BUKU SAKU TENTANG VETERAN RI
Jenis Veteran Berdasarkan Peristiwa Keveteranan dan penggolongan Veteran: a. Veteran PKRI (Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia). b. Veteran Pembela. c. Veteran Perdamaian. d. Veteran Anumerta. Penggolongan Veteran berdasarkan peristiwa keveteranan: a. Veteran PKRI, peristiwa keveteranan dari 17 Agustus s.d 27 Desember 1949 dengan penggolongan berdasarkan masa bhakti: 1. Golongan A, untuk masa bakti paling rendah 4 (empat) tahun. 2. Golongan B, untuk masa bakti paling rendah 3 (tiga) tahun. 3. Golongan C, untuk masa bakti paling rendah 2 (dua) tahun. 4. Golongan D, untuk masa bakti paling rendah 1 (satu) tahun. 5. Golongan E, untuk masa bakti paling rendah 6 (enam) bulan. b. Veteran Pembela terdiri atas veteran Trikora, Dwikora dan Seroja yang meliputi: 1. Veteran Trikora peristiwa keveteranan dari 19 Desember 1961 s.d 1 Mei 1963: a) Golongan A, untuk masa bakti paling rendah 18 (delapan belas) bulan. b) Golongan B, untuk masa bakti paling rendah 12 (dua belas) bulan. c) Golongan C, untuk masa bakti paling rendah 6 (enam) bulan. d) Golongan D, untuk masa bakti paling rendah 3 (tiga) bulan. e) Golongan E, untuk masa bakti kurang dari 3 (tiga) bulan. 2. VeteranDwikora peristiwa keveteranan dari 3 Mei 1964 s.d 11 Agustus 1966 : rendah 27 (dua puluh tujuh) bulan.
c) Golongan C, untuk masa bakti paling rendah 12 (dua belas) bulan. d) Golongan D, untuk masa bakti paling rendah 6 (enam) bulan. e) Golongan E, untuk masa bakti paling rendah 3 (tiga) bulan. 3. Veteran Seroja peristiwa keveteranan dari 21 Mei 1975 s.d 17 Juli 1976 : a) Golongan A, untuk masa bakti paling rendah 14 (empat belas) bulan. b) Golongan B, untuk masa bakti paling rendah 9 (sembilan) bulan. c. Veteran Perdamaian dan Veteran Anumerta di kelompokan dalam (1) satu golongan. Persyaratan administrasi calon Veteran meliputi: a. Formulir pendaftaran calon Veteran penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia (FV-1); b. Formulir riwayat peristiwa perjuangan (FV-2); c. Formulir keterangan kesaksian (FV-3); d. Fotokopi piagam Tanda Kehormatan Veteran Pejuang, Pembela atau perdamaian dari saksi minimal 2 (dua) orang dan dilegalisasi oleh TP I, TP II dan atau pimpinan kesatuan terakhir; e. Fotokopi surat perintah penugasan ke dan penarikan dari daerah operasi militer bagi calon Veteran Pembela dan Perdamaian; f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; g. Fotokopi Kartu Keluarga; h. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 (tiga lembar) tanpa kacamata dan tutup kepala;
i. Usia minimal 14 tahun pada saat mulai bergabung dalam perjuangan kemerdekaan; j. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tidak pernah terlibat gerakan separatis, gerakan makar, dan pernah melakukan gerakan lainnya untuk mengubah dasar negara Pancasila; k. Tidak pernah dipidana penjara atau kurungan 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap c. Fotokopi piagam Tanda Kehormatan jenis Bintang dari Angkatan atau Kepolisian RI. d. Fotokopi piagam Satyalancana Gerakan Operasi Militer dan Satyalancana lainnya Persyaratan administrasi calon Veteran Anumerta meliputi: a. Formulir pendaftaran calon Veteran Anumerta penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia (FV-1); b. Formulir riwayat peristiwa perjuangan (FV-2); Selain persyaratan administrasi, calon Veteran dapat melengkapi persyaratan pendukung yaitu: a. Surat keterangan dari Komandan Kesatuan dalam perjuangan bersenjata sebagai sponsorship(FV-4); b. Fotokopi kartu tanda anggota kesatuan. c. Formulir keterangan kesaksian (FV-3); d. Fotokopi piagam Tanda Kehormatan Veteran Pejuang atau Pembela dari saksi minimal 2 (dua) orang dan dilegalisir oleh TP I, TP II dan atau pimpinan kesatuan terakhir;
e. Fotokopi surat perintah penugasan ke daerah operasi militer bagi calon Veteran Pembela dan Perdamaian; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari ahli waris Penyelenggara pendaftaran calon Veteran terdiri atas: a. TP II terdiri atas: 1) Kanminvetcad; 2) Lantamal; 3) Lanud; 4) Polda. b. TP I terdiri atas: 1) Babinminvetcaddam; 2) Diswatpersal; 3) Diswatpersau; dan 4) Birowatpers SSDM Polri. c. TPP yaitu Ditvet Ditjen Pothan Kemhan. g. Fotokopi Surat Nikah atau keterangan lain yang menguatkan keabsahan pernikahan calon Veteran Anumerta; h. Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris; i. Surat Keterangan ahli waris calon Veteran Anumerta dari Kelurahan/Desa j. Pas photo berwarna terbaru ahli waris ukuran 4x6 (empat lembar); k. Surat keterangan kematian dari Komandan satuan bagi calon Veteran Anumerta Pembela dan Perdamaian; l. Surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa bagi calon Veteran Anumerta PKRI; m. Fotokopi Surat Keputusan pemberian pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu bagi calon Veteran Anumerta Pembela dan Perdamaian.
HAK VETERAN REPUBLIK INDONESIA 1. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia berhak mendapatkan: a. Tunjangan Veteran; b. Dana Kehormatan; c. Pemakaman di Taman Makam Pahlawan; d. Hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; Hak protokoler. 2. Veteran Perdamaian Republik Indonesia berhak mendapatkan: a. Pemakaman di taman makam pahlawan; b. Hak-hak tertentu dari negara yang c. Hak protokoler KEWAJIBAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA a. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Memegang rahasia negara dan menjunjung tinggi kehormatan negara; c. Menjunjung tinggi nama baik dan Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia; d. Berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam melaksanakan program pembangunan untuk ketahanan nasional. » Veteran Republik Indonesia yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dapat dicabut keveteranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang menderita cacat dalam peristiwa keveteranan, selain diberi Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, juga diberikan santunan dan tunjangan cacat. 6. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang meninggal dunia dan mempunyai bintang gerilya berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama. 7. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Perdamaian Republik Indonesia yang meninggal dunia serta Veteran Anumerta Republik Indonesia berhak dimakamkan di taman makam pahlawan. 3. Veteran Anumerta Republik Indonesia berhak mendapatkan pemakaman di taman makam pahlawan: a. Janda, duda atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta PKRI dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberi Tunjangan janda, duda, atau yatimpiatu. b. Janda, duda atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta PKRI dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberi Dana Kehormatan. 4. Veteran Republik Indonesia yang menderita cacat dalam peristiwa keveteranan diberi santunan dan tunjangan cacat serta alat bantu tubuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
3. Tunjangan Veteran bagi Janda, Duda, atau Yatim Piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan sebagai berikut: a. Golongan A sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); b. Golongan B sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah); c. Golongan C sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah); d. Golongan D sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); e. Golongan E sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah BESARAN NOMINAL TUNJANGAN VETERAN YANG DITERIMA 1. Tunjangan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) sebagai berikut: a. Golongan A sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah); b. Golongan B sebesar Rp1.550.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); c. Golongan C sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); d. Golongan D sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); e. Golongan E sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). 2. Tunjangan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah 4. Tunjangan Veteran bagi Janda, Duda, atau Yatim Piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
5. Tunjangan Veteran bagi Janda, Duda, atau Yatim Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima ribu rupiah). 6. Tunjangan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) yang telah mendapatkan hak pensiun diberikan sebesar 50% (lima puluh persen). 7. Tunjangan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) 9. Bila Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun meninggal dunia, bagi janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran. 8. Bila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) yang telah mendapatkan hak pensiun meninggal dunia, bagi janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran
PENCABUTAN KEPUTUSAN TANDA KEHORMATAN VETERAN RI 1. Menteri berwenang mencabut Keputusan Tanda Kehormatan Veteran RI. 2. Pencabutan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran RI dikarenakan: a. Membantu musuh Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Tidak setia dan mengkhianati dasar negara Pancasila; 3. Dalam hal pencabutan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran RI sebagaimana dimaksud di atas, selanjutnya Keputusan Pemberian Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia juga dinyatakan tidak berlaku. 4. Dalam rangka pencabutan Tanda Kehormatan Veteran RI dapat dibentuk Tim yang ditetapkan oleh Dirjen. Keanggotaan Tim dari unsur : a. Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan; b. Biro Hukum Setjen Kemhan; c. Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia; dan d. Unsur lain bila diperlukan. c. Dipidana penjara atau kurungan 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; d. Melakukan sikap dan perbuatan yang merendahkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Warga Negara: dan/atau e. Melakukan pemalsuan data untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran RI.