KEPALA BIDANG STANDARISASI JABATAN SDM APARATUR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Drs. S. Kuspriyomurdono, M. Si
Advertisements

UNDANG-UNDANG No 5/2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
TTG APARATUR SIPIL NEGARA
Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Badan Kepegawaian Negara
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
INTEGRASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MENGHADAPI PELAKSANAAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Analisis Kesenjangan Jabatan
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BKD Provinsi DKI Jakarta
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Badan Kepegawaian Negara
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REVOLUSI MENTAL ASN DAN UU ASN Jakarta, 18 Mei 2016.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

KEPALA BIDANG STANDARISASI JABATAN SDM APARATUR TRANSFORMASI SISTEM MANAJEMEN SDM KE DALAM UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014) ABA SUBAGJA, S.SOS., M.AP, KEPALA BIDANG STANDARISASI JABATAN SDM APARATUR KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, 2014

PERSETUJUAN RUU ASN OLEH DPR RI 19 DESEMBER 2013 UU NO. 8/1974 jo. UU 43/1999 PERSETUJUAN RUU ASN OLEH DPR RI 19 DESEMBER 2013 INISIATIF DPR RI RUU ASN PROGRAM RB DAN PENATAAN SISTEM MGT SDM APARATUR UU NO. 5 THN 2014 TTG ASN 15 JANUARI 2014 PEMBAHASAN DG PEMERINTRAH

PERMASALAHAN KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI INDONESIA Pengaturan kepegawaian di berbagai undang-undang (antara lain Undang-Undang 14/2010 tentang Guru dan Dosen; UU 32/2004 dan UU 8/1974 jo 43/1999) PNS belum dianggap sebagai sebuah profesi Penetapan formasi PNS belum melalui analisis jabatan, analis beban kerja dan perencanaan SDM. Penempatan dan pengangkatan dalam jabatan belum berbasis kompetensi Terbatasnya mobilitas PNS 9 dari 10 PNS tidak pernah diberi kesempatan mengembangkan diri Kualifikasi dan kompetensi PNS tidak sesuai kebutuhan

PERMASALAHAN KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI INDONESIA Masalah overstaff dan understaff Desentralisasi pengadaan PNS menyuburkan semangat kedaerahan dan memperlemah NKRI Budaya kinerja PNS yang masih rendah Sistem remunerasi dan tunjangan bervariasi antar instansi. Remunerasi masih belum terkait dengan pencapaian kinerja Promosi jabatan masih bersifat tertutup Rekrutment PNS masih belum objektif dan transparan

PROFIL PEGAWAI ASN REPUBLIK INDONESIA Jumlah Pegawai ASN: 4,36 juta Pusat : 891.509 Daerah: 3.471.296 (BKN, 2013) Jumlah Penduduk: 247 Juta (Data Induk Depdagri 2013) Rasio Pegawai ASN: 1,76% RASIO PEGAWAI ASN KAB/KOTA PER 100 PENDUDUK WILAYAH KALIMANTAN Peg. ASN SLA 36% Peg. ASN Sarjana 30% Tingkat Kemiskinan 6.69 % Indeks Gini 0.36 WILAYAH SULAWESI Peg. ASN Sarjana 45% Peg. ASN SLA 29% Tingkat Kemiskinan 13.99% Indeks Gini 0.40 WILAYAH SUMATERA Peg. ASN Sarjana 39% Peg. ASN SLA 29% Tingkat Kemiskinan 12,07 % Indeks Gini 0.35 WILAYAH PAPUA-MALUKU Peg. ASN SLTA 37% Peg. ASN Sarjana 34% Tingkat Kemiskinan 24.89% Indeks Gini 0.40 WILAYAH JAWA Peg. ASN Sarjana 40% Peg. ASN Diploma 28% Tingkat Kemiskinan 11.36 % Indeks Gini 0.40 WILAYAH BALI-NUSTRA Peg. ASN Sarjana 36% Peg. ASN SLA 25% Tingkat Kemiskinan 19.79 % Indeks Gini 0.38

PEGAWAI ASN BERDASARKAN PENDIDIKAN Sumber data: BKN, 2013

PEGAWAI ASN BERDASARKAN USIA Sumber data: BKN, 2013 JUMLAH BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI ASN 2014-2018

JUMLAH JABATAN STRUKTURAL Sumber data: BKN, 2013 ESELON PUSAT DAERAH TUNJANGAN (milyar rupiah/BLN) I 629 34 3,6 II 3.031 13.194 52,7 III 10.049 61.810 90,5 IV 30.850 19.4782 121,8 V 4.288 7.297 4,1 TOTAL 272,7

JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL Sumber data: BKN, 2013 Persentasi Jabatan Fungsional terhadap Jumlah Pegawai Pusat 35,3% Daerah 53,4% (dominasi fungsional umum)

TRANSFORMASI BIROKRASI & PENGELOLAAN SDM APARATUR BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI 2025 2018 DYNAMIC GOVERNANCE PENGEMBANGAN POTENSI HUMAN CAPITAL PERFORMANCE BASED BUREAUCRACY 2013 ----- Meeting Notes (8/22/13 14:05) ----- 1. Rule base: activity base 2. Performance: Output base, outcome base 3. Dynamic: Sensitif dengan perubahan lingkungan, memiliki pemikiran 10th capability, thinking ahead, thinking cross, thinking again MANAJEMEN SDM RULE BASED BUREAUCRACY ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

Program percepatan Program Percepatan Reformasi Birokrasi 1 2 3 4 5 6 (Ekstraksi dari Grand Design Reformasi Birokrasi sampai dengan tahun 2014 ) 1 Penataan Struktur Birokrasi. (Ekstraksi dari Grand Design Reformasi Birokrasi sampai dengan tahun 2014 ) 2 Penataan Jumlah dan distribusi PNS. 3 Sistem Seleksi CPNS & Promosi PNS Secara Terbuka 4 Profesionalisasi PNS. 5 Pengembangan sistem Elektronik Pemerintah (E-Government). 6 Penyederhanaan Perizinan Usaha. 7 Peningkatan Transparasi dan Akuntabilitas Aparatur 8 Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasaranan Kerja PNS. 9

Program percepatan Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI a. Penetapan standar kompetensi jabatan Identifikasi jabatan fungsional b. Peningkatan kemampuan PNS berbasis kompetensi (Diklat) PROGRAM Identifikasi output jabatan fungsional c. Sistem Nasional Diklat PNS berbasis kompetensi Penyusunan standar kompetensi d. Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Negeri Profesiona lisasi PNS e. Sertifikasi kompetensi profesi Pengelolaan kinerja jabatan fungsional f. Mutasi dan Rotasi sesuai kompetensi secara perodik Penyesuaian tunjangan jabatan fungsional g. Pengukuran Kinerja Individu h. Penguatan Jabatan Fungsional

POKOK-POKOK SUBSTANSI UU ASN

VISI MISI VISI DAN MISI UU ASN mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, melayani dan sejahtera. MISI memindahkan Aparatur Sipil Negara dari Comfort Zone ke Competitive Zone

Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas: kepastian hukum; profesionalitas; proporsionalitas; keterpaduan; delegasi; netralitas; akuntabilitas; efektif dan efisien; keterbukaan; nondiskriminatif; persatuan dan kesatuan; keadilan dan kesetaraan; dan kesejahteraan.

TUJUAN UTAMA UU ASN Independensi dan Netralitas Kompetensi Kinerja/ Produktivitas Kerja Integritas Kesejahteraan Kualitas Pelayanan Publik Pengawasan dan Akuntabilitas setkab.go.id

PRINSIP DASAR UU ASN Memberlakukan “SISTEM MERIT ” melalui: Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena- mena. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

LARANGAN DALAM MERIT SISTEM Diskriminatif (SARA dan Gender) Kolusif, nepotisme, dan favoritisme Menghalangi hak konstitusional Mempergunakan aktivitas politik yang koersif Menghalangi hak untuk berkompetisi

UU ASN DAN UU POKOK KEPEGAWAIAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA UNDANG UNDANG POKOK KEPEGAWAIAN STRUKTUR: XV Bab 141 Pasal STRUKTUR: VI Bab 41 Pasal PEGAWAI: Pegawai Negeri Sipil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PEGAWAI: Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia Kepolisian Negara RI JABATAN: Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional Jabatan Pimpinan Tinggi JABATAN: Jabatan Struktural Jabatan Fungsional

APARATUR SIPIL NEGARA (ASN): profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah MANAJEMEN ASN : pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA: PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

ASN SEBAGAI PROFESI BERLANDASKAN PADA PRINSIP: bagi : Pegawai Negeri Sipil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja nilai dasar; kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan profesionalitas jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional

JENIS, STATUS & KEDUDUKAN ASN PNS Pasal 1 butir 3 & Pasal 7 Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara Nasional; Menduduki jabatan pemerintahan. Berkedudukan sebagai unsur aparatur negara Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan & partai politik PPPK Pasal 1 butir 4 & Pasal 7 Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan UU. Melaksanakan tugas pemerintahan.

FUNGSI DAN PERANPEGAWAI ASN pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa Peran Pegawai ASN: Sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme

HAK DAN KEWAJIBAN ASN PNS PPPK JENIS HAK KEWAJIBAN Pasal 1 butir 3 & Pasal 7 gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan pemerintah; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan; menunjukkan integritas dan keteladanan; menyimpan rahasia jabatan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI PPPK Pasal 1 butir 4 & Pasal 7 gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

Jabatan Pimpinan Tinggi JABATAN ASN Jabatan Administrasi Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana DIISI DARI PEGAWAI ASN Jabatan Fungsional Jafung keahlian: a) ahli utama; b) ahli madya; c) ahli muda; d) ahli pertama. Jafung keterampilan: a) penyelia; b) mahir; c) terampil; d) pemula Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan pimpinan tinggi utama; Jabatan pimpinan tinggi madya; dan Jabatan pimpinan tinggi pratama R-PP tentang Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota POLRI Jabatan ASN tertentu DAN POLRI DIISI TNI

PENGEMBANGAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL ASN Kualifikasi Kompetensi Penilaian kinerja, dan; Kebutuhan Instansi Pemerintah BERDASARKAN Integritas dan; Moralitas MEMPERTIMBANGKAN

KOMPETENSI 1. KOMPETENSI TEKNIS 2. KOMPETENSI MANAJERIAL kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis; 2. KOMPETENSI MANAJERIAL kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

KELEMBAGAAN DALAM KEBIJAKAN DAN MANAGEMEN ASN Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN, mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada: KemPAN merumuskan kebijakan LAN melaksanakan diklat dan kajian BKN mengelola pegawai ASN KASN menjamin perwujudan sistem merit PRESIDEN KEMENPAN-RB KASN LAN BKN NON-STRUKTURAL INDEPENDEN

KEWENANGAN & HUB OTORITAS LEMBAGA Menteri/Kementerian PANRB BKN Perumusan dan penetapan kebijakan, Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN; Penyelenggaraan manajemen ASN Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK manajemen ASN ( Mengelola Pegawai ASN ) LAN KASN Penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN, Pembinaan dan penyelenggaraan Diklat ASN Monitoring, evaluasi kebijakan, dan rekomendasi yang mengikat untuk menjamin perwujudan sistem merit & pengawasan penerapan asas, kode etik, dan kode perilaku ASN Pasal 25

KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA Mewujudkan: Sistem Merit ASN yg profesional Pemerintahan yg efektif, efisien, terbuka, & bebas KKN; ASN yg netral; Profesi ASN yg dihormati; ASN dinamis & berbudaya. Unsur pemerintah dan/atau non-pemerintah, yang terdiri: 1 orang Ketua merangkap anggota. 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota 5 orang anggota KEANGGOTAAN TUJUAN Tugas: menjaga netralitas; melakukan pengawasan atas pembinaan profesi; dan melaporkan hasilnya kepada Presiden Fungsi: mengawasi norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit Mengawasi proses pengisian JPT; Penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku (mengawasi dan mengevaluasi serta meminta informasi, memeriksa dan klarifikasi laporan pelanggaran) TUGAS & FUNGSI WEWENANG

STRUKTUR KELEMBAGAAN KASN Memegang kekuasaan tertinggi pembinaan PRESIDEN Memegang kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen ASN KEMENTERIAN LNS KEMEN PANRB KASN Merumuskan kebijakan Menjaga merit system Monev Seleksi JPT Laporan ke Presiden LPNK LAN BKN Melaksanakan Kajian dan diklat Mengelola pegawai ASN

Tindak Lanjut Keputusan KASN Keputusan KASN: pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN PPK dan PyB wajib menindaklanjuti Ada pelanggaran Ditindaklanjuti Tidak Ditindaklanjuti Hasil pengawasan KASN KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap PPK dan PyB yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada pelangaran Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: peringatan; teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan sanksi untuk PPK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Menjatuhkan Sanksi Penjatuhan Sanksi atas pelanggaran Sistem Merit: Presiden selaku pemegang kekuasan tertinggi pembinaan ASN, terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan MenteriPANRB terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

PELANGARAN KODE ETIK DAN PRILAKU KASN PRESIDEN KODE ETIK DAN PRILAKU KASN KASN MEJELIS KEHORMATAN KASN terdiri atas 5 (lima) orang yang berasal dari luar KASN dan memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi di bidang ASN, rekam jejak yang baik, integritas moral, dan netralitas, serta berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun. ASISTEN KASN PEJABAT FUNGSIONAL

PRESIDEN PPK (menetapkan) PYB (pembinaan) MANAJEMEN ASN Manajemen PNS meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; Penilaian kinerja penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan. Manajemen PPPK meliputi: penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.

MANAJEMEN ASN Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pejabat yang Berwenang (PyB) Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada: Menteri di kementerian; Pimpinan lembaga di LPNK; sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan LNS; gubernur, di provinsi; dan bupati/walikota, di kabupaten/kota. Presiden dapat mendelegasikan kewenangan PEMBINAAN Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.

MANAJEMEN PNS 1 2 3 4 5 6 7 REKRUITMEN PENGEMBANGAN PEGAWAI PROMOSI BASED ON KEBUTUHAN (ANJAB & ABK) untuk JANGKA WAKTU 5 THN PENGEMBANGAN PEGAWAI SEBAGAI HAK PEGAWAI ASN, BENTUK2 PENGEMBANGAN KOMPETENSI, PERTUKARAN PNS-SWASTA 2 3 PROMOSI BASIS KARIR TERBUKA (KOMPETISI) 4 KESEJAHTERAAN BERDASARKAN BEBAN KERJA, TANGGUNG JAWAB, RESIKO PEKERJAAN & KINERJA MANAJEMEN KINERJA POSITION & PERFORMANCE BASED SALARY/ PROMOTION, SANKSI ATAS TDK TERCAPAINYA KINERJA 5 6 DISIPLIN & ETIKA RINCIAN KODE ETIK PROFESI DAN SANKSI 7 PENSIUN SEMANGAT FULLY FUNDED

MANAJEMEN PPPK Pengadaan Penilaian Kinerja Disiplin Hak Tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. Berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan. Pengangkatan oleh Keputusan PPK. Perjanjian kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS Pengadaan Perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi. Sebagai dasar perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. Pemberhentian jika tidak mencapai target kinerja. Penilaian Kinerja PPPK wajib mematuhi disiplin dan akan dijatuhi hukuman disiplin jika melanggarnya Disiplin Mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kpd APBN/APBD. Diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. Dapat diberikan penghargaan. Mendapatkan perlindungan berupa jaminan (hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian) dan bantuan hukum Hak

1. Pendidikan dan Latihan 6. Pertukaran PNS dan Swasta PENGEMBANGAN KOMPETENSI SEBAGAI HAK PEGAWAI ASN 1. Pendidikan dan Latihan 2. Seminar 3. Kursus 4. Penataran 5. Praktik Kerja Di Instansi Pusat dan Daerah selama 1 tahun 6. Pertukaran PNS dan Swasta INSTANSI PEMERINTAH WAJIB MENYUSUN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI & TERTUANG DALAM RENCANA KERJA ANGGARAN TAHUNAN INSTANSI

PEMBERHENTIAN PNS TIDAK DENGAN HORMAT penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI 1945; dihukum penjara/kurungan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; MENJADI ANGGOTA DAN/ATAU PENGURUS PARTAI POLITIK; atau dihukum penjara yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. TIDAK DENGAN HORMAT

PEGAWAI ASN YANG MENJADI PEJABAT NEGARA DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATANNYA DAN TIDAK KEHILANGAN STATUS SEBAGAI PNS. WAJIB MENYATAKAN PENGUNDURAN DIRI SECARA TERTULIS SEBAGAI PNS Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan : Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR; DPD; Gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota Pegawai ASN dari PNS yang diangkat Ketua, wakil ketua, dan anggota MK; BPK; KY; KPK; Menteri dan jabatan setingkat menteri; Kepala perwakilan RI di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

Gaji dan Tunjangan Tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Gaji yang adil dan layak APBN/APBD Secara bertahap sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan. Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. R-PP tentang Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain

UU ASN BATAS USIA PENSIUN BATAS USIA PENSIUN PP Nomor 21 Tahun 2014 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi BATAS USIA PENSIUN Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. 9/17/2018 PP Nomor 21 Tahun 2014 Batas Usia Pensiun 56 tahun Dapat diperpanjang 60-65-70 tahun

? ? POLA KARIER PANGKAT (KELAS JABATAN) JABATAN PIMPINAN TINGGI Utama Madya Pratama ? - BY POSITION (BAB IX) FUNGSIONAL AHLI Utama Madya Muda Pertama ? ADMINISTRASI Administrator Pengawas Pelaksana BY CAREER BY CAREER TERAMPIL Penyelia Mahir Terampil Pemula

PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI Sifat: Kompetitif dan Terbuka Seleksi: Dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi yang dipilih dan diangkat oleh PPK berkoordinasi dengan KASN Proses Pimpinan Tinggi Utama dan Madya dilakukan pada tingkat NASIONAL Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan pada tingkat NASIONAL, PROPINSI, atau ANTAR INTANSI dalam 1 (satu) KABUPATEN/KOTA.

POLA KARIR JPT Diduduki maksimal 5 (lima) tahun. dilarang diganti selama 2 (dua) tahun harus memenuhi target kinerja yang diperjanjikan. Bila tidak memenuhi kinerja dalam waktu 1 (satu) tahun, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. e. Bila tidak menunjukan perbaikan, harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. Hasilnya bisa dipindahkan pada jabatan lain atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah.

ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan Mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. FUNGSI : Pembinaan dan pengembangan profesi ASN; Memberikan perlindungan hukum dan advokasi terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan masalah hukum dalam melaksanakan tugas; Memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi; Menyelenggarakan usaha-usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN RI sesuai dengan peraturan perudang-undangan

SISTEM INFORMASI ASN Tujuan: Efisiensi, Efektivitas, Akurasi Pengambilan Keputusan dalam manajemen ASN. Sifat: Nasional dan terintegrasi antar instansi. Pembangunan dan pemutakhiran Data secara berkala. Berbasis TI yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan terpercaya. Pengelola: BKN dan dapat digunakan/diakses oleh instansi terkait baik untuk keperluan update data maupun untuk pengambilan keputusan.

KETENTUAN PERALIHAN PENYETARAAN JABATAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA UNDANG UNDANG POKOK KEPEGAWAIAN Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Jabatan eselon Ia Kepala lembaga pemerintah non kementerian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Jabatan eselon Ia dan eselon Ib Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan eselon II Jabatan Administrator Jabatan eselon III Jabatan Pengawas Jabatan eselon IV Jabatan Pelaksana Jabatan eselon V dan fungsional umum

KETENTUAN PENUTUP Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode etik dan penyelesaian pelanggaran terhadap kode etik bagi jabatan fungsional tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

KETENTUAN AFIRMATIF Kebijakan dan Manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan memperhatikan: kekhususan daerah-daerah tertentu; dan/atau Warganegara berkebutuhan khusus. Penjelasan Pasal: Yang dimaksud dengan daerah-daerah tertentu misalnya daerah yang memiliki otonomi khusus, daerah tertinggal, daerah konflik, daerah terpencil, daerah istimewa dan lain-lain.

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) SEBUTAN Pegawai Negeri Sipil Pusat Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil Daerah

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH R-PP tentang Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota POLRI R-PP tentang Hak dan Kewajiban Pegawai ASN R-PP tentang Disiplin R-PP tentang pemberhentian, Pemberhentian Sementara, dan Pengaktifan Kembali R-PP tentang PNS Yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara R-PP tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH R-PP tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan R-PP tentang Pangkat dan Jabatan R-PP tentang Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain R-PP tentang Pengelolaan Program Jaminan Pensiun & JHT R-PP tentang Perlindungan Jaminan Kesehatan

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH R-PP tentang Jabatan Administrasi dan Kompetensi R-PP tentang Jabatan Fungsional R-PP tentang Jabatan Pimpinan Tinggi R-PP tentang Pengembangan Karier, Pengembangan Kompetensi, Pola Karier, Promosi dan Mutasi R-PP tentang Penilaian Kinerja R-PP tentang Manajemen PPPK R-PP tentang Korps Pegawai ASN

R-Perpres tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi PPPK RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN R-Perpres tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi PPPK 3 R-Perpres (KASN, LAN & BKN) R-Permen tentang Seleksi dan Tata Cara Pembentukan Tim Seleksi KASN (1 bulan) R-Kepmen tentang Jumlah dan Jenis Jabatan PPPK

PENGINTEGASIAN RPP Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen PNS Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen PPPK Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penilaian Kinerja dan Disiplin Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penggajian dan Tunjangan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Korps Pegawai ASN

terima kasih Semoga sukses