(OTT DAN KESEIMBANGAN INDUSTRI INDONESIA)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Advertisements

Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
E-Learning by : AIRA 2009.
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
TEKS DISKUSI PENGERTIAN : Secara singkat, teks diskusi adalah sebuah teks yang memberikan dua pendapat berbeda mengenai suatu hal (satu "pro" dan satu.
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
SEJARAH SINGKAT, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
(OTT DAN KESEIMBANGAN INDUSTRI INDONESIA)
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bimbingan Teknis Penguatan Pendidikan Karakter
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
LATIHAN DAN TUGAS AKHIR PRA-UTS
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Desain Tata Letak Sirkuit
Aspek Hukum Dalam Bisnis
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM)
LAPORAN PROGRAM KERJA MASTEL TAHUN 2003
Perkembangan Film Indonesia
KOMUNIKASI MASSA CYBER COMMUNICATION.
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Kerangka HUKUM TELEMATIKA
Penyensoran dan Quality Control
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
RAHASIA DAGANG.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Perusahaan Pers KULIAH V.
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Aspek hukum program siaran
Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Undang-undang tentang Kewartawanan
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Aturan dan Larangan Kampanye
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Tata Krama Etika Periklanan
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Hak atas Kekayaan Intelektual
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
AMDAL - SKB.
Disarikan dari Hidayat (2016), Badri (2010)
Biro Kemahasiswaan dan Alumni
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

(OTT DAN KESEIMBANGAN INDUSTRI INDONESIA) LEMBAGA SENSOR FILM REPUBLIK INDONESIA STIMULASI DAN PENGATURAN OVER THE TOP UNTUK KEMAJUAN INDUSTRI TELEMATIKA (OTT DAN KESEIMBANGAN INDUSTRI INDONESIA) DISAMPAIKAN DALAM SEMINAR PENTAHELIX HOTEL BOROBUDUR SENIN, 09 MEI 2016

TREND DUNIA HIBURAN YANG SEDANG BERKEMBANG Teknologi digital baru akan membentuk kembali aspek-aspek ekonomi, produksi, distribusi, dan pemasaran dari industri hiburan Perusahaan media tradisional harus belajar untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi internet dan teknologi komputer untuk mempertahankan daya saing. Konvergensi internet dengan televisi, telepon, dan perangkat nirkabel akan membentuk banyak kanal- kanal media baru. Konten hiburan on-demand yang interaktif, yang dapat dipersonalisasi sesuai kesukaan konsumen, akan menjadi fitur standar

TREND DUNIA HIBURAN YANG SEDANG BERKEMBANG Teknologi realitas maya (virtual reality/VR) yang dibundel dengan konten-konten hiburan akan mengubah pengalaman konsumen dalam menikmati hiburan. Bioskop akan mengadopsi teknologi digital dan lebih interaktif. Perangkat komunikasi multimedia yang lebih cepat, lebih cerdas, dan lebih powerful akan meningkatkan kemampuan memproduksi dan mendistribusikan konten hiburan. TV digital akan menghadirkan program dengan pengalaman baru, seperti partisipasi yang real-time dengan konten media.

SEPUTAR OTT Layanan Over-The Top (disingkat OTT) adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Bisa dikatakan juga layanan OTT adalah “menumpang” karena sifatnya yang beroperasi di atas jaringan internet milik sebuah operator telekomunikasi. Beberapa contoh perusahaan yang beroperasi di layanan OTT adalah Facebook, Twitter, Youtube, Viber, dan lain-lain. Perusahaan-perusahaan layanan OTT seperti Whatsapp dan lainnya umumnya tidak memiliki bentuk kerja sama resmi dengan para penyelenggara telekomunikasi.

FILM SEBAGAI KONTEN OTT FILM ADALAH KARYA SENI BUDAYA YANG MEMPUNYAI NILAI STRATEGIS

APA FILM ? Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Iklan film adalah bentuk publikasi dan promosi film.

NILAI STRATEGIS FILM Film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin. Keduanya merupakan indikator penting bagi ketahanan nasional. Negara bertanggung jawab memajukan perfilman. Film sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia Internasional. Oleh karena itu perlu dikembangkan dan dilindungi. Film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa.

DASAR HUKUM TENTANG PERFILMAN DAN SENSOR FILM UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, Pasal 5, Pasal 60 ayat (2), Pasal 61 ayat (2), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (4). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film. Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Anggota LSF.

KEWAJIBAN MENYENSORKAN FILM DAN IKLAN FILM UU NOMOR 33 TAHUN 2009 PASAL 57 Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor. Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan penyensoran yang meliputi: Penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film yang akan diedarkan dan/atau dipertujukkan kepada khayalak umum; Penentuan kelayakan film dan iklan film untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan Penentuan penggolongan usia penonton film. Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film.

TUGAS LSF Melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; Melakukan penelitian dan penilaian judul, tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum.

KETENTUAN PIDANA UU NOMOR 33 TAHUN 2009 PASAL 80 Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertujukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

KEGIATAN PERFILMAN DILARANG MENGANDUNG ISI : Mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalah gunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; Menonjolkan pornografi; Meprovokasi terjadinya pertentangan antar kelompok, antar suku, antar ras, dan/atau antar golongan; Menistakan, melecehkan dan/atau menodai nilai- nilai agama; Mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau Merendahkan harkat dan martabat manusia.

PERSOALAN YANG TIMBUL Bagaimana dengan penyedia layanan OTT yang berpusat di luar Negeri: Haruskah menyensorkan filmnya di LSF? Jika Iya, Perlu penguatan LSF Jika Tidak, Ada kewajiban sensor mandiri dengan berpegang pada Undang Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014

PERSOALAN YANG TIMBUL Bagaimana regulasi yang sudah ada?Beberapa aturan yang sudah ada. Pasal 17 Peraturan Pemerintahan Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 4 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Surat Edaran Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi Dan/atau Konten Melalui Internet (OVER THE TOP). Bagaimana melindungi masyarakat dari dampak negatif Film dan tayangan lainnya.

UPAYA - UPAYA MENGATASI Perlu adanya Regulasi yang komprehensif baik yang mengatur tentang penyedia layanan OTT maupun pengaturan kontennya. Perlu dibangunnya masyarakat Sensor Mandiri (Swasensor).

SWASENSOR Swasensor adalah kegiatan penyensoran terhadap film dan iklan film yang dilakukan secara mandiri oleh individu, keluarga, masyarakat , pelaku usaha perfilman, pelaku kegiatan perfilman, dan lembaga penyiaran.

MENGAPA PERLU SWASENSOR ? Berkaitan dengan maraknya globalisasi dipicu kemajuan teknologi perfilman dimana film dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan maka penyensoran tidak bisa dibebankan kepada LSF semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

BAGAIMANA MENERAPKAN SWASENSOR Signifikansi peran dilakukan oleh : Individu : Mampu memilah dan memilih film dan iklan film yang sesuai dengan golongan usianya. Keluarga : Orang tua wajib membimbing dan mendampingi anggota keluarganya dalam menonton film dan iklan film yang sesuai dengan golongan usianya. Masyarakat : Lembaga pendidikan, keagamaan, dan kemasyarakatan ikut berperan untuk mengarahkan dan mengawasi anggota masyarakat, anak didik, atau anak asuh dalam menikmati film dan iklan film yang sesuai dengan golongan usianya. Pelaku kegiatan dan usaha perfilman : Melakukan sensor secara dini sejak pembuatan naskah/skenario film sampai dengan pasca produksi wajib menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.

PENTINGNYA KOLABORASI PENTAHELIX Untuk menghadapi permasalahan yang ada dan memajukan industri telematika dan dunia perfilman khususnya, diperlukan kolaborasi pentahelix, atau keterpaduan berbagai komponen terkait yaitu, Akademisi, Bisnis, Goverment, Community dan media dalam sebuah forum PENTAHELIX. Akademisi yang senantiasa memberikan kajian akademisnya, bisnis sebagai penggerak kehidupan ekonomi, Goverment berkaitan dengan regulasinya, Community dengan karya-karya inovatifnya dan media sebagai sarana publikasinya. Bagaimana bentuknya, inilah yang perlu menjadi pembahasan bersama.

TERIMA KASIH