TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD) BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA 2015
TUNJANGAN KINERJA DAERAH DASAR HUKUM PERGUB NO. 207 TH 2014 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH (TKD)
TUJUAN PEMBERIAN TKD Kualitas pelayanan masyarakat MENINGKATKAN : Kualitas pelayanan masyarakat Disiplin PNS dan CPNS Kinerja PNS dan CPNS Keadilan dan kesejahteraan PNS dan CPNS Integritas PNS dan CPNS Tertib administrasi keuangan daerah
Tunjangan Kinerja Daerah TKD terdiri dari : 1. TKD (Statis), Perhitungannya dengan poin berdasarkan grade jabatan sebagaimana diatur dalam Permenpan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan 2. TKD (Dinamis), Perhitungannya dengan poin, menyesuaikan penilaian kinerja sebagaimana diatur dalam PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
TKD STATIS
DIBAYARKAN Setiap bulan ( tgl 18) Dikoreksi thd : Alpha 5 % Izin 3 % Sakit 2,5 % Cuti alasan penting 3 % setelah hari ke 5 Terlambat datang dan cepat pulang 3 %
TKD DINAMIS
KINERJANA PADA MASING-MASING JABATAN DIBAYARKAN 3 BULAN SEKALI BERDASARKAN KINERJANA PADA MASING-MASING JABATAN
TKD Dinamis (Menyesuaikan dengan PP 46 Tahun 2011 ) Sasaran Kerja Pegawai Sasaran Kerja Pegawai 60% Komponen Sistem Penilaian Kinerja (PP 46 tahun 2011) Perilaku Kerja Perilaku Kerja 40%
Sistem Penilaian Kinerja Sasaran Kerja Pegawai Kuantitas Kualitas Efisisensi Waktu Efisiensi Biaya Berdasarkan aktifitas Realisasi Anggaran : Rencana Anggaran Penghematan atau sisa anggaran
Sistem Penilaian Kinerja Perilaku Kerja Orientasi Pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerja Sama Kepemimpinan
PERINGKAT DAN BESARAN Jabatan Pimpinan Tinggi EVALUASI FAKTOR JABATAN Administrtor Pengawas Pelaksana EVALUASI FAKTOR JABATAN (Permenpan 34/2011)
TKD Statis (Permenpan Nomor 34 Tahun 2011) KELAS JABATAN NILAI JABATAN RANGE JABATAN A B C STRUKTURAL FUNGSIONAL UMUM FUNGSIONAL TERTENTU 18 ∞ Ka. LPNK 17 4055 - 4280 >4280 - 4505 >4505 - 4730 4055 - 4730 SESMEN/ SESMA/ ESELON I 16 3605 - 3755 >3755 - 3905 >3905 - 4050 3605 4050 15 3155 - 3305 >3305 - 3455 >3455 - 3600 3155 3600 ESELON II 14 2755 - 2880 >2880 - 3005 >3005 - 3150 2755 3150 13 2355 - 2480 >2480 - 2605 >2605 - 2750 2355 2750 12 2105 - 2180 >2180 - 2255 >2255 - 2350 2105 2350 ESELON III TK AHLI 11 1855 - 1930 >1930 - 2005 >2005 - 2100 1855 2100 10 1605 - 1680 >1680 - 1755 >1775 - 1850 1605 1850 9 1355 - 1430 >1430 - 1505 >1505 - 1600 1355 1600 ESELON IV 8 1105 - 1180 >1180 - 1255 >1255 -1350 1105 1350 TK TERAMPIL 7 855 - 935 940 - 1020 1025 - 1100 855 1100 TEKNIS, OPERASIONAL, ADMINISTRASI, & PELAYANAN 6 655 - 720 725 - 790 795 - 850 655 850 5 455 - 520 525 - 590 595 - 650 455 650 4 375 – 400 405 - 425 430 - 450 375 450 3 305 – 325 330 - 350 355 - 370 305 370 2 245 - 260 265 - 280 285 - 300 245 300 1 190 - 205 210 - 225 230 - 240 190 240
TIDAK DIBERIKAN TKD STATIS DAN DINAMIS : Mengambil MPP Penerima uang tunggu Pegawai titipan Tersangka dan ditahan oleh pihak aparat penegak hukum Terdakwa atau terpidana Cuti di luar tanggungan negara Cuti besar, persalinan anak ke 3 dst Diberhentikan sementara Tugas belajar Diperbantukan diluar SKPD/UKPD
Pegawai terkena hukdis Tidak diberikan TKD statis dan dinamis 1. Hukdis TK ringan 1 – 3 bulan 2. Hukdis TK Sedang 4 – 6 bulan 10 – 12 bulan 3. Hukdis TK Berat
PNS dan cpns yang tertangkap tangan merokok dan/ atau dilaporkan dengan bukti photo dan/ atau video original dilingkungan kerja Pemprov atau di tempat yang dilarang merokok TIDAK DIBERIKAN TKD STATIS DAN DINAMIS SELAMA 1 BULAN
Jangka waktu pelaporan 1 bulan Laporan disampaiakn kepada : Pejabat pengelola kepegawaian/ atasan langsung Kepala SKPD/UKPD bersangkutan Tim Pengendali Kawasan Tanpa Rokok Gubernur dan atau Wakil Gubernur
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan TKD pada SKPD/UKPD, dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi dengan Keputusan Gubernur BKD Inspektorat Bappeda BPKAD Diskom
TERIMAKASIH