwi A. Tjandra.
Transcript presentasi:

Slide 8 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dwi Martani Slide Oleh: Jayu Pramudya Departemen Akuntansi FEUI

Sistematika 1. 2. 3. 4. 5. Hakikat dan Karakter Umum Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak 2. Penghitungan PPN 3. Pengukuhan dan Faktur Pajak 4. 5. Sistem Kredit PPN

Hakikat dan Karakter Umum

Dikenai Pajak Pertambahan Nilai Hakikat PPN Dikenai Pajak Pertambahan Nilai Atas barang atau jasa yang terutang pajak. Di dalam daerah pabean. Kegiatan Konsumsi

Sifat Pemungutan (1) Dikenakan Atas Konsumsi Objek pengenaan adalah konsumsi di dalam daerah pabean. Dikenakan Atas Konsumsi Melekat kepada objek yang dikenai pajak. Objektif Secara riil dapat dialihkan, sehingga terdapat pihak penanggung jawab pajak, penanggung pajak, dan pemikul beban pajak. Tidak Langsung

Sifat Pemungutan (2) Multistage Dikenakan di setiap rantai produksi. Dikenal adanya PPN Keluaran dan PPN Masukan yang didukung faktur pajak. Metode Kredit Tidak mempengaruhi pola konsumsi wajib pajak. Netral Pajak atas konsumsi tidak akan dikenakan dua kali. Menghindari Pajak Berganda

Tipe Pemungutan Consumption Type Net Income Type Gross Product Type Pembelian faktor produksi dikurangkan dari pertambahan nilai. Net Income Type Pembelian barang modal dikurangkan melalui depresiasi. Gross Product Type Pembelian barang modal tidak dikurangkan sama sekali.

Prinsip Tempat Tujuan Prinsip Tempat Asal Prinsip Pemungutan Dipungut di tempat konsumsi. Prinsip Tempat Asal Dipungut di tempat asal barang atau jasa.

Objek Pemungutan Pasal 4 UU PPN Penyerahan BKP Berwujud BKP Tak Berwujud (BKP-TB) JKP Impor Dipungut Ditjen Bea Cukai BKP Pemanfaatan di dalam daerah pabean atas: BKP-TB dari luar daerah pabean JKP dari luar daerah pabean Ekspor Oleh Pengusaha Kena Pajak BKP-TB

Syarat Penyerahan Dikenai Pajak BKP atau JKP bersifat kena pajak. Dilakukan di daerah pabean. Dalam rangka kegiatan usaha atau kegiatan.

Pihak pemungut antara lain: Pemungut PPN Pasal 3A Ayat (3), Pasal 16A UU PPN, KMK No. 563/ KMK.03/ 2003, PMK No. 40/ PMK.03/ 2010 Bertugas memungut, memotong, dan menyetorkan PPN, menggantikan peran PKP yang melakukan penyerahan. Pihak pemungut antara lain: Bendaharawan entitas pemerintah atas penyerahan kepada pemerintah. Pengguna BKP-TB atau JKP dari luar daerah pabean, atas pemanfaatan di dalam daerah pabean.

Penyerahan Kepada Bendaharawan Pemerintah yang Tidak Dipungut PPN Penyerahan bernilai < Rp 1.000.000,00 dan tidak dipecah – pecah. Penyerahan terkait pembebasan tanah. Penyerahan BBM dan non BBM oleh Pertamina. Penyerahan jasa telepon/ telekomunikasi. Penyerahan jasa angkutan udara. Penyerahan BKP atau JKP yang tidak dipungut atas dibebaskan dari PPN.

Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak

Barang Kena Pajak (BKP) BKP Berwujud BKP Berwujud Bergerak (Misal Barang Dagang) BKP Berwujud Tak Bergerak (Misal Bangunan BKP Tak Berwujud (Misal Hak Paten, Lisensi, HAKI) BKP adalah barang yang dikenai PPN dan/ atau PPnBM

Lingkup BKP Tak Berwujud Hak menggunakan hak cipta, paten, desain, formula, merek dagang, dan HAKI lain. Hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah. Pemberian pengetahuan di bidang industrial, komersial, atau ilmiah. Pemberian bantuan tambahan terkait ketiga point sebelumnya. Hak menggunakan gambar hidup, pita video, atau pita suara. Pelepasan hak yang berkenaan penggunaan HAKI dan hak yang disebutkan sebelumnya.

Lingkup Penyerahan BKP (1) Pasal 1A Ayat (1) UU PPN Penyerahan akibat perjanjian jual beli, sewa, tukar menukar, dan sebaginya. Penyerahan akibat perjanjian sewa beli dan leasing. Penyerahan kepada pedagang perantara melalui juru lelang. Pemakaian sendiri atau pemberian cuma – cuma.

Lingkup Penyerahan BKP (2) Pasal 1A Ayat (1) UU PPN Penjualan barang yang semula tidak untuk diperjualbelikan. Penyerahan kantor pusat – cabang atau antar cabang. Penyerahan konsinyasi.

Penyerahan yang Bukan Penyerahan BKP Pasal 1A Ayat (2), Pasal 16D UU PPN Penyerahan kepada makelar. Penyerahan untuk jaminan utang piutang. Penyerahan kantor pusat – cabang atau antar kantor cabang, jika terdapat pemusatan tempat terutang. Pengalihan akibat penggabungan, peleburan, penekanan, pemecahan, dan pengambilalihan usaha antara dua PKP. Penyerahan barang yang semula tidak untuk diperjualbelikan dan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Barang Tidak Dikenai PPN Pasal 4A Ayat (2) UU PPN Minyak, gas, batubara, panas bumi, bijih logam dan mineral batuan. Hasil pertambangan dan pengeboran yang daimbil langsung dari sumbernya. Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah – buahan, dan sayur – sayuran. Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masayarakat banyak. Hidangan yang disajikan di hotel dan restoran atau oleh katering. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Penyerahan dan Impor BKP Dibebaskan dari PPN PP No. 38 Tahun 2003 Rumah Sederhana, RSS, Rusun Sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa. Senjata, amunisi, alat angkutan diterima Kemhan, TNI, dan Polri. Vaksin polio. Buku pelajaran dan kitab suci. Kapal, suku cadang dan alat keselamatan diterima Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Pesawat, suku cadang dan alat keselamatan diterima Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional. Kereta api dan suku cadang diterima PT. KAI. Peralatan dan suku cadang untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah NKRI.

RS dan RSS Rusun Sederhana Berluas < 36 meter persegi. Syarat RS, RSS, dan Rusun Sederhana Dibebaskan dari PPN PMK No. 31/ PMK.03/ 2011 RS dan RSS Berluas < 36 meter persegi. Berharga jual < Rp 70.000.000,00 Merupakan unit pertama yang dimiliki dan untuk ditinggali sendiri. Rusun Sederhana Berluas < 21 meter persegi. Berharga jual < Rp 75.000.000,00

Penyerahan dan Impor BKP Strategis Dibebaskan dari PPN PP No Penyerahan dan Impor BKP Strategis Dibebaskan dari PPN PP No. 31 Tahun 2007, PMK No. 31/ PMK.03/ 2008 Syarat rusunami yang dibebaskan dari PPN: Berluas antara 21 – 36 meter persegi. Berharga tidak melebihi Rp 144.000.000,00. Diperuntukkan WP OP berpenghasilan maksimal Rp 4.500.000,00 per bulan. Merupakan unit pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri. Dibangun sesuai Peraturan Menteri PU. Barang modal berupa mesin dan peralatan, tidak termasuk suku cadang. (Perlu Surat Keterangan Bebas PPN) Makanan ternak, unggas, dan ikan, berikut bahan bakunya. Air bersih yang dialirkan Perusahaan Air Minum. Listrik perumahan dengan daya < 6.600 Watt. Barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Bibit dan benih pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Rumah susun sederhana milik (rusunami).

Ketentuan Khusus: Penyerahan dan Impor Dibebaskan dari PPN Apabila: Kapal, suku cadang, dan alat keselamatan yang diterima Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Pesawat, suku cadang, dan alat keselamatan yang diterima Perusahaan Angkutan Udara Nasional. Kereta api dan suku cadang yang diterima PT. KAI. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik. Rumah susun sederhana milik (rusunami). Dipergunakan tidak sesuai tujuan semula atau dipindahtangankan sebelum 5 tahun berlalu, maka PPN yang semula dibebaskan menjadi wajib dibayar.

Pengertian Jasa Kena Pajak (JKP) JKP adalah kegiatan pelayanan yang menyebabkan suatu fasilitas, kemudahan atau hak menjadi tersedia untuk dipakai. Pengertian meliputi pula jasa untuk berproduksi dengan material dan berdasar petunjuk pemesan (maklon). JKP tersebut dikenai PPN.

Lingkup JKP dari Luar Daerah Pabean Jasa melekat pada benda tak bergerak di daerah pabean. Contoh: Jasa desain konstruksi bangunan. Jasa melekat pada benda bergerak di daerah pabean. Contoh: Jasa persewaan mesin produksi. Jasa yang dilakukan secara di daerah pabean. Contoh: Jasa pengacara, akuntan, surveyor.

Jasa Tidak Dikenai PPN (1) Pasal 4A Ayat (3) UU PPN Jasa Medik Jasa Pelayanan Sosial Jasa Keagamaan Jasa Pendidikan Jasa Kesenian Jasa Penyiaran Non Iklan Jasa Angkutan Umum Jasa Perhotelan Jasa Katering

Jasa Tidak Dikenai PPN (2) Pasal 4A Ayat (3) UU PPN Jasa Keuangan Jasa Asuransi Jasa Layanan Pemerintah Jasa Wesel Jasa Surat Berperangko Jasa Telepon Umum Koin Jasa Tempat Parkir Jasa Tenaga Kerja

Penyerahan JKP Dibebaskan dari PPN PP No. 38 Tahun 2003 Jasa sewa kapal, reparasi, dan kepelabuhanan diterima Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Jasa sewa pesawat dan diterima Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional. Jasa reparasi kereta api diterima PT. KAI. Jasa pemborongan RS, RSS, Rusun Sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa, dan tempat ibadah. Jasa persewaan RS, RSS, dan Rusun Sederhana. Jasa terkait penyediaan data batas dan foto udara diterima Kemhan atau TNI.

Ekspor Jasa Dikenai PPN PMK No. 30/ PMK.03/ 2011 Jasa Maklon, yang berkarakteristik: Pemesan berada di luar daerah pabean dan tidak memiliki BUT. Spesifikasi dan bahan disediakan pemesan. Kepemilikan barang adalah hak pemesan. Barang dikirimkan ke luar daerah pabean setelah selesai pengerjaannya. Jasa yang melekat terhadap benda bergerak di luar daerah pabean. Jasa yang melekat terhadap benda tak bergerak di luar daerah pabean.

Penghitungan PPN

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pasal 2, 8A UU PPN Harga jual atas BKP,. Tidak termasuk PPN dan potongan harga. Penggantian atas JKP. Nilai Ekspor. Berdasar dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nilai Impor. CIF ditambah biaya dan pungutan kepabeanan. Nilai Lain. DPP tidak mengakui pembayaran di atas atau di bawah kewajaran akibat hubungan istimewa.

DPP: Nilai Lain (1) PMK No. 75/ PMK.03/ 2010 Untuk penyerahan pusat – cabang atau antar cabang Harga Pokok Penjualan atau harga perolehan. Untuk BKP yang semula tidak hendak diperjualbelikan. Harga pasar wajar. Untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma – cuma. Harga jual atau penggantian, dikurangi laba kotor.

DPP: Nilai Lain (2) PMK No. 75/ PMK.03/ 2010 Untuk penyerahan jasa pengiriman paket, biro perjalanan, dan biro pariwisata. 10% dari jumlah tagihan. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan. Untuk penyerahan melalui juru lelang. Harga lelang. Untuk penyerahan kepada pedagang perantara. Nilai kesepakatan dengan pembeli.

Ilustrasi Dasar Pengenaan Pajak A PT. Bawakaraeng melakukan penyerahan BKP melalui beberapa transaksi sebagai berikut. Penjualan produk kepada konsumen, dengan HPP Rp 625.000.000,00, profit margin 20%, dan diskon tunai 2%. Seperempat dari penjualan dilaksanakan secara tunai. Di samping itu, BKP dikenai pula PPnBM 20%. Pemberian in kind produk bagi pegawai yang sebenarnya dapat dijual dengan harga Rp 180.000.000,00. Penyumbangan produk bagi korban bencana, dengan nilai penjualan potensial Rp 330.000.000,00. Transfer produk dari pabrik ke gudang di provinsi berbeda, untuk kemudian dijual dengan harga Rp 945.000.000,00. Berapakah nilai DPP untuk masing - masing transaksi?

Pembahasan Ilustrasi Dasar Pengenaan Pajak A Jawaban : DPP Penjualan = Harga Jual sebelum diskon dan pajak = 120% x 625.000.000 = 750.000.000 DPP Pemakaian Sendiri = Harga Jual – Keuntungan = 100/ 120 x 180.000.000 = 150.000.000 DPP Pemberian Cuma – Cuma = Harga Jual – Keuntungan = 100/ 120 x 330.000.000 =275.000.000 DPP Transfer Antar Cabang = Harga Pokok Penjualan = 100/ 120 x 945.000.000 = 157.500.000

Ilustrasi Dasar Pengenaan Pajak B Fa. Cikurai merupakan memiliki usaha biro perjalanan yang mencatatkan transaksi bisnis berikut. Melayani paket liburan dengan total transaksi Rp 1.575.000.000,00. Profit margin perusahaan 5%. Melayani pemesanan hotel dengan total transaksi Rp 365.000.000,00. Komisi rata - rata yang diperoleh sebesar 15%. Seperlima transaksi dilakukan dengan pelanggan berkala yang memperoleh diskon 3%. Menjual gedung kantor lama yang memiliki nilai buku Rp 310.000.000,00 dan akumulasi depresiasi Rp 150.000.000,00 dengan harga Rp 215.000.000,00. Berapakah nilai DPP untuk masing - masing transaksi?

Pembahasan Ilustrasi Dasar Pengenaan Pajak B Jawaban : DPP Biro Perjalanan = 10% x Penggantian sebelum diskon dan pajak = 10% x1.575.000.000 = 157.500.000 = 10% x 365.000.000 = 36.500.000 DPP Pelepasan Aset Semula Tak Untuk Dijual = Nilai Wajar = 215.000.000

Nilai Penyerahan Menggunakan Valuta Asing PP No. 1 Tahun 2012 Kurs KMK Saat Pembuatan Faktur Dipergunakan untuk konversi atas setiap jenis penyerahan.

Ilustrasi Dasar Pengenaan Pajak C CV. Gamkonora melakukan impor persediaan dengan nilai pembelian $ 3650, biaya pengangkutan $ 250, dan premi asuransi 15% dari nilai pembelian. Impor tersebut dikenai Bea Masuk 10%, Bea Masuk Tambahan Rp 2.150.000,00, PPh 22 dengan tarif 2,5%, serta PPnBM dengan tarif 30%. Kurs KMK saat pemasukan barang adalah Rp 9.100/ $, sedangkan saat melakukan pembayaran kepada penjual adalah Rp 9.200/ $. Berapakah DPP transaksi impor tersebut?

Pembahasan Ilustrasi Dasar Pengenaan Pajak C Jawaban : Cost 3.650 Insurance 250 Freight (15% Cost) 547,50 CIF 4.447,50 Bea Masuk (10%) 444,75 Bea Masuk Lainnya 2.150.000 DPP Impor = CIF + Pungutan Kepabeanan = 4.447,50 x 9.100 +((444,75 x 9.100) + 2.150.000) = 40.472.250 + (4.047.225 + 2.150.000) = 40.472.250 + 6.197.225 = 46.669.475

Tarif dapat diubah menjadi minimal 5% dan maksimal 15% dengan PP. Tarif Pasal 7 UU PPN Berlaku atas penyerahan secara umum. Berlaku atas ekspor. Pajak Masukan bersifat dapat dikreditkan. 10% Tarif dapat diubah menjadi minimal 5% dan maksimal 15% dengan PP. 0%

Ketentuan Khusus: Nilai PPN Terutang Apabila dalam naskah kontrak tidak diketahui apakah komponen PPN atau PPnBM telah termasuk di dalam nilai kontrak, maka diasumsikan bahwa nilai kontrak tersebut belum termasuk komponen PPN atau PPnBM. Penghapusan piutang atau ketidakmampuan penagihan piutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta musnahnya BKP tidak mempengaruhi besaran PPN terutang. Apabila terjadi kesalahan pemungutan PPN, maka pihak yang dapat mengajukan permohonan restitusi adalah pihak yang dipungut PPN, sepanjang PPN belum dikreditkan atau dibebankan.

Ilustrasi Nilai PPN Koperasi Halimun memiliki usaha produksi mobnas dan melakukan penyerahan atas berbagai transaksi berikut. Penjualan kepada konsumen akhir dalam negeri senilai Rp 3.775.000.000,00. Ekspor ke pasar luar negeri senilai Rp 6.115.000.000,00. Penyerahan kepada konsumen korporat dengan nilai kontrak Rp 5.750.000.000,00. Atas nilai kontrak tersebut telah termasuk PPnBM dengan tarif 20%, PPh 22 industri otomotif dengan tarif 0,45%, dan diskon kuantitas 5,45%. Penyerahan kepada bendaharawan pemda dengan kas diterima Rp 3.425.000.000,00. Atas pembayaran tersebut telah dipotong PPN, PPnBM dengan tarif 20%, dan PPh 22 bendaharawan negara dengan tarif 1,5%. Berapakah nilai PPN terutang atas setiap transaksi tersebut?

Pembahasan Ilustrasi Nilai PPN Jawaban : PPN Penyerahan Dalam Negeri = 10% x 3.775.000.000 = 377.500.000 PPN Ekspor = 0% x 6.115.000.000 = 0 PPN Konsumen Korporat = 10/ (100 + 20 + 0,45 – 5,45) x 5.750.000.000 = 10/ 115 x 5.750.000.000 = 500.000.000 PPN Penyerahan Bendaharawan = 10/ (100 – 10 – 20 – 1.5) x 3.425.000.000 = 10/ 68.5 x 3.425.000.000

Saat Terutang Pasal 11 UU PPN Saat penyerahan, impor, pemanfaatan, atau ekspor. Saat pembayaran, jika dilaksanakan lebih dahulu. Untuk BKP Berwujud, saat penyerahan kepada pihak pengirim. Untuk BKP Tak Berwujud, saat pengakuan piutang, penagihan, atau saat penandatangan kontrak. Untuk penyerahan akibat perubahan bentuk, penggabungan, atau pemekaran usaha, saat hasil RUPS ditetapkan. Saat – saat lain.

Saat Penyetoran dan Pelaporan Pasal 15A UU PPN Satu hari setelah terutang. Batas penyetoran PPN dipungut atas impor. Tanggal 7 bulan berikutnya setelah terutang. Batas penyetoran PPN dipungut bendaharawan pemerintah. Tanggal 15 bulan berikutnya setelah terutang. Batas penyetoran PPN yang berlaku secara umum. Akhir bulan berikutnya setelah terutang. Batas pelaporan SPT Masa PPN.

Tempat Terutang Pasal 12 Ayat (3), (4) UU PPN Berlaku atas penyerahan BKP atau JKP. Tempat pengukuhan PKP. Berlaku atas Impor Tempat dimasukkannya BKP. Berlaku atas pemanfaatan BKP-TB atau JKP di dalam daerah pabean. Tempat kedudukan pihak yang memanfaatkan. Berlaku atas kegiatan membangun sendiri. Tempat bangunan didirikan. Berlaku atas penyerahan antar cabang. Tempat kedudukan kantor cabang

Pemusatan Tempat Terutang Pasal 12 Ayat (1), (2) UU PPN PKP memiliki beberapa tempat kedudukan usaha. Berada di bawah naungan satu KPP. PKP memiliki satu tempat terutang PPN. Berada di bawah naungan beberapa KPP. PKP memohon pemusatan tempat terutang. PKP memiliki satu pusat tempat terutang PPN. PKP tidak mengajukan permohonan. PKP memiliki beberapa tempat terutang.

Kriteria Pusat Tempat Terutang PER No. 19/ PJ./ 2010 Tidak dapat dijadikan pusat, apabila: Berada di kawasan berikat. Berada di Kawasan Ekonomi Khusus. Mendapat kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

Pengukuhan dan Faktur Pajak

Pengusaha yang belum dikukuhkan. Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Pengukuhan PKP Dilarang mengenakan PPN atas penyerahan. Tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan. Pengusaha yang belum dikukuhkan. Berkewajiban mengenakan PPN atas penyerahan. Dapat mengkreditkan PPN Masukan. Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

Ketentuan Khusus: Pengukuhan PKP Pasal 3A Ayat (1a), (2) UU PPN, PMK No. 68/ PMK.03/ 2010 Agar dapat dikukuhkan, pengusaha harus melapor kepada KPP yang menaungi tempat kedudukan usaha, dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan setelah usaha dilaksanakan. Pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP atau tidak. Pengusaha kecil adalah pengusaha dengan peredaran bruto < Rp 600.000.000,00 per tahun. Pengukuhan secara jabatan merupakan pengukuhan yang diberikan kepada pengusaha yang memiliki peredaran bruto melebihi batasan pengusaha kecil, namun belum mengajukan permohonan pengukuhan.

Pencabutan Pengukuhan Sebagai PKP Pengusaha memindahkan tempat kedudukan usaha ke wilayah KPP lain. Pengusaha berhenti berusaha. Pengusaha tidak lagi memenuhi syarat diwajibkannya pengukuhan. Tidak lagi melakukan penyerahan BKP atau JKP. Memiiki peredaran bruto < Rp 600.000.000,00.

Faktur Pajak Pasal 13 Ayat (1), (6) UU PPN, PER No. 27/ PJ./ 2011 Faktur pajak merupakan bukti pemungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau Ditjen Bea Cukai (atas impor). Faktur pajak merupakan bukti administratif yang memungkinkan PKP melakukan pengkreditan PPN Masukan. Faktur dapat berupa bukti transaksi umum yang dipersamakan.

Konten Faktur Pajak Pasal 13 Ayat (5) UU PPN Identitas PKP Penjual Identitas PKP Pembeli Jenis dan Nilai BKP Nilai PPN dan PPnBM Kode, nomor seri, dan tanggal. Tanda tangan verifikasi.

Saat penyerahan BKP atau JKP. Saat Pembuatan Faktur Pajak Pasal 13 Ayat (1a), (2), (2a) UU PPN, PER No. 65/ PJ./ 2010 Saat penyerahan BKP atau JKP. Saat pembayaran, jika mendahului penyerahan. Saat pembayaran termin, untuk penyerahan bertahap. Saat penyampaian tagihan, untuk penyerahan kepada Pemungut PPN. Saat akhir bulan terutang, untuk Faktur Pajak Gabungan.

Ilustrasi Saat Pemfakturan Fa. Leuser melakukan penyerahan BKP dengan rincian penanggalan berikut. 5 Januari mengirimkan barang kepada PT. Lalakon, pembayaran diterima tanggal 4 Februari. 13 Februari menerima pembayaran di muka dari PT. Lamajang. Pengiriman dilakukan tiga hari setelahnya. 22 Maret menerima 20% pembayaran atas pemesanan PT. Lampobattang, tanggal 3 April sebesar 40%, tanggal 16 April sebesar 20%, dan tanggal 21 April untuk sisanya. Pengiriman dilakukan secara bertahap sesuai tanggal pembayaran. 30 Mei menerima pesanan dari Pemkot, barang dikirimkan tanggal 2 Juni, tagihan dikirimkan tanggal 5 Juni, pemeriksaan dilaksanakan tanggal 11 Juni, dan pembayaran diterima tanggal 17 Juni. 1 Juni menerima pesanan dari PT. Lokon. Klien ini merupakan pelanggan berkala yang sepanjang Juni melakukan pemesanan di tanggal 3, 6, 18, 23, dan 29 Juni. Tanggal berapakah faktur pajak seharusnya dibuat untuk setiap transaksinya?

Pembahasan Ilustrasi Saat Pemfakturan Jawaban : No. Penerima Faktur Tanggal Faktur Saat Pemfakturan 1. PT. Lalakon 5 Januari Saat penyerahan. 2. PT. Lamajang 13 Februari Saat pembayaran yang mendahului penyerahan. 3. PT. Lampobattang 22 Maret, 3 16, dan 21 April Saat pembayaran termin untuk pembayaran berkala. 4. Pemkot 5 Juni Saat penagihan. 5. PT. Lokon 31 Juni Saat akhir bulan, untuk faktur pajak gabungan.

Aspek Konfirmasi Faktur Pajak Apakah faktur diterbitkan PKP yang telah dikukuhkan. Apakah faktur diterbitkan terkait BKP atau JKP yang terutang PPN. Apakah faktur dilaporkan PKP penerbit sebagai PPN Keluaran.

Ketentuan Khusus: Faktur Pajak Pasal 13 Ayat (8), (9), Pasal 14 UU PPN, PMK No. 38/ PMK.03/ 2010, PER No. 65/ PJ./ 2010 Keabsahan faktur pajak ditentukan berdasar ketentuan material (kelengkapan konten) dan ketentuan formal (kebenaran cara pengisian). Batas keterlambatan pembuatan adalah 3 bulan dengan konsekuensi denda 2% DPP. Selepas itu, faktur pajak dianggap bukan faktur pajak. Pengusaha non PKP dilarang membuat faktur pajak. Jika telah dibuat, PPN harus disetorkan dan pengusaha dikenai sanksi administrasi dan pidana. Kategori faktur pajak tidak biasa, meliputi: Faktur Pajak Khusus (atas penyerahan kepada WP OP Luar Negeri). Faktur Pajak Pengganti (atas kecacatan, kesalahan pengisian faktur).

Sistem Kredit PPN

Sistem Kredit PPN Pasal 9 Ayat (2), (3), (4), (4a) UU PPN PPN Keluaran Merupakan PPN yang dipungut PKP Penjual atas penyerahan kepada PKP Pembeli. PPN Masukan Merupakan PPN yang dibayarkan PKP Pembeli kepada PKP Penjual atas penyerahan yang dimintanya. PPN Kurang Bayar Ketika PPN Keluaran melebihi PPN Masukan. Selisih tersebut harus disetorkan kepada kas negara. PPN Lebih Bayar Ketika PPN Masukan melebihi PPN Keluaran. Selisih tersebut dikompensasi di masa pajak berikut atau direstitusi paska masa pajak Desember.

Syarat Umum Pengkreditan PPN Masukan Pasal 9 Ayat (9) UU PPN Berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. BKP atau JKP dimanfaatkan untuk penyerahan yang bersifat terutang PPN. Dibuktikan oleh faktur pajak yang absah secara material dan formal. Dikreditkan maksimal 3 bulan setelah penyerahan BKP atau JKP. PPN Masukan

PPN Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Pasal 9 Ayat (8) UU PPN Berasal dari perolehan BKP atau JKP sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Tidak berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, dan manajemen. Dimanfaatkan untuk penyerahan yang tidak terutang atau dibebaskan dari PPN. Berasal dari perolehan dan pemeliharaan kendaraan sedan, jeep, station wagon, van, atau kombi. Faktur pajak cacat atau hilang. PPN Masukan ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Ilustrasi PPN Kurang (Lebih) Bayar CV. Malabar sepanjang triwulan IV tahun 2012 mencatatkan nilai PPN Keluaran dan PPN  Masukan sebagai berikut. Berapakah besaran PPN kurang (lebih) bayar di akhir setiap masa? Bagaimana status dan perlakuannya? No. Masa Pajak PPN Keluaran PPN Masukan 1. September 23.150.000 21.565.000 2. Oktober 31.750.000 33.955.000 3. November 17.225.000 11.595.000 4. Desember 45.825.000 50.775.000

Pembahasan Ilustrasi PPN Kurang (Lebih) Bayar Jawaban : No. Masa Pajak PPN Keluaran PPN Masukan PPN Kurang (Lebih) Bayar Perlakuan 1. September 23.150.000 21.565.000 1.585.000 Wajib disetor maksimal 15 Oktober. 2. Oktober 31.750.000 33.955.000 (2.205.000) Dikompensasikan ke masa November. 3. November 17.225.000 11.595.000 3.425.000 Wajib disetor maksimal 15 Desember. 4. Desember 45.825.000 50.775.000 (4.950.000) Dapat dimohonkan restitusi.

PPN Tidak Dipungut dan PPN Dibebaskan Pasal 16B UU PPN Pajak Masukan bersifat dapat dikreditkan. PPN Dibebaskan Pajak Masukan bersifat tidak dapat dikreditkan.

Nilai Kredit PPN Masukan untuk Penyerahan Terutang dan Tidak Terutang PPN Pasal 9 Ayat (5), (6) UU PPN, PMK No. 78/ PMK.03/ 2010 BKP atau JKP yang diperoleh seringkali dimanfaatkan untuk melakukan kedua jenis penyerahan sekaligus. nilai PPN Masukan yang dapat dikreditkan adalah: Untuk non barang modal Untuk barang modal non tanah dan bangunan, per tahun Untuk barang modal tanah dan bangunan, per tahun

Ilustrasi Pengkreditan PPN Masukan A Koperasi Panderman melakukan pembelian suku cadang dikenai yang PPN untuk perawatan mesin percetakan. Koperasi mencetak kitab suci yang penyerahannya dibebaskan dari PPN dan buku agenda yang penyerahannya terutang PPN. Berapakah nilai PPN Masukan yang dapat dikreditkan untuk setiap periode? No. Tahun Pembelian Suku Cadang Penjualan Kitab Suci Penjualan Buku Agenda 1. 2012 65.000.000 1.250.000.000 2. 2013 80.500.000 1.500.000.000 500.000.000 3. 2014 32.125.000 1.150.000.000 3.450.000.000 4. 2015 45.750.000 1.650.000.000 825.000.000

Pembahasan Ilustrasi Pengkreditan PPN Masukan A Jawaban : No. Tahun PPN  Masukan Proporsi Penyerahan Terutang PPN PPN Masukan Dapat Dikreditkan 1. 2012 6.500.000 1.250.000.000/ 2.500.000.000 = 50% 3.250.000 2. 2013 8.050.000 500.000.000/ 2.000.000.000 = 25% 4.012.500 3. 2014 3.212.500 3.450.000/ 4.600.000.000 = 75% 2.409.375 4. 2015 4.575.000 825.000.000/ 2.475.000.000 = 33% 1.525.000

Ilustrasi Pengkreditan PPN Masukan B PT. Rajabasa melakukan pembelian gedung untuk unit penjualan produk daging yang penyerahannya tidak dikenai PPN dan pupuk kandang yang penyerahannya dikenai PPN. Gedung diperoleh dengan nilai Rp 1.265.000.000,00 termasuk PPN, didepresiasikan secara akuntansi didepresiasikan selama 15 tahun dengan nilai sisa Rp 65.000.000,00. Berikut merupakan data penyerahan yang dilakukan PT. Rajabasa. PT. Rajabasa mengkreditkan PPN Masukan setiap awal tahun, berdasar asumsi 50% penyerahan terutang PPN. Bagaimanakah penghitungan kembali PPN Masukan? No. Tahun Tonase Daging Harga @ Tonase Pupuk 1. 2012 675 61.500.000 1.425 31.500.000 2. 2013 515 62.250.000 1.500 32.125.000 3. 2014 730 63.150.000 1.375 33.150.000 4. 2015 765 64.000.000 1.725 34.000.000

Pembahasan Ilustrasi Pengkreditan PPN Masukan B Jawaban : PPN Masukan dikreditkan setiap awal tahun = % Penyerahan Terutang x PPN Masukan / 10 = 50% x (10/ 110 x 1.265.000.000) / 10 = 5.750.000 No. Tahun Penyerahan Tak Terutang (Milliar) Penyerahan Terutang (Milliar) Persentase Penyerahan Terutang PPN Masukan Dapat Dikreditkan Koreksi Kredit 1. 2012 41.5125 44.8875 51.95% 5.974.250 244.250 2. 2013 32.05875 48.1875 60.05% 6.905.750 1.155.750 3. 2014 46.0995 45.58125 49.72% 5.717.800 (32.200) 4. 2015 48.96 58.65 54.50% 6.267.500 517.500

Ilustrasi Pengkreditan PPN Masukan C Fa. Sanggabuana melakukan pembelian truk untuk operasional dan sedan untuk pemasaran dengan nilai perolehan masing – masing Rp 540.000.000,00 dan Rp 360.000.000,00, termasuk PPN dan PPnBM dengan tarif 10%. Perusahaan melayani jasa reparasi kereta api bagi PT. KAI yang tidak terutang PPN dan jasa reparasi bus bagi PT. Damri. Berikut merupakan data pendapatan perusahaan. Fa. Sanggabuana mengkreditkan PPN Masukan setiap awal tahun, berdasar asumsi 65% penyerahan terutang PPN. Bagaimanakah penghitungan kembali PPN Masukan? No. Tahun Pendapatan dari PT. KAI Penghapusan Piutang Pendapatan dari PT. Damri 1. 2012 425.000.000 15.000.000 910.000.000 5.250.000 2. 2013 475.000.000 10.000.000 850.000.000 9.000.000 3. 2014 400.000.000 22.500.000 930.000.000 6.500.000 4. 2015 525.000.000 7.500.000 995.000.000 3.500.000

Pembahasan Ilustrasi Pengkreditan PPN Masukan C Jawaban : PPN Masukan dikreditkan setiap awal tahun (hanya atas truk operasional) = % Penyerahan Terutang x PPN Masukan / 4 = 65% x (10/ 120 x 540.000.000) / 4 = 7.312.500 No. Tahun Penyerahan Terutang Penyerahan Tak Terutang Persentase Penyerahan Terutang PPN Masukan Dapat Dikreditkan Koreksi Kredit 1. 2012 910.000.000 425.000.000 68,18% 7.670.250 354.750 2. 2013 850.000.000 475.000.000 64,15% 7.216.875 (95.625) 3. 2014 930.000.000 400.000.000 69,92% 7.866.000 553.500 4. 2015 995.000.000 525.000.000 65,46% 7.364.250 51.750

Retur BKP PMK No. 65/ PMK.03/ 2010 Mengurangi PPN Keluaran PKP Penjual, jika sebelumnya telah dilaporkan. Diperhitungkan saat nota retur diterima. Mengurangi PPN Masukan PKP Pembeli, jika sebelumnya telah dikreditkan. Diperhitungkan saat nota retur dibuat. Mengurangi harta atau biaya PKP Pembeli, jika PPN Masukan tidak dapat dikreditkan sehingga dilakukan kapitalisasi atau pembebanan. Mengurangi harta atau biaya, jika sebelumnya telah dilakukan kapitalisasi atau pembebanan oleh pembeli non PKP. Pengaruh Retur

Nota Retur Dibuat oleh PKP Pembeli yang melakukan retur. Pembuat Dibuat oleh PKP Pembeli yang melakukan retur. Waktu Dibuat di saat bersamaan dengan pengembalian BKP. Isi Memuat nomor nota, nomor faktur pajak, identitas PKP Pembeli dan Penjual, deskripsi dan nilai BKP, serta nilai PPN terutang. Catatan Nota retur tidak dibuat, jika PKP Penjual melakukan penggantian atas BKP yang dikembalikan.

Ilustrasi Retur PT. Kabaena di bulan Juni 2012 melakukan penyerahan BKPsebagai berikut. Kepada PT. Karangetang dengan nilai kontrak Rp 385.000.000,00 tidak termasuk PPN. Kepada PT. Kerinci dengan nilai kontrak Rp 715.000.000,00 termasuk PPN. Kepada Koperasi Kelud yang bukan merupakan PKP dengan nilai kontrak Rp 275.000.000,00 termasuk PPN. PT. Kabaena melaporkan PPN Keluaran atas transaksi tersebut di SPT Masa Juni. Di bulan Juli, PT. Karangetang melakukan retur dengan nilai Rp 35.000.000,00 dan tidak dilakukan penggantian. PT. Kerinci melakukan retur sebesar 5% dari pesanan dan dilakukan penggantian dengan produk serupa. Koperasi Kelud melakukan retur sebesar 15% dari pesanan dan tidak dilakukan penggantian. Bagaimanakah pengaruh retur terhadap pengelolaan PPN masing - masing entitas?

Pembahasan Ilustrasi Retur Jawaban : Pengaruh retur oleh PT. Karangetang Bagi PT. Kabaena, mengurangi PPN Keluaran di masa Juli. Bagi PT. Karangetang, mengurangi PPN Masukan di masa Juli sebesar: = 10% x 35.000.000 = 3.500.000 Pengaruh retur oleh PT. Kerinci Bagi PT. Kabaena maupun bagi PT. Kerinci tidak terdapat pengaruh, sebab dilakukan penggantian mengikuti retur.  Pengaruh retur oleh Koperasi Kelud Bagi PT. Kabaena, mengurangi PPN Keluaran di masa Juli sebesar = 10/ 110 x 15% x 275.000.000 = 3.750.000 Bagi Koperasi Kelud, mengurangi beban pajak atau persediaan sebesar 3.750.000.

Pedagang Eceran KMK No. 402/ KMK.03/ 2002 Karakter penyerahan BKP Mekanisme Pengelolaan PPN Melalui tempat penjualan eceran atau mendatangi konsumen. Tanpa didahului penawaran atau pemasaran tertulis. Transaksi cash and carry. Secara umum, menggunakan mekanisme pengkreditan PPN Masukan dan PPN Keluaran. Khusus PKP yang menerapkan NPPN, PPN Masukan dikreditkan sebesar 80% PPN Keluaran.

Nilai PPN Masukan yang dapat Dikreditkan Definisi PKP Memiliki Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu Pasal 9 Ayat (7), (7a), (7b) UU PPN, PMK No. 74/ PMK.03/ 2010 Nilai PPN Kurang Bayar Untuk Penyerahan BKP = 3% DPP Untuk Penyerahan JKP = 4% DPP Nilai PPN Masukan yang dapat Dikreditkan Untuk Penyerahan BKP = 70% PPN Keluaran Untuk Penyerahan JKP = 60% PPN Keluaran Definisi PKP yang memiliki peredaran usaha < Rp 1.800.000.000,00 per tahun, berdasar 2 tahun buku sebelumnya.

PKP Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu PMK No. 79/ PMK.03/ 2010 Definisi PKP berdagang kendaraan bermotor bekas secara eceran. PKP berdagang perhiasan emas secara eceran. Nilai PPN Masukan yang dapat Dikreditkan Perdagangan Kendaraan = 90% PPN Keluaran Perdagangan Perhiasan = 80% PPN Keluaran Nilai PPN Kurang Bayar Untuk Perdagangan Kendaraan = 1% DPP Untuk Perdagangan Perhiasan = 2% DPP

Kondisi Penyebab PPN Lebih Bayar PKP melakukan pembelian BKP atau JKP dalam jumlah besar di permulaan usaha. PKP melakukan kegiatan ekspor. PKP melakukan penyerahan kepada pemungut PPN. PKP melakukan penyerahan yang tidak dipungut PPN, meliputi: Penyerahan terkait proyek pemerintah bersumber dana luar negeri. Penyerahan kepada Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE). Penyerahan kepada Perusahaan Ekspor Tertentu (PET).

Restitusi PPN Lebih Bayar Pasal 9 Ayat (2a), (4b), (6a) UU PPN, PMK No Restitusi PPN Lebih Bayar Pasal 9 Ayat (2a), (4b), (6a) UU PPN, PMK No. 81/ PMK.03/ 2010 Secara umum, PPN lebih bayar akan dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Restitusi di setiap masa pajak hanya dimungkinkan untuk PPN lebih bayar yang muncul akibat: Kegiatan ekspor BKP atau JKP. Penyerahan kepada pemungut PPN. Penyerahan yang tidak dipungut PPN. Perolehan BKP atau JKP di permulaan usaha/ sebelum berproduksi. Merupakan hasil penghitungan di masa pajak akhir tahun (bulan Desember). Restitusi bagi PKP yang belum berproduksi harus dikembalikan jika mengalami gagal produksi 3 tahun paska restitusi atau gagal penyerahan 1 tahun paska restitusi.

Pengembalian Pendahuluan Pajak Lebih Bayar Bagi PKP Kriteria Tertentu PMK No. 197/ PMK.03/ 2007 PKP kriteria tertentu dapat memperoleh pengembalian pendahuluan, jika memenuhi persyaratan: Tepat waktu melaporkan SPT dan SPT Masa setiap jenis pajak selama 3 tahun terakhir. Tidak pernah dijatuhi pidana perpajakan selama 5 tahun terakhir. Tidak sedang memiliki tunggakan pajak per 31 Desember. Apabila laporan keuangan diaudit, harus memperoleh predikat WTP selama 3 tahun berturut – turut.

Pengembalian Pendahuluan Pajak Lebih Bayar Bagi PKP Berisiko Rendah Pasal 9 Ayat (4c), (4d) UU PPN, PMK No. 71/ PMK.03/ 2010 Merupakan PKP yang memenuhi ketentuan: Tidak dilakukan pemeriksaan selama 24 bulan terakhir. Tepat waktu melaporkan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir. Memproduksi sendiri minimal 75% BKP yang dijual. Memiliki LK berpredikat WTP atau WDP selama 2 tahun terakhir. Atau merupakan perusahaan terbuka dengan minimal 40% saham diperdagangkan di BEI. Atau merupakan perusahaan yang secara mayoritas dimiliki pemerintah/ pemda.

Syarat Restitusi Bagi WP OP Luar Negeri (WPOPLN) Pasal 16E UU PPN, PMK No. 18/ PMK.03/ 2011 WPOPLN bukan WNI dan tinggal di Indonesia tidak lebih dari dua bulan. WPOPLN bukan kru maskapai penerbangan. Menunjukkan paspor luar negeri, boarding pass, barang bawaan, dan faktur pajak khusus. Dikenai PPN dengan pajak minimal Rp 500.000,00 atas transaksi yang dilakukan maksimal 1 bulan sebelumnya dalam 1 faktur, di 1 toko, dan di 1 tanggal. Apabila PPN yang dikenakan melebihi Rp 5.000.000,00, maka restitusi dilaksanakan melalui transfer ke rekening WPOPLN.

Kegiatan Membangun Sendiri Pasal 16C UU PPN, PMK No. 39/ PMK.03/ 2010 Merupakan kegiatan membangun bukan dalam rangka kegiatan usaha, untuk digunakan sendiri atau oleh orang lain. Definisi Bangunan meliputi satu atau lebih konstruksi permanen pada sebidang tanah dengan bahan kayu, beton, batu bata, atau baja dengan luas > 300 meter persegi. Bangunan diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha. Proses pembangunan dapat meliputi beberapa tahap dalam kurun 2 tahun. Persyaratan

Pengelolaan PPN Kegiatan Membangun Sendiri Pembangun terutang PPN saat mulai membangun, di tempat kedudukan bangunan. Dasar Pengenaan PPN = 40% dari biaya bulanan selain biaya perolehan tanah PPN Masukan tidak dapat dikreditkan. PPN maksimal setiap tanggal 15 bulan setelah saat terutang.

Ilustrasi Kegiatan Membangun Sendiri Koperasi Tanggamus melakukan kegiatan membangun sendiri yang selama 4 bulan pertama memerlukan biaya – biaya berikut. Biaya di atas belum termasuk biaya pembebasan lahan utama sebesar Rp 550.000.000,00 di bulan April dan pembebasan lahan perluasan sebesar Rp 275.000.000,00 di bulan Juli. Berapakah PPN terutang untuk setiap bulannya? No. Bulan Biaya Material Biaya Tenaga Kerja 1. April 165.000.000 76.500.000 2. Mei 134.500.000 65.000.000 3. Juni 215.000.000 91.250.000 4. Juli 131.500.000 55.750.000

Pembahasan Ilustrasi Kegiatan Membangun Sendiri Jawaban : DPP kegiatan membangun sendiri adalah sebesar 40% dari biaya selain pembebasan lahan. No. Bulan Biaya Material Biaya Tenaga Kerja Biaya Bulanan DPP PPN Terutang 1. April 165.000.000 76.500.000 241.500.000 96.600.000 9.660.000 2. Mei 134.500.000 65.000.000 199.500.000 79.800.000 7.980.000 3. Juni 215.000.000 91.250.000 306.250.000 122.500.000 12.250.000 4. Juli 131.500.000 55.750.000 187.250.000 74.900.000 7.490.000

Fasilitas Khusus PPN Keppres No. 39 Tahun 1998 Perusahaan pertaksian diberikan fasilitas PPN dan PPnBM atas: Impor Komponen dan Kendaraan Jenis Sedan PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah.

Pencatatan Transaksi PPN Nilai PPN Keluaran, PPN Masukan dan PPN Kurang (Lebih) Bayar yang dicatat tidak mempengaruhi laba rugi perusahaan. PPN Keluaran dicatat sebagai Liabilitas Lancar. PPN Masukan dicatat sebagai Aset Lancar PPN Kurang (Lebih) Bayar dicatat sebagai aset atau liabilitas.

Ilustrasi Pencatatan Transaksi A PT. Welirang sepanjang masa berjalan melakukan penyerahan jasa kepada beberapa klien dan transaksi bisnis sebagai berikut. Jasa persewaan apartemen kepada konsumen ritel dengan total nilai sewa Rp 1.657.500.000,00. Jasa persewaan Rumah Sederhana kepada pedagang kecil dengan nilai penggantian Rp 354.500.000. Membeli alat tulis kantor dengan nilai Rp 18.950.000,00. Membayar jasa konsultansi senilai Rp 16.500.000,00, termasuk PPN. Bagaimanakah pencatatan atas setiap transaksi dilakukan, termasuk penghitungan PPN akhir masa?

Pembahasan Ilustrasi Pencatatan Transaksi A Jawaban : Pencatatan Masa Berjalan Kas 1.842.500.000 Pendapatan Sewa 1.675.000.000 PPN Keluaran 167.500.000 Kas 354.500.000 Pendapatan Sewa 354.500.000 Perlengkapan 18.950.000 PPN Masukan 1.895.000 Kas 20.845.000 Beban Konsultansi 15.000.000 PPN Masukan 1.500.000 Kas 16.500.000 Dibebaskan dari PPN

Pembahasan Ilustrasi Pencatatan Transaksi A Jawaban : Pencatatan Akhir Masa PPN Keluaran 167.500.000 PPN Masukan 3.395.000 Utang PPN 164.105.000 PT. Welirang wajib menyetorkan PPN kurang bayar sebesar Rp 164.105.000,00 paling lambatdi tanggal 15 masa pajak berikutnya, serta melaporkannya dalam SPT Masa bulan bersangkutan.

Ilustrasi Pencatatan Transaksi B Fa. Batusibela sepanjang masa berjalan melakukan penyerahan barang dan transaksi bisnis sebagai berikut. Menyerahkan produk kepada Pemprov senilai Rp 685.000.000,00. Melakukan ekspor dengan nilai jual Rp 515.000.000,00. Menyerahkan produk kepada pelanggan dengan nilai Rp 325.000.000,00, termasuk PPN dan PPnBM dengan tarif 20%. Membeli material setengah jadi senilai Rp 480.000.000,00, termasuk PPN dan PPnBM dengan tarif 10%. Menerima retur atas penjualan senilai Rp 25.000.000,00. Melakukan retur bahan baku senilai Rp 65.000.000,00 Perusahaan menganut sistem pencatatan periodik. Bagaimanakah pencatatan atas setiap transaksi dilakukan, termasuk penghitungan PPN akhir masa?

Pembahasan Ilustrasi Pencatatan Transaksi B Jawaban : Pencatatan Masa Berjalan Piutang Dagang 685.000.000 Penjualan 685.000.000 Kas 515.000.000 Penjualan 515.000.000 Kas 325.000.000 Penjualan 250.000.000 PPN Keluaran 25.000.000 Utang PPnBM 50.000.000 Persediaan 440.000.000 PPN Masukan 40.000.000 Kas 480.000.000 PPN disetor Pemungut Tarif 0%

Pembahasan Ilustrasi Pencatatan Transaksi B Jawaban : Pencatatan Masa Berjalan Penjualan 25.000.000 PPN Keluaran 2.500.000 Kas 27.500.000 Kas 71.500.000 Persediaan 65.000.000 PPN Masukan 6.500.000 Pencatatan Akhir Masa PPN Keluaran 22.500.000 Aset Kompensasi PPN 11.000.000 PPN Masukan 33.500.000 PPN Lebih Bayar akan dikompensasikan ke masa berikutnya, kecuali jika kelebihan pembayaran terjadi di Desember sehingga dapat direstitusikan.

Referensi Fitriandi, Primandita dkk. 2011. “Kompilasi Undang – Undang Perpajakan Terlengkap” . Jakarta: Penerbit Salemba Empat. Waluyo. 2011. “Perpajakan Indonesia”. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Terima Kasih Dr. Dwi Martani Departemen Akuntansi FEUI martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com 081318227080/ 08161932935 http:/staff.blog.ac.id/martani/