Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, Ir., SE, MSi, MPP Global Internet Policy Initiative Indonesia 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI
Latar Belakang Masalah Belum ada perangkat perundangan yang tepat untuk menindak Kejahatan Teknologi Informasi. UU lain yang terkait dengannya hanya memuat sebagian. Dua draft RUU yang ada hanya memuat secara umum Ketentuan pidana di dalam Teknologi Informasi. Indonesia berada pada peringkat ke dua di dalam kejahatan penyalah - gunaan transaksi melalui Internet. Kecenderungan penggunaan TI sebagai alat untuk melakukan tindakan kejahatan dan teror. 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI
Alternatif yang dapat dilakukan Menambah ketentuan Tindak Pidana TI di dalam RUU KUHP Memasukan ketentuan Tindak Pidana TI ke dalam UU yang telah ada Memasukan ke dalam dua RUU (PTI dan IETE) Membuat UU baru mengenai Tindak Pidana Kejahatan TI 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI
Kriteria Pemilihan Alternatif Urgensi Efektivitas Ketersediaan waktu dan sumber daya Kompleksitas (kemudahan proses) Dukungan publik 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI
Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI Usulan: RUU TiPiTI Memenuhi Kriteria Akan disosialisasikan kepada publik dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah atau DPR Terbuka untuk saran dan kritik Terbuka untuk dimasukkan ke dalam Alternatif lain 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI
Acuan Perundangan Yang Ada (DN) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana UU Perlindungan Konsumen UU Telekomunikasi UU tentang HAKI UU Money Laundring UU Kedokteran RUU Penyiaran RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (UI) RUU IETE (UNPAD) RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Dll. 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI
Acuan Perundangan Yang Ada (LN) UETA Electronic Sign 2001 (UNCITRAL) CyberCrime Act 2001 USC Code Tittle 18 (1029, 1030) Children Online Privacy Protection Act ETA of Singapore Convention on Cyber Crime (OECD) UNCITRAL Model Law on E-Commerce Resolusi PBB Nomor 55/63 Dll. 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI
Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI Prinsip Umum Mengikuti azas yang sesuai dalam penyusunan Undang - Undang Jurisdiksi Kerja sama internasional Ekstradisi Investigasi Bantuan Teknik 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI
Ruang Lingkup RUU Tindak Pidana TI Pertimbangan Ketentuan Umum Substansi Tindak Pidana Teknologi Informasi Sanksi yang dijatuhkan di dalam terjadinya Tidak Pidana Teknologi Informasi Tata Cara Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Teknologi Informasi Ketentuan Peralihan Penutup 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI
Ketentuan Umum (antara lain) Komputer Sistem Komputer Internet Data Penyedia Layanan Lalu – lintas Data Penerima Pengirim Pengguna Pelanggan Pemakai Certification Authority Teknologi Enkripsi Tanda Tangan Digital Transaksi Elektronik Dokumen Elektronik Anak – anak Dewasa Alat Pembayaran Akses Intersepsi Dll. 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI
Substansi Tindak Pidana Teknologi Informasi (antara lain) Akses ilegal Pembongkaran dan pencurian (burglary) Pencegatan ilegal (illegal interception) Gangguan data (data interference) Gangguan sistem (system interference) Pemalsuan (forgery) Penipuan (computer related fraud) Pelanggaran berkaitan dengan pornogaphy anak-2 Percobaan, bantuan, atau persekongkolan Pencurian/penggelapan (embezzlement) Perusakan situs Internet Penyadapan (wiretapping) Pelanggaran hak cipta dan kepemilikan Pelanggaran hak privasi Penyalah-gunaan peralatan TI Teror Dll. 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI
Sanksi Tidak Pidana Teknologi Informasi Disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang sudah ada Mengikuti azas yang berlaku Dapat berupa: Kurungan (penjara) Sanksi Administratif Denda Sanksi sosial Dll. 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI
Tata Cara Penyelidikan dan Penyidikan Dimaksudkan untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam proses investigasi, dan pengadilan. Memberikan usaha perlindungan (safeguard) bagi hak azasi dan kebebasan manusia. Memastikan penjagaan terhadap data yang tersimpan dalam komputer/sistem komputer. Memastikan diperolehnya catatan lalu –lintas data Memberi kuasa kepada penyidik untuk mengumpulkan bukti – bukti lain yang diperlukan. Dll. 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI
Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI Saran Dan Kritik Dialamatkan kepada: Mas Wigrantoro Roes Setiyadi Phone: 021-39838743 atau 0818760008 E-mail: maswig@internews.or.id 9/20/2018 Presentasi RUU-TiPiTI-GIPI