sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan zakat, sedangkan infak sunnah dinamakan sedekah. Penyebutan zakat dan infak dalam Al Qur-an dan As Sunnah, zakat (QS. Al Baqarah : 43). shadaqah (QS. At Taubah : 104). haq (QS. Al an'am : 141). nafaqah (QS. At Taubah : 35). al 'afuw (QS. Al A'raf : 199)
Pengertian Zakat Asal kata “ZAKKAA”,”YUZAKII, artinya Membersihkan Mengeluarkan sebagian harta atau bahan makanan pokok menurut ketentuan dan ukuran yang ditentukan oleh syari’at agama islam.
zakat juga berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR zakat juga berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Syarat wajib yang diharuskan membayar zakat Muslim Aqil Bligh Milik sempurna Cukup Nisab Cukup Haul
Macam – macam zakat Disebut zakat jiwa Artinya untuk menyucikan jiwa atau badan Disebut zakat harta Sesuatu dikatakan maal : A. Dapat dimiliki,dikuasai,dihimpun dan dismpan B. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya
Jenis Ketentuan Zakat Profesi Mencapai nisbah (Batas) setara 85 gr emas per tahun Besar zakat profesi 2,5% Perhitungan zakat Profesi dari pendapatan kotor Tahunan : Pendapatan total per tahun x 2,5% Bulanan : ( Pendapatan total per tahun x 2,5% ) : 12 bulan Zakat emas & Perak Mencapai haul (Harta dimiliki mencapai 1 tahun) Nisbah zakat emas 85 gr emas murni, nisbah zakat perak 672 gr perak Besar zakat 2,5 % Perhitungan : A. Zakat emas/perak yang tidak terpakai atau dipakai setahun sekali Contoh : Emas yang dimiliki x harga jual saat ini x 2,5% B. Zakat emas/perak yang dipakai Contoh : (Emas yg dimiliki – emas yg dipakai) x harga jual saat ini x 2,5%
Investasi Mencapai nisbah (Batas) setara 85 gr emas per tahun Ketentuan Zakat Investasi Mencapai nisbah (Batas) setara 85 gr emas per tahun Besar zakat 5% jika biaya perawatan/pemeliharaan belum dihitung (Bruto) Besar zakat 10% jika biaya perawatan/pemeliharaan sudah dihitung (Netto) Perhitungan zakat Investasi dari pendapatan keuntungan saja Mencapai haul Zakat simpanan (Tab/Dep) Mencapai haul (Harta dimiliki mencapai 1 tahun) Nisbah zakat emas 85 gr emas murni Besar zakat 2,5 % Perhitungan : (Saldo akhhir – bagi hasil) x 2,5% Zakat Perdagangan Mencapai haul (Harta dimiliki mencapai 1 tahun) (Modal yg diputar + Keuntungan + Piutang yg dapat dicairkan) – (Hutang + kerugian) x 2,5%
Zakat Pertanian Mencapai nisbah (Batas) 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok. Jika selain makanan pokok maka nisbahnya disamakan dengan makanan pokok paling umum didaeah tersebut. Besar zakat 10% jika diairi air hujan, sungai atau mata air Besar zakat 5% jika diairi dengan cara disiram atau irigasi Zakat Hadiah Karena dianggap identik dengan harta temuan (Rikaaz) maka besar zakat hadiah adalah 20%
ZAKAT FITRAH Besarnya 2,5 Kg atau Rp.12.500 (1 Kg/Rp.5000) Disebut Zakat Jiwa Wajib bagi setiap muslim Besarnya 2,5 Kg atau Rp.12.500 (1 Kg/Rp.5000) Dibayar sebelum sholat Idul Fitri
Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhuafa Pilar jama’I antara aghniya dengan para mujahid dan Da’I yg berjuang dan berdakwah dalam rangka meninggikan kalimat Allah Mengikis dan membersihkan ahlak yang buruk Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan Pengembangan potensi umat Dukungan moral bagi orang yang baru masuk islam Menambah pendapatan negara bagi proyek-proyek yang berguna bagi umat
Yang berhak menerima zakat Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.(FAKIR) 2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. (MISKIN) 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.(AMIL) 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. (GHARIMIN) 7. Pada jalan Allah (Fisabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. SABIL)
. Secara lahiriah, zakat memang mengurangi nilai nominal (harta) dengan mengeluarkannya, tetapi dibalik pengurangan yang bersifat zhahir ini, hakikatnya akan bertambah dan berkembang (nilai intrinsik) yang diganjarkan dari sepuluh kali (10) lipat atau bahkan sampai 700 kali lipat yang hakiki di sisi Allah
Barang siapa melaksanakan amal kebajikan (termasuk berzakat) maka akan akan diganjarkan oleh Allah sepuluh kali lipat” (QS. Al-an’am: 160). “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,- Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000 Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
Jumlah saldo terakhir adalah 15. 200 Jumlah saldo terakhir adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Bagi hasil Rp.200.000.Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat. Perhitungan : Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00 Nisab : Rp 6.375.000,- Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,- Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,- Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku. Perhitungan: Haul : 01/03/99 - 31/02/00 Saldo terakhir: - Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000 Jumlah total : Rp 10.000.000 Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.