DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
PASAL 163 INDISCHE STAATSREGELING GOLONGAN EROPA GOLONGAN TIMUR ASING GOLONGAN BUMIPUTERA
PASAL 131 INDISCHE STAATSREGELING BAGI GOLONGAN PRIBUMI DAN TIMUR ASING BERLAKU HUKUM ADAT MEREKA, TETAPI BILAMANA KEPENTINGAN SOSIAL MEREKA MEMBUTUHKANNYA MAKA PEMBUAT ORDONANSI DAPAT MENENTUKAN BAGI MEREKA : HUKUM EROPA HUKUM EROPA YANG TELAH DIUBAH HUKIUM BAGI GOLONGAN BERSAMA-SAMA HUKUM BARU
PASAL 134 INDISCHE STAATSREGELING DALAM HAL TIMBUL PERKARA PERDATA ANTARA ORANG-ORANG MUSLIM, DAN HUKUM ADAT MEREKA MEMINTA PENYELESAIANNYA, MAKA PENYELESAIAN PERKARA TERSEBUT DISELENGGARAKAN OLEH HAKIM AGAMA, KECUALI JIKA ORDONANSI MENETAPKAN LAIN
PASAL II ATURAN PERALIHAN UUD 1945 SEGALA BADAN NEGARA DAN PERATURAN YANG ADA MASIH LANGSUNG BERLAKU SELAMA BELUM DIADAKAN YANG BARU MENURUT UUD INI
PASAL 23 AYAT 1 UU NO. 14 TAHUN 1970 SEGALA PUTUSAN PENGADILAN SELAIN HARUS MEMUAT ALASAN-ALASAN DAN DASAR-DASAR PUTUSAN ITU, JUGA HARUS MEMUAT PULA PASAL-PASAL TERTENTU DARI PERATURAN PERATURAN YANG BERSANGKUTAN ATAU SUMBER HUKUM TAK TERTULIS YANG DIJADIKAN DASAR UNTUK MENGADILI
PASAL 27 AYAT 1 UU NO. 14 TAHUN 1970 HAKIM SEBAGAI PENEGAK HUKUM DAN KEADILAN, WAJIB MENGGALI, MENGIKUTI DAN MEMAHAMI NILAI-NILAI HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT