KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL BERDASARKAN UU NO 23 TAHUN 2006 DAN UU NO. 24 TAHUN 2013 Oleh : KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PURBALINGGA Disampaikan pada : ACARA DIALOG INTERAKTIF (HALO BUPATI) BERTEMPAT DI PENDOPO DIPOKUSUMO KABUPATEN PURBALINGGA TANGGAL 1 OKTOBER 2014
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 2006 Mayoritas Hukum Belanda Mayoritas Hukum Belanda Hukum Positif SAHNYA PERISTIWA PENCATATAN STAATSBLAD DAFDUK CAPIL KEPDDKAN DISKRIMINATIF: suku/ras, golongan, agama PLURAL: berlaku banyak ketentuan PENTING TATA CARA SYARAT KEPASTIAN HUKUM DOKUMEN DATA
TUJUAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERTIB 1 3 2 DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK, KTP, AKTA CAPIL, DLL) DATABASE KEPENDUDUKAN PENERBITAN NIK Terbangunnya Database Kependudukan yang Akurat ditingkat Kab/Kota, Prov & Pusat NIK Diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F1-01) dengan menggunakan SIAK Prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tidak adanya dokumen kependudukan ganda dan palsu Database Kependudukan Kab/Kota tersambung (online) dg Prov & Pusat menggunakan SIAK Tidak ada NIK ganda Database Kependudukan Kemendagri & Daerah Tersambung dgn Instansi Pengguna Pemberian NIK Kepada semua penduduk harus selesai akhir tahun 2011
OUTPUT ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 1 2 Dokumen Kependudukan Database Kependudukan
RUANG LINGKUP ADMINDUK PENDAFTARAN PENDUDUK PENCATATAN SIPIL PENCATATAN ATAS PELAPORAN PERISTIWA PENTING PENCATATAN ATAS PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN PENCATATAN BIODATA Kelahiran; Lahir mati; Perkawinan; Pembatalan Perkawinan; Perceraian; Pembatalan Perceraian Kematian Pengangk, Pengakuan, & Pengesahan anak; Perubahan Nama & status ke-WN-an Peristiwa Penting lainnya Pelaporan pddk yg tdk mampu melapor sendiri. Penerbitan NIK Perubahan alamat; Pindat dlm Wil Indonesia Pindat Antar negara; Penddk Pelintas batas; Pendataan Penduduk Rentan Adminduk; Pelaporan pddk yg tdk mampu mengantar sendiri PEMUTAKHIRAN BIODATA DATA/INFODUK SIAK PENERBITAN NIK,KK,KTP,Srt Ket Kpdkn PENERBITAN AKTA/ PEMBUATAN CATATAN PINGGIR Pemanfaatan data utk pemerintahan & pembangunan
HAL PENTING CAPIL DALAM UU NO 23 TH 2006 STATUS Memberikan pengakuan dan penentuan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting Berlaku untuk WNI dan orang asing di Indonesia serta WNI di luar wilayah NKRI STELSEL Pemerintah Daerah dan Pemerintah melalui petugas UNIVERSAL terkait dengan Kaidah Universal, karena Ind masuk menjadi anggota PBB FUNGSI Capil mempunyai 3 fungsi: hukum, statistik, kerja sama kelembagaan
DALAM UU NO 23 TH 2006 -- lanjutan HAL PENTING CAPIL DALAM UU NO 23 TH 2006 -- lanjutan Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh: HAK PENDUDUK Setiap penduduk mpyi hak u memperoleh : Dokumen Kependudukan Pelayanan yang sama Perlindungan atas data pribadi Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen Informasi mengenai data hasil dafduk dan capil atas diri atau keluarganya Ganti rugi dan pemulihan nama baik sbg akibat kesalahan dalam pelayanan dafduk dan capil KEWAJIBANPENDUDUK Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami dengan memenuhi persyaratan dan dalam batas waktu yang ditentukan
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, menyelenggarakan administrasi kependudukan secara nasional antara lain pengelolaan dan penyajian data kependudukan skala nasional diatur dalam pasal 5 Pemerintah Provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan antara lain Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan skala Provinsi yang dilakukan Gubernur diatur dalam Pasal 6 UNDANG UNDANG NO 24 TAHUN 2013 Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan antara lain Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan skala Kabupaten/Kota yang dilakukan Bupati/Walikota diatur dalam pasal 7 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkewajiban antara lain memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan menerbitkan dokumen kependudukan diatur dalam pasal 8
PASAL 11 – sebagai dasar kewenangan memverifikasi PASAL PENTING CAPIL DALAM UU NO 23 TH 2006 PASAL 11 – sebagai dasar kewenangan memverifikasi “Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta Pencatatan Sipil, menerbitkan kutipan Akta Pencatatan Sipil, dan membuat catatan pinggir pada akta-akta Pencatatan Sipil”.
PASAL PENTING CAPIL DALAM UU NO 24 TH 2013 Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun (Pasal 32 ayat 1) Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013
PASAL PENTING CAPIL DALAM UU NO 24 TH 2013 Penerbitan Akta Pencatatan Sipil (Pasal 102 huruf b) Yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.
Penerbitan Akta Pencatatan Sipil (Pasal 102 huruf b) PASAL PENTING CAPIL DALAM UU NO 24 TH 2013 Penerbitan Akta Pencatatan Sipil (Pasal 102 huruf b) Yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.
PASAL PENTING CAPIL DALAM UU NO 24 TH 2013 Pengakuan dan Pengesahan Anak (Pasal 49 dan 50) Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara. Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak.
PASAL PENTING CAPIL DALAM UU NO 24 TH 2013 Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis) (Pasal 79A) Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan (KK, KTP- el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain)
PASAL PENTING CAPIL DALAM UU NO 24 TH 2013 Pencatatan Kematian (Pasal 44) Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.
Stelsel Aktif (Penjelasan alinea 2) PASAL PENTING CAPIL DALAM UU NO 24 TH 2013 Stelsel Aktif (Penjelasan alinea 2) Semula stelsel aktif diwajibkan kpd penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada Pemerintah melalui Petugas.
UPT INSTANSI PELAKSANA UPT Instansi Pelaksana mempunyai tugas: Melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil pada tingkat kecamatan Menerbitkan Akta Pencatatan Sipil Ketentuan lebih lanjut UPT Instansi Pelaksana dan prioritas pembentukannya diatur dengan Peraturan Menteri
PEJABAT PENCATATAN SIPIL Pejabat pencatatan sipil terdiri dari a. Kadisduk Capil Kabupaten/Kota b. Kepala UPTD Instansi Pelaksana c. Kasudinduk Capil (khusus Prov.DKI Jakarta) d. Pejabat Konsuler yg ditunjuk e. PNS yang diangkat sbg PPS 2. Tugas: melakukan pencatatan Peristiwa Penting, menandatangani dan menerbitkan Kutipan Akta Capil, membuat Catatan Pinggir pada Akta Capil PPS berwenang melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya (Ps 11 UU No 23 Th 2006)
PETUGAS REGISTRASI Petugas Registrasi membantu Kepala Desa/Lurah dan Kadisduk Capil dalam dafduk dan capil Dalam pencatatan sipil, Petugas Registrasi bertugas memverifikasi dan memvalidasi data Peristiwa Penting khususnya kelahiran, lahir mati, dan kematian yg dilaporkan pddk WNI di desa/kelurahan Petugas Registrasi diangkat dari Pegawai Negeri yg memenuhi persyaratan Petugas Registrasi juga mempunyai tugas pengelolaan dan penyajian data kependudukan di desa/kelurahan, pemrosesan penerbitan dokumen kependudukan, penghubung dlm penyampaian dan pengambilan dokumen kependudukan
SANKSI A. Sanksi Administratif Setiap penduduk dikenai Sanksi Administratif. Berupa denda : WNI paling banyak Rp. 1.000.000,- OA paling banyak Rp. 2.000.000,- Apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 50 ribu.
A. Sanksi Administratif……..lanjutan Setiap OA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa SKTT dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 100 ribu. Pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp. 10 juta.
B. Ketentuan Pidana Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan/Peristiwa Penting, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50 juta. Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan, .. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25 juta.
Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan, B. Ketentuan Pidana…….lanjutan Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 25 juta. Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milyar.
Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai Kepala Keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP lebih dari satu, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta. Dalam hal Pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana melakukan tindak pidana, Pejabat yang bersangkutan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3. Dalam hal Pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana membantu melakukan tindak pidana, Pejabat yang bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Penambahan Sanksi (Pasal 94 UU 24/2013) Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75 juta.
Lanjutan ……….. II. b. Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75 juta.(Pasal 95A)
Lanjutan ……….. II. c. Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 M. (Pasal 96)
Terima Kasih