KOORDINASI TATA LAKSANA PEMBINAAN KONSTRUKSI DI PUSAT, PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DISAMPAIKAN DALAM RANGKA RAKOR PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI Oleh Drs. Sugiyono, M. Si DIREKTUR SINKRONISASI URUSAN PEMERINTAH DAERAH II
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM ANATOMI URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL WAJIB (24) PILIHAN (8) YAN DASAR (6) NON YAN DASAR (18) PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PR PERUMAHAN RAKYAT DAN KAW PERMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL S P M N S P K Dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas kuangan daerah, sumber daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana. 3
Kinerjanya akan dikontrol secara ketat oleh berbaga stakeholder. Konsekuensi Adanya Urusan Wajib Pelayanan Dasar 5 Penyelenggaraan Pemda telah dimanatkan untuk memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar Pelaksanaan pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar berpedoman pada SPM yang ditetapkan oleh pemerintah pusat , sekaligus mendukung indikator kinerja utama kementerian Mendapat perlakuan khusus dalam penyusunan kelembagaan, perencanaan dan penganggaran di pusat dan daerah Kinerjanya akan dikontrol secara ketat oleh berbaga stakeholder.
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG DISELENGGARAKAN DAERAH Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar 6 URUSAN: pendidikan kesehatan pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan Masyarakat sosial. Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar 18 URUSAN tenaga kerja pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak pangan pertanahan lingkungan hidup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pemberdayaan masyarakat dan Desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana perhubungan; komunikasi & informatika koperasi, usaha kecil, dan menengah penanaman modal kepemudaan dan olah raga statistik persandian kebudayaan; perpustakaan; kearsipan. Urusan Pemerintahan Pilihan 8 URUSAN: kelautan dan perikanan pariwisata pertanian kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.
Ditjen Bina Bangda Pembagian Urusan Pemerintahan Pembangunan Daerah; PENJABARAN 10 ASPEK PENANGGUNG JAWAB PEMBINAAN UMUM DALAM SOTK KEMENDAGRI Pembagian Urusan Pemerintahan Pembangunan Daerah; Kelembagaan Daerah. Kepegawaian Perangkat Daerah Kepala Daerah dan DPRD; Kebijakan Daerah; Keuangan Daerah; Pelayanan publik di Daerah; Kerja sama Daerah; Bentuk pembinaan lain sesuai dng ketentuan per UU an Ditjen Bina Bangda Ditjen Bina Otda Ditjen Bina Keuda Ditjen Adwil Komponen terkait
Pemahaman Urusan Pemerintahan Daerah Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Pengertian Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat September 18, 2018
Unsur Pembagian Urusan Memahami urusan yang menjadi kewenangan daerah Mengidentifikasi fungsi manajemen yang diperlukan untuk melaksanakan urusan Mengidentifikasi kebutuhan unsur-unsur manajemen yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi urusan daerah Cara Melaksanakan Urusan
PEMETAAAN Pasal 24 Pemetaan Urusan K/L bersama Pemda melakukan Pemetaan Urusan. Hasil pemetaan ditetapkan dengan peraturan menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Pemetaan Urusan dan pembinaan kepada Daerah dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Untuk menentukan intensitas Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar berdasarkan jumlah penduduk, besarnya APBD, dan luas wilayah. Untuk menentukan Daerah yang mempunyai Urusan Pemerintahan Pilihan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan. Digunakan oleh Daerah dalam penetapan : kelembagaan, perencanaan, penganggaran Digunakan oleh K/L sebagai dasar untuk pembinaan kepada Daerah secara nasional. Pemetaan Urusan
Diperlukan Indikator-Indikator untuk mendapatkan intensitas urusan Definisi Operasional Pemetaan Urusan Proses untuk memperoleh data dan menganalisis data untuk menghasilkan gambaran beban masing-masing urusan (intensitas urusan pemerintahan) Diperlukan Indikator-Indikator untuk mendapatkan intensitas urusan Perlu Indikator yang Bersifat Kuantitatif
1 2 3 Prinsip-Prinsip menyusun Indikator Indikator harus merupakan pembentuk beban, bukan pengikut beban, Harus ada dalam urusan pemerintahan yang jadi kewenangannya, Bukan merupakan unsur manajemen atau fungsi manajemen. 1 2 3
Alur Perumusan Indikator Perumusan Fungsi Dasar / Jenis Produk atau layanan Perumusan Indikator Pembobotan Indikator Penentuan Interval Indikator Sistem yang telah disediakan
Langkah Pemetaan Mengoperasionalisasikan urusan dalam Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 ke dalam VARIABEL DAN INDIKATOR PEMBOBOTAN DAN PENENTUAN SKOR. Pemetaan intensitas: BEBAN URUSAN Pemetaan kelayakan: WAJIB ATAU TIDAK WAJIB DISELENGGARAKAN
Langkah-Langkah Segera Menyusun Indikator-indikator (Akhir September) Ditjen Bangda bersama K/L Terkait) Mensimulasikan indikator ke beberapa daerah, untuk mendapatkan interval terendah dan tertinggi Dari hasil simulasi segera ditetapkan interval: terendah; (3-5 hari) Setelah mendapatkan indikator, interval dan bobot, maka draft/usulan PP 41 tentang pedoman Organisasi Perangkat Daerah dapat segera disampaikan kepada Mendagri untuk mendapatkan koreksi akhir dan segera disampaikan kepada Menkumham
Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Kelompok Urusan (WAJIB DAN PILIHAN) Pedoman penyelenggaraan urusan (NSPK) Prioritas penyelenggaraan urusan (SPM) Pemetaan urusan (INTENSITAS DAN KELAYAKAN) Pilkada serentak : Provinsi : 9 Daerah Kab/Kota : 260 Daerah Total : 269 Daerah
Surat Mendagri Untuk percepatan tersebut, diminta: Nomor 061/5137/SJ Perihal Penyusunan Peraturan Pemerintah Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Peraturan yang mendesak untuk dilakukan adalah PP tentang pedoman organisasi perangkat daerah sebagai pengganti PP 41/2007 Untuk percepatan tersebut, diminta: Melakukan pemetaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk mengetahui intensitas urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan. Hasil pemetaan digunakan sebagai dasar : penyusunan perangkat daerah Penyusunan progran Penyusunan anggaran
Waktu penyelesaian sampai dengan bulan desember 2015. Diminta para menteri dan para pimpinan lembaga pemerintah dan non kementerian untuk menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama bersama pejabat administrator sebanyak 6 orang guna ditetapkan sebagai tim percepatan penyelesaian PP dimaksud yang terdiri dari : Tim sinkronisasi urusan pemerintahan daerah : melakukan pemetaan urusan pemerintahan termasuk harmonisasi perencanaan, penganggaran dan sistem informasi pembangunan daerah yang dikoordinasikan oleh Dirjen bangda. Tim penataan kelembagaan daerah : melakukan pemetaan utk penentuan beban kerja, peta jabatan dan ketatalaksanaan perangkat daerah setiap urusan pemerintahan yang dikoordinasikan oleh Dirjen Otda. Tim perumus standard kompetensi : perumusan standard kometensi teknis urusan pemerintahan yang dikoordinasikan oleh kepada BPSDM Waktu penyelesaian sampai dengan bulan desember 2015.
TUGAS K/L Mengidentifikasi Fungsi Dasar Merumuskan Indikator Menentukan Bobot Khusus untuk K/L yang terkait dengan urusan Pilihan, harus mengisi data potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan di daerah terkait dengan urusan pilihan per Kabupaten/ Kota
BIDANG JASA KONSTRUKSI DAERAH KABUPATEN/KOTA SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA Jasa Kons truksi Penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja konstruksi percontohan. Pengembangan sistem informasi jasa konstruksi cakupan nasional. Penerbitan izin usaha jasa konstruksi asing. Pengembangan standar kompetensi kerja dan pelatihan jasa konstruksi. Pengembangan pasar dan kerja sama konstruksi luar negeri. Penyelenggar aan pelatihan tenaga ahli konstruksi. Penyelenggar aan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah provinsi. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah kabupaten/kota. Penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (nonkecil dan kecil). Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.`
DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKUTR DI DAERAH PEMERINTAH AKAN MENGELUARKAN ATURAN PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL, DALAM BENTUK : PERPRES, INPRES YANG SUDAH DILAKUKAN KEMENDAGRI : PERANAN PTSP PEMBINAAN DAERAH : PERANAN APIP JAMINAN PEMERINTAH DISKRESI
DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMBAGIAN URUSAN DAN KEWENANGAN TERKAIT PEKERJAAN UMUM (Lampiran UU 23/2014) BIDANG PEKERJAAN UMUM SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Daerah provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha, daerah irigasi lintas Daerah provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional. Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Daerah kabupaten/kota. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1000 ha - 3000 ha, dan daerah irigasi lintas Daerah kabupaten/kota. Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 ha dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
Air Minum Persampahan SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA Air Minum Penetapan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara nasional. Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas Daerah provinsi, dan SPAM untuk kepentingan strategis nasional. Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas Daerah kabupaten/kota. pengembangan SPAM di Daerah kabupaten/kota . Persampahan Penetapan pengembangan sistem pengelolaan persampahan secara nasional. Pengembangan sistem pengelolaan persampahan lintas Daerah provinsi dan sistem pengelolaan persampahan untuk kepentingan strategis nasional. Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional. Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan daerah Daerah kabupaten/kota
Air Limbah Drainase SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA Air Limbah Penetapan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik secara nasional. Pengelolaan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik lintas Daerah provinsi, dan sistem pengelolaan air limbah domestik untuk kepentingan strategis nasional. Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional. Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam Daerah kabupaten/kota. Drainase Penetapan pengembangan sistem drainase secara nasional. Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase lintas Daerah provinsi dan sistem drainase untuk kepentingan strategis nasional. Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai lintas Daerah kabupaten/kota. Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah kabupaten/kota.
Permukiman Bangunan Gedung SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA Permukiman a. Penetapan sistem pengembangan infrastruktur permukiman secara nasional. b. Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis Daerah provinsi. Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di Daerah kabupaten/kota. Bangunan Gedung a. Penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional. b. Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional dan penyelenggaraan bangunan gedung fungsi khusus. Penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis Daerah provinsi. Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis Daerah provinsi. Penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Daerah kabupaten/kota, termasuk pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
DAERAH KABUPATEN/KOTA SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA Penataan Bangunan dan Lingkungannya Penetapan pengembangan sistem penataan bangunan dan lingkungannya secara nasional. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di kawasan strategis nasional. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis Daerah provinsi dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas Daerah Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah kabupaten/kota. Jalan Pengembangan sistem jaringan jalan secara nasional. Penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional. Penyelenggaraan jalan provinsi. Penyelenggaraan jalan kabupaten/kota.
DAERAH KABUPATEN/KOTA SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA Jasa Konstruksi Penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja konstruksi percontohan. Pengembangan sistem informasi jasa konstruksi cakupan nasional. Penerbitan izin usaha jasa konstruksi asing. Pengembangan standar kompetensi kerja dan pelatihan jasa konstruksi. Pengembangan pasar dan kerja sama konstruksi luar negeri. Penyelenggara an pelatihan tenaga ahli konstruksi. Penyelenggara an sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah provinsi. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah kabupaten/kota. Penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (nonkecil dan kecil). d. Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi. Penataan Ruang Penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional. Pelaksanaan kerja sama penataan ruang antarnegara. Penyelenggaraan penataan ruang Daerah provinsi. Penyelenggaraan penataan ruang Daerah kabupaten/kota.
2 PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI Sinergi perencanaan Pusat, Prov dan Kab/Kota mencapai target nasional seperti pendidikan, kesehatan dll PUSAT Pemetaan urusan wajib KAB/KOTA PROVINSI Sinergi perencanaan Pusat, Prov dan Kab/Kota mencapai target nasional dibidang sektor unggulan seperti pertambangan, kehutanan, pariwisata dll PUSAT Pemetaan urusan pilihan KAB/KOTA 27
tahapan perencanaan tahapan pengendalian tahapan evaluasi SINERJI PEMBANGUNAN PUSAT DAN DAERAH tahapan perencanaan tahapan pengendalian tahapan evaluasi satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nas. pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah pendekatan teknokratik, partisipatif, atas-bawah dan bawah-atas RPJPD, RPJMD, & RPTD Pengendalian dan Evaluasi Provinsi Pengendalian dan Evaluasi lingkup Prov/Kab/Kota dlm wilayah Provinsi Perda Perkada Mendagri Pedoman Renstra SKPD Gubernur diselaraskan dengan pencapaian sasaran program dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam Renstra Kementerian/LPNK untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional Pengendalian dan Evaluasi lingkup Kab/Kota Bupati/Walikota 28
NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD & APBN (UU 17/2003, UU 25/2004 UU 23/2014, UU 33/2004) RPJMD Renstra SKPD Renja RKPD KUA PPAS PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD RAPERDA APBD TAPD Dibahas bersama DPRD 5 tahun 1 tahun RKP RPJM NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH
Ada kaitan erat antara RPJPD (2005-2025), RPJMD, dengan urusan pilihan serta struktur organisasi pemerintah daerah. RPJPD - Visi Daerah RPJMD - Visi Pemerintah Daerah Renstra SKPD - Visi SKPD. Pada masa lalu, penyusunan organisasi pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-undangan (Rule Driven Organization). Seiring dengan penggunaan visi dan misi dalam menentukan program organisasi, sudah seharusnya di dalam penyusunan organiassi pemerintah menggunakan prinsip RULE DAN MISSION DRIVEN ORGANIZATION
3 Perangkat Daerah provinsi terdiri atas: a. sekretariat daerah; PENGGUNAAN HASIL PEMETAAN UNTUK PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH (Pasal 212 UU Pemda) Hasil pemetaan Urusan Wajib yang tidak terkait dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pilihan menjadi dasar pembentukan perangkat daerah: 3 Perangkat Daerah Provinsi: Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda Provinsi Perda berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada. Perangkat Daerah Kab./Kota: Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda Kab./Kota Perda berlaku setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada. Perangkat Daerah provinsi terdiri atas: a. sekretariat daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d. dinas; dan e. badan. Memperhatikan Provinsi yang berciri kepulauan Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. sekretariat daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d. dinas; e. badan; dan f. Kecamatan. 31
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PERANGKAT DAERAH (Pasal 231 UU Pemda) Badan/Dinas dibentuk untuk melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Klasifikasi Badan/Dinas: Badan/Dinas tipe A : beban kerja besar; Badan/Dinas tipe B : beban kerja sedang Badan/Dinas tipe C : beban kerja kecil. Penentuan beban kerja badan didasarkan pada : Jumlah penduduk Luas wilayah Kemampuan keuangan daerah Cakupan tugas Memperhatikan Provinsi yang berciri kepulauan 32
KEPEGAWAIAN PADA PERANGKAT DAERAH 18 4 Pasal 233 UU No 23 Tahun 2014 Pegawai ASN yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah, harus memenuhi persyaratan kompetensi teknis; manajerial; dan sosial kultural. Selain memenuhi kompetensi pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan. Kompetensi teknis ditetapkan oleh menteri/kepala LPNK setelah dikoordinasikan dengan Menteri. Kompetensi pemerintahan ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai ASN yang menduduki jabatan administrator di bawah kepala Perangkat Daerah dan jabatan pengawas.
Apa yang perlu disiapkan oleh K/L dan Daerah? 19 K/L harus mempersiapkan Standarisasi Kompetensi teknis aparat daerah Dalam menyusun standar kompetensi teknis harus memperhatikan masukan daerah. Berkoordinasi dengan Kemendagri untuk perumusannya agar tidak tumpang tindih dengan kompetensi pemerintahan.
PENATAAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) PRINSIP “THE RIGHT MAN ON THE RIGHT PLACE” KRITERIA Latar Belakang Pendidikan Pangkat dan Gol Masa tugas Kompetensi KEPALA DINAS/BADAN/KANTOR Agar Dapat Memenuhi Tugas dan Tanggung Jawab
INOVASI DAERAH Semua bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi jenis, prosedur, dan metoda PRINSIP-PRINSIP peningkatan efisiensi; perbaikan efektivitas; perbaikan kualitas pelayanan; tidak ada konflik kepentingan; berorientasi kepada kepentingan umum; dilakukan secara terbuka; dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri. Perlindungan atas Inovasi sepanjang tidak memperkaya diri dan/atau orang lain 36
Pendanaan berdasarkan pada standar pelayanan teknis dan regional cost KEUANGAN DAERAH 7 Non Pelayanan Dasar Urs.Wajib 32 Urusan Pelayanan Dasar Urs. Pilihan SPM PUSAT PEMDA PAD/DBH Fiscal gap Pendanaan berdasarkan pada standar pelayanan teknis dan regional cost DAU DAK SPM Equalizer Via GUBERNUR 37
KEBIJAKAN PENGANGGARAN PENYELARASAN ANTARA PROGRAM DAN ANGGARAN KEUANGAN DAERAH KEBIJAKAN PENGANGGARAN PENYELARASAN ANTARA PROGRAM DAN ANGGARAN PROGRAM PRIORITAS ANGGARAN BERSINERGI O&P PRASARANA SDA SESUAI/LEBIH BESAR AKNOP
Penyelesaian perselisihan secara berjenjang KERJASAMA DAERAH DAN PERSELISIHAN 9 pemerintah; daerah lain; pihak ketiga; dan lembaga atau daerah di luar negeri KERJA SAMA DAERAH WAJIB SUKARELA Sifat eksternalitas lintas daerah dan/atau efisiensi contoh: penataan ruang, transportasi, sampah dll Efektif dan efisien Penyelesaian perselisihan secara berjenjang PERSELISIHAN 39
Kesimpulan Jika belum ada SPM, segera disiapkan Jika sudah ada namun belum mengacu kepada UU 23/2014, segera melakukan update kembali. Segera menetapkan pemetaaan urusan bidang Pekerjaan Umum (Jasa konstruksi). Segera menetapkan atau menyempurnakan NSPK yang sudah disinkronisasikan dengan stakeholder terkait.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH