SELAMAT BELAJAR DAN MENGERJAKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
Advertisements

Transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing) Pertemuan 04
Akuntansi Pajak atas Leasing
SEWA GUNA USAHA.
Revaluasi Aktiva Tetap
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
PERENCANAAN PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PERENCANAAN PAJAK ATAS REVALUASI AKTIVA TETAP
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Transaksi Penghasilan dan Pajak dengan Valuta Asing Pertemuan 11
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
Akuntansi Leasing Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
PAJAK PENGHASILAN.
ASSALAMUALAIKUM.
Emilia Gustini, SE. M.Si. Ak. CA
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
Revaluasi Aktiva Tetap
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
E – LEARNING MATA KULIAH MANAJEMEN PAJAK DOSEN MOMO KELAS 22A DAN 22B
MINGGU KE-5 Penyusutan (Pasal 11) Amortisasi (Pasal 11A)
AKUNTANSI AKTIVA TETAP
AKUNTANSI ASET TAKBERWUJUD DAN LIABILITAS
AKUNTANSI LEASING.
Manajemen Pajak Penyusutan.
Modal Sendiri dan Ekuitas
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16.
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16. dikumpulkan di pertemuan berikutnya.
AKUNTANSI PAJAK.
AKUNTANSI KOPERASI JUNAIDI, SE
Pertemuan REVIEW MATERI
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
Akuntansi sewa guna usaha
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
MANAJEMEN RUGI FISKAL DAN STRATEGI PERPAJAKANNYA
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PENILAIAN HARTA DAN PERSEDIAAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PERSEKUTUAN USAHA PEMBENTUKAN DAN OPERASI
Aktiva Tak lancar.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Leasing dan Aktiva Tetap
Pertemuan VIII Afni Sirait Khalidah Nursheilla Salomo Ruland
Rakhma Diana Bastomi, SEI, MM
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
SEWA GUNA USAHA (leasing)
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
Modal Sendiri dan Ekuitas
AKUNTANSI LEASING. AKUNTANSI LEASE  Lease adalah suatu perjanjian yang memberikan hak untuk menggunakan harta, pabrik, atau alat-alat (tanah atau aktiva.
Perlakuan Perpajakan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-10/PJ.42/1994. diatur mengenai tata cara.
Transcript presentasi:

SELAMAT BELAJAR DAN MENGERJAKAN MATERI E LEARNING MATA KULIAH MANAJEMEN PAJAK RABU, 30 DESEMBER 2015. KELAS 22A DAN 22B PERINTAH 1. BACALAH MODUL MENGENAI AKUNTANSI AKTIVA TETAP 2. PELAJARI MATERI INI 3. KERJAKAN TUGAS 1 DAN TUGAS 2 4. TUGAS DI KERJAKAN DGN TULIS TANGAN, PEKERJAAN DI KUMPULKAN PADA HARI SELASA 5 JAN 2016. DI PENGAJARAN FE KAMPUS 2. SELAMAT BELAJAR DAN MENGERJAKAN

Aktiva Tetap MUSHAWIR

Klasifikasi Aktiva Dikelompokkan menjadi : Dapat disusutkan : Mesin, bangunan, peralatan Tidak dapat disusutkan : Tanah (kecuali tanah yg dipakai dlm proses pembuatan produk – keramik, gerabah, batu bata, genting)

Klasifikasi Aktiva Untuk Tujuan Penyusutan Dikelompokkan menjadi : Bangunan : Permanen =< 20 tahun Tidak Permanen =< 10 tahun Non Bangunan : Kelompok I =< 4 tahun Kelompok II =< 8 tahun Kelompok III =< 16 tahun Kelompok IV =< 20 tahun

Perolehan – Pengakuan Awal Pembelian Dicatat sebesar harga perolehan =<harga barang ditambah biaya lain yang timbul untuk menempatkan aktiva pada kondisi dan tempat yang siap digunakan. PPN PM yang tidak dpt dikreditkan dapat dikapitalisir ke nilai aktiva Transaksi dengan fihak terdapat hubungan istimewa=< dikoreksi ke harga wajar Bunga dalam Pembelian angsuran/pembayaran kemudian tidak dikapitalisir.

Perolehan – Pengakuan Awal Sewa Guna Usaha Modal/Capital Lease Perjanjian dengan pemberian hak kepada lessee(penyewa) untuk menggunakan aktiva yang dimiliki lessor selama masa tertentu dengan membayar sejumlah uang (lease) dengan hak membeli aktiva setelah masa kontrak berakhir. Secara fiskal aktiva baru boleh diakui setelah lessee menggunakan hak

Perolehan – Pengakuan Awal Pertukaran Dinilai menurut nilai wajar aktiva yang diterima atau diserahkan mana yang diketahui dengan pasti dan andal. Selisih nilai buku aktiva lama dengan nilai perolehan aktiva baru dari pertukaran aktiva bukan sejenis diakui sebagai laba atau rugi.

Perolehan – Pengakuan Awal Membangun Sendiri Nilai perolehan meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pembangunan aktiva hingga siap dipergunakan. Apabila pembangunan menggunakan dana pinjaman maka bunga yang timbul dikapitalisir ke nilai perolehan aktiva.

Biaya Bunga masa konstruksi Bunga pinjaman selama masa konstruksi suatu asset merupakan komponen biaya langsung atas harga pokok atau harga perolehan aktiva. Biaya bunga selama masa konstruksi harus dikapitalisir menjadi komponen harga pokok/harga perolehan aktiva sampai dengan konstruksi asset selesai.

… masa konstruksi Bila terdapat penempatan deposito/ tabungan yang dananya langsung atau tidak langsung berasal dari dana pinjaman maka: Bila rata-rata pinjaman < = jumlah rata-rata deposito/tabungan, bunga pinjaman tidak dapat dikurangkan sebagai biaya. Bila rata-rata pinjaman < jumlah rata-rata deposito/tabungan, bunga pinjaman yang dapat dikurangkan adalah biaya bunga atas selisih rata-rata pinjaman dg rata-rata deposito/tabungan

… masa konstruksi Bukan termasuk dalam pengertian deposito/tabungan seperti tersebut diatas: Penempatan di rekening giro yang atas jasanya dikenakan PPh final Adanya keharusan bagi WP untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu di suatu bank berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Dapat dibuktikan bahwa penempatan dlm deposito tsb berasal dari penambahan modal atau sisa laba setelah pajak.

… masa konstruksi Rata-rata pinjaman 1 tahun Rp 150 jt Rata-rata deposito dalam 1 th Rp 40 jt Bunga pinjaman seluruhnya Rp 15 jt Bunga pinjaman yang dapat dikapitalisir : {(150jt-40 jt)/150 jt} x Rp 15 jt = Rp 11 jt

Perolehan – Pengakuan Awal Hibah, Bantuan atau Pemberian Diterima oleh Badan Keagamaan, sosial, pendidikan dan pengusaha kecil yang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pemberi dan penerima dinilai sejumlah nilai buku dari pemberian. Perolehan karena hibah, bantuan/pemberian yang tidak memenuhi kualifikasi tsb dinilai dengan harga pasar.

Penyusutan Biaya Pendirian dapat dibebankan sekaligus di tahun pengeluaran atau diamortisasi berdasar metode garis lurus/saldo menurun. Hak penambangan migas diamortisasi berdasarkan metode satuan produksi tanpa batas, sedangkan hak penambangan yang lain serta hak pengusahaan hutan diamortisasi dengan metode satuan produksi dengan batasan paling banyak 20% per tahun.

Penyusutan Biaya pendirian/perluasan modal dapat dibebankan sekaligus Dimulai pada bulan terjadinya pengeluiaran, kecuali untuk harta yang dalam proses pengerjaan dimulai bulan selesainya pengerjaan. Pembebanan atas harta tak berwujud ( HGU, HGB, HaK pakai, biaya pendirian/perluasan modal dihitung melalui amortisasi. Biaya pendirian/perluasan modal dapat dibebankan sekaligus

Perubahan Variabel estimasi Pengeluaran yang menambah umur ekonomis aktiva dikapitalisir ke nilai aktiva dan dibebankan melalui depresiasi selama sisa manfaat aktiva yang bersangkutan. Penarikan atau pelepasan Keuntungan atau kerugian diakui pada saat pelepasan.

LEASING Lessor Lessee Pemilik Barang Pengguna Barang

Leasing Dengan Hak Opsi Finance Lease Jenis SGU Tanpa Hak Opsi Operating Lease SGU Langsung Direct Lease Teknis Pelaksanaan SGU Sindikasi Syndicated Lease Jual & Sewa Kembali Sale & Lease Back

SGU dg Hak Opsi (Financial Lease) Pajak: 1.Jumlah pembayaran selama masa SGU I + nilai sisa brg dpt menutup cost brg + profit 2.Masa SGU minimal : - 2 th utk brg modal Gol. I - 3 th utk brg modal Gol. II & III - 7 th utk brg modal Gol. Bangunan 3.Perjanjian memuat hak opsi bagi Lessee. PSAK 30: 1.Memiliki hak opsi 2.Pembayaran berkala + nilai sisa mencakup harga perolehan + bunganya (keuntungan) 3.Masa SGU minimal 2 tahun

Pajak : Lessor – Financial Lease Ph adalah pembyrn - angs.pokok Tidak boleh menyusutkan brg modal Dapat membentuk cadangan, max: 2,5% x rata-rata saldo awal & saldo akhir piutang SGU (pokok & bunga) Kerugian piutang tak tertagih dibebankan ke cadangan ybs Dlm hal cadangan < kerugian, sisanya mrp penghasilan, bila kurang kekurangan mrp biaya Angsuran PPh Ps 25 dihitung dari laporan keuangan triwulan disetahunkan Masa lease tidak sesuai ketentuan, ph akan dikoreksi Dikecualikan dari pengenaan PPN

Pajak : Lessee – Financial Lease Selama masa SGU tidak boleh menyusutkan brg modal, sampai hak opsi dipakai Dasar penyusutan setelah pemakaian hak opsi = nilai sisa (residual value) Pembayaran SGU mrp biaya, kecuali pembebanan atas tanah Masa lease tidak sesuai ketentuan, koreksi biaya Atas pembayaran SGU tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23

SGU tanpa Hak Opsi (Operating Lease) Lessor Lessee Objek PPh adalah seluruh pembayaran yg diterima Dapat membebankan biaya penyusutan brg modal Tidak diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu Penyerahan terutang PPN Seluruh pembayaran dpt dibebankan sbg biaya Tidak boleh membebankan biaya penyusutan brg modal Wajib memotong PPh Ps. 23 atas pembayaran kpd Lessor.

Revaluasi Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Syarat Perusahaan: WP Badan DN & BUT, pembukuan tidak dalam mata uang Dollar AS telah memenuhi semua kewajiban pajaknya s.d. masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali Aktiva: Seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan ATAU seluruh aktiva tetap TIDAK termasuk tanah. yang terletak atau berada di Indonesia, yang dimiliki dan dipergunakan untuk 3M Objek Pajak Revaluasi tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 tahun

Revaluasi Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Dasar Penilaian: Nilai pasar / nilai wajar yg ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai DJP dapat menetapkan kembali nilai pasar/ nilai wajar Revaluasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal laporan ahli penilai Dasar Pengenaan Pajak: = Nilai Revaluasi – NSBF semula PPh Terutang: = 10% x DPP (Final)

Revaluasi Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Pembayaran PPh: Dapat mengangsur paling lama 12 bulan

Penyusutan setelah Revaluasi Dasar penyusutan = nilai sisa buku fiskal baru  nilai perolehan fiskal baru Penyusutan baru mulai bulan revaluasi Sisa manfaat fiskal =kembali menjadi masa manfaat penuh Penyusutan awal tahun s.d. sebelum revaluasi prorata Tidak memperoleh persetujuan penilaian kembali  dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal semula

Pengalihan Sebelum masa manfaat baru berakhir Aktiva kelompok 1 dan 2 Sebelum 10 Tahun untuk kelompok 3, 4 dan bangunan Tambahan PPh Final: =(TT-10%)x (nilai revaluasi – NSBF semula) kecuali: Karena force majeur Dlm rangka restrukturisasi (gabung, lebur, mekar) AT rusak berat

Pembukuan Selisih lebih penilaian kembali di atas NSB Komersial - Pajak Penghasilan  dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal .............“ Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, sampai dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali secara fiskal bukan merupakan Objek Pajak Dalam hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal < daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersial pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang bukan merupakan Objek Pajak max sebesar selisih penilaian kembali secara komersial