HUKUM BISNIS
ISTILAH HUKUM BISNIS (BUSINESS LAW) HUKUM DAGANG (TRADE LAW) HUKUM PERNIAGAAN (COMMERCIAL LAW) HUKUM EKONOMI (ECONOMIC LAW)
PENGERTIAN HUKUM HUKUM : Keseluruhan norma yang oleh penguasa negara dan masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruhnya anggota masyarakat.
UNSUR-UNSUR HUKUM ??? NORMA-NORMA PERATURAN MENGANDUNG HUBUNGAN HUKUM SUBYEK HUKUM
SUMBER HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM KEBIASAAN PERJANJIAN/TRAKTAT YURISPRUDENSI adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama. AJARAN-AJARAN ILMU HUKUM
TUJUAN HUKUM Untuk mengadakan suatu tata tertib yang dikehendaki
PENGERTIAN BISNIS Keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan
MACAM BIDANG USAHA BIDANG INDUSTRI INDUSTRI BESAR, MENENGAH DAN KECIL : INDUSTRI MOBIL, MOTOR BIDANG PERDAGANGAN AGEN, MAKELAR, PERTOKOAN, SWALAYAN, DSB BIDANG JASA KONSULTAN, PENILAI, AKUNTAN, BIRO PERJALANAN, ASURANSI, PERHOTELAN BIDANG AGRARIS PERTANIAN, PERKEBUNAN, DLL BIDANG EKSTRAKTIF PERTAMBANGAN, PENGGALIAN
DILAKUKAN OLEH ORANG DAN BADAN-BADAN SEBAGAI PELAKU BISNIS PELAKU BIDANG USAHA ??? DILAKUKAN OLEH ORANG DAN BADAN-BADAN SEBAGAI PELAKU BISNIS
PELAKU BISNIS (SUBYEK HUKUM) SEBAGAI PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN BADAN HUKUM : SUBYEK HUKUM DALAM ARTI YURIDIS, SEBAGAI FENOMENA DALAM HIDUP DI MASYARAKAT MANUSIA : SUBYEK HUKUM DALAM ARTI BIOLOGIS, SEBAGAI FENOMENA ALAM, MAHKLUK CIPTAAN TUHAN
PERBEDAAN MANUSIA DAN BADAN HUKUM - MAHKLUK HIDUP CIPTAAN TUHAN, MEMPUNYAI AKAL, PERASAAN SERTA KEHENDAK, DAPAT MATI. - MEMPUNYAI JENIS KELAMIN, DPT KAWIN, MELAHIRKAN. BADAN HUKUM : - CIPTAAN MANUSIA BERDASAR HUKUM DAN DAPAT DIBUBARKAN - TIDAK BERJENIS KELAMIN, TIDAK KAWIN DAN TIDAK MELAHIRKAN.
PETA HUKUM DAN HUKUM BISNIS HUKUM PRIVAT HK YG MENGATUR HUB HUKUM ANTARA WARGA NEGARA DGN WARGA NEGARA BAIK ORANG ATAU BADAN HUKUM PUBLIK HUKUM YG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA WARGA NEGARA DENGAN PEMERINTAH (NEGARA)
PENGERTIAN HUKUM BISNIS Keseluruhan norma yang mengatur semua kegiatan bisnis, industri atau keuangan, semua kegiatan yang berhubungan dengan produksi dan pertukaran barang atau jasa, semua urusan keuangan yang berhubungan dengan kegiatan bisnis dan kegiatan lainnya.
HUKUM BISNIS DI INDONESIA DASAR HUKUM TERTULIS TERDAPAT DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD) DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PERDATA)
1. KUHD YG BELUM BANYAK DIUBAH 2. KUHD YG SUDAH BANYAK DIUBAH 3 1. KUHD YG BELUM BANYAK DIUBAH 2. KUHD YG SUDAH BANYAK DIUBAH 3. KUHD YG SUDAH DIGANTI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BARU 4. KUH PERDATA YG BLM BANYAK DIUBAH 5. KUH PERDATA YG SDH BANYAK DIUBAH 6. KUH PERDATA YG SDH DIGANTI DGN PERUNDANG-UNDANGAN YG BARU 7. PERUNDANG-UNDANGAN YG TDK TERKAIT DENGAN KUHD MAUPUN KUH PERDATA
CONTOH 1 : KEAGENAN & DISTRIBUTOR SURAT BERHARGA (WESEL, CEK DAN AKSEP) ASURANSI PENGANGKUTAN LAUT
CONTOH 2 : PEMBUKUAN DAGANG ASURANSI
CONTOH 3 : PERSEROAN TERBATAS PEMBUKUAN PERSEROAN REKLAME & PENUNTUTAN KEMBALI DALAM KEPAILITAN
CONTOH 4 : KONTRAK JUAL BELI HIPOTIK (ATAS KAPAL)
(PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM) CONTOH 5 : PERKREDITAN (PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM)
CONTOH 6 : HAK TANGGUNGAN (DAHULU HIPOTIK ATAS TANAH ) PERBURUHAN
CONTOH 7 : PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODAL PMA KEPAILITAN DAN LIKUIDASI AKUISISI DAN MERGER PEMBIAYAAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI) ANTI MONOPOLI PERLINDUNGAN KONSUMEN PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS BISNIS INTERNASIONAL
PASAL 2 AYAT 1 KUHPERDATA : SUBYEK HUKUM MANUSIA MANUSIA SBG SUBYEK HUKUM TELAH MEMPUNYAI HAK DAN MAMPU MENJALANKAN HAKNYA & DIJAMIN OLEH HUKUM YG BERLAKU PASAL 2 AYAT 1 KUHPERDATA : ANAK YANG ADA DALAM KANDUNGAN SEORANG PEREMPUAN DIANGGAP TELAH DILAHIRKAN BILA KEPENTINGAN SI ANAK MENGHENDAKINYA DENGAN MEMENUHI PERSYARATAN SI ANAK TELAH DIBENIHKAN PADA SAAT KEPENTINGAN TERSEBUT TIMBUL, SI ANAK HRS DILAHIRKAN HIDUP, DAN ADA KEPENTINGAN YG MENGHENDAKI ANAK TERSEBUT MEMPEROLEH STATUS SEBAGAI HUKUM PASAL 2 AYAT 2 KUH PERDATA : APABILA IA DILAHIRKAN MATI MAKA IA DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA
MANUSIA MEMPUNYAI DUA (2) KEWENANGAN : KEWENANGAN BERHAK : DIMILIKI SEJAK MANUSIA LAHIR, ATAU SEJAK DALAM KANDUNGAN IBU, ASAL IA LAHIR HIDUP. KEWENANGAN BERTINDAK : MAMPU BERBUAT KRN MEMENUHI SYARAT2 HUKUM (DEWASA, TDK GILA) 2.MAMPU BERBUAT KRN KUASA YG DIAKUI OLEH HUKUM (ANAK DI BAWAH UMUR)
SUBYEK HUKUM BADAN HUKUM DIAKUI SEBAGAI SUBYEK HUKUM SEJAK DITETAPKAN SEBAGAI BADAN HUKUM DENGAN SYARAT : - ADANYA HARTA KEKAYAAN YG TERPISAH - TUJUAN TERTENTU - KEPENTINGAN YG HENDAK DICAPAI - ORGANISASI YG TERATUR
HUKUM KONTRAK (PERJANJIAN) BAGAIMANA PERANAN KONTRAK DALAM BISNIS ??????
PERANAN KONTRAK DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN BISNIS DALAM DAN LUAR NEGERI HUKUM PERJANJIAN BERPERAN PENTING DALAM DUNIA BISNIS UNTUK MEMENUHI STANDAR HUKUM INTERNASIONAL DAN TRANSAKSI LINTAS BANGSA-BANGSA.
MENGAPA HUKUM KONTRAK MEMPUNYAI PERANAN PENTING DLM DUNIA BISNIS ??? HK PERJANJIAN SANGAT MENONJOLKAN SIFAT PERORANGAN MENIMBULKAN GEJALA HK SBG AKIBAT DR HUBUNGAN HUKUM ANTARA SATU PIHAK DGN PIHAK YG LAINNYA HK PERJANJIAN BEROBYEK PADA SUATU BENDA YAITU HAK KEBENDAAN HAK YG TIMBUL DARI HK KONTRAK BERSIFAT TIDAK MUTLAK YAITU HANYA BERLAKU BAGI ORANG YG MENGADAKAN PERJANJIAN ADANYA PEMILIHAN HUKUM YANG BERLAKU BAGI PARA PIHAK.
PENGERTIAN PERJANJIAN DIATUR DALAM BUKU III KUH PERDATA (BW) TENTANG PERIKATAN YG MELIPUTI PASAL 1313 - 1351 PERJANJIAN ADALAH SUATU PERBUATAN DIMANA SATU ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRINYA TERHADAP SATU ORANG ATAU LEBIH (PASAL 1313 KUH PERDATA)
PERJANJIAN MENGGUNAKAN SISTEM TERBUKA ARTINYA : SETIAP ORANG BOLEH MENGADAKAN PERJANJIAN APA SAJA BAIK YANG SUDAH DITENTUKAN NAMANYA MAUPUN YANG BELUM DITENTUKAN NAMANYA DALAM UNDANG-UNDANG.
AKIBAT DARI SISTEM TERBUKA : TIMBULNYA ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK TIMBULNYA BERBAGAI BENTUK PERJANJIAN TIDAK BERNAMA DALAM PRAKTEK
PEMBATASAN DARI AKIBAT SITEM TERBUKA : TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG, KESUSILAAN KETERTIBAN UMUM BAGI SETIAP BENTUK PERJANJIAN
PENGERTIAN PERIKATAN ??? ADALAH HUBUNGAN HUKUM YANG TERJADI DI ANTARA DUA ORANG (PIHAK) ATAU LEBIH, YAKNI PIHAK YANG SATU BERHAK ATAS PRESTASI DAN PIHAK LAINNYA WAJIB MEMENUHI PRESTASI, BEGITU JUGA SEBALIKNYA.
TERJADINYA PERIKATAN : PERJANJIAN (KONTRAK) BUKAN DARI PERJANJIAN (DARI UNDANG-UNDANG) PERJANJIAN ADALAH PERISTIWA DI MANA PIHAK YG SATU BERJANJI KEPADA PIHAK YG LAIN UTK MELAKSANAKAN SUATU HAL. DARI PERJANJIAN PERISTIWA HUBUNGAN HUKUM ANTARA KEDUA BELAH PIHAK. HUBUNGAN HUKUM INI YG DINAMAKAN DGN “PERIKATAN.”
JENIS-JENIS PERJANJIAN : 1. PERJANJIAN TIMBAL BALIK DAN SEPIHAK 2 JENIS-JENIS PERJANJIAN : 1. PERJANJIAN TIMBAL BALIK DAN SEPIHAK 2. PERJANJIAN BERNAMA DAN TAK BERNAMA 3. PERJANJIAN OBLIGOR DAN KEBENDAAN 4. PERJANJIAN KONSENSUAL DAN RIEL 5. PERJANJIAN CAMPURAN
PERJANJIAN TIMBAL BALIK DAN SEPIHAK PERJANJIAN TIMBAL BALIK DAN SEPIHAK. PERJANJIAN TIMBAL BALIK ADALAH Perjanjian yg mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik, contoh : jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dll. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yg mewajibkan pihak yg satu berprestasi dan memberi hak kepada pihak lain untuk menerimanya, contoh : hibah, hadiah, dsb
PERJANJIAN BERNAMA ADALAH Perjanjian yg sudah mempunyai nama tertentu yg dikelompokkan sbg perjanjian khusus, misal : jual beli, tukar menukar. PERJANJIAN TAK BERNAMA ADALAH Perjanjian yg tidak mempunyai nama tertentu dalam uu, jumlahnya tidak terbatas.
PERJANJIAN OBLIGOR ADALAH : Perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban. PERJANJIAN KEBENDAAN ADALAH Perjanjian untuk memindahkan hak milik suatu benda
PERJANJIAN KONSENSUAL ADALAH Perjanjian yang terrjadinya baru taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja. Tujuan perjanjian belum tercapai. PERJANJIAN RIEL ADALAH Perjanjian yg terjadinya itu sekaligus realisasi tujuan pemindahan hak.
PERJANJIAN CAMPURAN ADALAH Perjanjian dimana oleh uu telah diatur secara khusus dan memuat unsur-unsur dari berbagai perjanjian yg sulit dikualifikasikan.
ASAS KEBASAN BERKONTRAK ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERJANJIAN MENGANUT ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN ASAS KONSENSUALISME ASAS KEBASAN BERKONTRAK ASAS KONSENSUALISME
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PASAL 1338 : BAHWA SEGALA SESUATU PERJANJIAN YG DIBUAT ADALAH SAH BAGI PARA PIHAK YG MMBUATNYA DAN BERLAKU SEBAGAI UNDANG-UNDANG BAGI MEREKA YG MEMBUATNYA.
ASAS KONSENSUALISME : ARTINYA BAHWA PERJANJIAN ITU LAHIR PADA SAAT TERCAPAINYA KATA SEPAKAT ANTARA PARA PIHAK MENGENAI HAL-HAL YG POKOK DAN TIDAK MEMERLUKAN SESUATU FORMALITAS
ASAS KONSENSUALISME LAZIM DISIMPULKAN DALAM PASAL 1320 KUH PERDATA, UTK SAHNYA SUATU PERJANJIAN SIPERLUKAN 4 SYARAT : KATA SEPAKAT ANTARA PARA PIHAK YG MENGIKATKAN DIRI. CAKAP UNTUK MEMBUAT SUATU PERJANJIAN MENGENAI SUATU HAL TERTENTU SUATU SEBAB YANG HALAL
KATA SEPAKAT ANTARA PARA PIHAK YG MENGIKATKAN DIRI KATA SEPAKAT ANTARA PARA PIHAK YG MENGIKATKAN DIRI. DALAM HAL INI PARA PIHAK HRS SALING SETUJU & SEIA SEKATA. KATA SEPAKAT DPT DIBATALKAN JIKA ADA UNSUR2 PENIPUAN, PAKSAAN & KEKHILAFAN. DI DLM PASAL 1321 KUH PERDATA DINYATAKAN BAHWA TIADA SEPAKAT YG SAH APABILA SEPAKAT ITU DIBERIKAN SECARA KEKHILAFAN ATAU DIPEROLEHNYA DGN PAKSAAN/PENIPUAN.
CAKAP UNTUK MEMBUAT SUATU PERJANJIAN, ARTINYA BAHWA PARA PIHAK HARUS CAKAP MENURUT HUKUM, YAITU TELAH DEWASA (BERUSIA 21 TAHUN) DAN TIDAK DI BAWAH PENGAMPUAN
MENGENAI SUATU HAL TERTENTU, ARTINYA APA YG AKAN DIPERJANJIKAN HARUS JELAS DAN TERINCI (JENIS, JUMLAH, DAN HARGA) ATAU KETERANGAN TERHADAP OBJEK, DIKETAHUI HAK DAN KEWAJIBAN TIAP-TIAP PIHAK, SEHINGGA TDK AKAN TERJADI SUATU PERSELISIHAN ANTARA PARA PIHAK.
SUATU SEBAB YANG HALAL, ARTINYA ISI DARI PERJANJIAN ITU HARUS MEMPUNYAI TUJUAN (CAUSA) YG DIPERBOLEHKAN OLEH UNDANG-UNDANG, KESUSILAAN, ATAU KETERTIBAN UMUM.
PASAL 1320 KUH PERDATA DAPAT DIGOLONGKAN MENJADI 2 SYARAT : SYARAT SUBYEKTIF MELIPUTI SEPAKAT DAN KECAKAPAN. DALAM HAL INI DAPAT DIBATALKAN PARA PIHAK SYARAT OBYEKTIF MELIPUTI HAL TERTENTU DAN SEBAB YANG HALAL. PADA SYARAT INI DAPAT BATAL DEMI HUKUM
SEBAB - SEBAB HAPUSNYA PERJANJIAN : DITENTUKAN DLM PERJANJIAN OLEH PARA PIHAK UU MENENTUKAN BATAS BERLAKUNYA SUATU PERJANJIAN PARA PIHAK MENENTUKAN BAHWA DGN TERJADINYA PERISTIWA TETENTU PERJANJIAN HAPUS PERNYATAAN MENGHENTIKAN PERJANJIAN OLEH KEDUA PIHAK KARENA PUTUSAN HAKIM TUJUAN PERJANJIAN TELAH TERCAPAI PERSETUJUAN PARA PIHAK. SECARA HUKUM PERJANJIAN TIDAK ADA
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) PADA HAKEKATNYA MoU MERUPAKAN SUATU PERJANJIAN PENDAHULUAN YANG NANTINYA AKAN DIIKUTI DAN DIJABARKAN DALAM PERJANJIAN LAIN YG MENGATURNYA SECARA LEBIH DETAIL. HANYA BERISIKAN HAL-HAL YG POKOK SAJA. MoU HARUS MEMENUHI SYARAT-SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN, YAITU PASAL 1320 KUH PERDATA.
PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG KEDUDUKAN MoU PENDAPAT YG MENGATAKAN BAHWA MoU HANYA MERUPKAN AGREEMENT GENTLEMENT, ARTINYA HANYA PENGIKAT MORAL TANPA KEWAJIBAN HUKUM UTK MEMENUHINYA. PENDAPAT YG MENGATAKAN BAHWA SEKALI SUATU PERJANJIAN DIBUAT APAPUN BENTUKNYA, LISAN/TERTULIS, PENDEK/PANJANG, LENGKAP/DETAIL ATAU HANYA DIATUR YG POKOK2 SAJA, TETAP MERUPAKAN PERJANJIAN, SEHINGGA KEKUATAN PENGIKAT MoU KEDUDUKANNYA SAMA DGN PERJANJIAN BIASA.
CIRI-CIRI MoU ISINYA RINGKAS, SERING KALI HANYA 1 HALAMAN SAJA BERISIKAN HAL-HAL YG POKOK SAJA HANYA BERSIFAT PENDAHULUAN SAJA, YG AKAN DIIKUTI OLEH PERJANJIAN LAIN YG LEBIH RINCI MEMPUNYAI JANGKA WAKTU BERLAKU ( 1 BULAN, 6 BLN ATAU 1 TAHUN), JIKA JANGKA WAKTU YG SDH DITENTUKAN TIDAK ADA TINDAK LANJUT DGN PENANDATANGANAN SUATU PERJANJIAN YG LEBIH RINCI, MAKA MoU TSB AKAN BATAL, KECUALI DIPERPANJANG OLEH PARA PIHAK DIBUAT DALAM BENTUK PERJANJIAN BAWAH TANGAN TIDAK ADA KEWAJIBAN YG BERSIFAT MEMAKSA KPD PARA PIHAK UNTUK MELAKUKAN SUATU PERJANJIAN YG LEBIH DETAIL.
ALASAN-ALASAN MoU KRN PROSPEK BISNISNYA YG BLM JELAS SEHINGGA BLM DAPAT DIPASTIKAN. KRN DIANGGAP PENANDATANGANAN KONTRAK MASIH LAMA DGN NEGOSIASI YANG SULIT KRN TIAP-TIAP PIHAK DLM PERJANJIAN MASIH RAGU-RAGU DAN PERLU WAKTU DLM MENANDATANGANI SUATU KONTRAK MoU DIBUAT DAN DITANDA TANGANI OLEH PARA EKSEKUTIF DARI SUATU PERUSAHAAN, MAKA PERLU SUATU PERJANJIAN YG LEBIH RINCI YG DIRANCANG DAN DINEGOSIASI KHUSUS OLEH STAF-STAF YG BERKAITAN.
TUJUAN MoU MEMBERIKAN KESEMPATAN KPD PIHAK YG BERSEPAKAT UNTUK MEMPERHITUNGKAN APAKAH SALING MENGUNTUNGKAN ATAU TIDAK JIKA DIADAKAN KERJA SAMA, SEHINGGA MoU DAPAT DITINDAKLANJUTI DGN PERJANJIAN DAN DAPAT DITERAPKAN SANKSI-SANKSI. DLM HUKUM PERJANJIAN KEDUDUKAN MoU BAIK SBG KONTRAK ATAUPUN TDK HANYALAH TAHAP PENDAHULUAN UNTUK MENGADAKAN PERIKATAN, SEHINGGA BELUM MENGIKAT PARA PIHAK DAN SANKSI PUN BELUM DAPAT DIBERLAKUKAN.