Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
Tanjungbalai, 27 Desember 2012 Seksi Bank Giro Pos KPPN Tanjungbalai.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
Mekanisme Pengelolaan Hibah Langsung
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
KPPN MALANG Perdirjen No.PER-39/PB/2016 Tentang Perubahan
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Pengelolaan Hibah Langsung
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
Peningkatan Kemampuan Bidang Perbendaharaan Kementerian Kesehatan
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
OLEH : RADEN SUHARTIYANA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
DAN TATA CARA PEMBUKAAN REKENING
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
ADMINISTRASI PENGELOLAAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Perbendaharaan Negara
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 230/PMK. 05/2016 dan 182/PMK
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker
INVENTARISASI DAN REKONSILIASI REKENING MILIK KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 26 Februari 2019
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
APLIKASI BENDAHARA PENERIMAAN BOGOR, 30 MARET 2017.
KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11 JULI 2019
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 27 Juni 2019
Transcript presentasi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja

Kontak Pak Wijang : rpl.pkn@gmail.com Pak Agus : 08889103033

LATAR BELAKANG Amanat UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa pembukaan rekening milik K/L harus dengan persetujuan BUN Pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah Perlunya keterpaduan tentang pengelolaan rekening pemerintah, yang saat ini terbagi atas peraturan-peraturan sebagai berikut : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 jo. 05/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor Satuan Kerja Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan Dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja

LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG (2) Penertiban penamaan rekening pemerintah pada bank umum/kantor pos Penertiban data rekening pemerintah Penertiban administrasi rekening pemerintah

KETERPADUAN PERATURAN PENGELOLAAN REKENING PEMERINTAH PMK No. 252/PMK.05/2014 Tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja PMK No. 57/PMK.05/2007 jo. PMK No. 05/PMK.05/2010 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor Satuan Kerja PMK No. 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga PMK No. 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan Dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja

KETENTUAN UMUM Rekening Penerimaan adalah Rekening giro pemerintah pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada K/L. Rekening Pengeluaran adalah Rekening giro pemerintah pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada K/L, termasuk didalamnya bendahara pengeluaran pembantu.

KETENTUAN UMUM Rekening Lainnya adalah Rekening giro dan/atau deposito pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.

Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran berwenang mengelola Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang dimilikinya. Pengelolaan Rekening tersebut terdiri atas: Pembukaan Rekening; Pengoperasian Rekening; dan Penutupan Rekening. *Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh KPA/Pejabat yang ditunjuk.

Kewenangan Bendahara Umum Negara Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pengelolaan dan pengendalian atas seluruh Rekening milik K/L. Pengelolaan dan Pengendalian tersebut : Pemberian ijin pembukaan Rekening; Melakukan blokir Rekening; Penutupan Rekening; dan Memperoleh informasi atas Rekening. * Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat/Daerah.

STRUKTUR PMK No. 252/PMK.05/2014 TENTANG REKENING KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA/ SATUAN KERJA KETENTUAN UMUM JENIS – JENIS REKENING KEWENANGAN PENGELOLAAN REKENING PEMBUKAAN REKENING OLEH K/L Kewenangan Persetujuan Pembukaan Rekening Pengajuan Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening Penilaian dan Persetujuan/Penolakan Permohonan Pembukaan Rekening Pembukaan Rekening PENGOPERASIAN REKENING Bunga/Jasa Giro Rekening Pendebetan Rekening Pembukuan & Penatausahaan Rekening PELAPORAN SALDO REKENING K/L PELAPORAN DAN PENGENDALIAN REKENING OLEH KUASA BUN Pelaporan Rekening Pengendalian Rekening BLOKIR DAN PENUTUPAN REKENING Blokir Rekening Penutupan Rekening KETENTUAN LAIN-LAIN KETENTUAN PERALIHAN PENUTUP

RUANG LINGKUP REKENING Rek. Pemerintah Milik K/L Rek. Penerimaan (Giro) Rek. Pengeluaran (Giro) Rek. Lainnya Rek. Milik BLU Rek. Pengelolaan Kas BLU (Giro & Deposito) Rek. Operasional BLU (Giro) Rek. Dana Kelolaan (Giro) Rek. Milik Perwakilan RI (Giro) Rek. Rutin (Giro USD) Rek. Rutin (Giro VS) Rek. Kas Besi (Giro USD) Rek. PNBP (Giro USD) Rek. Antara (Giro) Rek. Dana Titipan Di Luar Negeri (Giro) Rek. Penampungan Dana Hibah Langsung (Giro) Rek. Penyaluran Dana bantuan Sosial (Giro) Rek. Penampungan Sementara (Giro) Rek. Penampungan Dana Jaminan (Giro) Rek. Penampungan Dana Titipan (Giro)

KEWENANGAN PEMBUKAAN REKENING DJPB cq. Dit. PKN (Kuasa BUN-P) Rekening pada bank umum yang bertempat dan berkedudukan di luar negeri Rek. Penampungan Sementara Rek. Penampungan Dana Jaminan Rek. Penampungan Dana Titipan KPPN (Kuasa BUN-D) Rek. Bendahara Penerimaan Rek. Bendahara Pengeluaran Rek. Penampungan Hibah Langsung Rek. Penampungan Dana Bantuan Sosial Rek. Milik BLU

PEMBUKAAN REKENING K/L Kuasa BUN Bank/ Pos Salinan Dipa Surat pernyataan mengenai penggunaan rekening (Lampiran II). Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU (Lampiran III). Kuasa BUN Penilaian Terhadap Permohonan Pembukaan Rekening Persetujuan/Penolakan Rekening Tembusan Persetujuan Kepada Sekjen K/L dan Kuasa BUN Pusat/ Daerah Atas Persetujuan Kuasa BUN Membuka Rek pada Bank/Pos Bank/ Pos Membuka Rek. An. K/L Sesuai Surat Persetujuan Kuasa BUN Menolak Pembukaan Rekening Tanpa Persetujuan Kuasa BUN Untuk permohonan dan persetujuan pembukaan rekening pada bank umum di luar negeri, salinan dapat dikirim dan digunakan mendahului surat aslinya Surat Persetujuan Pembukaan Rekening dari Kuasa BUN memiliki masa berlaku 15 hari kalender sejak diterbitkan, jika lebih maka bank wajib tolak pembukaan rekening dan K/L wajib melakukan permohonan ulang kepada Kuasa BUN Ijin pembukaan rek, milik perwakilan RI & rek. deposito milik BLU digunakan untuk 6 bulan ke depan

Kriteria Penilaian Persetujuan Pembukaan Rekening Keabsahan atas surat atau salinan permohonan persetujuan pembukaan rekening yang disampaikan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Satuan Kerja selaku PA / KPA kepada Kuasa BUN. Kejelasan tujuan penggunaan rekening; Kejelasan sumber dana; dan Kesesuaian antara tugas pokok dan fungsi dan/atau program kerja satuan kerja dengan tujuan penggunaan rekening dan sumber dana. Kejelasan mekanisme penyaluran dana dalam rekening

KUASA BUN PUSAT KUASA BUN DAERAH 10 (SEPULUH) HARI KERJA NORMA WAKTU PENYELESAIAN PERSETUJUAN/ PENOLAKAN PEMBUKAAN REKENING KUASA BUN PUSAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA KUASA BUN DAERAH 5 (LIMA) HARI KERJA TERHITUNG SEJAK SURAT PERMOHONAN PEMBUKAAN REKENING DITERIMA KUASA BUN

Penamaan Rekening Rekening Penerimaan BPn...….(kode KPPN) …. (nama kantor)........... Rekening Pengeluaran BPg ...….(kode KPPN) …. (nama kantor)........... Rekening Pengeluaran Pembantu BPP ...….(kode KPPN) …. (nama kantor)........... Rekening Lainnya RPL ….(kode KPPN) ... (nama kantor)......untuk ….

Ketentuan Penamaan Rekening Penamaan Rekening diberikan oleh Kuasa BUN penerbit ijin rekening. Penggunaan huruf besar/kecil menyesuaikan dengan sistem penamaan rekening pada bank umum Jumlah karakter penamaan sesuai jumlah karakter penamaan masing-masing bank tujuan pembukaan rekening Contoh: RPL 088 Setditjen Ditmen utk BSM

PENGOPERASIAN REKENING BUNGA / JASA GIRO TNP NON –TNP Bunga/ jasa Giro Disetorkan di akhir bulan berkenaan PENDEBETAN REKENING Debet Rekening dilakukan dengan surat perintah dari KPA dan di tandatangani oleh KPA dan Bendahara PENATAUSAHAAN REKENING Bendahara membukukan berdasarkan bukti debet/kredit KPA menguji kebenaran pembukuan rekening bendahara Penatausahaan rekening menggunakan aplikasi yang dibangun DJPB Tata cara pembukuan mengacau pada peraturan pembukuanBendahara (PMK 162/2013)

Tanggal Pelaporan Posisi Rekening 1-10 Laporan Posisi Rekening dari satker ke KPPN 15 KPPN Menyampaikan Laporan Posisi Rekening KPPN kepada Kanwil DJPB 20 Kanwil DJPB menyusun rekapitulasi Laporan Posisi Rekening Tingkat Kanwil Kepada Dirjen Perbendaharaan Triwulan DJPB cq. Dit. PKN menyusun laporan posisi rekening tingkat nasional

REKONSILIASI REKENING (TRIWULAN) KUASA BUN PUSAT REKONSILIASI BANK / KANTOR POS K/L KUASA BUN DAERAH SATKER Rekonsiliasi rekening dilaksanakan selambat-lambatnya akhir bulan pertama setelah triwulan berakhir Satker Sekjen K/L Bank/Pos Kode Bagian Anggaran Kode Satuan Kerja Kode KPPN Nomor Rekening Nama Rekening Nama Bank Tempat Pembukaan Rekening Kode Rekening Saldo rekening Tanggal Transaksi Terakhir Nomor & Tanggal surat persetujuan Kuasa BUN Nama rekening Nomor rekening Tanggal transaksi terakhir

PENUTUPAN REKENING Penutupan Rekening Kuasa BUN Pusat berhak menutup dan memindah bukukan dana rekening K/L dalam rangka pengelolaan kas Kuasa BUN Pusat menutup rekening terhitung 1 tahun sejak rekening tergolong rekening pasif. Sebelum penutupan rekening, Kuasa BUN terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi rekening pasif kepada K/L PA/KPA menutup rekening yang tidak sesuai tujuan pembukaan. Apabila rek. Ditutup dan terbukti bukan milik K/L, dana rekening yang telah masuk kas negara dapat dikembalikan kepada pemilik rekening Laporan penutupan rekening disampaikan PA/KPA kepada Kuasa BUN penerbit ijin paling lambat 5 hari kerja sejak penutupan rekening dengan lampiran bukti penutupan dan/atau bukti pemindahbukuan saldo rekening

BLOKIR & PENUTUPAN REKENING BLOKIR REKENING (BLOKIR DEBET) Tidak menyampaikan laporan posisi rekening bulanan BLU yang tidak menyampaikan laporan posisi rekening, dilakukan pemblokiran atas seluruh rekening operasional yang dikelola *) Sebab Telah menyampaikan laporan posisi rekening bulanan kepada KPPN Pencabutan Kuasa BUN-P dalam rangka pengelolaan Kas Rek dibuka tanpa persetujuan Kuasa BUN PA/KPA tidak melaporkan pembukaan rekening paling lama 21 hari kalender sejak terbitnya persetujuan pembukaan rekening Rek. Tergolong pasif selama 1 tahun (2 tahun sejak transaksi terakhir), dan/atau digunakan tidak sesuai dengan permohonan ijin. Kewenangan blokir dan tutup rekening bisa dilakukan oleh Kuasa BUN-P dan Kuasa BUN-D, kecuali dalam rangka pengelolaan kas hanya dapat dilakukan oleh Kuasa BUN-P

BANK & KANTOR POS Dilakukan sekurang-kurangnya nota kesepahaman (perjanjian kerjasama) antara Kuasa BUN Pusat dengan bank umum/kantor pos yang berada di Indonesia untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan rekening pemerintah, pelaporan, dan sanksi atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan

MOU  PERJANJIAN KERJA SAMA IMPLEMENTASI PMK: MOU  PERJANJIAN KERJA SAMA BANK UMUM BANK BUMN BANK DAERAH BANK SWASTA KANTOR POS

KETENTUAN PERALIHAN KPA/Pemimpin BLU wajib meminta persetujuan ulang atas seluruh rekening yang telah dibuka sebelum PMK berlaku untuk dilakukan perubahan nama rekening. Penggantian nama rekening Permohonan penamaan ulang rekening dari K/L ke Kuasa BUN paling lambat tanggal 30 Juni 2015. Persetujuan kembali rekening yang telah dibuka sebelum berlakunya PMK diterbitkan Kuasa BUN paling lambat 31 Juli 2015 KPA/Pemimpin BLU wajib menyampaikan perubahan nama rekening kepada Kuasa BUN paling lambat 31 Agustus 2015 Rekening yang tidak dilaporkan dan tidak dimintakan persetujuan ulang kepada Kuasa BUN akan ditutup paling lambat tanggal 1 September 2015

Bank Umum/ Kantor Pos KPA/Pemimpin BLU 2. Surat Persetujuan Kembali (Penamaan Ulang) 3. Melakukan perubahan nama rekening 5. Pelaporan Perubahan Nama Rekening Max. 31 Juli 2015 KPA/Pemimpin BLU KPPN (Kuasa BUN-D)/ Dirjen PBN (Kuasa BUN-P) Bank Umum/ Kantor Pos 1. Permohonan Persetujuan Kembali (Max. 30 Juni 2015) 4. Perubahan Nama Rekening 6. Melakukan Perubahan Nama Rekening pada Aplikasi Rekening & Data Supplier SPAN (Max 31 Agustus 2015) 7. Menutup Rekening yang tdk dimintakan persetujuan kembali (01 Agustus 2015 – 01 September 2015)

PENUTUP Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan Dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja

TERIMA KASIH