PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA (PTUN) By. Fauzul Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jatim 7 Desember 2015 9/19/2018
KARAKTERISTK PERADILAN AN KOMPETENSI PERADILAN AN KARAKTERISTK PERADILAN AN ASAS PERADILAN AN POKOK BAHASAN Asas-asas Peradilan Administrasi Negara Karakteristik Peradilan Administrasi negara Kompetensi Peradilan Administrasi Negara 9/19/2018
Inti Pembahasan PERKULIHAN KE - XIV 9/19/2018
PENDAHULUAN Apabila kita melihat kebelakang, maka sejarah menunjukkan bahwa keinginan untuk memiliki Peradilan Tata Usaha Negara secara lebih konkret sudah mulai dirintis oleh Wirjono Prodjodikiro sejak tahun 1949. Hal itu dapat diketahui dari naskah Rancangan Undang-Undang Dasar Tahun 1949 tentang Acara Dalam Soal Tata Usaha Pemerintahan. 9/19/2018
PENDAHULUAN (1) Dalam kepustakaan Hukum Tata Negara dan hukum administrasi di Indonesia digunakan berbagai macam istilah bagi Peradilan Tata Usaha Negara antara lain : Peradilan Administrasi, Peradilan Administrasi Negara, Peradilan Tata Usaha, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Pemerintahan. Sebagai peradilan yang menguji sahnya keputusan pejabat admininistasi negara, maka Peradilan adminstrasi terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan negara 9/19/2018
PENDAHULUAN (2) Pejabat administrasi negara mempunyai kewenangan yang luas dalam melaksanakan urusan pemerintahan (eksekutif). Dengan wewenang yang luas ini cenderung untuk disalah gunakan sehingga menimbulkan kerugian dan ketidak adilan di pihak masyarakat, oleh karena itu harus ada lembaga lain yang mengontrolnya. Berdasarkan teori trias politika lembaga eksekutif secara politis dikontrol oleh lembaga legislatif dan secara yuridis dikontrol oleh lembaga yudikatif 9/19/2018
PENDAHULUAN (3) Karena pejabat administrasi negara menjalankan fungsi eksekutif maka lembaga yudikatif yang mengontrol secara yuridis adalah pengadilan administrasi negara (PTUN). Fungsi kontrol yuridis pengadilan administrasi negara (PTUN) bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pejabat administrasi negara itu sendiri, juga sebagai lembaga penegakan hukum administrasi negara yang bercita-cita untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik dan berwibawa (good governance). 9/19/2018
ASAS PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA 9/19/2018
ASAS-ASAS PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA Asas Praduga rechmatig a/ stiap tindakn pnguasa slalu hrs dianggap rechmatig sampi ada pembatalnya. Dg asas ini gugatan tdk menunda plaksanaan Keptun yg digugat Asas Pembuktian bebas Hakim yg menetapkan beban pembuktian. Hakim tidak terikat terhadap alat bukti yang diajukan para pihak dan penilaian pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada hakim. Asas keaktifan hakim (Dominus Litis) Dimaksudkan tuk mengimbangi kdudukan para pihk krn tergugat a/ Pejabt TUN sdangkan penggugat a/ orang ato badan hk perdata yang dalam posisi lemah. 9/19/2018
ASAS-ASAS (1) Asas Ultra Petita Hakim dapat memperbaiki, menyempurnakan gugatan dalam batas-batas tertentu. Dalam hukum acara yang lain hampir tidak dikenal. Dibenarkannya asas ultra petita karena dalam Hukum Acara PTUN mencari dan menegakkan kebenaran materiil. Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat (erga ommes) Sengketa TUN a/ sengketa hk publik. Dengn dmikian putusn Pngadiln TUN berlaku bg siapa sj (tdk hanya bg para pihak). 9/19/2018
lembaga pengadilan administrasi negara (PTUN) adalah sebagai salah satu badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, merupakan kekuasaan yang merdeka yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam rangka menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Penegakan hukum dan keadilan ini merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi rakyat atas perbuatan hukum publik oleh pejabat administrasi negara yang melanggar hukum. 9/19/2018
KARAKTERISTIK PERADILAN ADMINSTRASI NEGARA 9/19/2018
KARAKTERISTIK PAN Ciri dan karakteristik Hukum Peradilan Tata Usaha Negara adalah : Adanya tanggang waktu mengajukan gugatan (asal 55) Terbatasnya tuntutan yang dapat diajukan dalam petitum gugatan penggugat (Pasal 53) Adanya proses dismissal (Rapat Permusyawaratan) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (Pasal 62). Dilakukannya pemeriksaan persiapan sebelum diperiksa dipersidangan terbuka untuk umum (pasal 63). 9/19/2018
KARAKTERISTIK PAN Peranan Hakim TUN yang aktif (dominus litis) untuk mencari kebenaran materil (Pasal 63, 80, 85, 95 dan 103). Sistem pembuktian yang mengarah pada pembuktian bebas yang terbatas (Pasal 107) 9/19/2018
KOMPETENSI PERADILAN ADMINSTRASI NEGARA 9/19/2018
KOMPETENSI PAN Etimologi Terminologi Kompetensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu). Terminologi Kewenangan dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berkaitan dengan jenis dan tingkatan pengadilan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 9/19/2018
Kompetensi (1) Menurut sarjana Friedrich Julius Stahl di Negara hukum secara formal pada umumnya segala perbuatan yang merugikan setiap orang atau hak-hak setiap orang dapat diawasi pengadilan, sedangkan review-nya dapat disalurkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan sarana control on the administration. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Kewenangan PTUN adalah: Memeriksa Memutus Menyelesaikan 9/19/2018
KOMPETENSI (2) Kompetensi atau Kewenangan PTUN dibedakan atas : Kompetensi absolut Kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara Akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara, Termasuk sengketa kepegawaian (Pasal 1 ayat 4 UU 09/2004 PTUN) dan tidak dikeluarkannya suatu keputusan yang dimohonkan seseorang sampai batas waktu yang ditentukan dalam suatu peraturan perundang-undangan, sedangkan hal itu telah merupakan kewajiban badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan (Pasal 3 UU 09/2004 PTUN). 9/19/2018
KOMPETENSI (3) Kompetensi Relatif kewenangan pengadilan tata usaha negara untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut berdasarkan domisili para pihak. Apakah itu PTUN Ujung Pandang, Surabaya, Semarang, Bandung, Jakarta, Palembang, Medan, dan sebagainya. Pengadilan harus menyatakan tidak berwenang untukmemeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut, apabila bukan menjadi kompetensinya baik secara absolut maupun secara relatif. 9/19/2018
STRUKTUR PTUN 9/19/2018
WILAYAH HUKUM PTUN SURABAYA Wilayah Hukum PTUN Surabaya pada saat ini adalah meliputi wilayah hukum Provinsi Jawa Timur, yaitu mencakup 39 (tiga puluh sembilan) Daerah Tingkat II yang terdiri dari 10 (sepuluh) Kota dan 29 (dua puluh sembilan) Kabupaten, masing-masing yaitu : 1. Kota Surabaya 7. Kota Malang 2. Kabupaten Sidoarjo 8. Kabupaten Malang 3. Kabupaten Gresik 9. Kota Pasuruan 4. Kota Mojokerto 10. Kabupaten Pasuruan 5. Kabupaten Mojokerto 11. Kota Probolinggo 6. Kabupaten Jombang 37. Kabupaten Sampang 12. Kabupaten Probolinggo 38. Kabupaten Bangkalan 9/19/2018
WILAYAH (1) 13. Kota Jember 24. Kabupaten Pacitan, 14. Kabupaten Jember 25. Kota Madiun 15. Kabupaten Lumajang 26. Kabupaten Madiun 16. Kabupaten Banyuwangi 27. Kabupaten Ponorogo 17. Kabupaten Situbondo 28. Kabupaten Magetan 18. Kabupaten Bondowoso 29. Kabupaten Trenggalek 19. Kota Kediri 30. Kabupaten Ngawi 20. Kabupaten Kediri 31. Kabupaten Nganjuk 21. Kota Blitar 32. Kabupaten Bojonegoro 22. Kabupaten Blitar 33. Kabupaten Lamongan 23. Kabupaten Tulungagung 35. Kabupaten Pamekasan 34. Kabupaten Tuban 39. Kota Batu 36. Kabupaten Sumenep 9/19/2018
SENGKETA PTUN Sengketa yang dimaksud adalah berdasarkan Pasal 1 butir 4 UU No.5 Tahun 1986 Jo UU No. 9 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa : “Sengketa tata usaha negara (sengketa administrasi negara) adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara (administrasi negara) antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara (pejabat administrasi negara) baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara (keputusan administrasi negara), termasuk kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” 9/19/2018
TERGUGAT PTUN Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang melaksanakan urusan pemerintahan dapat berupa Badan atau Pejabat dalam instansi pemerintah ataupun pihak di luar jajaran pemerintah (misalnya dalam bidang pendidikan tinggi, atau pada lembaga perdata, misalnya yayasan) yang pada umumnya tidak dengan perundang- undangan formal tetapi dengan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, misalnya izin atau persetujuan Mendiknas. 9/19/2018
TERGUGAT (1) Sebagai Jabatan TUN yang memiliki kewenangan pemerintahan, sehingga dapat menjadi pihak Tergugat dalam Sengketa TUN, dapat dikelompokkan dalam : Instansi resmi pemerintah yang berada di bawah Presiden sebagai Kepala Eksekutif, Instansi-instansi dalam lingkungan kekuasaan Negara di luar lingkungan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang- undangan, melaksanakan suatu urusan pemerintahan. Badan-badan hukum privat yang didirikan dengn maksud untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, Instansi-instansi yang merupakan kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan Lembaga-lembaga hukum swasta yang melaksanakan tugas- tugas pemerintahan 9/19/2018
PENGGUGAT PTUN Penggugat dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata. Dalam proses di Pengadilan TUN ini para pihak dapat didampingi oleh kuasanya masing-masing yang disertai dengan surat kuasa khusus atau lisan yang diberikan di muka persidangan. Kuasa demikian itu juga dapat dibuat di luar negeri asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dari Negara yang bersangkutan, kemudian diketahui oleh Perwakilan RI setempat dan diterjemahkan dalam Bahas Indonesia. 9/19/2018
OBYEK PTUN Obyek sengketa TUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara. Yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisikan tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. 9/19/2018
DAFTAR PUSTAKA Plilipus M Hadjon, dkk, 1997, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gajah Mada University Press. Poerbopranoto, Koentjoro. 1981. Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia, Jakarta: Bina Cipta S F Marbun, dkk, 2002, Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, UII Press. 9/19/2018
TERIMA KASIH jazakallah sekian 9/19/2018