Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) Peran/Posisi RPKH Isi/muatan RPKH Prosedur Penyusunan
Pengertian Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) merupakan dokumen yang berisi rencana pengelolaan hutan (teknis/fisik) selama periode tertentu (umumnya 10 tahun atau 5 tahun) yang berazaskan kelestarian sumber daya hutan dengan mempertimbangkan keseimbangan lingkungan dan sosial untuk suatu unit pengelolaan level tapak (Kesatuan Pemangkuan Hutan /KPH) .
Posisi RPKH dalam Perencanan Hutan Level Tapak RPKH mencerminkan adanya rencana pengelolaan hutan (teknis/fisik) pada periode/jangka tertentu yang lestari. Kelestarian dalam RPKH mencakup aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi RPKH merupakan sub-sistem perencanaan sumber daya hutan, sebagai bagian dari sistem perencanan suatu perusahaan atau pengelola hutan level tapak.
Muatan RPKH Sejarah pengelolaan Kondisi fisik lapangan Keadaan sosial ekonomi masyarakat sekitar Data hasil inventarisasi Evaluasi pengelolaan jangka lampau Arah kebijakan pengelolaan (visi, misi, tujuan) Perhitungan pemanenan hasil hutan yang diperkenankan Bagan pengaturan kelestarian hasil selama satu rotasi Rencana-rencana kegiatan pengelolaan selama jangka atau periode tertentu (misal 5 atau 10 tahun) aspek linkungan, produksi, dan sosial
Muatan RPKH Rencana-Rencana Pengelolaan : Rencana pemanenan/pemungutan hasil hutan Rencana penanaman Rencana pemeliharaan Rencana pengelolaan lingkungan Rencana kelola sosial
Prosedur Penyusunan RPKH Penataan Hutan Tata Batas/Rekonstruksi Batas Pembagian Blok (HP-HL)/Zonasi (HK) Pembagian petak/anak petak Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) Pemetaan hutan berdasarkan hasil penataan hutan dan IHMB Penyusunan Rencana Pengelolaan
SISTEM PERENCANAAN PERUM PERHUTANI SUB SISTEM PERENCANAAN SDH SUB SISTEM PERENC PERUSAHAAN R U P (20 TH) direksi RPKH (10 TH) direksi R J P (5 TH) direksi Direksi Unit KPH RTT+Ren lain (tahunan) Gabungan (tahunan) RKAP (tahunan) KPH BSR, Harga rata-rata, Ren Investasi Unit
SISTEM PERENCANAAN PERUM PERHUTANI 1. Sub-sistem Perencanaan SDH 2. Sub-sistem Perencanaan Perusahaan - Satu sama lain bersifat komplementer. - SS Perencaan SDH memberikan input kepada perencanaan perusahaan - SS Perencanaan perusahaan memberikan arah dalam pengelolaan SDH sesuai dengan kebijakan dan strategi perusahaan. SS Perencanaan Perusahaan terdiri dari : Rencana Umum Perusahaan Rencana Jangka Panjang Rencana Kerja dan Anggaran Persh.
RUP disusun untuk tingkat Direksi (jangka 20 thn). berisi : - perumusan visi, misi, dan tujuan perusahaan - analisis internal dan eksternal - kebijakan dan strategi perusahaan. RUP dievaluasi kembali setiap 5 tahun. Rencana Jangka Panjang (RJP) disusun utk jangka waktu 5 thn, berisi : - rumusan tujuan - sasaran - analisis internal dan eksternal. - kebijakan dan strategi - prakiraan, asumsi, dan proyeksi - program kerja lima tahunan. RJP memberikan pedoman dan arahan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan setiap tahun.
RKAP memuat : evaluasi pelaksanaan program kerja tahun lalu, estimasi dan asumsi keadaan tahun yang direncanakan, dan menetapkan program kerja tahun yang akan datang dengan memperhatikan RJP jangka berjalan. Bahan untuk menyusun RKAP bersumber pada Gabungan RTT unit, rencana-rencana fisik lain, standar prestasi kerja, dan biaya standar rata-rata (BSR), perkiraan harga dan rencana investasi.
SUB SISTEM PERENCANAAN SDH * Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) disusun tiap KP per KPH jangka waktu 10 tahun. * RTT disusun tiap KPH jangka waktu satu tahun yang berisi rencana semua kegiatan fisik tahunan suatu KPH yang merupakan penjabaran dari RPKH. * RTT tiap KPH digabung menjadi Gabungan RTT satu Unit. RPKH disusun oleh SPH (Intruksi 74) RTT disusun oleh KPH.
RPKH NSDH RENCANA TERESAN DAN TEBANGAN (TEBANG HABIS) RENCANA TANAMAN RENCANA PEMELIHARAAN/PENJA- RANGAN RPKH UP DATING TIAP 10 TH risalah Data Base RPKH Data SISDH UP DATING TIAP 1 TH NSDH
JILID A BUKU JILID B R P K H BUKU A I : Risalah Umum dan Sejarah (warna cover abu-abu) BUKU A II : Penyelidikan tentang keadaan hutan, termasuk di dalam- nya daftar kelas hutan tiap petak dan rekapitulasinya (warna cover coklat) -BUKU A III : Peta-peta (12 macam dengan skala mulai dari skala 1: 10.000 sampai skala 1 : 250.000. JILID B -BUKU B I : Rencana Teresan dan Tebangan (warna cover merah) -BUKU B II : Rencana Tanaman (warna cover Hijau) -BUKU B III : Rencana Pemeliharaan (warna cover kuning) -BUKU B IV: Statistik Perusahaan (warna cover biru) BUKU R P K H
RPKH Tahapan Penyusunan REKONSTRUKSI BATAS Pemancangan pal batas berdasarkan hasil pengukuran rekonstruksi (Baca Juknis Penataan Batas) 2. PEMBAGIAN HUTAN ( UNIT KELESTARIAN ) a. Bagian Hutan - satu kesatuan produksi (Kelas Perusahaan) - satu kesatuan eksploitasi (berdasarkan DAS) b. RPH Unit Pengelolaan Hutan Terkecil c. Petak: - Kesatuan manajemen - Kesatuan administrasi 3. PEMBAGIAN WILAYAH PENGELOLAAN (STRUKTUR) a. Kesatuan Pemangkuan Hutan/KPH (tdr satu atau bbrp BH), sebagai Unit Pengelolaan Hutan/ FMU, b. Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan/SKPH
c. Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan/BKPH d. Resort Pemangkuan Hutan (RPH)/Resort Polisi Hutan e. Petak/anak petak 4. RISALAH HUTAN - Register Risalah Hutan (PK 2) Identitas Petak 5. PERHITUNGAN ETAT - Daftar kelas hutan (PK 3) tiap petak/anak petak) - Rekapitulasi rata-rata Umur, KBD, Bonita, KW - Perhitungan Potensi Produksi (Taksiran Masa Kayu) * Masa kayu KU ditentukan berdasarkan tabel tegakan : - Umur tebang rata-rata untuk seluruh tegakan - Bonita rata-rata masing-masing kelas umur - KBD masing-masing kelas umur
Perhitungan Etat Utr : rata-rata umur dari semua KU ditambah setengah daur, merupakan cerminan komposisi seluruh KU dan tidak boleh menebang di bawah Utr Untuk 1 daur dan dievalusi tiap jangka (10 tahun) Dijabarkan di PK 10 : pengaturan hasil/tebangan menurut waktu (tiap tahun) dan tempat/lokasi (BH, petak) Etat luas dan volume digabung melalui cutting time test (Uji JWP) selisih maksimal 2,5% dari daur
6. Uji JWP Etat teruji 7. Penyusunan BTHSD 8 6. Uji JWP Etat teruji 7. Penyusunan BTHSD 8. Penyusunan Rencana-rencana - Tebangan (RTWT) - Teresan - Tanaman - Pemeliharaan
2. RENCANA TEBANG HABIS BIASA Penentuan massa kayu/etat tingkat pertama Pengujian JWP (Cutting Time Test) Penentuan etat tingkat berikutnya Bagan Tebang Habis (BTH Selama Daur) - ikhtisar renc prod selama daur - dirinci tiap jangka dan kelas hutan Tebangan menurut waktu dan tempat Penjabaran rencana tebangan Jangka Pertama dari BTHSD
Rencana Tebangan Menurut Waktu dan Tempat Luas dan volume tebangan per tahun diusahakan merata Urutan waktu penebangan didasarkan pada luas dan potensi produksi rata-rata per tahun. Urutan tempat bidang penebangan yang terpusat (kapsentra)
Pertimbangan Pemilihan Lokasi Pusat Tebang Luas tebangan maksimum Keadaan wilayah Keamanan Perluasan Pusat Tabang Hutan lindung tidak boleh ditebang
3. RENCANA TERESAN (PK 11) Rencana teresan tiap tahun diproyektir langsung dari PK 10 Dicantumkan pula anak-anak petak yang akan ditebang habis 2 tahun pertama jangka yang akan datang Dibuat gabungan rencana teresan (PK 12) berdasarkan bentuk tebangan habis
4. RENCANA TEBANG HABIS DAN IKHTISAR PELAKSANAANNYA –PK13 PK 10 + tebangan A1, B, dan C 5. RENCANA TEBANGAN LAIN-LAIN DAN IKHTISAR PELAKSANAANNYA –PK14 Tebangan pembersihan dan tak tersangka (tebangan D) 6. REKAPITULASI DARI HASIL KAYU MENURUT RENCANA TEBANGAN DAN PENJARANGAN gabungan volume kayu nyata berbagai bentuk tebangan 7. DAFTAR DARI HASIL-HASIL KAYU DIBAGI MENURUT SORTIMEN UTAMA
II. RENCANA TANAMAN Lapangan tebangan habis biasa (A) A1. sebelum awal jangka A2. jangka berjalan 2. Lapangan Tebang B B1. Lapangan tak menghasilkan dari kelas perusahaan tebang habis B2. Lapangan tak baik untuk perusahaan tebang habis B3. Lapangan tak baik untuk jati
III. RENCANA PEMELIHARAAN Perhitungan Harapan Produksi - Tiap kelas dasawarsa dihitung luas rata-rata penjarangan dan harapan hasil kayu - Harapan hasil kayu tabel WvW 2. Rencana Produksi Penjarangan Taksiran produksi kayu dari penjarangan Daftar Penjarangan dan Gabungannya Daftar Petak ukur Perhitungan harapan produksi
Rencana Jangka Panjang PERENCANAAN KPH Rencana Jangka Panjang Disusun oleh Kepala KPH Disahkan oleh Menteri/gubernur/bupati/walikota Rencana jangka Pendek (tahunan) - Disusun oleh Pejabat yg ditunjuk Kepala KPH - Disahkan oleh Kepala KPH