Pemeriksaan keselamatan Instalasi dan Peralatan KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2018 Pemeriksaan keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Surabaya | 4 April 2018 Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Desain/Instalasi/Peralatan Latar Belakang Terbitnya Revisi Permen 38/2017 LATAR BELAKANG PENYEDERHANAAN DALAM PERMEN 18/2018 Desain Peralatan Analisis Berbasis Risiko Perusahaan Inspeksi Kepala Teknik Instalasi SPBU 3 1 7 Sertifikat/Izin/Persetujuan Persetujuan Persetujuan Permen PE 05/P/M/PERTAMB/1977 Permen PE 06.P/0746/M.PE/1991 Keputusan Bersama Men PE & Mendag 0233K/096/M.PE/1988 SK DJM 43.P/38/DJM/1992 SK DJM 84.K/38/DJM/1998 SK DJM 21.K/38/DJM/1999 SK DJM 39K/38/DJM/2002 Persetujuan Layak Operasi Permen ESDM 38/2017 Permen 18/2018 Instalasi/Peralatan Desain/Instalasi/Peralatan Instalasi Simulasi Jumlah Penerbitan Izin/Sertifikat/ Persetujuan (berdasarkan jenis Instalasi) Jenis Instalasi Jumlah Izin/Sertifikat/Penerbitan Sebelum Permen ESDM 38/2017 Permen ESDM 38/2017 Permen ESDM 18/2018 Instalasi Pemboran 28 5 1 Instalasi Produksi 1610 10 Instalasi Kilang 3120 9 Instalasi Pipa Penyalur 37 8 Instalasi Terminal BBM 59 Instalasi SPBG CNG 31 7 Instalasi SP(P)BE 17 6
Perbedaan Implementasi Permen 38/2017 Permen 18/2018 Desain Persetujuan Desain dari Kepala Inspeksi (MIGAS) Tidak ada persetujuan. Hasil Penelaahan Desain dari Kepala Teknik (BU/BUT) Keterangan Hasil Inspeksi dari Kepala Teknik atau Sertifikat Inspeksi dari Perusahaan Inspeksi Persetujuan Penggunaan dari Kepala Inspeksi (MIGAS) Peralatan Analisis Berbasis Risiko Persetujuan Hasil Analisis Risiko dari Kepala Inspeksi (MIGAS) Tidak ada persetujuan Perusahaan Inspeksi Berdasarkan Surat Pengesahan dan Kualifikasi Peringkat dari Dirjen Migas SKUP bintang *** Perusahaan Enjiniring Memiliki SKT sebagai Perusahaan Enjiniring SKUP bintang ** Kepala Teknik Tidak diatur dalam Permen 38/2017 Surat Pengesahan dari Kepala Inspeksi (MIGAS) BU/BUT hanya menyampaikan nama Kepala Teknik kepada Kepala Inspeksi (MIGAS), tidak ada evaluasi yang dilakukan Migas mengeluarkan : Persetujuan Desain (Dirjen Migas) Persetujuan Penggunaan (Kepala Inspeksi) Persetujuan Layak Operasi (Dirjen Migas) Inspeksi Mandiri dari Kepala Teknik (BU/BUT) Instalasi SPBU
Lingkup pengaturan Permen ESDM 18/2018 Ketentuan lain-lain, peralihan, & penutup Penelaahan Desain 1 8 Pemeriksaan Keselamatan dan Inspeksi Sanksi 2 7 PERMEN Pemeriksaan Keselamatan Instalasi & Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas Kepala Teknik 3 6 Pemeriksaan Keselamatan SPBU Perpanjangan Sisa Umur Layan 4 5 Analisis Risiko
1 PENELAAHAN DESAIN
Penelaahan desain Penelaahan desain, dilakukan sebelum Instalasi didirikan atau dibangun; Penelaahan desain DILAKSANAKAN KEPALA TEKNIK dan/atau Lembaga Enjiniring. Cakupan Penelaahan Desain Hasil Penelaahan Desain kesesuaian penggunaan Standar; manajemen risiko; dokumen lingkungan; spesifikasi teknis; penerapan kaidah keteknikan yang baik; dan TKDN daftar Standar sesuai dengan lingkup Instalasi; analisa dan mitigasi risiko; parameter operasi dan filosofi desain; sistem proteksi keselamatan; teknologi yang digunakan; rincian komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri; izin lingkungan dan/atau UKL/UPL atau Amdal; dan umur layan desain Instalasi.
Penelaahan desain “ Dalam hal Kepala Teknik tidak dapat melakukan Penelaahan Desain, pelaksanaan Penelaahan Desain dapat dibantu oleh Lembaga Enjiniring. ” Syarat Lembaga Enjiniring tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai; memiliki sistem manajemen mutu yang tersertifikasi oleh lembaga akreditasi; Lembaga Enjiniring yang merupakan perusahaan enjiniring, maka wajib berbadan hukum Indonesia; dan Lembaga Enjiniring yang merupakan institusi akademis, maka wajib berbadan hukum Indonesia dan memiliki akreditasi A. Perusahaan enjiniring harus memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas minimal dengan kategori bintang dua (**) sebagai perusahaan enjiniring dari Direktur Jenderal.
PEMERIKSAAN KESELAMATAN & INSPEKSI 2 PEMERIKSAAN KESELAMATAN & INSPEKSI
Pemeriksaan Keselamatan dan Inspeksi DEFINISI Suatu kegiatan yang dilakukan secara langsung meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan pengujian peralatan dan/atau Instalasi mengacu pada peraturan perundangan, standar, kaidah keteknikan yang baik. pengawasan pelaksanaan keselamatan minyak dan gas bumi dan keteknikan atas dipenuhinya peraturan perundangan, standar, kaidah keteknikan yang baik. PELAKSANA Kontraktor atau pemegang izin usaha Perusahaan Inspeksi (apabila Kontraktor atau pemegang izin usaha tidak dapat melakukan sendiri) MIGAS OUTPUT Kepala Teknik : Keterangan Hasil Inspeksi Perusahaan Inspeksi : Sertifikat Inspeksi Laporan Hasil Pemeriksaan Keselamatan LINGKUP Review, Verifikasi, Visual Inspeksi, Internal dan eksternal Inspeksi, witness dan Pengujian Review dan Verifikasi Hasil Inspeksi
“Persetujuan Layak Operasi” Pemeriksaan Keselamatan dan Inspeksi Pelaksanaan pemeriksaan instalasi dan peralatan PENELAAHAN DISAIN INSPEKSI ANALISIS RISIKO RLA PEMERIKSAAN KESELAMATAN WHAT Instalasi migas Instalasi migas Peralatan Instalasi migas Peralatan Instalasi migas Peralatan Instalasi migas Peralatan Sebelum didirikan atau dibangun; Sesuai dengan rencana Inspeksi, berdasarkan: Standar yang diacu Spesifikasi dari Perusahaan Sesuai dengan rencana Inspeksi Berdasarkan pilihan BU/BUT Instalasi dan/atau peralatan yang telah melewati batas umur layan desain WHEN Kepala Teknik Lembaga Enjiniring (yang ditunjuk Katek) Kepala Teknik; atau dibantu Perusahaan Inspeksi Kepala Inspeksi;dan/ atau Inspektur Migas atau pejabat yang ditugaskan Kepala Teknik; atau dibantu Lembaga Enjiniring Kepala Teknik; atau dibantu Lembaga Enjiniring WHO kesesuaian penggunaan Standar; manajemen risiko; dokumen lingkungan; spesifikasi teknis; penerapan kaidah keteknikan yang baik; Pemanfaatan TKDN Review, Verifikasi, Visual Inspeksi, Internal dan eksternal Inspeksi, witness dan Pengujian Memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan standar, melalui Pemeriksaan dokumen dan Teknis Daftar instalasi/peralatan | Manajemen resiko | Metode & teknik yg dipergunakan | Pelaksana analisis resiko | |Rekomendasi interval & metode inspeksi Dokumen teknis | mekanisme kerusakan | lingkup inspeksi thp mekanisme kerusakan | pemeriksaan | NDT | DT (bila diperlukan) | FFS | penilaian risiko | penentuan sisa umur layan| metode & interval inspeksi HOW Hasil Penelaahan Desain (dari Kepala Teknik / Lembaga Engineering) Keterangan Hasil Inspeksi ( dari Kepala Teknik) Sertifikat Inspeksi ( dari Perusahaan Inspeksi) Laporan Pemeriksaan Keselamatan Hasil Analisis Risiko (dari Kepala Teknik / Lembaga Engineering) Dokumen RLA OUTPUT “Persetujuan Layak Operasi”
Pemeriksaan Keselamatan dan Inspeksi TATA CARA INSPEKSI DAN PEMERIKSAAN KESELAMATAN Kepala Teknik (Katek) menyampaikan Rencana inspeksi kepada Kepala Inspeksi, melampirkan: Hasil Penelaahan Desain Daftar Peralatan dan/atau Instalasi Lokasi instalasi dan/atau lokasi pembuatan peralatan Jadwal Inspeksi Daftar tenaga ahli pelaksana Inspeksi Daftar prosedur & peralatan inspeksi Perusahaan Inspeksi (bila ada). 15 hari kerja paling lambat Kepala Teknik (Katek) melaksanakan Inspeksi sebelum dilaksanakannya Inspeksi dan pemeriksaan keselamatan, Katek mengajukan permohonan pelaksanaan pemeriksaan keselamatan secara tertulis kepada Kepala Inspeksi Kepala Inspeksi melaksanakan Pemeriksaan Keselamatan 1 2 3 4 Kepala Teknik (Katek) melaporkan hasil inspeksi Peralatan dan Instalasi kepada MIGAS Berdasarkan Hasil Inspeksi, Kepala Teknik mengeluarkan Keterangan Hasil Inspeksi Dalam hal pelaksanaan Inspeksi dibantu oleh Perusahaan Inspeksi, Perusahaan Inspeksi mengeluarkan Sertifikat Inspeksi.
Pemeriksaan Keselamatan dan Inspeksi PELAPORAN HASIL INSPEKSI PERALATAN Tujuan : keperluan dokumentasi data peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dan penerbitan Persetujuan Layak Operasi Tata Cara : berita acara hasil Inspeksi laporan hasil Inspeksi keterangan hasil Inspeksi atau sertifikat Inspeksi. KEPALA TEKNIK MIGAS Jenis Peralatan yang harus diinspeksi dan dilaporkan kepada MIGAS alat pengaman bejana tekan tangki penimbun pesawat angkat peralatan putar peralatan listrik bangunan struktur di perairan sistem alat ukur serah terima
“ ” Pemeriksaan Keselamatan dan Inspeksi Syarat Inspeksi Instalasi oleh Kepala Teknik Syarat Inspeksi Peralatan oleh Kepala Teknik sistem manajemen keselamatan yang telah diterapkan dan diaudit; sertifikat dan/atau hasil kesesuaian sebagai lembaga inspeksi tipe B sesuai SNI ISO/IEC 17020 dari lembaga yang terakreditasi; tenaga ahli pelaksana Inspeksi yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan bidangnya; prosedur Inspeksi secara rinci terhadap Instalasi; dan peralatan Inspeksi yang dibutuhkan. sistem manajemen mutu yang telah tersertifikasi oleh lembaga yang terakreditasi; tenaga ahli pelaksana Inspeksi yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan bidangnya; prosedur Inspeksi secara rinci sesuai dengan jenis peralatan; dan peralatan Inspeksi yang dibutuhkan. “ Dalam hal Kepala Teknik tidak dapat memenuhi persyaratan, pelaksanaan Inspeksi harus dibantu oleh Perusahaan Inspeksi. ” Syarat Perusahaan Inspeksi Perusahaan Inspeksi harus mendapatkan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi minimal dengan kategori bintang tiga (***) sebagai Perusahaan Inspeksi dari Direktur Jenderal.
Persetujuan Layak Operasi Pemeriksaan Keselamatan dan Inspeksi hasil penelaahan desain Persetujuan Layak Operasi keterangan hasil Inspeksi/ sertifikat Inspeksi Berdasarkan hasil evaluasi Kepala Inspeksi menerbitkan Persetujuan Layak Operasi atau menolak permohonan penerbitan Persetujuan Layak Operasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap. Hasil Pemeriksaan Keselamatan Masa Berlaku Masa berlaku Persetujuan Layak Operasi paling lama 4 (empat) tahun. Instalasi yang memiliki sisa umur layan (remaining life) kurang dari 4 (empat) tahun, masa berlaku Persetujuan Layak Operasi adalah ½ (satu per dua) dari sisa umur layan (remaining life). Instalasi yang dilakukan Pemeriksaan Keselamatan berdasarkan hasil Analisis Risiko memiliki masa berlaku Persetujuan Layak Operasi berdasarkan hasil Analisis Risiko selama sisa umur layan (remaining life) masih terpenuhi.
PEMERIKSAAN KESELAMATAN SPBU 3 PEMERIKSAAN KESELAMATAN SPBU
Pemeriksaan Keselamatan SPBU Kepala Teknik melaksanakan Inspeksi Instalasi SPBU apabila memiliki tenaga ahli Inspeksi berkompeten 1 Apabila tidak memiliki tenaga ahli Inspeksi berkompeten, Inspeksi dilakukan oleh Perusahaan Inspeksi (PI) 2 Kepala Teknik/Perusahaan Inspeksi menyampaikan data peralatan dan instalasi kepada Kepala Inspeksi sebagai dokumentasi 3 Tidak dibutuhkan Persetujuan Layak Operasi (PLO) 4 Output : Keterangan Hasil Inspeksi dari Kepala Teknik atau Sertifikat Inspeksi dari Perusahaan Inspeksi (PI) 5
4 ANALISIS RISIKO
Metode dan teknik yang dipergunakan Analisis Risiko “ Analisis risiko (AR) dilakukan oleh Badan Usaha Badan Usaha dapat dibantu “Lembaga Enjiniring” untuk membuat kajian AR Hasil Analisis Risiko paling sedikit memuat : Daftar Instalasi dan/atau peralatan Manajemen risiko Metode dan teknik yang dipergunakan Pelaksanaan Analisis Risiko Rekomendasi interval dan metode inspeksi
PERPANJANGAN SISA UMUR LAYAN 5 PERPANJANGAN SISA UMUR LAYAN
“ Perpanjangan sisa umur layan Penilaian RLA minimum meliputi: penelaahan dokumen teknis Instalasi dan/atau peralatan penentuan mekanisme kerusakan penentuan lingkup Inspeksi terhadap mekanisme kerusakan pemeriksaan bagian-bagian Instalasi dan/atau peralatan pemeriksaan uji tidak merusak sesuai lingkup Inspeksi pemeriksaan uji merusak (apabila diperlukan) fitness for Services (FFS) penilaian risiko terhadap Instalasi dan/atau peralatan penentuan sisa umur layan penentuan metode dan interval Inspeksi selama perpanjangan umur layan Instalasi dan/atau peralatan yang telah melewati batas umur layan desain dapat tetap digunakan setelah dilakukan penilaian sisa umur layan (Residual Life Assessment/RLA) dan dinyatakan dapat diperpanjang umur layannya. Penilaian perpanjangan sisa umur layan sesuai dengan hasil analisis dengan mengutamakan faktor keselamatan. Penilaian perpanjangan sisa umur layan yang telah dilakukan harus dilakukan Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan. Penilaian perpanjangan sisa umur layan dilaksanakan oleh Kepala Teknik. Dalam melaksanakan penilaian perpanjangan sisa umur layan sebagaimana dimaksud Kepala Teknik dapat dibantu Lembaga Enjiniring. “ Terhadap Instalasi dan/atau peralatan yang tidak memiliki dokumen teknis dan tidak diketahui umur layan desain, hanya dapat diberikan perpanjangan umur layan apabila telah dilakukan desain ulang (re-enjinering) dan penilaian sisa umur layan.
6 KEPALA TEKNIK
Kepala Teknik Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha wajib memiliki Kepala Teknik yang merupakan pimpinan tertinggi atau pejabat yang berada di bawah tanggung jawabnya dan diikuti dengan kewenangan secara mutlak terhadap keselamatan. Kepala Teknik dapat menunjuk wakil Kepala Teknik dan diberikan kewenangan yang sama dengan Kepala Teknik jika Kepala Teknik berhalangan atau tidak ada di tempat. Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha wajib menyampaikan penunjukan Kepala Teknik dan wakil Kepala Teknik kepada Kepala Inspeksi. “ Dalam hal Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha pada saat dimulainya kegiatan usahanya tidak menyampaikan penunjukan Kepala Teknik kepada Kepala Inspeksi, maka pimpinan tertinggi dari Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha secara langsung menjabat sebagai Kepala Teknik. ”
7 SANKSI
Sanksi Kontraktor/Pemegang Izin Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Permen, dapat dikenakan tindakan: Kepala Inspeksi memberikan teguran tertulis dengan jangka waktu tindak lanjut 1 bulan Apabila (1) tidak diindahkan, maka Dirjen dapat melakukan penghentian untuk sementara waktu penggunaan Instalasi dan peralatan. Apabila (2) tidak dipatuhi, Dirjen dapat melakukan tindakan penghentian pengunaan Instalasi dan peralatan dan membatalkan Persetujuan Layak Operasi. Perusahaan Inspeksi dan perusahaan enjiniring yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi : teguran tertulis dan pencabutan Surat Kemampuan Usaha Penunjang
8 KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan peralihan JENIS PERIZINAN KETENTUAN Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir Yang telah diajukan sebelum peraturan menteri ini, pemeriksaan keselamatan dan Inspeksi dilakukan berdasarkan peraturan menteri ini. Yang telah diajukan sebelum berlakunya peraturan menteri ini dan belum dilaksanakan pemeriksaan keselamatan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini Izin Penggunaan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Kelayakan Konstruksi Platform Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah atau sedang dilaksanakan Pemeriksaan Keselamatan tetap dapat dilanjutkan prosesnya untuk dapat diterbitkan Persetujuan Layak Operasi dan Tidak dipersyaratkan Penelaahan Desain Yang telah diajukan sebelum berlakunya peraturan menteri ini dan belum dilaksanakan pemeriksaan keselamatan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini Persetujuan layak Operasi Persetujuan Desain Yang telah diajukan sebelum peraturan menteri ini, penelaahan desain dilakukan berdasarkan peraturan menteri ini. Surat pengesahan sementara sebagai perusahaan inspeksi Yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku dinyatakan tetap berlaku selama satu tahun sejak diterbitkanya. Surat pengesahan sebagai perusahaan inspeksi Yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlaku surat pengesahan
KETENTUAN LAIN-LAIN & PENUTUP 9 KETENTUAN LAIN-LAIN & PENUTUP
Ketentuan lain-lain & penutup Biaya yang ditimbulkan pada pelaksanaan penelaahan desain, penilaian sisa umur layan, Inspeksi dan/atau Pemeriksaan Teknis merupakan tanggung jawab Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Persetujuan Layak Operasi dapat diberikan kepada perusahaan usaha penunjang Migas yang memiliki dan mengoperasikan Instalasi dan/atau Peralatan dan badan usaha yang mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal untuk pembangunan dan pengoperasian Instalasi untuk kepentingan sendiri. Untuk mendapatkan Persetujuan Layak Operasi, Perusahaan Penunjang dan Badan Usaha wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pemberian Persetujuan Layak Operasi dan/atau Persetujuan Penggunaan kepada Perusahaan Penunjang tidak menghilangkan tanggung jawab Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha terhadap keselamatan dalam pengoperasian Instalasi dan/atau Peralatan. Terhadap sistem alat ukur serah terima, wajib dilakukan Pemeriksaan Keselamatan pada saat unjuk kerja akurasi Penutup Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 753) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TERIMA KASIH KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Email: www.migas.esdm.go.id
BAHAN PAPARAN http://bit.do/sosialisasipermen18
KUALIFIKASI VS KOMPETENSI LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yg melakukan sertifikasi kompetensi setelah mendapatkan lisensi atau akreditasi sesuai ketentuan perundangan. Sertifikasi kompetensi dpt diselenggarakan bagi lukusan peserta diklat dan atau tenaga kerja yg telah memiliki pengalaman kerja. Kompetensi yg diperoleh melalui diklat non formal dan atau pengalaman kerja dpt diakui kesetaraannya dg kualifikasi pendidikan sesuai dg jenjangnya. Capaian pembelajaran yg diperoleh melalui pendidikan formal dpt diakui kesetaraannya dg kompetensi kerja pd suatu jenjang kualifikadi KKNI. Penyetaraan Kualifikasi KKNI dilakukan melalui uji kompetensi. KUALIFIKASI VS KOMPETENSI Definisi : Terjemahan dr bhs Inggris Kualifikasi (qualification) : ijasah/sertifikat pendidikan/training Kompetensi (competence) : Kemampuan Kewenangan kecakapan Kamus Besar Bahasa Indonesia Kualifikasi (mempunyai keahlian khusus) pendidikan khusus unt memperoleh suatu keahlian keahlian unt melakukan sesuatu (jabatan dsb) Kompetensi kewenangan/kekuasaan untuk menentukan/memutuskan sesuatu Perpres no 8/2012 dan Permenaker no 21/2014 Kualifikasi yaitu : penguasaan capaian pembelajaran yg menyatakan kedudukannya dlm KKNI (kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yg menyandingkan, menyetarakan ant bidang diklat serta pengalaman kerja dlm rangka pemberian pengakuan kompetensi diberbagai sektor. capaian pembelajaran yg diperoleh melalui diklat kerja yg dinyatakan dlm bentuk sertifikat. Kompetensi Kerja yaitu : kemampuan kerja setiap individu yg mencakup aspek pengetahuan (skill), ketrampilan (knowledge), dan sikap kerja (attitude) yg sesuai dg standar yg ditetapkan (SKKNI).
KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yg melakukan sertifikasi kompetensi setelah mendapatkan lisensi atau akreditasi sesuai ketentuan perundangan. Sertifikasi kompetensi dpt diselenggarakan bagi lukusan peserta diklat dan atau tenaga kerja yg telah memiliki pengalaman kerja. Kompetensi yg diperoleh melalui diklat non formal dan atau pengalaman kerja dpt diakui kesetaraannya dg kualifikasi pendidikan sesuai dg jenjangnya. Capaian pembelajaran yg diperoleh melalui pendidikan formal dpt diakui kesetaraannya dg kompetensi kerja pd suatu jenjang kualifikadi KKNI. Penyetaraan Kualifikasi KKNI dilakukan melalui uji kompetensi.