Pengendalian Lingkungan: Pencegahan II

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
MODUL 13 : MANAJEMEN LINGKUNGAN
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN/KERUSAKAN
ENVIRONMENTAL VALUATION
Oleh: LAKSMI DHEWANTHI
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
KONSEPSI PRODUKSI BERSIH DAN MINIMISASI LIMBAH
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
ASPEK FINANCIAL DALAM KELAYAKAN USAHA
EKONOMI UNTUK SEKTOR PUBLIK
3 ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
Pendahuluan Limbah telah lama mengitari kehidupan manusia terutama setelah dikenal adanya peradapan menetap di suatu tempat dan membentuk koloni. Secara.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PENDAHULUAN EKONOMI LINGKUNGAN
Modul 03. Ekonomi Lingkungan
Baku Mutu Lingkungan.
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
KULIAH VALUASI ESDAL PERTEMUAN KE
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Good Corporate Governance
Oleh: Herman Haeruman Js.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
RISIKO KERUSAKAN PROPERTY DAN KEWAJIBAN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Penegakan hukum perdata
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
EKONOMI UNTUK SEKTOR PUBLIK
STANDAR NASIONAL INDONESIA
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
Prinsip-prinsip PLH dalam Audit Lingkungan
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Aspek Etika Bisnis dalam skb
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Universitas Esa Unggul
EKSTERNALITAS.
Perlindungan Konsumen
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Program Penyehatan Makanan
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
Pembela HAM atas lingkungan &bentuk pelanggaran ham
PRINSIP DASAR AUDIT LINGKUNGAN
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

Pengendalian Lingkungan: Pencegahan II 9/17/2018 Kuliah V Pengendalian Lingkungan: Pencegahan II (instrumen ekonomi dan sukarela), Penanggulangan, dan Pemulihan Harsanto Nursadi Andri G. Wibisana 9/17/2018 © HN_AGW 2011 © HN_AGW 2011

Outline Teori tentang Pendekatan2 dalam Penaatan Lingkungan Penaatan Sukarela Instrumen Ekonomi Menurut UU 32/2009 Perbandingan dengan Negara Lain Sistem Penanggulangan dan Pemulihan Lingkungan Menurut UU 32/2009 9/17/2018 © HN_AGW 2011

I. Pendekatan2 Menuju Penaatan Pendekatan Daya Paksa (command and control-CAC), disebut juga penegakan hukum (enforcement) Pendekatan Perilaku Pendekatan Tekanan Publik Pendekatan Ekonomi 9/17/2018 © HN_AGW 2011

I.A. Command and Control Atur dan Awasi: ada aturan, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran aturan Jenis sanksi: Administrasi: bersifat preventif, jenis sanksi: bestuur dwang, dwangsom, pencabutan izin, dan audit wajib Perdata: ganti rugi (dasar: PMH dan strict liability) Pidana: penjara, kurungan, denda (dasar: pasal 41-44 UU 23/1997) 9/17/2018 © HN_AGW 2011

Syarat CAC efektif: Kemampuan Mendeteksi adanya Pelanggaran Tanggapan yang Cepat dan Pasti (swift & sure responses) Sanksi yang Memadai 9/17/2018 © HN_AGW 2011

Kelemahan CAC: CAC memerlukan biaya administratif yang tinggi (setiap perusahaan harus diawasi untuk melihat apakah tiap perusahan tersebut telah memenuhi standar tertentu yang telah ditetapkan) CAC kurang memberikan insentif bagi calon pencemar untuk mengurangi tingkat pencemaran mereka (menjadi lebih baik dari standar minimun yang ditentukan) Di dalam CAC, pencemar hanya membayar biaya pencemaran, tetapi mereka terlepas dari kewajiban membayar residual damage 9/17/2018 © HN_AGW 2011

I.B. Pendekatan Perilaku Menekankan pada pentingnya human motivation dengan menekankan pada pentingnya kerjasama melalui perundingan/negosiasi, meyakinkan dunia usaha tentang pentingnya penaatan melalui edukasi dan pemberian dukungan/bantuan teknis. Mengandalkan hubungan personal antara regulated communities dengan regulator untuk mewujudkan kondisi taat. Model ini memandang industri sebagai subjek pengaturan yang incompetent dan unknowledgeable 9/17/2018 © HN_AGW 2011

I.C. Pendekatan Tekanan Publik pendayagunaan kekuatan masyarakat dalam bentuk tekanan untuk mendorong penaatan. Pendayagunaan kekuatan ini dapat terlaksana dengan efektif dalam suasana masyarakat dan pemerintahan yang demokratis, tersedianya akses publik terhadap informasi dan civil society yang kuat dan efektif 9/17/2018 © HN_AGW 2011

I.D. Pendekatan Ekonomi Pajak Lingkungan Tradeable Permit Deposit Refund System Subsidi Konsep pencemaran sbg eksternalitas: biaya yang tidak dihitung/dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan individubiaya sosial hukum sebagai pendorong internalisasi eksternalitas 9/17/2018 © HN_AGW 2011

Pengendalian Lingkungan: Pencegahan II 9/17/2018 1. Pajak Lingkungan 9/17/2018 Money (Value of goods, cost of pollution, tax level) per unit of output MB MSC MPC P* t* P1 © HN_AGW 2011 Q* Q1 Level of economic activity and emissions © HN_AGW 2011

Keterangan: Dengan adanya pajak, pelaku usaha akan terdorong untuk memproduksi/melakukan kegiatan sampai pada titik Q* (titik optimal). Mengapa? Pertama, jika tingkat kegiatan/emisi (Q) lebih besar dari Q*, marginal costs > marginal benefits. Artinya, tingkat kegiatan tersebut akan memberikan kerugian lebih banyak bagi pelaku usaha Kedua, jika tingkat kegiatan/emisi (Q) lebih kecil dari Q*, marginal benefits > marginal costs. Artinya, tingkat kegiatan tersebut masih kurang memberikan keuntungan bagi pelaku usaha (keuntungan masih bisa diperoleh sampai dengan tingkat kegiatan/emisi mencapai Q*). 9/17/2018 © HN_AGW 2011

2. Tradeable Permit Misalnya: 9/17/2018 Misalnya: Dalam lokasi X ditetapkan BML udara tidak boleh lebih dari 100 unit Pemerintah mengeluarkan seratus izin pencemaran (rights to pollute) untuk 100 unit pencemaran tersebut (satu unit satu izin) Dalam lokasi X terdapat 5 perusahaan yang tingkat pencemaran pada tahun I masing-masing 20 (masing2 membutuhkan 20 izin) Pada tahun II, tingkat pencemaran tiap perusahaan adalah: A: 50, B: 20, C: 10, D: 10, E: 5 A membeli izin dari C, D, atau E. © HN_AGW 2011

Pertanyaan: Bagaimana cara membagi kuota awal? Apakah dibutuhkan pengawasan oleh pemerintah? 9/17/2018 © HN_AGW 2011

3. Deposit Refund System 9/17/2018 seseorang harus membayar di muka sejumlah uang sebagai jaminan bahwa ia tidak akan melakukan pencemaran atau bahwa ia telah melakukan kegiatan tertentu yang diwajibkan kepadanya. Pada akhir kegiatannya, uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepadanya. © HN_AGW 2011

4. Subsidi 9/17/2018 Kebalikan dari pajak: pelaku usaha diberikan subsidi untuk melakukan penaatan Efeknya sama: muncul insentif untuk menjaga lingkungan Perbedaan? © HN_AGW 2011

II. PENAATAN SUKARELA Audit Lingkungan (Eco-Audit) 9/17/2018 Audit Lingkungan (Eco-Audit) Mekanisme pemberian Informasi (Information-based Mechanisms) Private Agreement (Covenant) PROPER, penghargaan © HN_AGW 2011

1. Audit Lingkungan 9/17/2018 Dalam UU No. 32/2009, audit lingkungan sukarela tercermin di dalam pasal 48. Bandingkan dengan pasal 49! Apa perbedaannya? Audit lingkungan (pasal 1 angka 28: evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Beberapa contoh dari Audit Lingkungan sukarela antara lain ISO 14001, EMAS, PROPER © HN_AGW 2011

Tujuan dan Dampak ISO 9/17/2018 Tujuan utama dari sertifikasi ISO 14001 adalah untuk menjaga kelangsungan hidup tumbuhan dan binatang dalam kondisi terbaik yang paling mememungkinkan Dampak positif terbesar terhadap lingkungan kiranya adalah pengurangan limbah berbahaya © HN_AGW 2011

ISO 14001 KARAKTERISTIK: Sukarela 9/17/2018 KARAKTERISTIK: Sukarela Generik: Tidak memuat persyaratan kinerja lingkungan (misal, kriteria untuk sarana pengolahan limbah cair) Sarana untuk secara sistematis mengendalikan dan mencapai organisasi kinerja lingkungan yang dikehendaki. Memuat kinerja yang fundamental Didisain komplemen dengan standar seri Sistem manajemen Mutu ISO 9000. Dapat digunakan untuk keperluan sertifikasi dan/ atau deklarasi sendiri. Dinamis, adaptif © HN_AGW 2011

ISO 14001 Komponen: Environmental Policy Kebijakan lingkungan tertulis Memuat juga komitmen untuk menaati peraturan lingkungan yang ada Planning process Dokumentasi ttg proses perencanaan yang menggambarkan aspek lingkungan dari produk, proses, dan kegiatan sebuah persuhaan Perencanaan harus melahirkan tujuan dan target yang spesifik dari pengelolaan lingkungan Harus ada dokumen tentang bagaimana target/tujuan tersebut akan dicapai 9/17/2018 © HN_AGW 2011

3. Implementation and Operation Memuat struktur organisasi bagaimana kebijakan lingkungan akan diimplementasikan Struktur ini harus pula menyertakan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing organ Training, awareness, dan competence dianggap sebagai aspek penting dalam implementasi ini Hal2 lain yang dianggap sebagai keharusan dari sistem implementasi adalah: prosedur pengawasan Rencana dan kesiapan untuk keadaan darurat 9/17/2018 © HN_AGW 2011

4. Performance Measurement and Corrective Action Komponen yang krusial bagi ISO 14001 adalah sebuah sistem prosedur mengenai monitoring dan pengukuran bagaimana perusahaan menaati peraturan lingkungan serta performa perusahaan dalam mencapai target dan tujuan pengelolaan lingkungan yang menjadi komitmen mereka Perusahaan harus pula memiliki program untuk melakukan investigasi atas setiap pelanggaran komitmen (misalnya terjadinya pencemaran) Mereka harus pula membuat perencanaan upaya pencegahan pencemaran, dan upaya apa yang akan dilakukan untuk menanggulangi pencemaran yang terjadi 9/17/2018 © HN_AGW 2011

5. Management Review Perusahaan harus memiliki sebuah sistem untuk melakukan review yang akan mengevaluasi berjalan atau tidaknya (efektivitas) dari sistem pengelolaan lingkungan mereka 9/17/2018 © HN_AGW 2011

2. Mekanisme pemberian Informasi (Information-based Mechanisms) 9/17/2018 Informasi lingkungan sesungguhnya merupakan hak setiap WN (pasal 65 ayat 2) dan kewajiban setiap usaha/kegiatan (pasal 6) Beberapa contoh dari penyediaan informasi lingkungan secara sukarela adalah: Laporan sukarela tentang kualitas pengelolaan lingkungan dari usaha/kegiatan Eco-labeling atau sertifikasi yang memberikan informasi pada konsumen tentang dampak lingkungan dari proses pembuatan atau konsumsi barang/produk yang dihasilkan sebuah kegiatan/usaha © HN_AGW 2011

3. Private Agreement (Covenant) 9/17/2018 Contoh: pada tingkat Eropa ada perjanjian antara Eur. Commission dengan para pengusaha mobil agar pada tahun 2008 mobil-mobil baru yang dihasilkan telah mampu mengurangi emisi CO2 sampai dengan 25%. Pertanyaan: bagaimana jika dalam pelaksanaannya, covenant ternyata menimbulkan pencemaran? Dapatkah pemerintah, sebagai salah satu pihak dalam covenant melakukan tindakan hukum atas pencemaran yang terjadi? Atas dasar ini, maka beberapa kalangan menyangsikan efektifitas covenant Kalaupun covenant ini akan diterapkan, maka penerapan tersebut harus merupakan pelengkap, dan bukannya substitusi atas peraturan perundang-undangan lingkungan. Artinya, kesepakan dalam covenant tidak boleh berisi penundaan atas kewajiban hukum © HN_AGW 2011

4. PROPER 9/17/2018 Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrument insentif reputasi/citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik dan instrumen disinsentif reputasi/citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang buruk © HN_AGW 2011

a.Peringkat Emas ~ untuk usaha dan atau kegiatan yang telah berhasil melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan atau melaksanakan produksi bersih dan telah mencapai hasil yang sangat memuaskan; b.Peringkat Hijau ~ untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan mencapai hasil lebih baik dari persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; c.Peringkat Biru ~ untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan telah mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; d.Peringkat Merah ~ untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup tetapi belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku; e.Peringkat Hitam ~ untuk usaha dan atau kegiatan yang belum melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang berarti. 9/17/2018 © HN_AGW 2011

9/17/2018 © HN_AGW 2011

Catatan: Apa yang membuat para pelaku usaha terdorong untuk melakukan penaatan sukarela? Salah satu alasan utama yang mendasari penaatan sukarela adalah adanya keuntungan ekonomi dari penaatan sukarela. Artinya, sebuah kegiatan/usaha/produk yang diakui sebagai ramah lingkungan akan menarik lebih banyak konsumen. Kondisi ini tercipta jika konsumen sendiri telah memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya perlindungan lingkungan. Adanya motif ekonomi yang menjadi latar belakang penaatan sukarela inilah yang membuat penaatan sukarela seringkali disatukan dalam satu kelompok dengan pendekatan ekonomi (economic instruments atau market-based approach). Apakah pengelompokan ini dapat dibenarkan? 9/17/2018 © HN_AGW 2011

Apakah penaatan sukarela berfungsi sebagai pengganti penaatan wajib, ataukah merupakan pelengkap dari penaatan wajib? Apakah boleh penaatan sukarela dibuat untuk menunda penaatan terhadap peraturan (penaatan wajib)? DASAR HUKUM: Penghargaan lingkungan ps 43 ayat 3h Eco-label: pas 43 ayat 3i Voluntary compliance = instrumen ekonomi? 9/17/2018 © HN_AGW 2011

Economic instruments (istilah Eropa) atau market-based instruments (istilah AS) merujuk pada instrumen yang menciptakan insentif penaatan dengan menggunakan hargasering pula disebut price incentives (Oates dan Baumol) Voluntary compliace (atau moral suasion) adalah sebuah tekanan sosial untuk melakukan penaatan, tetapi tanpa disertai penegakan hukum (no legal enforcement powers) sehingga penaatan tetap menjadi pilihan individu secara sukarelapenaatan sukarela tidak diciptakan melalui mekanisme harga. 9/17/2018 © HN_AGW 2011

Penaatan sukarela mensyaratkan minimnya intervensi pemerintah, sedangkan instrumen ekonomi mensyaratkan peran pemerintah yang besar 9/17/2018 © HN_AGW 2011

III. Instrumen Ekonomi Pasal 42 (1) Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Instrumen Ekonomi terdiri dari (42 ayat 2) instrumen: perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; pendanaan lingkungan hidup; dan insentif dan/atau disinsentif. 9/17/2018 © HN_AGW 2011

Instrumen ekonomi utk perencanaan pembangunan dan keg Instrumen ekonomi utk perencanaan pembangunan dan keg. Ekonomi (ps 43 ayat 1): neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup; mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antardaerah; dan internalisasi biaya lingkungan hidup. 9/17/2018 © HN_AGW 2011

Terkait dengan nilai lingkungan hidup dalam pembangunan, dibedakan antara Use value: Direct use value: bisa dihitung dgn harga pasar. Mis. Harga kayu. Indirect: tdk bisa diukur menurut harga. Mis. Fungsi pohon sebagai pencegah banjir Non-use value: option value: people’s preference for conservation for the future use. existence value, nilai karena keberadaan sebuah sumber daya alam. 9/17/2018 © HN_AGW 2011

Instrumen ekonomi utk pendanaan lingkungan (ps. 43 ayat 2): dana jaminan pemulihan lingkungan hidup; dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan dana amanah/bantuan untuk konservasi. 9/17/2018 © HN_AGW 2011

Instrumen ekonomi sebagai pemberi insentif/disinsentif (ps 43 ayat 3): pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan; pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan; sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi; sistem pembayaran jasa lingkungan; asuransi lingkungan sistem label ramah lingkungan hidup; dan penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. 9/17/2018 © HN_AGW 2011

IV. Perbandingan dengan Negara Lain 9/17/2018 Instrumen ekonomi di Inggris. Sumber: D.W. Pearce dan R.K. Turner, 1990, Economics of Natural Resources and the Environment hal. 172. © HN_AGW 2011

Instrumen ekonomi di Inggris (lanjutan) 9/17/2018 © HN_AGW 2011

Instrumen ekonomi di Inggris (lanjutan) 9/17/2018 © HN_AGW 2011

Sumber: D. W. Pearce dan R. K Sumber: D.W. Pearce dan R.K. Turner, 1990, Economics of Natural Resources and the Environment hal. 174. 9/17/2018 © HN_AGW 2011

Sistem Pendanaan Guarantee Funds digunakan ketika pencemar tidak memiliki cukup dana untuk membayar kompensasi. Penggunaan dana kompensasi ini harus didahului oleh adanya pertanggungjawaban perdata dari pencemar yang kemudian ternyata tidak mampu memenuhi pertanggungjawaban tersebut dianut oleh International Oil Pollution Compensation Fund. Complementary and Autonomous Compensation Funds Autonomous funds digunakan terutama untuk pencemaran yang terjadi tanpa diketahui pihak penyebabnya, atau pencemaran yang terjadi karena adanya force majeuretanpa didahului oleh proses pengadilan Complementary funds digunakan jika tergugat lepas dari pertanggungjawaban Co. International Oil Pollution Compensation Fund atau Offshore Oil Pollution Compensation Fund di AS 9/17/2018 © HN_AGW 2011

Limitation digunakan bukan untuk melindungi korban, tetapi justru untuk melindungi para pencemar. pihak pencemar hanya akan bertanggungjawab sebesar dana yang dikumpulkannya di dalam fund. pasal V 1969 Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage (CLC) Advancement Fund dibayarkan oleh calon pencemar kepada calon korban di muka (sebelum terjadinya kerugian). Dana jenis ini muncul untuk kasus-kasus yang menyebabkan kematian, di mana waktu antara terjadinya pencemaran dengan kematian korban berlangsung singkat. 9/17/2018 © HN_AGW 2011

General Compensation Systems sistem keamanan sosial dapat pula digunakan sebagai cara untuk memperoleh kompensasi. kompensasi yang dapat diperoleh dengan melalui sistem keamanan sosial terkait dengan kerugian karena penyakit, cacat, kecelakaan kerja, atau hilangnya pekerjaan. Direct Compensation by the State penggunaan dana publik oleh negara untuk membiayai kompensasi. Sama seperti dalam sistem keamanan sosial, kompensasi langsung oleh negara juga diberikan kepada korban tanpa perlu didahului adanya proses peradilan untuk memutuskan siapa yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh korban. 9/17/2018 © HN_AGW 2011

V. Penanggulangan dan Pemulihan Lingkungan Menurut UU 32/2009 9/17/2018 Penanggulangan Pasal 53 Setiap orang yang melakukan pencemaran/perusakan wajib melakukan penanggulangan Penanggulangan dilakukan dengan: pemberian informasi peringatan pencemaran/kerusakan kepada masyarakat pengisolasian pencemaran/kerusakan penghentian sumber pencemaran/kerusakan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. © HN_AGW 2011

Pemulihan Pasal 54 Setiap orang yang melakukan pencemaran/perusakan wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan. Pemulihan fungsi lingkungan dengan tahapan: penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; Remediasi: pemulihan untuk memperbaiki mutu lingkungan Rehabilitasi: pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem Restorasi: menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali seperti semula cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 9/17/2018 © HN_AGW 2011

Pendanaan Pemulihan lingkungan Pasal 55 Pemegang izin lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan. Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, gub., atau b/w sesuai dengan kewenangannya. Menteri, gub., atau b/w dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan. 9/17/2018 © HN_AGW 2011