ENVIRONEMNTAL DISPUTE RESOLUTION Wiwiek Awiati
SISTEMATIKAN PEMBAHASAN Environmental Dispute Resolution (EDR) secara umum Environmental Dispute Resolution (EDR) dalam sengketa Lingkungan Hak Gugat dalam Environmental Dispute Resolution (EDR)
I. ENVIRONMENTAL DISPUTE RESOLUTON SECARA UMUM
PENGERTIAN DASAR SENGKETA Sengketa dalam pengertiannya yang luas (termasuk perbedaan pendapat, perselisihan, ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, yang dapat terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu peristiwa/ situasi dan mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang berbeda terhadap peristiwa/situasi tersebut.
PEMICU SENGKETA Pemicu terjadinya sengketa bermacam-macam, misalnya: kesalahpahaman perbedaan penafsiran; ketidak-jelasan pengaturan; ketidak-puasan; ketersinggungan; kecurigaan; tindakan yang tidak patut, curang atau tidak jujur; kesewenang-wenangan atau ketidakadilan terjadinya keadaan-keadaan yang tidak terduga.
BENTUK BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA Melalui Pengadilan (in court) Di luar pengadilan (out court) Primary Ajudikasi : arbitrasi Non ajudikasi Negosiasi Mediasi Konsiliasi; Konsultasi; Penilaian/ pendapat ahli; Evaluasi netral dini (early neutral evaluation); Pencarian fakta netral (neutral fact-finding) Hybrid: Mini trial Med-arb Ombudsman
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN DI PENGADILAN Gugatan Perdata Tuntutan Pidana Gugatan PTUN
KARATERISTIK LITIGASI Prosesnya sangat formal (terikat pada hukum acara); Para pihak berhadap-hadapan untuk saling melawan, adu argumentasi, mengajukan alat bukti; Pihak ketiga netralnya (hakim) tidak ditentukan oleh para pihak, dan keahliannya bersifat umum; Prosesnya bersifat terbuka/ transparan; Hasil akhir berupa putusan yang didukung pertimbangan/ pandangan hakim.
Karakteristik Arbitrase Ps.1.1 “Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”. “pengadilan swasta”; proses peradilan secara swasta/privat atau ditentukan sendiri oleh para pihak; sengketa akan diputus oleh arbiter (hakim swasta); keberadaan arbitrase dan ruang lingkup sengketa yang dapat diarbitrasekan didasarkan atas perjanjian arbitrase; kewenangan pengadilan untuk mengadili dikesampingkan dengan perjanjian arbitrase; putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
II. ENVIRONMENTAL DISPUTE RESOLUTON DALAM SENGKETA LINGKUNGAN
Penyelesaian Sengketa Pasal 84 Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa. Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
LATAR BELAKANG DIKEMBANGKANNYA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) 17/09/2018 LATAR BELAKANG DIKEMBANGKANNYA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) Ketidakpuasan Terhadap Proses Pengadilan Yang Memakan Waktu Yang Relatif Lama, Mahal Dan Sulit Penyelesaian Sengketamelalui Pengadilan Menimbulkan Perasaan Bermusuhan Di Antara Para Pihak Adanya Budaya Musyawarah Yang Telah Dikenal Dalam Berbagai Masyarakat Penyelesaian Bersifat Win-win Solution Memperhatikan Aspek Substantif, Prosedural Dan Psikhologis © HN_2011
Negosiasi Mediasi Arbitrasi Penyelesaian Sengketa Yang Dilakukan Oleh Para Pihak Melalui Perundingan Tanpa Dibantu Oleh Pihak Ketiga Mediasi Penyelesaian Sengketa Yang Dilakukan Melalui Perundingan Dibantu Oleh Pihak Ketiga Yang Netral Dan Tidak Mempunyai Wewenang Untuk Memutus Arbitrasi Penyelesaian Sengketa Yang Dilakukan Oleh Pihak Ketiga Yang Mempunyai Wewenang Untuk Memutus © HN_2011
ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION SENGKETA LINGKUNGAN 17/09/2018 ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION SENGKETA LINGKUNGAN Pasal 85 Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: bentuk dan besarnya ganti rugi; tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan; tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup. © HN_2011
17/09/2018 Pasal 86 Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak. Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak. © HN_2011
ADR pada UU 4/82; 23/97; 32/09 UU 4 Tahun 82 UU 23 Tahun 97 17/09/2018 UU 4 Tahun 82 UU 23 Tahun 97 UU 32 Tahun 09 Bersifat Wajib Bersifat sukarela Dilakukan oleh Tim/Tri Partit (Penderita/korban; Pencemar; Pemerintah) Dilakukan oleh Arbiter atau Mediator Dapat menggunakan jasa Arbiter atau Mediator Pasal 20 ayat (2) Pasal 31-33 Pasal 85-86 © HN_2011
III. HAK GUGAT
Hak Gugat Individual, perwakilan kelompok, organisasi, pemerintah 17/09/2018 Hak Gugat Individual, perwakilan kelompok, organisasi, pemerintah © HN_2011
1. Individual Gugatan Voluntair yang bersifat sepihak (ex-parte), yaitu permasalahan yang diajukan untuk diselesaikan pengadilan tidak mengandung sengketa (undisputed matters), tetapi semata-mata untuk kepentingan pemohon. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only) Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without dispute or differences with another party) Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte. © HN_2011
Gugatan Contensia, gugatannya mengandung sengketa antara dua pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan di minta untuk diselesaikan dalam gugatan, merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties) Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan mengandung sengketa Sengketa terjadi di antara para pihan, paling kurang diantara dua pihak Gugatan perdata bersifat party, dengan komposisi, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lain berkedudukan sebagai penggugat © HN_2011
17/09/2018 2. Perwakilan Kelompok suatu tata cara pengajuan gugatan yang dilakukan satu orang atau lebih; orang tersebut bertindak mewakili kelompok (class representative) untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili anggota kelompok (class members) yang jumlahnya banyak (numerous). antara yang mewakili kelompok dengan anggota kelompok yang diwakili memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum. (Perma No 1 Tahun 2001, Psl 1 huruf a) © HN_2011
TUJUAN GUGATAN KELOMPOK Mengembangkan Penyederhanaan Akses Masyarakat Memperoleh Keadilan Dengan adanya prosedur perwakilan gugatan yang dapat mewakili orang banyak yang dirugikan secara hukum, maka terjadi penyederhanaan akses masyarakat untuk memperoleh keadilan. Mengefektifkan Effisiensi Penyelesaian Pelanggaran Hukum yang Merugikan orang banyak Dengan gugatan perwakilan kelompok, maka gugatan dapat dilakukan: Secara serentak atau sekaligus dan misal untuk kepentingan kelompok dengan hanya satu gugatan Gugatan dapat diajukan dengan berdasar pada fakta dan dasar hukum yang sama dengan tergugat yang sama Akan memperkecil kemungkinan gugatan yang saling bertentangan untuk fakta dan dasar hukum yang sama dengan tergugat yang sama bila dilakukan secara perorangan Proses perkara menjadi ekonomis (Judicial Ekonomy) Dengan hanya satu gugatan biaya proses pengadilan lebih sedikit dibandingkan banyak gugatan / penanggulangan gugatan yang serupa.
1. perbuatan melawan hukum 2. kelalaian, kesengajaan kebijakan PERISTIWA HUKUM 1. perbuatan melawan hukum 2. kelalaian, kesengajaan kebijakan GUGATAN KELOMPOK GUGATAN PRIBADI Gugatan Perdata Konvensional Membentuk Kelompok Sub-kelompok (Kl perlu) Menunjuk Wakil Kelompok Menunjuk Kuasa Hukum (dgn surat kuasa) PENGADILAN NEGERI Pemeriksaan SAH Penetapan (Putusan sela) TIDAK SAH (Putusan final) Gugatan diteruskan Pemeriksaan Dihentikan 1. Notifikasi (Pemberitahuan pd anggota) 2. Opt Out (sampai waku yg ditentukan hakim Jawab menjawab Eksepsi Pembuktian Kesimpulan PUTUSAN Gugatan dikabulkan Gugatan ditolak Eksekusi Distribusi Notifikasi Menerima Putusan Final Menolak Upaya Hukum Banding
17/09/2018 PASAL 91UUPPLH (1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya. © HN_2011
Class Actions Wakil Kelompok (Penggugat aktif) 1,2 or 5 KORBAN/ Penderita kerugian Kuasa Hk/Lawyer Anggota Kelompok (Penggugat Pasif) Kesamaan Fakta Kesamaan Hukum dan Surat Kuasa khusus Pengadilan identified unidentified Tdk ada surat kuasa Harus memenuhi syarat Adequacy of Representation (kelayakan wakil) Perkiraan jumlah korban (yg akan dikonfirmasi setelah putusan) Opt Out Setelah Notifikasi oleh pengadilan ICEL 2002
3. Organisasi (Hak Gugat LSM) UU 23/1997 ; Pasal 38 (1). Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2). Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. (3). Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi persyaratan: Berbentuk badan hukum atau yayasan. Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Pasal 39 Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat dan/atau organisasi lingkungan hidupmengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku
Yang boleh dituntut (petitum) Tindakan tertentuyang boleh diminta dalam gugatan, antara lain meminta: Pengadilan memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang bertujuan melestarikan fungsi lingkungan Pengadilan menyatakan tergugat telah melakukan PMH Pengadilan memerintahkan tergugat memperbaiki instalasi pengolahan limbah Biaya riil yang telah dikeluarkan oleh LSM
UU 32/2009; Pasal 92 UUPPLH Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan: berbentuk badan hukum; menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
Hak Gugat LSM pada UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah 17/09/2018 Hak Gugat LSM pada UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 37 (1): Organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Pasal 37(2): Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil. Pasal 37(3) Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: berbentuk badan hukum; mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah; dan telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun sesuai dengan anggaran dasarnya. © HN_2011
4. Pemerintah UU 23/1997; Pasal 37 UUPLH UU 32/2009; Pasal 90 UUPPLH (2). Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat. UU 32/2009; Pasal 90 UUPPLH (1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
Penjelasan pasal 90(1) UUPPLH: 17/09/2018 Penjelasan pasal 90(1) UUPPLH: Yang dimaksud dengan “kerugian lingkungan hidup” adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Tindakan tertentu merupakan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. © HN_2011