Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Transaksi Elektronik dan e-commerce
Advertisements

[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Loading, Please Wait….
Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
Regulasi bisnis Online
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
CYBERCRIME.
KAJIAN ASPEK PIDANA.
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Etika dan Profesionalisme TSI
KOMPUTER FORENSIK DALAM HUKUM INDONESIA
Cybercrime.
Cyber Law.
Timur Dali Purwanto, M.Kom
HUKUM.
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
TERMINOLOGI HUKUM ISTILAH “TRANSAKSI ELEKTRONIK” Pengertian : RUU ITE (Pasal 1 angka 10) : Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan.
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Kerangka Hukum Bidang TI
Created by Kelompok 7.
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
Sistem Perdagangan Internet
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Sistem Keamanan Komputer Pada Perusahaan Online
Transaksi Elektronik dan e-commerce
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Etika dalam TIK, Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
TERMINOLOGI HUKUM ISTILAH “TRANSAKSI ELEKTRONIK”
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
Sistem Informasi Manajemen
Kelompok 5 Anggota: 1. Novel arolin ( ) 2. iryandri ( )
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
Hukum dalam e-commerce
Pendahuluan Forensik TI
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
BAB X PERATURAN DAN PENGATURAN CYBERSPACE DI INDONESIA
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Keamanan Informasi Week 2 . Etika dan Hukum Sistem Informasi.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
TELEMATIKA. Hai.. My name is Simon Nora My name is Alain Minc L'informatisation de la Societe (1978)
Etika dalam TIK, Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Cyber Crime.
Pengantar Teknologi Informasi
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Cyber Crime.
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
CYBER LAW.
Dewi Anggraini P. Hapsari
Peraturan & Regulasi.
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Pendahuluan Forensik TI
UU Telekomunikasi dan ITE
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
KOMPUTER FORENSIK DALAM HUKUM INDONESIA
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, Ir., SE, MSi, MPP Global Internet Policy Initiative Indonesia 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI

Latar Belakang Masalah Belum ada perangkat perundangan yang tepat untuk menindak Kejahatan Teknologi Informasi. UU lain yang terkait dengannya hanya memuat sebagian. Dua draft RUU yang ada hanya memuat secara umum Ketentuan pidana di dalam Teknologi Informasi. Indonesia berada pada peringkat ke dua di dalam kejahatan penyalah - gunaan transaksi melalui Internet. Kecenderungan penggunaan TI sebagai alat untuk melakukan tindakan kejahatan dan teror. 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI

Alternatif yang dapat dilakukan Menambah ketentuan Tindak Pidana TI di dalam RUU KUHP Memasukan ketentuan Tindak Pidana TI ke dalam UU yang telah ada Memasukan ke dalam dua RUU (PTI dan IETE) Membuat UU baru mengenai Tindak Pidana Kejahatan TI 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI

Kriteria Pemilihan Alternatif Urgensi Efektivitas Ketersediaan waktu dan sumber daya Kompleksitas (kemudahan proses) Dukungan publik 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI

Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI Usulan: RUU TiPiTI Memenuhi Kriteria Akan disosialisasikan kepada publik dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah atau DPR Terbuka untuk saran dan kritik Terbuka untuk dimasukkan ke dalam Alternatif lain 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI

Acuan Perundangan Yang Ada (DN) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana UU Perlindungan Konsumen UU Telekomunikasi UU tentang HAKI UU Money Laundring UU Kedokteran RUU Penyiaran RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (UI) RUU IETE (UNPAD) RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Dll. 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI

Acuan Perundangan Yang Ada (LN) UETA Electronic Sign 2001 (UNCITRAL) CyberCrime Act 2001 USC Code Tittle 18 (1029, 1030) Children Online Privacy Protection Act ETA of Singapore Convention on Cyber Crime (OECD) UNCITRAL Model Law on E-Commerce Resolusi PBB Nomor 55/63 Dll. 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI

Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI Prinsip Umum Mengikuti azas yang sesuai dalam penyusunan Undang - Undang Jurisdiksi Kerja sama internasional Ekstradisi Investigasi Bantuan Teknik 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI

Ruang Lingkup RUU Tindak Pidana TI Pertimbangan Ketentuan Umum Substansi Tindak Pidana Teknologi Informasi Sanksi yang dijatuhkan di dalam terjadinya Tidak Pidana Teknologi Informasi Tata Cara Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Teknologi Informasi Ketentuan Peralihan Penutup 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI

Ketentuan Umum (antara lain) Komputer Sistem Komputer Internet Data Penyedia Layanan Lalu – lintas Data Penerima Pengirim Pengguna Pelanggan Pemakai Certification Authority Teknologi Enkripsi Tanda Tangan Digital Transaksi Elektronik Dokumen Elektronik Anak – anak Dewasa Alat Pembayaran Akses Intersepsi Dll. 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI

Substansi Tindak Pidana Teknologi Informasi (antara lain) Akses ilegal Pembongkaran dan pencurian (burglary) Pencegatan ilegal (illegal interception) Gangguan data (data interference) Gangguan sistem (system interference) Pemalsuan (forgery) Penipuan (computer related fraud) Pelanggaran berkaitan dengan pornogaphy anak-2 Percobaan, bantuan, atau persekongkolan Pencurian/penggelapan (embezzlement) Perusakan situs Internet Penyadapan (wiretapping) Pelanggaran hak cipta dan kepemilikan Pelanggaran hak privasi Penyalah-gunaan peralatan TI Teror Dll. 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI

Sanksi Tidak Pidana Teknologi Informasi Disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang sudah ada Mengikuti azas yang berlaku Dapat berupa: Kurungan (penjara) Sanksi Administratif Denda Sanksi sosial Dll. 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI

Tata Cara Penyelidikan dan Penyidikan Dimaksudkan untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam proses investigasi, dan pengadilan. Memberikan usaha perlindungan (safeguard) bagi hak azasi dan kebebasan manusia. Memastikan penjagaan terhadap data yang tersimpan dalam komputer/sistem komputer. Memastikan diperolehnya catatan lalu –lintas data Memberi kuasa kepada penyidik untuk mengumpulkan bukti – bukti lain yang diperlukan. Dll. 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI

Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI Saran Dan Kritik Dialamatkan kepada: Mas Wigrantoro Roes Setiyadi Phone: 021-39838743 atau 0818760008 E-mail: maswig@internews.or.id 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI